Banyak orang mengagung2kan Sang Ibu. Banyak orang yang mengagumi Sang Ibu. Tapi mungkin semuanya hanya semu, bermaksud utk menghibur hati para kaum Ibu, terlena tanpa merasa terjebak dalam ekploitasi kaum Bapak. Berabad2 kaum Bapak merasa berhak mengatur segala aspek kehidupan di atas kaum perempuan. Sampai mengharamkan kaum Ibu jadi pemimpin. Dengan nada yang menyakitkan hati kaum Ibu, ulama dan ustadz bahkan menyerukan bhw peremouan hanya berhak melahirkan pemimpin tapi todak boleh jadi Pemimpin. Mereka lebih tepat dikatakan Ulama Patrilinealis ketimbang Islam Qurani. Bukankah AlQuran mengisahkan Ratu Balqis yang beriman bersama Nabi Sulaiman? Menurut AlQuran, Allah memuji Ratu Balqis, pemimpin yg kuat dan suka bermusyawarah. Pujian Allah kpd Ratu Balqis menunjukkan Pemimpin Perempuan Halal. Sebab, musstahil Allah memuji sesuatu yang diharamkan. SELAMAT HARI IBU. ENGKAU SANG IBU TERHORMAT DI SAMPING KAUM BAPAK
Berikut kami kutipkan dari buku Islam Rahmah untuk Bangsa, karya Prof. Dr. Hamka Haq, MA
HAK PEREMPUAN JADI PEMIMPIN
Berbicara soal kepemimpinan perempuan, patut kita renungkan kisah Ratu Balqis dalam Al-Qur’an, seorang pemimpin perempuan yang diakui kekuatan dan kearifannya memimpin. Bahwa Ratu Balqis memang bukanlah seorang Nabi, tetapi kemimpinannya diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai sosok pemimpin yang kuat dan bijak, suka bermsyawarah dan berhasil memakmurkan negerinya. Walaupun Al-Qur’an, menyebut Ratu Balqis sebagai pemimpin yang mulanya fujur dan kafir, tetapi pada akhirnya Ratu Balqis yang diakui keberhasilannya memimpin itu menjadi Ratu yang beriman di bawah bimbingan Nabi Sulaiman. Sebelum beriman saja, Ratu Balqis mampu memimpin dan memakmurkan negerinya, apalagi setelah beriman bersama Nabi Sulaiman. Hal ini dikisahkan dalam Al-Qur’an, S. al-Naml, [27]: 22-44.
Jadi sangat ironis, jika ada pandangan yang mengharamkan perempuan jadi pemimpin, padahal Al-Qur’an sendiri menyebut Ratu Balqis sebagai pemimpin yang kuat dan memakmurkan rakyatnya. Mustahil Allah SWT mewahyukan kisah itu, sebagai yang patut diteladani bagi umat-umat di kemudian, seandainya Dia mengharamkan perempuan memimpin. Hal ini mnjadienjelas bahwa wanita itu halal jadi pemimpin.
Berdasarkan hal di atas, maka ayat yang diadikan dasar sebahagian ulama untuk mengharamkan wanita memimpin perlu ditafsir ulang, sekaligus juga untuk menyesuaikannya dengan kondisi sosial kekinian yang berkembang di zaman moderen. Kita simak lebih dahulu ayat berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah memberikan keunggulan (SDM) sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan dengan kemampuan mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka (Q.S.al-Nisa [4]: 34).
Ayat ini sebenarnya tidak membatasi kepemimpinan sebagai hak monopoli kaum laki-laki. Tak ada sama sekali lafal dalam ayat tersebut menunjukkan hak monopoli itu. Ayat tersebut justru hanya menegaskan dua alasan utama, mengapa di zaman Nabi SAW laki-laki lebih berpeluang menjadi pemimpin, yakni: pertama, bahwa keunggulan sumber daya (SDM) ketika itu pada umumnya masih milik kaum laki-laki. Kedua, ialah kekuatan ekonomi yang di zaman itu juga pada umumnya masih berada pada kaum laki-laki, sehingga laki-laki menjadi sumber ketergantungan nafkah bagi keluarganya.
Tetapi, dalam perkembangan peradaban manusia dari zaman ke zaman, hingga saat ini, ternyata dua alasan penting di atas juga sudah ada pada kaum perempuan. Keunggulan SDM berupa kecerdasan tidak lagi menjadi monopoli kaum laki-laki, bahkan dalam situasi dan kondisi lokal tertentu, sering dijumpai sejumlah perempuan lebih berpotensi dan lebih unggul dari kaum laki-lakinya. Karena itu, jangan heran jika di negeri tertentu, tak dapat lagi dibendung tampilnya kaum perempuan menjadi pemimpin. Hal itu terjadi, bukan hanya karena kebetulan, tetapi memang sudah saatnya, karena ketika masyarakat membutuhkan pemimpin yang cerdas atau yang dapat diterima oleh masyarakat luas, ternyata tidak sedikit berasal dari kalangan perempuan.
Demikian pula alasan yang kedua, kemampuan eknomi, kini sudah tidak lagi menjadi monopoli kaum laki-laki. Bahkan sudah banyak dijumpai keluarga yang kehidupannya tergantung pada isteri atau anak perempuan. Hal ini antara lain karena tidak sedikit perempuan yang status sosial, karir dan kekayaannya lebih menonjol, sehingga pada pundaknyalah keluarga dan orang sekitarnya menggantungkan hidup. Lebih dari itu telah banyak dijumpai perempuan konglomerat yang menjadi pemilik atau direktris sebuah perusahaan besar, mencontoh Khadijah RA, isteri Nabi SAW yang jadi konglomerat di zamannya. Dalam keadaan demikian, mereka tidak keberatan jika dipimpin dan dibiayai oleh perempuan.
Dua hal tersebut di atas semakin memperkuat alasan untuk memberi peluang bagi kaum perempuan menjadi pemimpin. Al-Qur’an menyebut kaum laki-laki, karena ketika turunnya Al-Qur’an, potensi-potensi kepemimpinan menurut Q.S.al-Nisa [4]: 34 di atas, masih domain kaum laki-laki. Tetapi kini zaman telah berubah, potensi keunggulan itu pun juga sudah beralih kepada kaum perempuan, maka tak ada alasan lagi untuk menolak perempuan menjadi pemimpin.
Sebenarnya tak dapat dipungkiri bahwa Nabi SAW sendiri telah mengakui dan sangat menghargai kepemimpinan perempuan. Beliau bahkan pernah bergabung dalam sebuah managemen perusahaan di bawah pimpinan Khadijah RA, perempuan konglomerat termasyhur di jazirah Arab ketika itu. Nabi Muhammad SAW mustahil melakukan hal ini sekiranya pemimpin perempuan itu haram, karena Mahasuci Allah SWT yang senantiasa melindungi Nabi-Nya dari akhlak yang buruk dan haram. Dalam buku Sirah Ibn Hisyam disebutkan bahwa Khadijah menjadi pemimpin karena dua hal yakni: (dzat syarfin wa malin) memiliki keunggulan SDM (martabat / kecerdasan) dan kekuatan ekonomi. Dengan begitu, Khadijah RA menjadi pemimpin karena memenuhi dua syarat utama seperti yang disebut dalam Q.S.al-Nisa (4): 34. Pada akhirnya Khadijah RA, yang dalam literatur sejarah disebut sebagai al-Sayyyidah (Tuan atau Pemimpin Perempuan) itu menjadi isteri Nabi Muhammad SAW.
Selain Khadijah, Aisyah RA selaku isteri Nabi SAW juga telah memainkan peran kepemimpinan. Beliau pernah menjadi Panglima Perang sepeninggal Rasulullah SAW dalam suatu kemelut politik di zaman Khalifah Ali RA; dan istimewanya pula, beliau menjadi salah satu referensi Hadits dan Sunnah Rasulullah SAW yang menjadi pegangan utama kaum Sunni. Kalau tindakan Aisyah RA menjadi Panglima merupakan pelanggaran yang haram, maka secara otomatis sebahagian besar hadits / sunnah warisan kaum Sunni dari Aisyah RA harus dibongkar dan ditinggalkan, atas prinsip tidak boleh menerima riwayat dari orang yang terang-terangan berbuat haram. Satu-satunya jalan untuk tetap mengakui kesahihan dan keutuhan sunnah Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah RA ialah mengakui kepemimpinan beliau sebagai langkah yang dibenarkan syariat Islam.
Berdasarkan sunnah faktual yang tak terbantahkan di atas, yang membuktikan bahwa isteri-isteri Nabi pun, Khadijah dan Aisyah, ternyata pernah menjadi pemimpin, maka ayat Q.S.al-Nisa (4): 34 tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak perempuan jadi pemimpin. Tafsir yang paling kuat adalah sunnah dan sejarah, sehingga tafsir apapun yang menolak fakta historis kepemimpinan perempuan adalah sangat lemah dan tidak realistis. Jadi, makna ayat Q.S.al-Nisa (4): 34 itu lebih pada soal syarat pemimpin, yakni keunggulan SDM dan dukungan ekonomi, dua hal yang telah dimiliki pula oleh kaum perempuan dewasa ini. Karena itu, siapapun yang memiliki dua syarat tersebut, laki-laki atau perempuan semuanya berhak jadi pemimpin menurut ajaran Islam.
Alasan lain yang sangat mencolok bagi kepemimpinan perempuan dalam Islam ialah adanya perintah Rasulullah SAW terhadap seorang perempuan bernama Ummu Waraqah untuk menjadi Imam (pemimpin) dalam shalat jamaah di lingkungan pemukimannya, sebagai berikut:
أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا بنا نزور الشهيدة وأذن لها ان تؤذن لها وأن تؤم أهل دارها في الفريضة
Bahwa Nabi SAW bersabda: Marilah kita menziarahi perempuan yang syahidah ini (Ummu Waraqah), beliau mengizinkannya untuk diazankan baginya, dan agar dia memimpin penduduk negerinya dalam shalat fardhu.
Dalam kitab Subulu al-Salam bahkan tegas disebutkan:
والحديث دليل على صحة إمامة المرأة أهل دارها وإن كان فيهم الرجل فإنه كان لها مؤذن وكان شيخا كما في الرواية
Hadits ini merupakan dalil atas sahnya perempuan jadi imam (pemimpin) shalat bagi penduduk negerinya, meskipun terdapat di antara mereka laki-laki dewasa, karena ternyata dia mempunyai muadzdzin, yang adalah seorang laki-laki dewasa, sebagaimana disebut dalam riwayat tersebut.
Tegasnya, Nabi memerintahkan Ummu Waraqah, seorang perempuan menjadi Imam shalat walaupun terdapat laki-laki dewasa. Artinya, dalam soal ibadah ritual saja Nabi membolehkan bahkan memerintahkan seorang perempuan untuk menjadi pemimpin (imam) dalam kondisi tertentu, apalagi dalam soal kehidupan muamalah masyarakat, bangsa dan negara, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Tegasnya, imam perempuan tidaklah haram dan perintah Nabi SAW kepada Ummu Waraqah jelas bukan kesalahan, sebab Mahasuci Tuhan yang melindungi Nabi-Nya dari keterlibatan pada keharaman. Wallahu a’lam bi al-shawab.
.