Menyikapi Peristiwa Tanjung Balai (29-30 Juli 2016), maka artikel berikut (14 Juli 2015) diposting kembali dengan tambahan pada bagian akhir tulisan, mengingat isinya sangat aktual dan relevan, sbb.:
Sehubungan dengan adanya pernyataan Bapa HM Jusuf Kallah Wakil Presiden RI soal perlunya mengurangi durasi dan volume suara pengajian dari corong (load speaker) masjid beberapa waktu yang lalu, maka penulis akan menurunkan kutipan dai Buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof. DR. Hamka Haq, MA, terbit I, 2009 dan terbit II, 2015, sebagai dukungan atas pernyataan beliau,
MASJID, RUMAH KETENANGAN DAN KEDAMAIAN
Masjid adalah rumah ibadah Islam, untuk keperluan shalat jamaah khususnya shalat Jum’at, sebab tanpa masjid shalat Jum`at tak mungkin terlaksana dengan baik. Masjid adalah rumah ibadah yang multi dimensional, tidak hanya untuk shalat, tetapi juga untuk persoalan duniawi dan kemanusiaan. Ia menjadi tempat bermusyawarah bagi umat, dan tempat berdialog antara rakyat dan pemimpin. Itulah hikmahnya, sehingga ketika berhijrah, Nabi Muhammad SAW membangun sebuah masjid di Quba sebelum memasuki kota Yatsrib (Madinah).
Sebagai rumah ibadah, Masjid terbuka untuk semua Muslim, tanpa mengenal perbedaan suku, kebangsaan, bahasa dan adat istiadat, dan strata sosialnya, bahkan tidak mengenal aliran-aliran. Fungsi tersebut jauh lebih penting dari bangunan masjid itu sendiri. Oleh karenanya, anjuran untuk membangun masjid adalah lebih ditujukan pada berfungsinya masjid sebagai pemersatu umat untuk kedamaian. ([1]Lihat dalam Al-Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy Juz’ VIII, h. 253-254; keterangan di bawah ayat Q.S. al-Tawbah (9): 107 dan 108.)
Masjid yang sengaja dibangun untuk memecah belah umat, disebut dalam Al-Qur’an sebagai masjid dhirar, karena orang yang membangunnya bermaksud untuk menciptakan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan perpecahan antara orang-orang mu’min” (alladzina ‘ttakhadzu masjida(n) dhirara, wa kufra wa tafriqa bayn al-mu’minin – Q.S.al-Tawbah, [9]: 107).
Ayat tersebut turun menyangkut Bani Ghanam yang mendirikan masjid baru untuk menandingi saudara-saudara mereka dari Banu Amr yang telah mensyiarkan masjid Quba. Berdirinya masjid Bani Ghanam jelas akan mengurangi jamaah masjid Quba, sebagai bentuk persaingan tidak sehat. Ketika Rasulullah bersiap memenuhi undangan Banu Ghanam itu, turunlah ayat di atas sebagai teguran. Ayat tersebut menilai masjid Bani Ghanam sebagai masjid dhirar, yang bertujuan untuk memecah belah umat. Rasulullah SAW pun lalu memerintahkan sahabat-sahabatnya (Malik bin Dahsyam Cs) untuk segera meruntuhkan dan membakar masjid itu dengan bersabda: “inthaliqu ila hadza al-masjidi al-zhalimi ahluhu faahdimuhu wa ahriquhu” (Pergilah kalian ke masjid yang penghuninya zalim ini, hancurkan dan bakarlah masjid itu – Tafsir al-Qurthubiy)).
Berdasarkan itulah, sebahagian besar ulama termasuk Imam Malik dan Al-Syafi`iy tidak membenarkan adanya dua masjid dalam satu kampung yang penduduknya masih satu jamaah. Bahkan mereka tidak membenarkan ada dua jamaah yang berbeda dalam satu masjid dengan masing-masing imam yang berbeda pula. Maka dalam suatu kota, diharuskan hanya ada satu masjid untuk shalat Jum`at, kecuali jika kapasitasnya sudah tidak dapat menampung semua jamaah, maka perlu dibangun masjid baru, sepanjang tidak mengganggu masjid yang pertama tadi. Larangan untuk bershalat dalam suatu Masjid yang dapat mengakibatkan perpecahan adalah ayat berikut:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Janganlah kamu bershalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bershalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih (Q.S. Al-Tawbah [9]: 108 ).
Dalam hadits riwayat Bukhari juga dijelaskan bahwa sebenarnya, jika hanya untuk keperluan beribadah saja, bukan untuk persatuan, maka Rasulullah SAW tidak akan membangun masjid. Hal ini karena semua tempat di muka bumi dapat menjadi ruang untuk beribadah. Beliau menyatakan bahwa salah satu keistimewaan yang diberikan Allah kepadanya, ialah dijadikannya muka bumi sebagai masjid (tempat bersujud), sebagai sabdanya: “wa jui`lat liy al-ardh masjida(n) wa thahura, wa ayuuma rajuli(n) min ummatiy adrakathu al-shalatu falyushalli”(Dan dijadikan bagiku muka bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka di manapun seseorang dari umatku tiba waktu shalat, hendaklah ia bershalat – Shahih al-Bukhariy, Juz I, h. 128.).
Persaudaraan yang terbina dari masjid tidak terbatas hanya untuk sesama Muslim, tetapi juga dengan umat agama lain. Karena itu, suasana ketenangan di dalam dan sekitar masjid harus terpelihara sehingga betul-betul mencerminkan rasa damai untuk semua.
Demi kekhusyukan beribadah, maka setiap orang dituntut menjaga ketenangan di dalam masjid; tidak dibolehkan mengeraskan suara karena dapat mengganggu keheningan ibadah orang lain. Bahkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an pun dengan suara keras juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan. Salah satu hadits dari Ibn Umar riwayat Imam Ahmad, menyebut bahwa suatu ketika Rasulullah mendapati sahabatnya melakukan shalat dengan suara keras dalam masjid. Maka Rasulullah menegur: “Jangan sebahagian kamu mengeraskan (mengganggu) sebahagian lainnya dengan bacaan (Al-Qur’an) dalam shalat” (wa la yajhar ba`dhukum `an ba`dh bi ‘l-qiraah fi al-shalah). Lihat dalam Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, (Juz 2, h. 36 & 67. Teks hadits ini dikutip pula secara lengkap oleh Sayyid Sabiq, dalam Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 221).
Dari sumber yang sama, diriwayatkan oleh Abu Sa`id al-Khudriy, bahwa ketika Rasulullah SAW beritikaf dalam masjid, beliau mendengar sahabat-sahabatnya membaca Al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau pun membuka tabirnya dan menegur dengan bersabda: “Ketahuilah bahwa setiap kamu bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebahagian kamu mengganggu yang lainnya dan janganlah sebahagian kamu meninggikan suaranya atas yang lainnya ketika membaca Al-Qur’an”. (lihat pada sumber yang bsama)
Adalah pesan moral yang maha penting dari kandungan riwayat-riwayat di atas, yakni kita perlu mengatur ulang, kalau tidak menghentikan sama sekali, tradisi mengeraskan suara pengajian Al-Qur’an yang saling bersahutan lewat menara–menara masjid setiap menjelang waktu shalat. Setidaknya perlu dicari solusinya, sehingga masjid menjadi rumah ibadah yang rahmatan lil-alamin, tidak saling mengganggu, dan tidak juga mengganggu ketenangan dan kemaslahatan hidup orang-orang di sekitarnya, termasuk mereka yang beragama lain.
Sebenarnya, cara membaca Al-Qur’an dan berdoa yang dianjurkan syariah ialah dengan suara yang lembut, bukan suara yang keras, dan tidak harus didengar oleh semua orang apalagi mengganggu orang lain.
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55) وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)
Berdo`alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(55) Dan janganlah kamu merusak (mengganggu) di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (bertakwa)) penuh harapan (kepada-Nya). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Q.S.al-A`raf [7]: 55-56).
Hal tersebut penulis kemukakan karena tradisi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an melalui corong menara masjid menjelang shalat itu sebenarnya tidak bersumber dari tradisi Rasulullah dan shahabat. Kebiasaan tersebut lahir belakangan sebagai tradisi baru di Indonesia, yang seharusnya disesuaikan pula dengan tatakrama kultur keindonesiaan secara umum.
Bangun Komunikasi Saling Menghargai
Dalam setahun ini, ada dua peristiwa menyangkut rumah ibadah di negeri ini telah mencoreng luhurnya keramah-tamahan bangsa Indonesia, yakni peristiwa pembakaran Masjid di Tolikara Papua (2015) dan pembakaan Vihara atau Kelenteng di Tanjung Balai Sumatera (2016). Peristiwa tersebut dan semacamnya tidak akan pernah terjadi andai kata masing-masing umat beragama membangun komunikasi yang ramah dan saling menghargai. Persoalan pengeras suara yang mengganggu, dan tidak sesuai dengan nilai Islam rahmah, sebenarnya dapat dikomuniasikan dengan baik, duduk bersama dalam Forum Kerjasama Umat Beragama (FKUB), bukan dengan jalan langsung bertindak dan merusak. Tindakan merusak rumah ibadah mencerminkan buruknya komunikasi di kalangan umat beragama, padahal semua persoalan dapat diselesaikan dengan aman dan nyaman sekiranya para petinggi umat beragama setempat duduk bersama menyelesaikan semua persoalan dengan lembut tanpa kekerasan.
Sama halnya juga di Tanjung Balai, peristiwa pembakaran Vihara menjadi bukti buruknya hubungan antar-umat beragama setempat. Dalam situasi yang buruk itu, meskipun tampak adem ayem, terseimpan rasa tak senang dan kecurigaan yang sangat peka. Dalam suasana seperti itu, sebuah niat baik memberi teguran terhadap kerasnya suara adzan di masjid, karuan saja justru dijawab dengan amarah. Amarah itu pun semakin melua-luap jika terhembus angin hasutan lewat medsos. Buruknya komunikasi itu menunjukkan kinerja FKUB selama ini hanya seremonial tingkat tinggi, tidak tersosialisasi di kalangan umat. Kementerian agama dan seluruh pihak yang terkait juga tampaknya melepas tanggung jawab, semua diserahkannya ke FKUB yang tidak berakar itu. Wallahu a’lam bi al-shawab.