HAJI MABRUR ITU INDAH (Bagian 2)

Haji Mabrur, Itu Rahmat (2)

Oleh: Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA

Betapa Sulitnya Mencium Hajar Aswad

Cara Mudah Rasulullah SAW Berhaji

Rasulullah SAW adalah uswatun hasanah, teladan terbaik bagi umat dalam pelaksanaan segenap ibadah, termasuk ibadah haji. Bukankah Rasulullah sendiri menyatakan dalam haditsnya: khudzu `anniy manasikakum, (ambilah contoh dari aku akan pelaksanaan hajimu)?. Hadits ini trdapat dalam Imam Abuw Zakariyya Yahya al-Nawawi, Syarh al-Nawawiy, (Beyrut: Dar Ihya’i al-Turatsi al-`Arabiy, 1392, Juz VIII, h. 220.) Cara berhaji ala Rasulullah SAW, banyak menyimpan rahasia untuk memberikan kemudahan berhaji sepanjang zaman.   Jika seandainya semua umat Islam meniru pelaksanaan cara haji Rasulullah, maka tidak akan pernah ada kesusahan dan kesempitan di tanah suci, seperti kesulitan yang selama ini dialami umat setiap tahunnya.

Setidaknya ada tiga penyebab terjadinya kesulitan yang dialami jemaah haji di tanah suci, yang solusinya sebenarnya sudah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. Penyebab kesulitan itu antara lain: (1) Jumlah jamaah haji semakin lama semakin meningkat, maka mereka pasti semakin sulit menunaikan thawaf dan mencium hajar aswad secara sempurna dan aman. (2) Paham yang kaku tentang riwayat yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram adalah sama nilainya dengan shalat seratus ribu kali di masjid lain, dan shalat di Masjid Nabawi Madinah, adalah sama nilainya dengan shalat seribu kali di masjid lainnya, maka terasa semakin sempitlah kedua masjid itu, akibat membeludaknya jemaah haji yang ingin bershalat setiap waktu di dalamnya, tanpa ingin ketinggalan satu kali pun. (3). Adanya anjuran untuk mengambil shalat arbain (shalat jamaah empat puluh kali di Masjid Nabawi), maka setiap jamaah merasa rugi jika tidak bershalat di Masjid Nabawi, walaupun ternyata mereka kecape’an, ataupun kesehatannya tidak memungkinkan.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana sesungguhnya cara Rasulullah SAW berthawaf dan bershalat selama berada di Mekah ketika menunaikan haji wada, yang merupakan ibadah haji satu-satunya yang ditunaikan beliau selama mengemban risalah Islam. Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, mencoba merangkai riwayat perjalanan haji Rasulullah SAW serta tata cara pelaksanaannya, dalam buku kecil: Ahkam al-Hajj wa al-`Umrah min Hijjati al-Nabiyyi wa Umarih, mengungkapkan riwayat berikut ini. Bahwa Rasulullah SAW, berangkat dari Madinah untuk berhaji, beliau tiba di Mekah pada hari Ahad tanggal 4 Dzulhijjah tahun ke 10 H. Sebelum masuk Mekah, Rasul bersama rombongan, bermalam di tempat yang bernama Dzituwa.

Riwayat dari Jabir RA dan Ibn Abbas RA menyebut bahwa, ketika Rasullullah SAW masuk kota Mekah, beliau langsung thawaf qudum, kemudian bershalat di belakang Maqam Ibrahim, minum air zam-zam, kemudian langsung melaksanakan sa`i. Setelah itu, beliau bersama rombongan, menuju ke arah Timur kota Mekah (sekitar 2 km), dan berkemah di tempat yang namanya Abthah. Dalam kemah itulah beliau menghabiskan waktu selama 5 (lima) hari, sampai hari ke delapan Dzulhijjah. Selama Rasulullah menginap di kemah itu, beliau bersama rombongan tidak pernah melakukan thawaf lagi (thawaf sunat) dan tidak pernah pula bershalat di Masjid Haram. Bahkan shalat lima waktu yang dilakukan Rasulullah SAW di Abthah bersama para sahabatnya adalah shalat jama` dan qashar.

Ketika wukuf di Arafah, beliau bershalat zhuhur sekaligus ashar dengan jama`-qashar taqdim. Demikian pula ketika bertolak ke Muzdhalifah, beliau bersama rombongan bershalat Maghrib sekaligus Isya dengan jama`-qashar ta`khir. Tetapi ketika melewatkan malam-malam tasyriq di Mina, beliau hanya mengqashar shalatnya tanpa menjama`.

Demikian itulah Rasulullah SAW memberi contoh kemudahan dalam menunaikan haji, tidak seperti sekarang, semakin lama terasa semakin sulit. Kita mulai dari sikap beliau yang tidak pernah kembali ke Masjidil Haram, baik untuk thawaf sunat maupun untuk shalat jama`ah, dan hanya tinggal di perkemahan Abthah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keharusan bagi jamaah haji untuk bershalat jama`ah fardhu di Masjidil Haram selama dalam masa penantian menuju ke Arafah, begitupun sesudahnya.

Sehubungan dengan ini, riwayat yang menyatakan shalat di Masjidil Haram itu sama nilainya dengan seratus ribu kali shalat di masjid lain, itu hanyalah diperuntukkan bagi mereka yang tidak menunaikan haji. Adapun bagi mereka yang berhaji, Rasulullah SAW memberi contoh seperti di atas yang dipraktikkan sendiri bersama sahabat-sahabat yang ikut berhaji wada’ ketika itu. Andai kata hadits itu ditujukan untuk jamaah haji, maka tentu beliau bersama sahabatnyalah yang pertama-tama melakukannya, namun ternyata beliau tidak pernah lakukan sama sekali.

Demikian pula tradisi beliau mengqashar (meringkas) shalatnya selama di Abthah, kemudian di Arafah, di Muzdhalifah dan di Mina, menunjukkan bahwa tidak ada keharusan melakukan shalat secara normal (secara azimah) selama jamaah haji berada di tanah suci. Begitulah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW untuk mempermudah umatnya menunaikan haji. Akan halnya mengenai shalat arba`in (empat puluh shalat jama`ah) di Masjid Nabawi di Madinah, juga tidak kuat dasarnya. Tak ada dalam kitab hadits-hadits shahih. Dengan adanya shalat arba`in itu, maka anjuran berziarah ke Madinah bergeser dari tujuan utama menziarahi maqam Rasul SAW ke tradisi shalat arba`in tadi. Padahal, hikmah utama perjalanan berhaji ke tanah suci ialah ke Mekah untuk thawaf di sekitar Baitullah di Masjidil Haram dan wukuf di Arafah, sedang ke Madinah untuk menziarahi maqam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi.

Rupanya shalat arba`in ini hanya populer di kalangan jamaah haji Indonesia. Hal ini boleh jadi ada kaitan historis dengan sistem perjalanan haji Indonesia, yang dahulu masih menggunakan kapal laut, menyebabkan adanya masa tunggu yang cukup lama di Mekah menjelang pulang ke tanah air. Maka, untuk mengurangi kejenuhan, mereka diarahkan untuk ke Madinah tinggal selama sembilan atau sepuluh hari, dengan anjuran bershalat jamaah arbain tersebut. Hal ini tentu saja tidak relevan lagi dengan sistem perjalanan haji sekarang, yang menggunakan pesawat udara, bahkan dengan ONH Plus, ada perusahaan yang menawarkan perjalanan haji singkat, dan hanya tinggal di Madinah selama tiga hari saja, bahkan ada yang sehari atau sama sekali tidak ke Madinah lagi.

Uraian di atas bukanlah bermaksud sengaja memudah-mudahkan haji, tetapi semata-mata ingin menunjukkan sunnah Rasulullah SAW sebagai solusi yang paling tepat untuk mengatasi semakin sulitnya keadaan berhaji dari tahun ke tahun. Sekaitan dengan ini ada baiknya penulis kutip pendapat Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, sebagai berikut:

“Raslulah SAW melakukan apa yang sudah disebutkan itu, yakni tinggal di Abthah dan tidak pernah ke Masjid Haram untuk thawaf dan shalat, merupakan petunjuk adanya rasa sayang Rasulullah pada umatnya, dan sebagai bukti pemberian kemudahan bagi mereka, dan anjuran untuk menjauhi kesulitan (masyaqqah) dan beban berat dari mereka.”   (Selanjutnya ia menambahkan bahwa): “Tetapi para jamaah yang berhaji di baitullah di masjidil al-haram, pada zaman kita sekarang, memaksakan dan mempersulit diri mereka, sampai pada batas-batas timbulnya keadaan saling menyakiti dan menyusahkan, hal mana disebabkan adanya nafsu besar untuk berthawaf dan bershalat di Masjid Haram. Padahal, ribuan jamaah haji yang berthawaf siang dan malam itu tidaklah seluruhnya menunaikan thawaf wajib (qudum atau thawaf umrah), tetapi hanya sekedar thawaf sunat atau sekedar tahyatul masjid; maka salah satu haknya orang-orang yang menunaikan thawaf wajib, ialah agar para jamaah yang berthawaf sunat itu meninggalkan thawaf sunatnya, karena mereka (orang yang berthawaf wajib) lebih berhak dan lebih utama melakukan thawaf, dan bagi mereka semua hendaknya mencontoh Rasululah SAW” (Lihat Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, dalam bukunya Ahkam al-Hajj wa al-`Umrati min Hijjati al-Nabiyyi wa Umarih, (Makkah al-Mukarramah: 1990 – hal. 64.)

Mencontoh Rasulullah adalah lebih utama ketimbang mempersulit ibadah.   Tidak semua ibadah yang sulit direstui Allah dan memperoleh pahala besar.   Ingat, dalam Shahih Al-Bukhariy, kisah seorang sahabat yang ingin beribadah hanya karena dorongan semangat yang meluap-luap. Mendengar hebatnya ibadah Rasulullah, salah seorang dari sahabat menyatakan ingin bershalat malam terus menerus dan tidak akan tidur; seorang lagi berkata: aku ingin puasa terus menerus dan tak berbuka; dan yang terakhir berkata: aku ingin beribadah terus menerus dan tidak akan kawin selamanya. Apa tanggapan Rasulullah? Beliau justru menasehati mereka agar tidak meneruskan keinginan itu; beliau pun lalu menegaskan bahwa aku bershalat dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku beribadah dan juga kawin, lalu di akhir haditsnya Rasulullah menegaskan: barang siapa yang enggan mengikuti sunahku, maka bukanlah dari golonganku”. Jadi, orang yang beribadah hanya karena modal semangat tanpa kearifan, bukanlah dari golongan pengikut Nabi SAW, na`udzu bllah.

Jutaan manusia bertarauh fisik dalam thawaf di Masjididl Haram

HAJI MABRUR ITU INDAH (Bagian 1)

Haji Mabrur, Rahmat untuk Manusia (1)

Oleh: Prof.Dr. H. Hamka Haq, MA
Akhlak Mulia, itulah Rahmat Haji

Ibadah haji adalah satu-satunya ibadah yang hanya sekali diwajibkan atas Muslim seumur hidup; ibadah haji yang keduakali dan seterusnya hukumnya hanyalah sunat. Hal ini dipahami dari firman Allah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan Allah mewajibkan haji atas manusia (Muslim), bagi yang mampu menunaikannya”  (Q.S.Ali `Imran [3]; 97).

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Sunnah Nabi SAW, bahwa beliau berhaji hanya satu kali selama era kerasulan dan kenabiannya, yaitu keika menunaikan haji wada (haji perpisahan) pada tahun 10 H.

Haji diwajibkan hanya satu kali, merupakan rahmat bagi kaum Muslimin untuk tidak menyuitkan mereka.  Sebab, pelaksanaannya sangatlah berat dan sulit, mulai dari soal biaya, fasilitas dan pelayanan selama dalam perjalanan ke tanah suci sampai kembali ke tanah air, tidak semua orang dapat memperoleh atau menjalaninya dengan mudah, apalagi jika diwajibkan setiap tahun.

Tetapi di balik dari kesulitan itu, ibadah haji sangatlah istimewa karena ia merupakan rukun Islam yang terakhir, yang menjadi simbol kesempurnaan akhlak seseorang. Itu artinya, seseroang yang sudah menunaikan haji, apalagi jika hajinya berpredikat mabrur, niscaya ia beribadah shalat, zakat dan puasa disertai akhlak mulia yang merupakan rahmat bagi sesamanya. Adalah bertentangan dengan roh syariah jika seorang Muslim telah berhaji, tapi tidak mengamalkan ibadah pokok lainnya, apalagi jika akhlaknya semakin bobrok. Sama halnya, termasuk pelanggaran roh syariah, jika seorang Muslim hanya mengutamakan haji sunat berkali-kali dengan menghabiskan sekian banyak biaya, tanpa peduli pada pentingnya sarana sosial, ibadah, bantuan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan ekonomi dan pemeliharaan anak-anak terlantar dan miskin di sekitarnya.

Memang, banyak orang berusaha keras meraih kesalehan pribadi dengan memperbanyak ibadah haji, tapi kososng dari rahmat kemaslahatan untuk sesamanya. Tidak sedikit di antara mereka, berkali-kali berhaji dengan niat mensucikan diri, bertobat kepada Tuhan di hadapan Ka`bah, namun sekembali dari berhaji, kembali pula melanjutkan dosa lamanya sebagai koruptor, provokator, ataupun kejahatan lain. Mereka hanya memperalat haji sebagai topeng kesalehan. Jangan berharap hajinya mabrur dan tobatnya dikabulkan oleh Allah SWT, selama tetap merampas hak dan menyakiti hati warga sekitarnya. Bahkan kadang kita menyaksikan, akhlak-akhlak tak terpuji itu pun masih terjadi di sela-sela pelaksanaan haji di tanah suci.   Orang berlomba dan saling memarahi, menyakiti dalam putaran thawaf, saling sikut menyikut berebut tempat sholat; apakah haji seperti ini mabrur, padahal Al-Quran sendiri melarangnya:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Musim haji dalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatkan untuk mengerjarakan haji maka tidak boleh rafats, tidak boleh fasik dan tidak boleh beebantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (Q.S. Al-Baqarah: 198).

Maka pantaslah jika sekian banyak orang berhaji, tapi rahmat hajinya tidak dirasakan oleh masyarakat.

Maka, adalah tidak tepat jika kualitas keislaman itu diukur dari haji-tidaknya seseorang. Sebab jika haji menjadi barometer keislaman, maka bagaimana nasib berjuta-juta bahkan beratus juta umat Islam yang miskin yang berakhlak mulia dan memberi kemaslahatan, tapi belum berhaji? Apakah mereka mengalami diskrminiasi religius, dianggap rendah Islam-nya lantaran mereka bernasib miskin dan tidak bisa berhadji, walaupun akhlaknya mulia?. Karena itu, tidak tepatlah jika derajat keislaman diukur dari haji-tidaknya seseorang, tapi seharusnya diukur dari nilai taqwanya (akhlaknya) masing-masing. Tuhan sendiri berfirman: “Bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu” (Q.S.al-Taghabun [64]: 16). Puncak-puncak derajat taqwa yang tertinggi dapat saja dicapai oleh sang miskin, dengan akhlak mulia, dengan menunaikan secara maksimal ibadah dan muamalah bermanfaat yang disanggupinya, meskipun ia tidak sempat berhaji. Berbeda dengan orang yang memang dianugerahi kemampuan ekonomi, kesehatan dan kesempatan untuk berhaji, tanggung jawabnya untuk bertaqwa harus dipenuhinya dengan menunaikan ibadah haji yang membuahkan akhlak mulia itu, tanpa melupakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat.

Taqwa sebagai tujuan akhir dari keislaman haruslah bertolak dari iman yang benar. Karenanya ibadah haji tidak boleh lepas dari landasan iman sebagai sumber rahmat itu. Namun, seringkali orang tergelincir, mengira keislamannya sudah sempurna setelah berhaji, padahal justru ia menghancurkan imannya tanpa sadar. Misalnya, ada paham di tengah masyarakat tertentu bahwa segala sesuatu yang ada di tanah suci Mekah adalah otomatis suci pula, sampai membiarkan busananya kumuh tidak memenuhi syarat kesehatan, sebab diyakini tetap suci dan sehat. Orang seperti ini jelas mengalami buta akidah dan buta soal kesehatan dirinya. Hajinya pun tidak akan mabrur, malah menjadi haji mardud (tertolak) atas kemusyrikan dan kebodohannya, sehingga hajinya tidak memberi rahmat bagi dirinya sendiri.

Tindakan yang tak kalah cerobohnya ialah memaksakan diri melakukan hal-hal di luar syariat haji. Mereka tidak tahu membedakan antara amaliah haji yang wajib dan yang sunat.   Bahkan sesuatu yang tak disyariatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, justru dianggap wajib sehingga ia mengutamakannya ketimbang manasik rukun haji sendiri. Contoh konkret ialah mencium hajar aswad yang disunnahkan Rasulullah SAW, hanya sebagai rangkaian dari thawaf. Bagi yang tidak mampu mencium langsung, dianjurkan mencium jarak jauh, dengan cara menghadap ke arah hajar aswad sambil mengangkat tangan. Adapun mencium hajar aswad yang tidak dirangkaikan dengan thawaf, bukanlah perbuatan yang disyariatkan. Bahkan jika perbuatan semacam itu dapat membahayakan fisik, hukumnya menjadi makruh, dan jika mengancam jiwa maka hukumnya menjadi haram. Tetapi, banyak orang yang merasa hajinya tidak afdhol jika tidak berhasil mencium hajar aswad secara langsung, yang kadang mengancam jiwanya sendiri. Ini betul-betul suatu kebutaan hukum ibadah yang melanda sebahagian jemaah kita,sehingga hajinya tidak jadi rahmat tapi jadi mudhorat.

Dua contoh di atas, satu kebutaan akidah dan satu lagi kebutaan ibadah harus diatasi sebagai tanggung jawab bersama oleh para ulama, ustadz dan mubaligh Islam. Sebab, jika terus dibiarkan maka ibadah haji bukannya membawa rahmah melainkan membawa mudharat, padahal kita membutuhkan syariah yang rahmah untuk pribadi dan masyarakat. Saatnyalah kita mensosialisasikan konsep istitha`ah (kemampuan menunaikan haji) yang selama ini terbatas pada fisik dan biaya, harus dilengkapi pula dengan kemampuan memahami akidah, ibadah dan akhlak secara benar. Wallahu A’lam bil-showabi.

Hotel Zamzam Pullman, Makkah 14 Agustus 2018.