HALAL MEMILIH NON MUSLIM JADI (WAKIL) PEMIMPIN

                     

HALAL MEMILIH NON MUSLIM JADI (WAKIL) PEMIMPIN

بسم الله الرحمن الرحيم

1.     Al-Qur’an tidak mengharamkan memilih non Muslim  jadi Pemimpin (wakil) yang berdampingan dengan Pemimpin Muslim.

2.     Yang Haram, hanya jika Pemimpin (wakil) non Muslim itu tdk didampingi Pemimpin Muslim, karena dipandang mengabaikan orang2 Mukmin.  Itulah maksud ayat Ala `Imran:28=

لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ ﴿٢٨﴾

Janganlah orang2 mu’min mengambil orang2 kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).”

3.     Sepanjang Pemimpin (wakil) Non Muslim itu berdampingan /berpasangan dengan Pemimpin Muslim, mereka tidak termasuk dalam kategori  ”meninggalkan orang Mu’min”,  sehingga hukumnya TIDAK HARAM.

4.     Demikian Juga maksud ayat Al-Nisa: 138-139, dan 144 serta ayat2 lain yang mengandung kalimat مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ,min duni al-Mu’minin, TIDAK HARAM jika Permimpin (wakil) non Muslim itu berdampingan dengan Pemimpin Muslim.

5.     Al-Qur’an memerintahkan kita berbuat adil terhadap siapa saja, termasuk Pemimpin Non Muslim yang berdampingan dengan Pemimpin Muslim.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Al-Mumtahanah: 8: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

6.     Allah melarang kita berbuat tidak adil akibat kebencian terhadap suatu kaum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨

Al-Maidah: 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”