Subhanallah, Sungguh Istimewa Al-Qur’an
Oleh: Prof.Dr.H. Hamka Haq, MA
Salah satu keistimewaan Al-Qur’an ialah bahwa ayat-ayatnya dapat berlaku sepanjang zaman, dalam arti sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia. Mungkin uraian berikut dapat menunjukkan bagaimana Al-Qur’an itu sangat sesuai dengan peradaban modern, khususnya dalam kehidupan sosial politik.
Misalnya, akhir-akhir ini masyarakat Islam Indonesia ramai membicarakan Al-Maidah:51. Padahal sebenarnya ayat itu sudah terang benderang artinya, cuma terkadang orang salah persepsi. Ayat itu pun semakin terang maknanya jika dikaji sesuai dengan perkembangan zaman. Mari kita kutip dulu ayat tersebut sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ ﴿٥١﴾
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan orang Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.
Selama ini, banyak khatib dan muballigh dalam ceramahnya mengenai pemimpin, tersandung saat mengartikan ayat ini, dengan soal kecil saja. Mereka memahami dengan singkat: “janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasharani (Kristen) menjadi pemimpin”. Mereka memakai kata “pemimpin” kata tunggal (mufrad), yang dalam bahasa Arabnya adalah waliyan, mengalihkan dari kalimat aslinya yakni awliya’ (pemimpin-pemimpin) dalam bentuk “jama`”.
Sepintas lalu kedengaran sama, padahal impilkasi politiknya sangat jauh beda antara kata “pemimpin” (waliyan), dengan kata “pemimpin-pemimpin” (awliya’). Sungguh benar Allah SWT memakai kata awliya’ (pemimpin-pemimpin, bentuk jama’), bukan kata waliyan (pemimpin, bentuk mufrad atau tunggal), karena kepemimpinan politik yang berkembang dari zaman ke zaman menunjukkan bahwa dalam masyarakat moderen, kepemimpinan tidak lagi dipegang secara absolut oleh satu orang pemimpin tunggal (waliyan), tapi dilaksanakan secara kolektif (jama’) oleh banyak orang (awliya’). Artinya, kepemimpinan politik dewasa ini di seluruh Negara modern, bukan lagi dilaksanakan oleh seorang Raja atau Kaisar atau Sultan yang berkuasa absolut, melainkan oleh banyak pemangku layanan kekuasaan yang tidak absolut, yakni Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Parlemen (DPR, DPD dan MPR), dan Mahkamah Agung. Belum lagi disebut Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Maksudnya ialah: Al-Maidah:51 melarang umat Islam memilih kaum Yahudi dan Nashrani menjadi awliya` yang mengusasi semua posisi kepemimpinan kolektif (jamak) tersebut. Itulah yang haram. Tapi jika suatu saat hanya satu di antaranya yang diduduki oleh kaum Nashrani (karena terpilih atau jalan lain), pada tingkat nasional atau daerah, (meskipun masih sangat langka dalam dunia demokrasi), maka itu tidak dalam kategori awliya` (jamak), sebagaimana disebutkan dalam Al-Maidah:51, sehingga tidak masuk dalam kategori yang dilarang dalam ayat itu.
Mengartikan ayat di atas dalam bentuk tunggal (mufrad) pemimpin (waliyan), berarti menarik kembali Al-Qur’an ke zaman kuno klasik, yang pada saat itu semua posisi kekuasaan politik hanya dipegang oleh satu orang yang berkuasa absolut tunggal, yakni Raja atau Kaisar tanpa konstitusi. Lebih dari itu, bertentangan dengan teks ayat itu sendiri, yang tidak berbunyi waliyan (tunggal), melainkan jelas-jelas berbunyi awliya’ (jamak) yang dapat dimaknai kepemimpinan kolektif (jama’ah) berdasarkan konstitusi. Maka pada konteks kepemimpinan kolektif (jamak, – awliya’) itu, jika semuanya dipegang oleh Nashrani, sekali lagi itulah yang dilarang dalam Al-Maidah:51 itu.
Jadi kalau ada pendapat bahwa menjadikan non Muslim sebagai SEORANG pemimpin, yang hanya memegang satu aspek pelayanan kekuasaan saja, itu tidak dilarang, maka pendapat seperti itu sama sekali bukan berarti menentang ayat Al-Maidah:51, melainkan justru bermaksud menunjukkan pemahaman ayat tersebut, bahwa yang dilarang adalah menjadikan non Muslim pada kedudukan awliya’ (menguasai seluruh posisi kepemimpinan). Sepanjang tidak sampai pada makna awliya’ itu masih dalam batas kebolehan. Mari renungkan bersama tanpa dendam dan nafsu kebencian. Wallahu a`lamu bi al-shawab.