PEREMPUAN, ORANG TUA SEJATI

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

Banyak ulama dan pemikir serta praktisi hukum Islam yang berpendapat tidak adil, hanya memandang kaum laki-laki sebagai orang tua pemilik sah bagi anak-anaknya.   Untuk menunjukkan kekeliruan pandangan seperti itu, berikut ini dikutipkan naskah dari isi buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA.

 

Hak Perempuan sebagai Orang Tua

Alasan utama mengapa kaum perempuan harus dihargai, ialah karena dari rahimnyalah setiap orang lahir ke dunia.  Perempuan sebagai ibu yang melahirkan, telah menanggung beban penderitaan sejak mengandung, melahirkan sampai memelihara anak-anaknya.  Karena itu, Allah SWT memerintahkan setiap orang untuk menghormati ibunya.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

 

Dan Kami washiatkan agar manusia (berbuat baik) pada kedua orang tua (ibu-bapaknya); ibunya telah mengandungnya dalam keadaan selemah-lemahnya, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tua (ibu bapak) mu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu (Q.S.Luqman [31]: 14).

Menyangkut hak perempuan dalam keluarga, khusus mengenai statusnya sebagai orang tua, ternyata banyak disalah-pahami.  Sebahagian ulama menisbahkan anak hanya kepada kaum bapa (laki-laki) sebagaimana prinsip garis keturunan patrilineal bangsa Arab.  Hal ini sudah menjadi ketentuan selama berabad-abad dalam fikih, bahwa garis keturunan itu hanya ikut kepada ayah, bukan kepada ibu.  Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran syariah dan penistaan kaum perempuan, sebab perempuan yang telah bersusah payah mengandung dan memelihara anaknya, hanya dinilai sebagai pangasuh bukan sebagai garis keturunan;  maka, di mana letak keadilannya?, padahal Islam selalu disebut sebagai agama yang paling adil dengan seribu satu macam slogan keadilan?

Menurut hemat penulis, terjadi ketidak-adilan dalam mengartikan ayat Al-Qur’an menyangkut garis keturunan ini, sehingga sebahagian mufassir, yang adalah pada umumnya laki-laki, secara subyektif menafsirkan sesuai dengan prinsip patrilineal, bahwa anak itu anak ayah bukan anak ibunya.   Padahal, dalam Q.S.Luqman (31) ayat 14 di atas, secara adil perempuan diakui sebagai orang tua (ibu) bersama ayah dengan terminologi walidayh (kedua orang tuanya).  Bahkan, ditekankan di dalamnya agar setiap orang lebih menghargai ibunya, karena jasanya yang begitu besar dalam mengandung, melahirkan dan memelihara anak-anaknya, ketimbang ayah.

Ketidak-adilan terjadi ketika menafsirkan kalimat mawlud lah (dilahirkan untuknya) yang diartikan bahwa anak itu dilahirkan untuk ayahnya, sebagai terdapat dalam ayat berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf (Q.S.al-Baqarah [2]: 233).

Bertolak dari posisi ayah sebagai al-mawlud lah pada ayat di atas, maka lahirlah pemahaman yang tidak adil, bahwa yang berhak memiliki anak adalah ayah, bukan ibu, karena ibu hanya sekadar melahirkan.  Pemahaman subyektif ini terilhami oleh kultur patrilineal bangsa Arab, dengan mengabaikan tema utama Al-Qur’an tentang keadilan dan kesetaraan.  Padahal, di awal ayat tersebut jelas-jelas disebutkan kalimat awladahunna (anak-anaknya), yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengakui perempuan adalah pemilik sah bagi anak-anaknya, yang karenanya dianjurkan untuk menyusui anak-anaknya itu sekitar dua tahun.

Sebenarnya, menurut Q.S.Luqman (31)  ayat 14 yang dikutip sebelumnya, Al-Qur’an tidak mengajarkan prinsip patrilineal (garis keturunan ayah), tetapi mengajarkan prinsip parental (garis keturunan ayah bersama ibu) secara berkeadilan.  Mari kita  mencoba menganalisisnya sebagai berikut.

Bahwa dalam ayat Q.S.al-Baqarah (2): 233 tersebut, Al-Qur’an menyebut ibu sebagai al-walidah, yang berarti orang tua yang melahirkan.  Makanya, ayat itu pun langsung menegaskan bahwa anak-anak yang dilahirkan itu adalah milik ibunya, dengan kalimat awladahunna (anak-anak mereka).  Secara terminolgi, setiap perkataan walid atau walidayn dan walidayh (Q.S.Luqman [31]: 14) adalah diartikan sebagai orang tua.  Orang tua laki-laki (ayah) disebut walid sedang orang tua perempuan (ibu) disebut walidah, dan kedua orang tua (ayah-ibu) disebut walidayn.  Jadi sebenarnya, ibu sebagai al-walidah adalah orang tua sejati bagi anaknya, dengan status istimewa sebagai orang tua sekaligus dia pula yang melahirkannya.

Berbeda dengan ayah, yang disebut mawlud lah; status sang ayah hanya sebatas orang tua yang memperoleh anak dari isterinya, namun bukan dia yang melahirkan dari rahimnya sendiri.  Perkataan mawlud lah ini semata-mata bermaksud menunjukkan adanya hubungan secara hukum antara ayah dan anak, jika anak itu lahir dari hasil pernikahan yang sah.  Sedangkan anak-anak yang lahir di luar nikah, atau tegasnya lahir dari perzinaan, maka ayah bilogis tidak mempunyai hubungan keluarga secara hukum dengan sang anak.  Dalam keadaan seperti ini, ayah tidak disebut sebagai walid dan tidak pula sebagai mawlud lah.  Jadi, hubungan keluarga antara ayah dan anak, sangat rapuh karena hanya bergantung pada status hukum semata-mata, bukan pada hubungan biologis; seperti inilah makna ayah sebagai mawlud lah.

Sementara perempuan (sang ibu) yang secara biologis menjadi orang tua, dalam keadaan apapun, baik anaknya lahir dari nikah yang sah maupun di luar nikah, sang ibu akan tetap disebut dalam Al-Qur’an sebagai walidah (orang tua).  Hal ini karena, sang ibu adalah benar-benar orang tua sejati, yang status keibuannya secara hukum dan biologis bersifat mutlak, tak ada yang dapat memutus hubungannya dari sang anak yang dia lahirkan sendiri.

Meskipun demikian, Al-Qur’an tidaklah menganjurkan prinsip matrilineal yang hanya mengakui garis keturunan pihak ibu, sebab di banyak ayat lainnya, orang tua selalu disebut sebagai walidayn (kedua orang tua).  Dengan demikian garis keturunan yang dianjurkan secara adil oleh syariah ialah parental (keturunan pihak ayah bersama ibu), bukan patrilineal, bukan pula matrilineal.  Hal ini semakin memperjelas dan mempertegas betapa syariah mengajarkan kesetaraan dan keadilan gender.

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)