AGAMA UNTUK PERDAMAIAN

Bersama Pastor dan Pendeta di Manado 2010
Posting berikut telah dimuat di Blog ini (Islam-rahmah.com)  pd tanggal 24 Mei 2012, dan atas permintaan teman-teman, maka di reposting lagi pada akhir tahun 2012 ini.

I.                  Tuhan Mencintai Perdamaian

Agama diturunkan Tuhan agar manusia damai bahagia. Lebih baik kita tidak beragama sama sekali, kalau agama hanya jadi kendaraan kebencian.  Banyak orang beragama tapi tidak menyembah Tuhan, melainkan memberhalakan agama. Atas nama agama melakukan pengeboman. Atas nama agama membakar dan menyegel rumah ibadah agama lain. Atas nama agama merencanakan pembakaran Kitab Suci. Dengan demikian, agama bukan lagi milik Tuhan yang menyayangi dan mengasihi manusia ciptaanNya, yg meridhai kedamaian, tetapi agama telah menjadi milik manusia penyebar kebencian.

Sebenarnya, Tuhan tidak rugi jika manusia tdk menyembahNYA, tetapi Tuhan akan murka jika manusia saling bermusuhan. Agama bukan untuk kebutuhan Tuhan, melainkan utk kebutuhan kedamaian dan kemaslahatan manusia. Karena itu, Tuhan akan murka jika manusia berperang dg alasan membela Tuhan.  Padahal Tuhan yang sebenarnya tidak peru dibela, karena Tuhan Mahakuasa, bukan berhala yg lemah.   Sebab itu Tuhan tdk mau diperalat jadi kendaraan kebencian dari orang-orang yang mengaku fanatik bergama, padahal hanya penyebar kebencian, kecemburuan, kedengkian dan haus darah. Orang seperti ini menjual nama Tuhan di kalangan umat manusia, seolah-olah Tuhan menjadi penghasut kebencian di muka bumi, mereka lebih tepat disebut sebagai memberhalakan Tuhan ketimbang menyembah Tuhan.

Banyak orang menjadikan agama sebagai tujuan, pdhal agama hanya jalan mecari ridha Tuhan dan ridha sesama manusia.  Karena agama menjadi tujuan mereka, maka mereka tega menjual nama Tuhan dan menyebar kebencian demi agama dan demi agama.   Padahal, tujuan agama sebenarnya ialah ridha Tuhan dan ridha (damai) dgn sesama manusia.  Dalam Kristen, Tuhan disebut bersermayam di Sorga, sementara dalam Islam Tuhan disebut Anta al-Salam (Engkau Tuhan Pemilik dan Sumber kenikmatan Sorga). Tapi kenyataannya sebahagian mereka menjadikan Tuhan sebagai sumber neraka kebencian di muka bumi. Hanya Tuhan Maha Tahu betapa laknat atas perbuatan mereka yang melecehkan Tuhan.

  1. II.               Islam Mempermudah Ibadah Umat Agama Lain

‎Orang Islam yang melarang agama lain beribadah pada rumah ibadah mereka (Gereja, Pure dan Kuil) atau pada miik mereka sendiri adalah melanggar Syariat Islam.  Nabi Muhammad SAW pernah menerima sejumlah  pemimpini Kristen dari Najran dalam Masjid Nabawi di Madinah. Nabi memberi izin mereka beribadah dalam masjid itu. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi Jilid IV Hal. 4).  Contoh yang dperlihatkan Nabi SAW menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu Syariat IsIam membolehkan Kristen beribadah di Masjid.  Maka tidak sepantasnya ada orang Islam yang membuat syariat baru yang melarang kaum Kristen beribadah di Gereja nya sendiri. Karena hal seperti ini jelas-jelas melanggar Syariat Islam yang dicontohkan Nabi SAW.  Dan jika hal itu terjadi di Indonesia, maka sekaligus melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan membangun rumah ibadah.

Maka perlu upaya keras untuk mewujudkan keadilan beribadah dan keadilan mendirikan rumah ibadah di kalangan umat beragama di Indonesia.  Untuk itu diperlukan Undang-Undang yang lebih konpregensif dan lebih adil, dan menggantikan  SKB Menteri Agama dan Mendagri mengenai izin pendirian rumah ibadah yang terasa tidak adil dan diskriminatif.  Sudah banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa SKB tersebut membuka peluang lahirnya syariat baru (yang bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW) dan terjadinya penganiayaan di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai peristiwa kekerasan yang gagal dicegah oleh pemerintah membuktikan bahwa SKB tersebbut telah menyandra pemerintah sendiri sehingga tdk bisa membela umat Kristen dan umat agama lainnya menghadapi aliran ekstrimis Islam. Pantaslah jika pemerintah dan aparat keamanan dan hukum tdk bisa berbuat banyak mengatasi masalah kekerasan antar umat beragama.  Atau, boleh jadi ada benarnya anggapan orang yang mengatakan bahwa pemerintah sengaja membiarkan peristiwa kekerasan dan kebiadaban itu terjadi demi citra dan demi citra?  Wallahu A’lam bi al-Shawab….(Hamka Haq)

AGAMA UNTUK PERDAMAIAN

Bersama Pastor dan Pendeta di Manado 2010
 
Posting berikut telah dimuat di Blog ini (Islam-rahmah.com)  pd tanggal 24 Mei 2012, dan atas permintaan teman-teman, maka di reposting lagi pada akhir tahun 2012 ini.

I.                  Tuhan Mencintai Perdamaian

Agama diturunkan Tuhan agar manusia damai bahagia. Lebih baik kita tidak beragama sama sekali, kalau agama hanya jadi kendaraan kebencian.  Banyak orang beragama tapi tidak menyembah Tuhan, melainkan memberhalakan agama. Atas nama agama melakukan pengeboman. Atas nama agama membakar dan menyegel rumah ibadah agama lain. Atas nama agama merencanakan pembakaran Kitab Suci. Dengan demikian, agama bukan lagi milik Tuhan yang menyayangi dan mengasihi manusia ciptaanNya, yg meridhai kedamaian, tetapi agama telah menjadi milik manusia penyebar kebencian.

Sebenarnya, Tuhan tidak rugi jika manusia tdk menyembahNYA, tetapi Tuhan akan murka jika manusia saling bermusuhan. Agama bukan untuk kebutuhan Tuhan, melainkan utk kebutuhan kedamaian dan kemaslahatan manusia. Karena itu, Tuhan akan murka jika manusia berperang dg alasan membela Tuhan.  Padahal Tuhan yang sebenarnya tidak peru dibela, karena Tuhan Mahakuasa, bukan berhala yg lemah.   Sebab itu Tuhan tdk mau diperalat jadi kendaraan kebencian dari orang-orang yang mengaku fanatik bergama, padahal hanya penyebar kebencian, kecemburuan, kedengkian dan haus darah. Orang seperti ini menjual nama Tuhan di kalangan umat manusia, seolah-olah Tuhan menjadi penghasut kebencian di muka bumi, mereka lebih tepat disebut sebagai memberhalakan Tuhan ketimbang menyembah Tuhan.

Banyak orang menjadikan agama sebagai tujuan, pdhal agama hanya jalan mecari ridha Tuhan dan ridha sesama manusia.  Karena agama menjadi tujuan mereka, maka mereka tega menjual nama Tuhan dan menyebar kebencian demi agama dan demi agama.   Padahal, tujuan agama sebenarnya ialah ridha Tuhan dan ridha (damai) dgn sesama manusia.  Dalam Kristen, Tuhan disebut bersermayam di Sorga, sementara dalam Islam Tuhan disebut Anta al-Salam (Engkau Tuhan Pemilik dan Sumber kenikmatan Sorga). Tapi kenyataannya sebahagian mereka menjadikan Tuhan sebagai sumber neraka kebencian di muka bumi. Hanya Tuhan Maha Tahu betapa laknat atas perbuatan mereka yang melecehkan Tuhan.

  1. II.               Islam Mempermudah Ibadah Umat Agama Lain

‎Orang Islam yang melarang agama lain beribadah pada rumah ibadah mereka (Gereja, Pure dan Kuil) atau pada miik mereka sendiri adalah melanggar Syariat Islam.  Nabi Muhammad SAW pernah menerima sejumlah  pemimpini Kristen dari Najran dalam Masjid Nabawi di Madinah. Nabi memberi izin mereka beribadah dalam masjid itu. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi Jilid IV Hal. 4).  Contoh yang dperlihatkan Nabi SAW menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu Syariat IsIam membolehkan Kristen beribadah di Masjid.  Maka tidak sepantasnya ada orang Islam yang membuat syariat baru yang melarang kaum Kristen beribadah di Gereja nya sendiri. Karena hal seperti ini jelas-jelas melanggar Syariat Islam yang dicontohkan Nabi SAW.  Dan jika hal itu terjadi di Indonesia, maka sekaligus melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan membangun rumah ibadah.

Maka perlu upaya keras untuk mewujudkan keadilan beribadah dan keadilan mendirikan rumah ibadah di kalangan umat beragama di Indonesia.  Untuk itu diperlukan Undang-Undang yang lebih konpregensif dan lebih adil, dan menggantikan  SKB Menteri Agama dan Mendagri mengenai izin pendirian rumah ibadah yang terasa tidak adil dan diskriminatif.  Sudah banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa SKB tersebut membuka peluang lahirnya syariat baru (yang bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW) dan terjadinya penganiayaan di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai peristiwa kekerasan yang gagal dicegah oleh pemerintah membuktikan bahwa SKB tersebbut telah menyandra pemerintah sendiri sehingga tdk bisa membela umat Kristen dan umat agama lainnya menghadapi aliran ekstrimis Islam. Pantaslah jika pemerintah dan aparat keamanan dan hukum tdk bisa berbuat banyak mengatasi masalah kekerasan antar umat beragama.  Atau, boleh jadi ada benarnya anggapan orang yang mengatakan bahwa pemerintah sengaja membiarkan peristiwa kekerasan dan kebiadaban itu terjadi demi citra dan demi citra?  Wallahu A’lam bi al-Shawab….(Hamka Haq)

CONFERENCE OF GLOBAL MOVEMENT FOR MODERATE

Moderate must offer alternative means, says former US director of National Intelligence
Posted on January 20, 2012, Friday
Read more: http://www.theborneopost.com/2012/01/20/moderate-must-offer-alternative-means-says-former-us-director-of-national-intelligence/#ixzz1k0E0qDum

KONFERENSI MUSLIM MODERAT-Efek Taufiq-Mega, Najib Razak pun Mengundang Bamusi Sunday, 22 January 2012
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/462513/

Konferensi Muslim Moderat – Komunitas Melayu Representasikan Islam
Wednesday, 18 January 2012
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/461510/

Konferensi Muslim Moderat – Indonesia-Malaysia Motori Gerakan Islam Moderat Thursday, 19 January 2012
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/461837/

Islam dan Kemanusiaan

Oleh: Prof. Dr. Hamka Haq. MA

Universalitas Islam

Islam adalah agama untuk seluruh manusia yang memembus batas-batas zaman dan ruang, atau seperti yang biasa diistilahkan: shalih li kulli zaman wa makan.  Islam adalah untuk persaudaraan universal bagi umat manusia, membangun peradaban dunia yang mengglobal tanpa sekat-sekat etnis, ras, agama dan budaya.  Maka, dalam Al-Qur’an pun ditegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk seluruh manusia: wa ma arsalnaka illa kafatan li al-nas, yang artinya: “Aku tidak mengutus kamu hai Muhammad keculai untuk seluruh manusia” (Q.S.Saba’[34]:28).

Bertolak dari perinsip di atas, setidaknya lahir dua pengertian: pertama, bahwa Islam, sebagai agama dapat diterima oleh komunitas manusia di seluruh dunia, dan yang kedua, bahwa sebagai ajaran moral, Islam dapat menginspirasi umat manusia untuk membangun peradaban universal untuk kemaslahatan bersama bagi umat manusia.  Terjadinya hijrah (perpindahan besar-besaran) dari Mekah ke Yatsrib, pada dasarnya bukan karena keterpaksaan kaum Muslimin waktu itu, melainkan atas dasar prinsp bahwa agama Islam yang mereka anut dapat diterima atau berlaku untuk masyarakat manusia, kapan dan di mana pun.  Jika masyarakat Mekah masih enggan menerimanya, akibat masih kuatnya pengaruh kepercayaan lama, maka diharapkan Islam dapat diterima di Yatsrib.

Demikian pula, adanya “ekspansi” bagi kaum Muslimin di kemudian hari untuk membantu masyarakat Arab di sekitarnya, seperti Siria dan Mesir untuk lepas dari penjajahan Romawi, adalah  karena terinspirasi oleh ajaran kemanusiaan untuk saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, dengan mencegah kezaliman antar manusia.  Jadi sejak awal, agama Islam telah mendorong kaum Muslimin untuk menyadari adanya sebuah tatanan global, yang di dalamnya umat Islam harus berperan, dan agama Islam dapat menjiwai kemaslahatan dalam peradaban manusia.  Karakteristik seperti ini menunjukkan bahwa Islam akan selalu sejalan menyertai naluri kemanusiaan, kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan maanusia.  Perhatikan doktrin Al-Qur’an tentang hal tersebut:

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal”  (Q.S.al-Hujurat [49]: 13).

Kata kunci dalam ayat di atas ialah “lita’arafu”, yang selama ini diartikan: “saling mengenal”.   Semangat saling mengenal yang menjadi inti doktrin tersebut ialah “kearifan” yang berasal dari akar kata yang sama dengan “lita`arafu”.  Islam menghendaki terwujudnya kearifan global dengan filosofi lita`arafu bagi kehidupan manusia, yang tercermin dalam peradaban yang dibangun yang berintikan mashlahat (ma’ruf), dalam tatanan masyarakat plural yang disebut masyasrakat madani.[1]

Masyarakat madani atau yang dikenal di Barat sebagai civil society atau civilized society, ialah suatu tanatan masyarakat demokratis, yang menghargai perbedaan etnis, bahasa dan agama.  Model masyarakat seperti itulah yang dibangun Nabi Muhammad SAW  di Yatsrib, kemudian negeri itu berubah nama menjadi “Madinah”, setelah menjadi pusat peradaban, yang menunjukkan betapa persaudaraan antar orang Arab dan non Arab, antara Muslim dan non Muslim (Yahudi, Kristen dan kaum Musyrikin) dapat dibangun atas nilai kemanusiaan universal.

Menyangkut kehidupan bernegara, nilai kemanusiaan secara jelas dapat dilihat dari tidak adanya term “negara Islam” dalam Al-Qur’an dan hadits bahkan tidak juga dalam naskah Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW bersama umat agama-agama lain di Yatsrib (Madinah).  Al-Qur’an hanya mengungkapkan pesan-pesan universal tentang negara yang indah, misalnya dalam Q.S.Saba’(34): 15, disebutkan baldah thayyibah wa Rabb Ghafur (negara yang indah dibawah ampunan Tuhan).  Sungguh bijaksana ajaran demikian, sebab dalam kehidupan bernegara, gagasan-gagasan kemanusiaan lebih utama ketimbang kepentingan primordial suku dan agama tertentu.  Terminologi baldah thayyibah sangat pas dengan negara yang berideologi nasionalis di atas landasan humanis seperti di Indonesia.

Negara baldah thayyibah itulah yang pernah dipraktikkan Nabi Muhammad SAWdi Yatsrib, yaitu sebuah negara persaudaraan, antaragama dan antaretnis.  Di atas persaudaraan kemanusiaan itu, beliau terbukti berhasil membawa masyarakat Yatsrib menjadi berperadaban, yang dalam bahasa Arab disebut tamaddun.  Piagam Madinah sebagai konstitusi baldah thayyibah, memakai terminologi ummah yang mengacu kepada segenap elemen masyarakat mencakup Muslim, Yahudi dan umat agama-agama lain adalah jelas berasas kemanusiaan.  Untuk ini Nurcholis Madjid menyatakan bahwa: “Bunyi naskah konstitusi itu sangat menarik.  Ia memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan moderen pun mengagumkan.  Dalam konstitusi itulah untuk pertamakalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup moderen di dunia, seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi antar golongan, dan lain-lain.Tetapi juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar.”[2]

Untuk kasus Indonesia, perjuangan kebangsaan (nation building and development), harus merefleksikan nuansa kemanusiaan dari risalah Islam yang bersifat rahmatan lil`alamin, atau bersifat kaffatan li al-nas. Artinya, sebuah perjuangan untuk lita`arafu, agar saling berbuat kebajikan bagi sesama manusia di negeri ini.  Dengan nasinalisme yang bersifat humanitiy, kita merangkul semua warga bangsa untuk masuk dalam iklim bernegara yang rahmatan lil`alamin, yang melayani kepentingan warga sebagai manusia, bukan karena etnis, ras atau agama tertentu.

Atas prinsip universalitas dan inklusifistik, maka ajaran Islam mendorong pergaulan peradaban secara luas.  Terbukti, pada era khilafah Umayyah dan Abbasiyah kemudian hari, Islam terbuka menerima peninggalan kebudayaan sebelumnya, seperti pemikiran Helenistik Yunani yang dibawa oleh Alexander Yang Agung ke Mesir, Siria dan Mesopotamia. Keterbukaan itu semakin menjadi-jadi lewat penerjemahan yang digalakkan sejak pemerintahan Al-Makmun dari dinasti Abasiyah.  Beliau mengangkat Hunain Ibn Ishaq seorang Kristen yang profesional ahli bahasa untuk mengepalai lembaga penerjemahan itu.  Hunain pernah menyatakan bahwa: “Bagiku ada dua hal, yakni agama dan profesi.  Agama mengajarkan untuk harus berbuat baik kepada musuh-musuh, apatahlagi terhadap sahabat-sahabat kami.  Dan profesi saya adalah untuk kepentingan umat manusia“.[3]

Dengan semangat kemanusiaan universal dari Al-Qur’an, umat Islam di zaman klasik terbuka untuk menyerap ilmu pengetahuan dari luar.  Mereka berani untuk lepas dari penjara eksklusifitas Islam, lalu menerima produk “asing” berupa ilmu dan teknologi, sampai mereka menembus pula batas-batas etnis, gegografi, budaya dan agama. Hal itu mereka lakukan sebagaimana sabda Nabi: uthlub al-`ilma walaw bi al-Shin[4]  (carilah ilmu walau ke negeri Cina).

Terbukti, ajaran teologis eksklusif Islam berjalan beriringan dengan semangat kemanusiaan dan keterbukaan.  Sebab, takkan ada peradaban kemanusiaan yang dapat tegak, tanpa pergaulan lintas etnis, budaya dan agama.  Hanya dengan pergaulan global, tanpa sekat primordialisme seperti itu, alih teknologi dapat terwujud untuk kesejahteraan manusia pada umumnya.  Untuk itu umat Islam seharusnya melakukan kontak peradaban dengan dunia luar, tidak canggung mengejar sains dan teknologi, belajar soal kemakmuran ke negara-negara Kristen di Barat, tanpa melupakan negara-negara Asia, misalnya Jepang dan teristimewa Cina sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.  Umat Islam harus bangkit lagi menyapa semua umat manusia, menyerap semua peradaban masa lalu.  Kiranya Islam benar-benar tampil sebagai rahmat untuk alam semesta ini, wa ma arsalnaka illa rahmatan lil-alamin, demikian firman Tuhan: “dan tidaklah Kami mengutus engkau Muhammad, kecuali rahmat untuk alam semesta” (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 107)

Dengan prinsip kemanusiaan seperti di atas, maka tidak heran jika terdapat sekolah Islam Indonesia, misalnya di Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sebahagian siswanya adalah non Muslim.  Mereka diasuh dengan semangat kemanusiaan, tanpa harus menukar agamanya menjadi Muslim.  Dari kalangan Muhammadiyah, adalah Abdul Mu’ti dan Fajar Riza Ul Haq menawarkan varian baru yaitu Krismuha (Kristen – Muhammadiyah) dalam memahamai hubungan Islam dan Kristen di Indonesia melalui pendidikan.  Dalam buku Kristen-Muhammadiyah[5], mereka menggambarkan perkembangan sekolah Muhammadiyah di daerah mayoritas non-Muslim, yaitu Ende, Flores (NTT), Serui (Papua), dan Putussibau (Kalimantan Barat).SMA Muhammadiyah,sebagai sekolah Islam yang pertama di wailayah tersebut, mendapat respon positif dari Uskup Agung (emeritus) Ende, Mgr Donatus Djagom, bahkan memberikan sumbangan untuk pembangunan sekolah Islam tersebut.

Menerima siswa non-Muslim adalah sesuai dengan pandangan keislaman yang dibangun atas dasar falsafah toleransi, keterbukaan, dan pluralitas kemanusiaan. Saat ini jumlah siswa non- Muslim dalam setiap kelas mencapai 2/3.  Sementara itu, alasan utama mengapa para siswa Kristen tertarik pada SMA Muhammadiyah, ialah pertama, karena mutu sekolah yang baik; kedua, biaya pendidikan relatif terjangkau dan bisa dicicil.Ketiga, dan ini yang terpenting, bahwa SMA Muhammadiyah memberikan Pendidikan Agama Kristen (PAK) dengan guru-guru dari Kristen sendiri.[6]  Bagi siswa Kristen, dengan belajar di sekolah tersebut, wawasan mereka tentang Islam menjadi luas, dan hal ini penting untuk bisa menjadi pastor atau pendeta.  Sungguh luar biasa, sebuah sekolah Islam di Indonesia dapat mendidik calon-calon petinggi Kristen (Katolik).  Bahkan,menurut pengakuan Theophilus Bela,Sekretaris Jenderal Committee of Religion for Peace dan Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta, ada lulusan SMA Muhammadiyah yang kemudian melanjutkan pendidikan di Seminari Tinggi dan menjadi Pastor Katolik, dan tidak sedikit pula yang menjadi biarawati[7].Ini suatu bukti bahwa nilai Islam tentang kemanusiaan memberi kontribusi bagi pembangunan peradaban bersama.

Lebih dari itu, di sejumlah Perguruan Tinggi Islam, juga telah dijalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi non Muslim luar negeri Eropa dan Amerika, terutama dalam program studi kedokteran, yang semuanya untuk kepentingan kemanusiaan.   Bahkan untuk sekadar diketahui, ketika penuls menjabat Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN (kini  UIN) alauddin Makassar, 1999-2001, pernah menerima mahasiswa non Muslim, bekerjasa sama dengan Sekolah Tinggi Teologia Makassar.  Di antara mereka ada yang berhasil menjadi pendeta di Gereja binaannya.

Masih banyak aspek lain yang mencermnkan nilai kemanusiaan dalam Islam, misalnya menyangkut soal kesejahteraan ekonomi, baik dalam hal kerjasama jaringan ekonomi mapun dalam soal menyantuni sesama manusia, Islam memberi tempat bagi umat agama lain.  Seperti halnya, Nabi Muhammad SAW sering membeli barang dagangan orang Yahudi, khususnya makanan dan pakaian[8]  Salah satu hadits menyebut hal ini sebagai berikut:

Telah memberitakan padaku Al-Aswad, dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertangguh sampai waktu tertentu, dan menggadaikan dari padanya sebuah baju besi.

Demikian juga syirkah (perkongsian) dengan umat agama lain dan mengupah mereka dalam suatu pekerjaan profesional, semua diajarkan Islam.  Rasulullah SAW, dalam perjalanan hijrah, mengupah seorang musyrik dari kalangan Bani al-Dayl sebagai penunjuk jalan.[9]  Selain itu,  syariah juga membolehkan mudharabah (memberi atau menerima modal) umat agama lain dalam suatu usaha bersama.[10]

Atas dasar kemanusiaan, umat agama lain juga berhak dan dibolehkan untuk meneruskan usaha ekonominya, termasuk memelihara babi dan menjual khamar untuk kalangan mereka; dan jangan heran, harganya pun boleh diterima dan digunakan oleh umat Islam.  Hal ini diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz, dengan berdasar pada praktik Umar bin al-Khaththab, asal saja penjualannya ditangani oleh mereka sendiri, kemudian kaum Muslimin menerima harganya sebagai jizya ataupun sebagai `usyur (pajak persepuluhan) mereka.[11]   Dalam hal penguasaan tanah untuk pertanian, juga kedudukan umat agama lain sama dengan Muslim, masing-masing berhak menjadi pemilik dan penggarap.  Mereka juga sama-sama berhak mengolah tanah yang tak bertuan, kemudian memiliki tanah yang digarapnya itu.  Demikian pendapat Imam Ahmad , kaum Hanafiyah dan Malikiyah[12].

Bahkan lebih dari itu, menyangkut soal zakat, Al‑Zuhriy, Abu Hanifah, Muhammad dan Abu Syabramah membolehkan zakat (termasuk zakat fitri) dibagikan kepada umat agama lain berdasarkan pengertian umum dari ayat

لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ[13]

Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyenangi orang‑orang yang berlaku adil (Q.S.al-Mumtahanah [60]: 8)

Syaikh `Ali Ahmad Al‑Jarjawiy, dalam bukunya Hikmat al‑Tasyri’ wa Falsafatuh, membolehkan zakat fitri diberikan kepada umat agama lain berdasarkan ayat di atas, namun tetap memprioritaskan kepada orang‑orang Muslim, berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “tu’khadz min aghniya’ihim wa turaddu `ala fuqara’ihim” (zakat dipungut dari orang‑orang kaya mereka, dan dkembalikan pula kepada orang‑orang  miskin mereka. [14]  Pendapat yang membolehkan umat agama lain menerima zakat, berdasarkan Q.S.al-Mumtahanah [60]: 8 di atas, juga berdasar pada makna mu’allafatu qulubuhum (kaum mualaf) dalam Q.S.al-Tawbah [9]: 60.  Pengertian kata muallaf, diperluas sampai mencakup pula umat agama lain yang tak kalah pentingnya untuk dirangkul untuk hidup dalam kedamaian bersama kaum Muslimin.[15]

Untuk itu, Rasulullah SAW pernah menghadiahkan sejumlah unta kepada seorang musyrik, bernama Shafwan bin Umayah; Beliau bersabda: “Ini bahagian untuk orang yang tak terancam ke fakiran“.  Shafwan yang menerima bahagian zakat itu pun berkata:  Demi Tuhan, Muhammad telah memberikan sesuatu untukku, padahal ia adalah orang yang paling kubenci; ia selalu memberi kepadaku sampai menjadi orang yang paling kucintai”.[16]  Dalam hal non Muslim tidak masuk dalam kategori mu’allaf, mereka tetap dibolehkan menerima hadiah selain zakat.  Rasulullah sendiri pernah memberikan hadiah kepada orang‑orang musyrik di perang Hunain, yang bersumber dari fay’ (pampasan perang) dan dari harta milik Nabi sendiri selain zakat.[17]

Bahkan masalah kewarisan antar umat beragama yang cukup kontroversial karena sebahagian ulama melarangnya, ternyata sebahagian ulama justru membolehkannya.  Mereka yang tidak membolehkan berdasar pada hadits Rasulullah SAW dari Usamah bin Zaid yang berbunyi:

لا يرث المسلم  الكافر ولا يرث الكافر المسلم[18]

Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang yang Kafir tidak mewarisi orang Muslim.

Berdasarkan ashbab al-wurud hadits tersebut, sebenarnya orang kafir yang dimaksud di sini ialah orang musyrik jahiliyah, bukan kaum Ahlu Kitab.  Tapi, sebahagian ulama, entah apa alasan sampai mereka mengembangkan pengertiannya mencakup Ahli Kitab (khususnya Yahudi dan Kristen).  Meskipun demikian, mereka tetap memberikan jalan keluar, yakni umat agama lain dapat memperoleh washiah (wasiat) atau hibah yang nilainya sama dengan warisan.  Wasiyat pernah dilakukan oleh isteri Rasulullah SAW, Shafiyah binti Hayyi, berdasarkan riwayat Said bin Manshur dari Sofyan bahwa Shafiyah menjual rumahnya ke Muawiyah sebanyak 100 ribu (entah dinar atau dirham?), kemudian menawarkan kepada saudaranya yang beragama Yahudi disertai ajakan masuk Islam, tetapi saudaranya menolak.  Maka Shafiyah pun mencari jalan keluar, agar saudaranya memperoleh harta warisan itu; dia kemudian mewasiatkan sepertiga dari harga rumah kepada saudaranya yang bukan Muslim itu.[19]  Menurut Sayid Sabiq, Shafiyah justru mewakafkan rumah kepada saudaranya tersebut.[20]  Tidak masalah, apakah warisan, wasiat atau wakaf, sebab yang penting ialah muamalah ekonomi antara Muslim dan bukan Muslim telah berlangsung secara harmonis alamiah sebagaimana dicontohkan oleh sahabat dan isteri Rasulullah SAW tadi.

Riwayat dari Imam Malik dan Al-Bukhariy menyebut bahwa Umar bin Khaththab pernah menerima jubah kebesaran dari Rasululah SAW.  Maka Umar pun bertanya keheranan, apakah engkau ya Rasulallah menyuruh aku memakai pakaian seperti ini padahal engkau telah melarang?  Rasul menjawab: Aku tidak menyuruh kamu memakainya, tetapi juallah atau berikanlah orang lain memakainya.  Maka Umar mengirim jubah kebesaran itu ke salah seorang saudaranya yang non Muslim di Mekah.[21]

Sejumlah hal di atas menunjukkan betapa sejarah sosial politik dan ekonomi Islam brkontribusi menyejahterakan masyarakat luas tanpa membedakan agama dan keyakinannya.  Hal ini tidak lain dari makna syariah yang bernilai kemanausiaan.

Simpulan

Adalah jelas bahwa Al-Qur’an sendiri telah mengajarkan cara berpikir kemanusiaan universal, yakni cara berpikir merangkul semua pihak dan golongan dalam suatu tatanan kehidupan yang dikemas dalam bentuk ideologi yang berperikemanusiaan.  Ajaran kemanusiaan mendorong umat Islam untuk menyapa beragam budaya lokal dari bangsa-bangsa yang ada di Dunia, dan mengemasnya sebagai budaya Islam baru yang khas,. Sehingga lahirlah Islam Keindonesiaan.

Mengenai aspek kehidupan sosial secara umum, Islam menekankan secara substansial, tanpa menekankan simbol-simbol rasialis.  Sebab, betapapun universalnya suatu ajaran, jika dikemas secara primordial agama misalnya: “Islam”, atau “Kristen”, niscaya akan berubah menjadi eksklusif yang mengaburkan nilai kemanusiaannya.   Sebut saja rumah sakit, sebagai contoh, jika diberi simbol agama, dengan nama: “Rumah Sakit Islam”, atau “Rumah Sakit Kristen”, maka seolah dokter dan sistem yang berlaku di sana hanya melayani orang-orang seagamanya, padahal misi suci mengobati pasien, tanpa membedakan agamanya merupakan ajaran luhur semua agama.  Karena itu, aktifitas sosial dan politik, tidak harus diberi simbol agama, sebab hal sepeeti itu belum tentu menyentuh inti ajaran agama tentang manusia dan kemanusiaan.[22]  Walahu A`lam bi ‘l-Shawab


[1]Istilah “madani” untuk pertama kalinya dipopulerkan dalam bahasa Melayu (Indonesia) oleh Anwar Ibrahim, dalam pidatonya pada Festival Istiqlal Jakarta  1995, dengan judul Islam dan Pembentukan Masyarakat Madani.

[2]Nurcholish Madjid, “Cita-cita Politik Kita” dalam Basco Carvallo dan Dasrizal, Ed., Aspirasi Umat Islam Indonesia, (Jakarta:LAPPENAS, 1983), h. 11

[3]Dikutip dari Ibn al-Ibri oleh Philip K Hitti, History of the Arabs  (London: The Macmillan Press Ltd, 1973), h. 313.

[4]Al-Rubay` bin Habib al-Bashriy, Musnad al-Rubay`, (Beyrut: Dar al-Hkmah, 1415 H.), Juz I, h. 29.

[5]Lihat dalam Abdul Mu`ti dan Fajar Riza ul Haq, Kristen-Muhammadiyah, Konvergensi Muslim dan Kristen dalam Pendidikan, (Jakarta: Al-Wasat, 2009), h.39 s.d. 194.

[6]Ibid., h. 66 dan 73.

[7]http://forumbebas.com/printthread.php?tid=74005Dialog Pendidikan Kristen Muhammadiyah 16 Aug 2009.

[8]Abi Bakr Ayyub al-Zar`iy Abu Abdillah, tahqiq Yusuf Ahmad al-Bakriy dan Syakir Tawfiq al-`Aruriy,  Ahkam Ahl al-Dzimmah, (Beyrut: Dar Ibn Hazm, 1997/1418) Juz, I, h.551-552

[9]Kisah ini dapat dilihat dalam Al-Bukhariy. Shahih al-Bukhariy, op. cit., Juz II, h. 790 (Bab Isti’jar al-Musyrikin fi al-Dharurah).

[10]Lihat dalam Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah, op. cit.,  Juz I, h. 552-555.

[11]Ibid., Juz I, h. 356-357

[12]Ibid., Juz III, h. 1224-1225.

[13]Lihat pula dalam `Abd al‑Rahman Al‑Jazairiy, Al‑Fiqh `ala al‑Madzahib al‑`Arba`ah, (Beyrut: Dar al‑Kutub al‑`Ilmiyah, 1406 H.). Juz I, h. 627‑628.

[14]Al‑Syaikh `Ali Ahmad al‑Jarjawiy, Hikmat al‑Tasyri` wa Falsafatuh, (Mishr: Jami`at al‑Az-har al‑`Ilmiyah, 1358 H), Juz I, h. 237.  Hadits yang dikutip oleh Syekh tersebut terdapat dalam Al‑Bukhariy, Shahih al‑Bukhariy, Kitab al-Zakat, Bab Wujub al-Zakat, op. cit, Juz II, h. 505 .

[15]Bandingkan dalam Syah Waliyullah al‑Dahlawiy, Hujjatullah al‑Balighah, (Beyrut: Dar al‑Ma`rifah, t.t.), Juz II, h. 45.

[16] Lihat teks hadits dalam  Shahih Muslim, Kitab al-Fadhail, Bab Ma Su’ila Rasulullah, op. cit., Juz IV, h. 1806.

[17]Al‑Syafi`iy, Al‑Umm, (Beyrut: Dar al‑Fikr, 1403 H) Juz II, h. 45.

[18]Al-Bukhari, Shahih al-Bukhariy, Bab la yarits al-Muslim, op.cit.,  Juz VI, h. 2484,   dan Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Faraidh, (Beyrut: Dar Ihya al-Turats al-`Arabiy), Juz III, h. 1233.

[19] Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah,  Juz I, h. 608

[20] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, op.cit., Juz’ III, h. 381.

[21] Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab al-Libas, Bab Ma Ja’a fi Lubs al-Tsiyab (Mishr: Dar Ihya’ al-Turats al-`Arabiy, t.t.),  Juz II, h. 917.  Juga  Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Hibah, Bab Hadyah ma Yukrah Labsuh, op. cit., Juz II, h. 921.

[22] Di Makassar, terdapat Rumah Sakit, yang pada mulanya bernama Rumah Sakit Islam Faishal, sekarang berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Islam Faishal, yang tentunya lebih bernilai kemanusiaan dibanding nama sdebelumnya.