BANJIR, “BERKAH” UNTUK HIDUP KEBERSAMAAN

Foto: JakartaPost

Foto: JakartaPost

 

 

 

 

 

 

 

BANJIR, “BERKAH” UNTUK HIDUP KEBERSAMAAN

Oleh: Hamka Haq

Ibukota Jakarta mengalami BANJIR sepekan ini, maka saya tiba-tiba merenungkan ayat Tuhan:“Dan dari air KAMI jadikan segala yang hidup” (Al-Anbiya’:30), padahal kenyataannya Banjir adalah bencana yang mematikan.  Betapa banyak pemukiman terendam, infratruktur dan rumah rakyat jadi rusak.  Kegiatan perkantoran, pemerintah dan swasta pun menjadi lumpuh.  anehnya, di tengah-tengah meluapnya banjir itu pun terjadi kebakaran, astaghfirullah al-‘azhim.

Namun, dengan mengingat firman Allah SWT tersebut, Banjir di DKI Jakarta tidak harus berarti bencana saja, tapi juga ada hikmahnya, terutama yang tampak ialah terbangunnya kebersamaan kehidupan warga.  Perhatikan, hingar bingar petugas penanganan banjir, relawan, ormas dan prbadi yang turun membantu korban, semua melupakan perbedaan.  Tak ada suara lagi dari ormas tertentu yang biasanya cepat curiga, mengapa relawan umat lain membantu umatku?; tak ada curiga akan isu Kristenisasi?, atau pun Islamisasi?.

Banjir datang tidak mengenal agama dan etnis, semua terkena dampaknya.  Sekat-sekat rasialis agama dan etnis terlupakan, semua menjadi bungkam dan tidak laku.  Semua warga dengan latar belakang etnis, budaya dan agama membaur, senasib sepenanggungan, gotong royong.  Dan dalam pada itu ketahuan pula, siapa yang memang peduli umat, peduli bangsa di kala susah.  Siapa pula yang hanya pintar bicara umat, mengklaim berpihak pada umat, namun mereka tak hadir dalam suasana masyarakat membutuhkan bantuan makan, minum, selimut, bantal dan tikar.

Banjir ini adalah salah satu dari sekian “ayat2 Tuhan”, dan seolah2 Allah berfirman: AKU turunkan bencana ini agar kamu bersatu, dan mau lupakan peredaan agama dan etnismu. Fenomena “ayat” alam ini membungkam para pembuat fatwa, yang biasanya menjadikan perbedaan agama atau etnis dalam retorika perjuangannya.  Ayat alamiah Tuhan, berupa banjir ini menghalau semua fatwa rasialis yang biasanya mengharamkan kerjsama dengan umat yang beda agama dan atau etnisnya.  Fatwa2/retorika rasialis betul2 lumpuh, karena yang dibutuhkan masyarakat ialah makan, minum, bantal, selimut, & rumah: kesejahteraan, bukan fatwa.

Saya pun teringat pada tsunami di Aceh pada tahun 2004, yang membuat rakyat Aceh sadar bahwa untuk membangun kembali kehidupan mereka sebagai anak bangsa, tidak cukup jika hanya mengharap bantuan dari sesama Muslim.   Negara yang paling tanggap dan secepat meungkin memberi bantuan tenaga, teknologi dan logistik ketika itu ialah Australia, menyusul Jepang, dan lama kemudian barulah tiba bantuan uang dari Saudi Arabiah dan negara Timur-Tengah lainnya.  Rakyat Aceh, yang selama itu sangat sensitif menyangkut perbedaan agama, ternyata ketika dilanda tsunami, mereka tidak menaruh curiga terhadap kedatangan tenaga asing dan teknologinya dari negara non Muslim ke tengah-tengah mereka.  Tulisan ini hanya ingin membuktikan bahwa kehidupan dan peradaban dunia saat ini membutuhkan dan meniscayakan kerjasama kemanusiaan tanpa mengungkit-ungkit perbedaan agama dan ertnis.

Tsunami di Aceh dan Banjir berkali-kali di DKI Jakarta harus dipetik hikmahnya, agar jangan hanya membawa dan menyisakan derita yang berkepanjangan bagi anak-anak bangsa kita.  Sebesar apapun bencana dan tantangan hidup, akan mudah dihadapi dengan jalan gotong royong anak negeri, kerjasama kemanusiaan.  Dengan demikian tantangan bencana banjir menjadi peluang UNTUK HIDUP dalam kebersamaan.  Tapi sebesar apapun hikmah suatu bencana, umat manusia haruslah berdoa kepada Tuhan dan berharap untuk terhindar selalu dari bencana apapun, Amin.  Wallahu A’lam bi al-shawab.

PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

Graphic1

PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

 Oleh: Hamka Haq

Dalam sidang promosi doktor a.n. Dr.Imran Anwar Kuba, saya selaku Promotor sekaligus salah seorang Penguji, menanyakan kepada yang bersangkutan satu contoh soal yakni Perda Aceh yang melarang wanita naik motor derngan cara ngangkang, dan mengharuskan duduk menyamping.   Spontan saja, hadirin menjadi riuh tapi serius mengamati persoalan tersebut.  Kesimpulannya, promovendus tidak setuju dengan perda tersebut, karena tidak sejalan dengan mashlahat yang menjadi maksud syariat yang tengah dibahasnya.

Memang, kalau dicermati perda syariat yang melarang wanita ngangkang jika naik motor (dibonceng), adalah sangat musykil.  Kemusykilan pertama, saya yakin larangan itu hanya berlaku ketika wanita dibonceng, dan tentu tidak berlaku ketika wanita sendiri yang mengendarai (nyetir) sepeda motornya.  Maka timbul pertanyaan, apa bedanya dari segi keselamatan, antara duduk ngangkang ketika nyetir sendiri, dan duduk ngangkang ketika dibonceng?.  Jika wanita dizinkan nyetir dengan cara ngangkangi motornya, mengapa tidak boleh ngangkang ketika ia dibonceng?, padahal, sama-sama menghendaki keselamatan (mashlahat)?

Selain persoalan musykil menurut logika tersebut, mari kita tinjau dari segi proses hukum (istinbath hukum) berdasarkan ushul fiqhi (filsafat hukum Islam).  Dalam menetapkan hukum, hal pertama harus diperhatikan apakah kasus itu punya nash (dalil ayat atau hadits)?.  Karena ternyata hal itu tidak punya nash secara langsung, maka langkah kedua ialah menempuh metode qiyas (analogi), yakni mencari unsur-unsur kesamaan sifat / illatnya dengan kasus yang pernah ada di zaman Nabi SAW.  Dalam proses penetapan qiyas ini pun ada tiga tahap, yakni 1) takhrij al-manath, menghimpun semua sifat dan keadaan yang ada pada kasus yang dijadikan rujukan analogi itu. 2)tanqih al-manath, menyaring sifat-sifat dan keadaan yang diduga keras sebagai dasar penetapan hukum. 3) tahqiq al-manath, yaitu menetapkan satu sifat khusus yang menjadi illat (sebab-hikmah utama) yang ada pada kasus tersebut.

Mari kita terapkan proses qiyas tersebut pada perda Aceh.  Kasus naik motor di zaman Nabi SAW tentu tidak pernah ada, karena itu tidak bisa ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, tetapi harus dengan qiyas.   Di zaman Nabi, ada kasus mengendarai kuda atau unta, yang dapat dijadikan dasar analogi (qiyas) bagi kasus naik motor zaman moderen.  Aisyah binti Abib Bakar, isteri Nabi SAW diriwayatkan pernah naik unta, hanya saja tidak dijelaskan bagaimana caranya duduk apakah ngangkang atau tidak?.   Kita ambil jalan netralnya saja, bahwa kemungkinan besar Aisyah duduk di atas unta itu dengan beralaskan balai-balai, sehingga ia tidak harus ngangkang.  Dalam keadaan itu pun dpastikan Aisyah duduk dengan posisi menghadap ke depan, tidak menyamping, dengan pertimbangan kenyamanan dan keselamatan.

Tahap pertama, kita harus melakukan takhrij al-manath, menghimpun sifat-sifat dan keadaan cara naik unta yang dilakukan Aisyah.  Antara lain: beliau duduk menghadap ke depan; duduk di atas balai-balai (asumsi bhw beliau tidak ngangkang); untanya tidak berlari kencang; dan Aisyah merasa aman terhindar dari kesulitan di atas untanya.  Semua sifat dan keadaan tersebut harus diuji pada tahap kedua, tanqih al-manath (penyaringan), mana yang jadi penyebab / pertimbangan utama (illat) bagi posisi seseorang yang layak ketika naik kendaraan.  Apakah posisinya harus menghadap ke depan?, jawabnya bukan, karena ada kendaraan mobil atau pesawat khusus yang posisi kursinya menghadap ke samping, tetap dipandang layak dan aman.  Apakah harus duduk di atas balai-balai? Jawabnya bukan, karena dalam banyak hal orang naik unta dan kuda tidak memakai balai-balai, dan tetap disebut layak dan aman. Apalagi kalau naik balai-balai di atas motor tentu tidak layak dan lebih berbahaya lagi.  Apakah kendaraan tidak berlari, ternyata tidak juga, karena banyak kendaraan (unta dan kuda) apalagi motor dan mobil tetap nyaman dan layak dikendarai dalam keadaan lari kencang.  Terakhir, dan tinggal satu-satunya sifat / keadaan, yakni Aisyah merasa aman dan posisi duduknya tidak menyulitkan di atas kendaraannya.  Sifat dan keadaan terakhir inilah yang menjadi illat (sebab pertimbangan) yang berlaku pada semua keandaraan apapun, untuk dapat dikatakan layak bagi semua pengguna untuk semua jenis kendaraan, yakni merasa aman dan tidak menyulitkan.

Dalam kasus mengendarai motor (dibonceng) bagi perempaun, ada dua alternatif cara duduk, yakni menghadap ke depan dengan cara ngangkang, atau menghadap ke samping dan tidak mengangkangi sepeda motornya.  Untuk menentukan mana di antara dua alternatif tersebut yang layak sercara umum, maka dua-duanya harus ditimbang dalam konteks keamanan dan kemudahan (tidak menyulitkan) demi kermaslahatan sang pengendara (yang dibnoceng).  Tentu saja, kesimpulan akan sampai menetapkan (tahqiq al-manath)  bahwa yang layak ialah naik motor dengan ngangkang (menghadap ke depan), sebab lebih tinggi tingkat keamanannya, dan tingkat keselamatannya bagi pengendara ataupun bagi yang dibonceng, ketimbang cara duduk menyaming.  Hal ini, bukan karena ngangkangnya dan bukan karena menghadap kedepannya, yang jadi illat (dasar pertimbangan dan penetapan hukum), melainkan karena faktor keamanan, keselamatan dan kemudahannya.  Andaikata posisi cara duduk menyamping itu lebih aman dan tidak menyulitkan, maka itu pun yang harus ditetapkan sebagai paling layak bagi perempuan.

Demikian sekedar contoh menerapkan metode qiyas pada kasus yang tidak terdapat nash-nya secara qath’iy, dan harus diproses istinbath melalui metdoe qiyas.  Memang tidak sederhana, hanya karena pertimbangan adat semata-mata.  Dalam kaedah ushul fikih, adat dapat menjadi rujukan (al-‘adat muhakkamah) sepanjang memberi kemashlahatan bagi manusia. Semua adat yang bisa merusak kemashlahatan akhirat (musyrik, bid’ah dhalalah dan lain2) dan atau merusak kemashlahatan dunia (membahayakan jiwa, memusnahkan harta, tidak bermanfaat, dan lain2) tidak boleh jadi rujukan penetapan hukum Islam. Wallahu a’lam bial-shawab.