PERUSAHAAN DAN BURUH TANPA KEZALIMAN

Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2014, hari ini, berikut dipetik satu pasal dari si buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof. Dr.H.Hamka Haq, MA, hal. 311-314 (dari 401 halaman).

 

Ekonomi Tanpa Kezaliman

Ungkapan “sikuat memakan silemah” adalah aksioma hukum rimba sebelum manusia mengenal peradaban.  Namun, hal tersebut terjadi kembali dalam masyarakat moderen, baik dalam skala regional, maupun secara global, yang merambah ke segenap sektor kehidupan, termasuk sektor ekonomi.  Dengan kekuatan ekonomi, pebisnis kapitalis yang berkoalisi dengan penguasa telah banyak mengabaikan nasib orang-orang lemah bahkan telah menzaliminya.  Himbauan-himbauan untuk membantu kaum ekonomi lemah, tak lebih sebagai angin lalu belaka.  Malah, sebaliknya yang terjadi ialah proses pemiskinan secara struktural.

Sebahagian dari masyarakat kita terjebak dalam kemiskinan, pokok persoalannya bukan karena kemalasan, sebab terbukti mereka adalah pekerja, perajin yang tekun dan ulet.  Lihat saja betapa uletnya pedagang kaki lima yang sering diburu dan dikejar-kejar itu.  Betapa bersemangatnya penjual hasil bumi dari desa dan pinggir kota, yang sebelum jam lima subuh sudah meramaikan pasar tradisional.  Namun, mereka tetap menjadi miskin adalah karena lebih disebabkan oleh kondisi sosial yang timpang; kurangnya peluang memperoleh modal kerja; adanya watak monopoli orang-orang kuat yang membuat kaum miskin semakin tergantung padanya; belum tumbuhnya budaya mengayomi dari kalangan pengusaha besar; dan yang paling berbahaya ialah keserakahan pengusaha, terutama yang merasa dirinya terlindungi oleh kekuasaan.

Untuk membendung laju ketimpangan itu, kita perlu membangun ekonomi kerakyatan menurut asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.  Salah satu upaya konkret di antaranya ialah mengarus-utamakan kemitraan antarpengusaha dan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.  Kemitraan dan koperasi adalah bangun ekonomi yang cocok dengan masyarakat Indonesia menurut UUD 1945 dan sangat sejalan dengan syariat Islam.  Hal ini karena kemitraan dan koperasi adalah mencerminkan ajaran al-ta`awun dalam arti kebersamaan dan kekeluragaan dalam ekonomi.

Tetapi, upaya menegakkan ekonomi al-ta`awun (kemitraan dan kekeluargaan) ini membutuhkan kebijakan dan langkah berani dari pemerintah.  Atas instruksi pemerintah, para pengusaha besar diharuskan bermitra secara adil dengan sesama pengusaha atau koperasi yang ada di masyarakat, sehingga kerajaan bisnis dapat menjadi rahmat bagi bangsa.  Hal ini perlu dilakukan sebagai satu-satunya jalan untuk meredam kecemburuan sosial.  Tanpa kebijakan seperti ini, pertumbuhan ekonomi akan pastilah diwarnai kezaliman yang memperlebar jurang pemisah antara pengusaha besar yang semakin makmur, pengusaha kecil yang semakin merana dan rakyat kecil yang semakin melarat.

Kepedulian terhadap sesama guna terbangunnya iklim ekonomi yang sehat adalah bahagian dari semangat syariah seperti dianjurkan berikut:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (usaha) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (Q.S.Al-Ma’idah [5]: 2).

Tanpa kemitraan dan kebersamaan, seperti yang dipesankan ayat di atas, potensi ekonomi rakyat akan menjadi sia-sia, tak mampu mengangkat kesejahteraan mereka.  Koperasi sebagai badan ekonomi yang melibatkan masyarakat, sebaiknya memainkan peran secara serius untuk kesejahteraan tersebut.  Peran ini memerlukan insan-insan koperasi yang terampil dan profesional, dan yang lebih penting ialah transparan, jujur dan komit pada ekonomi kerakyatan.  Koperasi diharap tidak akan tergoda menjerumuskan masyarakat ke dalam sistem kapitalis.  Seringkali, koperasi yang ketika mencapai puncak kemajuan dan perkembangannya, tiba-tiba lupa akan jati dirinya sebagai milik rakyat, malah berubah menjadi milik pemodal besar.  Sistem yang diterapkan akhirnya menjadi kapitalistik, sehingga koperasi hanya merupakan bangun usaha yang menjadi satelit konglomerat tertentu.  Atau, koperasi hanya menyejahterahkan para pengurusnya kemudian menelantarkan bahkan mungkin menipu para anggotanya.  Hal demikian merupakan sebuah kezaliman baru yang bertentangan dengan konstitusi dan syariah.

Kezaliman lain yang tak kalah dahsyatnya, bahkan lebih parah lagi akan pasti terjadi apabila hubungan antara buruh dan perusahaan menjadi tidak harmonis.  Harmonitas hubungan antar mereka justru menjadi kondisi yang paling menentukan iklim usaha yang sehat, di dalamnya para buruh turut bertanggung jawab untuk mengembangkan prusahaan sumber nafkahnya itu.  Hubungan yang tidak sehat akhirnya melahirkan sejumlah kezaliman, perlakuan secara tidak manusiawi atas buruh dengan upah yang rendah, dengan beban kerja yang melampaui batas, tanpa hak cuti sakit dan hamil, tanpa jaminan kesejahteraan dan tanpa harapan masa depan yang lebih baik.  Lebih fatal lagi, ialah perusahaan secara sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Sebaliknya, adalah sebuah kezaliman pula yang tak dapat dibenarkan  ketika para buruh yang tertindas itu melakukan reaksi yang anarkis, melakukan demonstrasi sebagai jalan pintas menyampaikan tuntutannya, merusak milik-milik perusahaan, melakukan mogok masal, padahal semua itu akan berdampak mematikan lahan hidupnya sendiri.  Semua bentuk kezaliman ini sebenarnya dapat diatasi secara dini, hanya dengan membangun rasa kekeluargaan antara perusahaan dan buruh seperti dipesankan oleh Nabi SAW: “Berilah upah kepada buruh, sebelum keringatnya kering”.[1]  Hadits ini memperingatkan tidak sebatas upah saja, tetapi mencakup segenap hak buruh untuk memperoleh kesejahteraan jasmani-rohani, agar dapat bekerja produktif demi kepentingan bersama.  Itulah hubungan perusahaan  dan buruh  tanpa kezaliman.

 

 

 

 

[1] Lihat dalam Al-Bayhaqiy, Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dar al-Baz, 19994/1414), Juz VI, h. 120-121