KHILAFAH DALAM KITAB SUCI, DALAM SEJARAH, DAN YANG DILARANG.
Oleh Hamka Haq
Kata khilafah merupakan ungkapan yang sangat akrab di kalangan umat Islam. Hal itu karena kata khilafah dengan segala kata jadiannya (tashrifnya), terutama kata Khalifah, banyak dijumpai dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian dgunakan pula dalam sejarah Islam.
Mari kita melihat selintas beberapa pengertian khalifah dalam Al-Qur’an, yang harus diingat, antara lain:
- Pengganti. Nabi Adam disebut sebagai Khalifah, yang artinya: pengganti. Dalam tafsir Al-Jalalain, kata khalifah diartikan pengganti atau mewakili: يخلفني فى تنفيذ احكامى فيها (mengganti-Ku dalam melaksanakan hukum-hukum ciptaan-Ku di muka bumi). Ini merupakan pemahaman dari ayat Q.S. Al-Baqarah:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً ﴿٣٠﴾
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
- Penduduk Makkah di zaman Nabi menurut Tafsir Jalalayn (dan manusia pada umumnya) disebut sebagai pengganti Dalam Q.S. Yunus: 14 =
ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلاَئِفَ فِي الأَرْضِ مِن بَعْدِهِم لِنَنظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ ﴿١٤﴾
“Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat”.
- Pewaris. Kaum Ad, kaumnya Nabi Hud, sebagai “pewaris”, seperti terjemahan A.Yusuf Ali: inheritor. He made you inheritors after the people of Noah. (واذكروا إذ جعلكم خلفاء من بعد قوم نوح ) dalam Q.S. Al-A’raf: 69. Demikian seterusnya dalam ayat 74, kaum Tsamud, kaumnya Nabi Saleh, disebut khalifah dalam pengertian pewaris atau penerus kaum Ad.
- Penguasa. Nabi Daud ditunjuk sebagai Nabi dan Penguasa: Q.S. Sad: 26
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى ﴿٢٦﴾ :
“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu”. Tapi dalam terjemahan A.Yusuf Ali, Daud disebut vicegerent: wakil. Mewakili Tuhan dalam mengatur atau menata kehidupan dunia.
Semua pengertian khalifah atau khilafah dalam Al-Quran tersebut telah dipelajari di semua jenjang pendidikan madrasah hingga universitas, terutama istilah Khalifah dalam konteks sejarah.
Dari kesejarahan, istilah khilafah, pada tingkat ibtidaiyah diajarkan sejarah Kulafau Rasyidun: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali RA. Kemudian pada jenjang Tsanawiyah sejarah Khulafau Rasyidun diperdalam. Lalu pada jejang Aliyah mulai diajarkan sejarah Khilafah Uamayyah dan Abbasiyah. Kemudian diperdalam lagi pada jenjang Perguruan Tinggi (S1). Demikian sterusnya pada jenjang S2 dan S3 diperluas pendalaman menyangkut khilafah (dinasti-dinasti) kecil, misalnya Khilafah Bani Fatimiyah, dinasti Mamluk, Seljuk, Buwaihi, Ayyubiyah, Al Muwahidun, Al Murabitun dll. Dan terakhir Khilafah Utsmaniyah.
Pengkajian sejarah Khalifah (Khilafah) di semua jenjang pendidikan itu dilakukan secara bebas dan leluasa tanpa dibayang-bayangi pelarangan oleh penguasa di semua negara Muslim, termasuk Indonesia sejak zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Kemudian pada awal reformasi di Indonesia, zaman kebebasan berpendapat yang kebablasan, istilah khalifah pun yang tadinya merupakan istilah murni Sejarah, diberi muatan baru bersifat ideologis. Hal itu seiring dengan masuknya gerakan Hizbu Tahrir (HT) yang ingin membangun pemerintahan beridiologi Khilafah (Khalifah) di Indonesia. Sebelum dilarang di Indonesia, HT sudah dilarang di sejumlah negeri Muslim, termasuk oleh otoritas Palestina negeri kelahirannya sendiri.
Di Indonesia, secara terang-terangan konsep ideologi Khilafah HTI dibakukan sebagai landasan perjuangan Front Pembela Islam (FPI), yang dalam Anggaran Dasarnya menyebut akan melaksanakan syariat Islam di bawah naungan Khilafah Islam. Mulanya kedengaran masih biasa-biasa saja, sampai sempat masuk dalam kurikulum madrasah. Sudah sering ditemukan soal ujian di Madrasah masalah perlunya membangun Khilafah, dengan pilihan jawaban: wajib atau tidak. Guru sejarah di madrasah menggiring siswanya untuk menjawab wajib. Apalagi pertanyaan: Mana lebih baik Negara Khilafah atau Negara Pancasila. Dantara guru yang terpapar paham HTI menggiring siswanya menjawab lebih baik Negara Khilafah.
Mengamati ancaman atas NKRI itu, maka Kemenag sejak 2019 telah merevisi buku-buku ajar untuk mdrasah yang membahas soal Khilafah. Tidak kurang dari 155 buku ajar di Madrasah yang telah dirombak atau direvisi sehingga kontennya hanya semata-mata plajaran sejarah Islam masa lalu, dan tidk lagi menggiring umat untuk menjadi radikalis, memperjuangan negara Khilafah pengganti Naegara Pancasila (news.detik.com>berita Nov.12.2019).
Kesimpulannya, bahwa khilafah sebagai muatan kitab suci yang bersifat tuntunan moral (moral guidance), dan dalam konteks murni sejarah politik berdarah-darah di masa lalu, tidak pernah dilarang dipelajari. Istilah Khilafah yang dilarang hanyalah Khilafah (Khalifah) ideologis, yang dikait-kaitkan dengan perjuangan HTI dan FPI dengan maksud menggiring generasi bangsa menggantikan ideologi Pancasila. Wallahu a’lam bil Showabi.