TUNTUNAN SYARIAT MENGHADAPI MUSHIBAH PENDEMI CORONA
Oleh: Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA
Akhir-akhir ini perbincangan se Dunia adalah Pandemi Corona (Covid-19). Tak ada satu pun negara yang tidak bicara soal corona, walau rakyatnya tidak terpapar. Di negara-negara mayoritas Muslim, Corona tidak sekedar masalah kesehatan, tapi juga telah menjadi perdebatan soal hukum. Hal ini menyusul adanya SOP kesehatan yang mengharuskan dilakukannya social distancing, yang berarti kita harus menjauhi keramaian, padahal ritual Islam sarat dengan keramaian, mulai dari sholat jamaah, sholat Jum’at, sampai pada ibadah umrah dan haji.
Sesungguhnya, persoalan tersebut seharusnya selesai tanpa perdebatan, asal saja setiap orang kembali pada prinsip-prinsip utama (ushuliyah) dalam ajaran Islam. Agama Islam adalah berisikan semua ajaran al-salam (keselamatan) dunia dan akhirat. Pada saat mengakhiri sholat, kita sering melampirkannya dengan doa yang berbunyi: Allahumma anta al-Salam, wa minka al-Salam, wailaika ya’udu al-Salam, fa hayyina, Rabbana bi al-Salam, wa adkhilna al-jannata Dar al-Salam. (Wahai Allah, Engkaulah Pencipta keselamatan, dari Mulah keselamatan itu, dan kepadaMu pula ia berujung, maka hidupkanlah kami wahai Tuhan dalam keselamatan, dan masukkanlah kami dalam sorgamu tempat kedamaian yang penuh keselamatan).
Ajarannya dapat terlaksana dengan mudah, sebab Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Bukankah Allah SWT menghendaki kita selalu mudah, yuridu Alllah bi kum al-yusra, wala yuridu bi kum al-`usra. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 185). Karena itu setiap manusia menghadapi kesulitan, niscaya Allah menyertainya dengan kemudahan, fainna ma`a al-`usri yusra (Q.S. Al-Syarh [94]: 5).
Dalam mengahadapi musibah apapun, termasuk pandemi corona saat sekarang, mari kita menelaah dalil-dalil yang berkaitan dengannya.
- Berdasarkan prinsip bahwa Allah SWT melarang kita menjerumuskan diri dalam kebinasaan, sesuai Firman-Nya Q.S. Al-Baqarah (2): 195:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين
Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Maka ibadah apapun yang dilakukan harus menjamin keselamatan jiwa kita sendiri, tanpa berpikir soal takut mati atau tidak, sebab ibadah diperintahkan Tuhan bukan untuk menguji nyali kita untuk mati tapi untuk menjadi bekal kebaikan dalam hidup dunia dan akhirat.
2. Bahwa agama Islam memerintahkan umatnya menaati Allah, Rasul-Nya, dan Uli al-Amri, (yang punya otoritas untuk keselamatan umat) termasuk Pemerintah mereka. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisa’ (4): 59:Artinya: Wahai sekalian orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (penguasa) di antra kamu.Maka Sehubungan Pernyataan Pemerintah untuk menjauhi keramaian (social distance) 15 Maret 2020, untuk mencegah meluasnya wabah Corona Virus Diseas (Covid-19) dan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, untuk tidak melakukan Sholat Jamaah dan Sholat Jum’at di Masjid, yang disupport oleh dua ormas Islam terbesar, Nahdhotul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang juga termasuk pemegang otoritas urusan keselamatan umat, waka WAJIB hukumnya kita mematuhi himbauan dan fatwa tersebut.
‘Uli al-Amri, dalam ayat ini mengacu kepada semua pihak yang punya otoritas untuk urusan keselamatan hidup kita bersama, termasuk pemerintah, para aparat kesehatan dan keamanan, dan representasi para ulama kita.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
3. Bahwa larangan sholat berjamaah dan sholat Jum’at di Masjid atau Musholla, bukan sama sekali bentuk masjidfobia (anti masjid) seperti yang dituduhkan oleh kalangan tertentu bahwa larangan tersebut adalah upaya untuk menjauhkan umat Islam dari rumah ibadah mereka. Larangan bersholat di masjid, dan perintah bersholat di rumah pernah terjadi di zaman Nabi SAW dan sahabat, ketika turun hujan lebat berdasarkan riwayat Ibnu Abbas sebagai saksi hidup, dan memerintahkan muadzin sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ : فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Artinya: “Telah memberitakan pd kami Al Musaddad, katanya: telah memberitakan pd kami Ismail, berkata: telah menyampaikan pd kami Abdul Hamid Shahib Ziyadiy, katanya telah memberitakan pada kami Abdullah ibn Al Harits anak paman dari Muhamad bin Sirin, berkata Ibnu Abbas pd muadzin pd saat turunnya hujan (di hari Jumat), jika engkau telah membaca Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan lanjutkan hayya ala alsholah, katakan saja: Shallu fi Buyutikum, (salatlah di rumahmu), karuan saja banyak orang yg menolaknya, maka Ibnu Abbas tegaskan: hal itu telah dilakukan oleh orang yang llebih bak dariku (yakni Rasulullah saw), sungguh sholat Jumat itu wajib tapi aku tidak rela mengajak kamu keluar lalu kamu berjalan pd tanah berlumpur dan licin. (Shahih Bukhari, juz 2, h.6, nomor: 901).
Mari kita merenung betapa sayangnya ajaran Islam pada umatnya, dalam keadaan hujan lebat saja, yang diyakini tdak seberat mudhoratnya virus corona, Rasul dan Sahabatnya merekomendasikan untuk sholat di rumah saja, adzan pun dikumandangkan: صلوا فى بيوتكم.
4. Ada orang yang selalu ingin menunjukkan nyali untuk beribadah, walau sesulit apapun, seperti halnya dalam masa pandemi corona ini, dengan alasan bahwa mati dalam keadaan beribadah adalah mati syahid. Mati dalam menghadapi wabah penyakit apapun adalah mati syahid. Maka mereka pun tidak peduli dengan himbauan dan fatwa ulama, dengan mencari kesyahidan itu. Kalau hanya untuk memburu kesyahidan, maka agama kita pun memberi jalan kemudahannya. Perhatikan hadits berkaitan dengan merebaknya wabah penyakit tha`un d zaman Rasulullah SAW., sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ – يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ – قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ ،عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Artinya: “Telah memberiatakan pd kami Abd Samad, memberitakan pd kami Dawud – yakni Ibnu Abil Furat – katanya: Telah menyampaikan pd kami Abdullah bin Buraidah, dari Yahya bin Ya’ mar, dari Aisyah RA katanya: Aku bertanya pd Rasulullah saw soal penyakit (virus wabah) Tha’un, maka Raulullah saw menyampaikan padaku bhwa itu adalah adzab yg diutus kpada siapa pun yg dikehendakiNya dan dijadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman, maka siapapun pun laki-laki saat terjadinya tha’un lalu tinggal saja di rumahnya, dengan sabar berserah diri pd Allah semata, dia tahu bhw wabah itu tdk akan menimpah dirinya selain yg telah ditentukan Allah pada dirinya, niscaya baginya diberi pahala seprti pahala orang yang mati syahid.” (Hadits , Musnad Imam Ahmad.Juz 43 hal. 235. Hadits no. 26139).
Hadits ini memadukan antara ikhtiar menjauhi mudhoratnya virus tho`un dengan tawakkal pada takdir Allah dengan hanya tinggal di rumah dan bersabar, bukannya melawan arus menjadi penantang virus di luar rumah. Mereka ini dipandang mulia di sisi Allah SWT ketimbang mereka yang berani keluar rumah dengan alasan tidak takut mati, tidak takut pada selain Allah SWT, kemudian membawa dirinya ke jurang bahaya, bahkan bisa mati sia-sia. Wallahu a`lam bi al-showabi.