HAK WARIS BAGI KAUM PEREMPUAN

simbol-keadilanSampai saat ini, hak kaum laki-laki dan perempuan dalam soal kewarisan adalah (dua banding satu) masih dipahami oleh sebagian pakar hukum secara tekstual, dan masih diterapkan dalam sejumlah putusan pengadilan agama.  Dalam peradaban dunia yang mengarus utamakan kesetaraan hak-hak antara kaum perempuan dan kaum laki-laki memandang sistem pembagian (dua banding satu) tersebut sangat diskriminatif, padahal Islam selalu disebut sebagai agama keadilan.  Di mana letak keadilannya?  dan apakah sistem kaku 2:1 itu harus diterapkan dalam dunia kekinian kita sekarang?  Untuk menjawab hal tersebut, berikut petikan satu sisi pembahasan soal kewarisan (halaman 288-295) dari buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA.

HAK WARIS KAUM PEREMPUAN

Perempuan memiliki hak waris sebagaimana hak waris kaum laki-laki.  Hal ini adalah ajaran baru yang merombak tradisi Arab jahiliyah yang tidak memberikan hak waris sama sekali kepada perempuan.  Bahkan dalam tradisi jahiliyah, status kaum perempuan justru disetarakan dengan harta warisan, yang dapat juga dibagi-bagi dan dialihkan ke ahli waris.   Kesamaan hak waris perempuan dan laki-laki ditegaskan dlm ayat berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ

مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. Al-Nisa [4)]  7) 

Memang ada ayat yang menyatakan bahwa bahagian laki-laki dan perempuan berbanding 2 : 1, tetapi hal tersebut memerlukan penafsiran baru, mengingat alasan (illat) pembahagian seperti itu pun kini semakin mengalami perubahan dan pergeseran.  Dalam hal ini, berlaku kaedah ushul yang menyatakan hukum itu berubah sesuai dengan perubahan ilatnya  (al-hukmu yaduru ma`a al-`illah).   Perhatikan ayat yang menyatakan perbandingan 2:1 itu:

ْيُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mewasiatkan kamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (Al-Nisa’ [4]: 11).

Ketika ayat ini turun, perbandingan hak waris antara laki-laki dan perempuan (2:1) dinilai sangat adil, mengapa? Dan mengapa sekarang sudah tidak dipandang adil, dan perlu penafsiran ulang?

Nilai keadilan dalam sistem pembagian 2:1 di zaman dulu tidaklah berdiri sendiri, atau tidak semata-mata tergantung pada bunyi ayatnya saja.  Keadilannya ditentukan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

Pertama, bahwa masyarakat patrilineal Arab di zaman Jahiliyah menisbahkan seluruh pemilikan harta kepada kaum laki-laki. Maka anjuran Al-Qur’an untuk memberikan satu bahagian kepada perempuan, sebagai pembelaan awal bagi mereka, disambut sebagai keadilan oleh kaum perempuan di zaman itu, ketimbang tidak dapat bahagian sama sekali seperti di masa jahiliyah.

Kedua, bahwa di zaman permulaan Islam, partisipasi kaum perempuan dalam mencari harta masih sangat minim, disebabkan tradisi keluarga Arab yang patriarkial, seiring pula dengan SDM perempuan yang masih sangat lemah, sehingga perolehan warisan 1:2 sudah memberikan kepuasan dan rasa keadilan bagi kaum perempuan.  Hal ini karena pada zaman turunnya Al-Qur’an praktis hanya kaum laki-laki yang bekerja.

Ketiga, sekarang, di belahan dunia mana pun di zaman moderen ini, segalanya telah berubah, yaitu perempuan telah banyak berpartisipasi dalam pencaharian nafkah, sehingga kaum laki-laki tidak lagi memonopoli fungsi tersebut.  Bahkan seperti yang kita saksikan, peluang perempuan untuk berkarir semakin terbuka.  Maka tidak jarang ditemukan perempuan jauh lebih sukses dalam karirnya dan secara umum sudah berkontribusi lebih signifikan bagi ekonomi keluarga dibanding kaum laki-laki, sehingga penghasilan mereka pun lebih banyak dari kaum laki-laki.  Maka sistem kewarisan sudah seharusnya disesuaikan secara makro dengan kondisi kekinian seperti itu.

Bahagian kaum perempuan harus ditambah menjadi 2:2, sama dengan kaum laki-laki.  Tambahan itu merupakan kenisacayaan jika memang perempuan benar-benar telah berpartisipasi langsung dalam pencaharian harta, sebagaimana dijanjikan dalam ayat berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

… bagi kaum laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu  (Q.S.al-Nisa’ [4]: 32)

Ayat di atas jelas mengisyaratkan adanya hak waris perempuan dari hasil kerjanya, sehingga semakin memperkuat pendapat bahwa bahagian perempuan dapat seimbang dengan bahagian laki-laki (2:2).   Hal ini, karena perempuan memperoleh 1 (satu) bahagian, khusus dari hasil bekerjanya, ditambah lagi dengan 1 (satu) bahagian di luar kerja (jaga rumah dan mengurus suami).  Setelah semua dijumlahkan, maka hasilnya adalah perempuan memperoleh 2 (dua) yang menyamai bahagian laki-laki.

Keempat, syariat sebenarnya menghendaki agar fungsi laki-laki sebagai wali berlaku penuh untuk membiayai kehidupan ahli waris perempuan (keluarga), khususnya saudara-saudara perempuannya.  Biaya hidup ahli waris perempuan ditanggung oleh ahli waris laki-laki yang memperoleh 2 (dua) porsi itu.  Dengan Fungsi wali demikian, kaum perempuan di zaman awal Islam tidak keberatan atas sistem pembahagian 2:1, karena selain dari hak khususnya yang 1 (satu) porsi, perempuan juga memperoleh jaminan hidup lainnya meliputi makan, pakaian dan tempat tinggal yang semuanya dibebankan pada perolehan kaum laki-laki yang dua porsi tadi.

Namun, yang terjadi sekarang ialah kebanyakan laki-laki mengkhianati tanggung jawab kewaliannya itu, malah semua harta yang diwarisinya (sebanyak dua porsi) itu dikuasai dan dinikmatinya sendiri.  Apalagi ada fatwa ulama yang memberi peluang bagi laki-laki berbuat seperi itu, dengan alasan bahwa laki-laki mendapat banyak bahagian, karena untuk dinikmati bersama isterinya; padahal menurut syariah, isteri jelas-jelas tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan sang suami.

Sadar bahwa rasa tanggung jawab kewalian laki-laki zaman sekarang telah hilang, maka haknya untuk memperoleh warisan lebih banyak dibanding hak perempuan otomatis gugur pula.  Lagi-lagi berdasarkan kaedah hukum: “al-hukm yaduru ma`a al-`illah (hukum berubah bersama perubahan illatnya).  Demikian juga, fatwa sebahagian ulama bahwa laki-laki memperoleh lebih banyak untuk dinikmati bersama isterinya adalah sangat keliru, bahkan merupakan sebuah kezaliman yang bertentangan dengan semangat keadilan syariah, sebab sekali lagi, isteri tidak menjadi illat (substantial and rational reason) dalam soal pembahagian warisan dikalangan keluarga sang suami.

Ringkasnya, bahwa penetapan warisan 2:1 antara laki-laki da perempuan hanya dapat diberlakukan jika tanggung jawab kewalian masih berlaku sepenuhnya di masyarakat.  Jika sekarang, faktor tersebut sudah tidak berlaku di masyarakat, maka sistem pembagian 2:1 pun tak dapat diberlakukan, dan harus diberi panafsiran baru demi keadilan syariah.

Salah satu bentuk penafsiran baru adalah seperti yang diterapkan di Mesir.   Bahwa demi semangat keadilan syariah, bahagian laki-laki dan perempuan harus sama, sementara lafazh 2:1 (dua untuk laki-laki, satu untuk perempuan) harus berlaku pula.  Jalan keluarnya ialah pemberlakuan sistem wasiat wajib (washiat wajibah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Mesir Nomor 71 tahun 1365 H. (1946 M) bahwa setiap orang tua diwajibkan membuat wasiat untuk anak-anak perempuannya, untuk pemberian harta di luar proses kewarisan.  Maka, ketika terjadi pembahagian warisan menurut teks  2:1, hasilnya menjadi dua, sama dengan bahagian anak laki-laki, karena anak perempuan telah memperoleh satu bahagian melalui wasiat.

Jadi tegasnya, nilai dasar syariat Islam yang sebenarnya ialah keadilan.  Pemahaman berupa washiyat wajibah,  seperti yang berlaku di Mesir, adalah wujud penafsiran keadilan sesuai kondisi kekinian.  Begitupun kaedah maksimal 2 (dua) untuk laki-laki, minimal 1 (satu) untuk perempuan, yang menjadi semangat kekeluargaan dalam pembagian warisan; Pengadilan berhak memutuskan perolehan perempuan sama dengan perolehan laki-laki, juga merupakan tafsir baru demi keadilan syariah dalam dunia kekinian manusia.   Demikian ragam teknis ijtihadi dalam menerapkan keadilan Tuhan di muka bumi, sesuai dengan konteks kekinian dan kedisiniannya. Wallahu A’lam bi al-Shawab

blind_justice-300x212

PEREMPUAN, ORANG TUA SEJATI

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

Banyak ulama dan pemikir serta praktisi hukum Islam yang berpendapat tidak adil, hanya memandang kaum laki-laki sebagai orang tua pemilik sah bagi anak-anaknya.   Untuk menunjukkan kekeliruan pandangan seperti itu, berikut ini dikutipkan naskah dari isi buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA.

 

Hak Perempuan sebagai Orang Tua

Alasan utama mengapa kaum perempuan harus dihargai, ialah karena dari rahimnyalah setiap orang lahir ke dunia.  Perempuan sebagai ibu yang melahirkan, telah menanggung beban penderitaan sejak mengandung, melahirkan sampai memelihara anak-anaknya.  Karena itu, Allah SWT memerintahkan setiap orang untuk menghormati ibunya.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

 

Dan Kami washiatkan agar manusia (berbuat baik) pada kedua orang tua (ibu-bapaknya); ibunya telah mengandungnya dalam keadaan selemah-lemahnya, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tua (ibu bapak) mu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu (Q.S.Luqman [31]: 14).

Menyangkut hak perempuan dalam keluarga, khusus mengenai statusnya sebagai orang tua, ternyata banyak disalah-pahami.  Sebahagian ulama menisbahkan anak hanya kepada kaum bapa (laki-laki) sebagaimana prinsip garis keturunan patrilineal bangsa Arab.  Hal ini sudah menjadi ketentuan selama berabad-abad dalam fikih, bahwa garis keturunan itu hanya ikut kepada ayah, bukan kepada ibu.  Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran syariah dan penistaan kaum perempuan, sebab perempuan yang telah bersusah payah mengandung dan memelihara anaknya, hanya dinilai sebagai pangasuh bukan sebagai garis keturunan;  maka, di mana letak keadilannya?, padahal Islam selalu disebut sebagai agama yang paling adil dengan seribu satu macam slogan keadilan?

Menurut hemat penulis, terjadi ketidak-adilan dalam mengartikan ayat Al-Qur’an menyangkut garis keturunan ini, sehingga sebahagian mufassir, yang adalah pada umumnya laki-laki, secara subyektif menafsirkan sesuai dengan prinsip patrilineal, bahwa anak itu anak ayah bukan anak ibunya.   Padahal, dalam Q.S.Luqman (31) ayat 14 di atas, secara adil perempuan diakui sebagai orang tua (ibu) bersama ayah dengan terminologi walidayh (kedua orang tuanya).  Bahkan, ditekankan di dalamnya agar setiap orang lebih menghargai ibunya, karena jasanya yang begitu besar dalam mengandung, melahirkan dan memelihara anak-anaknya, ketimbang ayah.

Ketidak-adilan terjadi ketika menafsirkan kalimat mawlud lah (dilahirkan untuknya) yang diartikan bahwa anak itu dilahirkan untuk ayahnya, sebagai terdapat dalam ayat berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf (Q.S.al-Baqarah [2]: 233).

Bertolak dari posisi ayah sebagai al-mawlud lah pada ayat di atas, maka lahirlah pemahaman yang tidak adil, bahwa yang berhak memiliki anak adalah ayah, bukan ibu, karena ibu hanya sekadar melahirkan.  Pemahaman subyektif ini terilhami oleh kultur patrilineal bangsa Arab, dengan mengabaikan tema utama Al-Qur’an tentang keadilan dan kesetaraan.  Padahal, di awal ayat tersebut jelas-jelas disebutkan kalimat awladahunna (anak-anaknya), yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengakui perempuan adalah pemilik sah bagi anak-anaknya, yang karenanya dianjurkan untuk menyusui anak-anaknya itu sekitar dua tahun.

Sebenarnya, menurut Q.S.Luqman (31)  ayat 14 yang dikutip sebelumnya, Al-Qur’an tidak mengajarkan prinsip patrilineal (garis keturunan ayah), tetapi mengajarkan prinsip parental (garis keturunan ayah bersama ibu) secara berkeadilan.  Mari kita  mencoba menganalisisnya sebagai berikut.

Bahwa dalam ayat Q.S.al-Baqarah (2): 233 tersebut, Al-Qur’an menyebut ibu sebagai al-walidah, yang berarti orang tua yang melahirkan.  Makanya, ayat itu pun langsung menegaskan bahwa anak-anak yang dilahirkan itu adalah milik ibunya, dengan kalimat awladahunna (anak-anak mereka).  Secara terminolgi, setiap perkataan walid atau walidayn dan walidayh (Q.S.Luqman [31]: 14) adalah diartikan sebagai orang tua.  Orang tua laki-laki (ayah) disebut walid sedang orang tua perempuan (ibu) disebut walidah, dan kedua orang tua (ayah-ibu) disebut walidayn.  Jadi sebenarnya, ibu sebagai al-walidah adalah orang tua sejati bagi anaknya, dengan status istimewa sebagai orang tua sekaligus dia pula yang melahirkannya.

Berbeda dengan ayah, yang disebut mawlud lah; status sang ayah hanya sebatas orang tua yang memperoleh anak dari isterinya, namun bukan dia yang melahirkan dari rahimnya sendiri.  Perkataan mawlud lah ini semata-mata bermaksud menunjukkan adanya hubungan secara hukum antara ayah dan anak, jika anak itu lahir dari hasil pernikahan yang sah.  Sedangkan anak-anak yang lahir di luar nikah, atau tegasnya lahir dari perzinaan, maka ayah bilogis tidak mempunyai hubungan keluarga secara hukum dengan sang anak.  Dalam keadaan seperti ini, ayah tidak disebut sebagai walid dan tidak pula sebagai mawlud lah.  Jadi, hubungan keluarga antara ayah dan anak, sangat rapuh karena hanya bergantung pada status hukum semata-mata, bukan pada hubungan biologis; seperti inilah makna ayah sebagai mawlud lah.

Sementara perempuan (sang ibu) yang secara biologis menjadi orang tua, dalam keadaan apapun, baik anaknya lahir dari nikah yang sah maupun di luar nikah, sang ibu akan tetap disebut dalam Al-Qur’an sebagai walidah (orang tua).  Hal ini karena, sang ibu adalah benar-benar orang tua sejati, yang status keibuannya secara hukum dan biologis bersifat mutlak, tak ada yang dapat memutus hubungannya dari sang anak yang dia lahirkan sendiri.

Meskipun demikian, Al-Qur’an tidaklah menganjurkan prinsip matrilineal yang hanya mengakui garis keturunan pihak ibu, sebab di banyak ayat lainnya, orang tua selalu disebut sebagai walidayn (kedua orang tua).  Dengan demikian garis keturunan yang dianjurkan secara adil oleh syariah ialah parental (keturunan pihak ayah bersama ibu), bukan patrilineal, bukan pula matrilineal.  Hal ini semakin memperjelas dan mempertegas betapa syariah mengajarkan kesetaraan dan keadilan gender.

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)