TUNTUNAN SYARIAT MENGHADAPI PANDEMI CORONA

TUNTUNAN SYARIAT MENGHADAPI MUSHIBAH PENDEMI CORONA

Oleh: Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA

Akhir-akhir ini perbincangan se Dunia adalah Pandemi Corona (Covid-19). Tak ada satu pun negara yang tidak bicara soal corona, walau rakyatnya tidak terpapar.   Di negara-negara mayoritas Muslim, Corona tidak sekedar masalah kesehatan, tapi juga telah menjadi perdebatan soal hukum. Hal ini menyusul adanya SOP kesehatan yang mengharuskan dilakukannya social distancing, yang berarti kita harus menjauhi keramaian, padahal ritual Islam sarat dengan keramaian, mulai dari sholat jamaah, sholat Jum’at, sampai pada ibadah umrah dan haji.

Sesungguhnya, persoalan tersebut seharusnya selesai tanpa perdebatan, asal saja setiap orang kembali pada prinsip-prinsip utama (ushuliyah) dalam ajaran Islam. Agama Islam adalah berisikan semua ajaran al-salam (keselamatan) dunia dan akhirat. Pada saat mengakhiri sholat, kita sering melampirkannya dengan doa yang berbunyi: Allahumma anta al-Salam, wa minka al-Salam, wailaika ya’udu al-Salam, fa hayyina, Rabbana bi al-Salam, wa adkhilna al-jannata Dar al-Salam. (Wahai Allah, Engkaulah Pencipta keselamatan, dari Mulah keselamatan itu, dan kepadaMu pula ia berujung, maka hidupkanlah kami wahai Tuhan dalam keselamatan, dan masukkanlah kami dalam sorgamu tempat kedamaian yang penuh keselamatan).

Ajarannya dapat terlaksana dengan mudah, sebab Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Bukankah Allah SWT menghendaki kita selalu mudah, yuridu Alllah bi kum al-yusra, wala yuridu bi kum al-`usra. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 185). Karena itu setiap manusia menghadapi kesulitan, niscaya Allah menyertainya dengan kemudahan, fainna ma`a al-`usri yusra (Q.S. Al-Syarh [94]: 5).

Dalam mengahadapi musibah apapun, termasuk pandemi corona saat sekarang, mari kita menelaah dalil-dalil yang berkaitan dengannya.

  1. Berdasarkan prinsip bahwa Allah SWT melarang kita menjerumuskan diri dalam kebinasaan, sesuai Firman-Nya Q.S. Al-Baqarah (2): 195:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين

Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Maka ibadah apapun yang dilakukan harus menjamin keselamatan jiwa kita sendiri, tanpa berpikir soal takut mati atau tidak, sebab ibadah diperintahkan Tuhan bukan untuk menguji nyali kita untuk mati tapi untuk menjadi bekal kebaikan dalam hidup dunia dan akhirat.

2.  Bahwa agama Islam memerintahkan umatnya menaati Allah, Rasul-Nya, dan Uli al-Amri, (yang punya otoritas untuk keselamatan umat) termasuk Pemerintah mereka. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisa’ (4): 59:Artinya: Wahai sekalian orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (penguasa) di antra kamu.Maka Sehubungan Pernyataan Pemerintah untuk menjauhi keramaian (social distance) 15 Maret 2020, untuk mencegah meluasnya wabah Corona Virus Diseas (Covid-19) dan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, untuk tidak melakukan Sholat Jamaah dan Sholat Jum’at di Masjid, yang disupport oleh dua ormas Islam terbesar, Nahdhotul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang juga termasuk pemegang otoritas urusan keselamatan umat, waka WAJIB hukumnya kita mematuhi himbauan dan fatwa tersebut.

Uli al-Amri, dalam ayat ini mengacu kepada semua pihak yang punya otoritas untuk urusan keselamatan hidup kita bersama, termasuk pemerintah, para aparat kesehatan dan keamanan, dan representasi para ulama kita.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

3.  Bahwa larangan sholat berjamaah dan sholat Jum’at di Masjid atau Musholla, bukan sama sekali bentuk masjidfobia (anti masjid) seperti yang dituduhkan oleh kalangan tertentu bahwa larangan tersebut adalah upaya untuk menjauhkan umat Islam dari rumah ibadah mereka. Larangan bersholat di masjid, dan perintah bersholat di rumah pernah terjadi di zaman Nabi SAW dan sahabat, ketika turun hujan lebat berdasarkan riwayat Ibnu Abbas sebagai saksi hidup, dan memerintahkan muadzin sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ : فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Artinya: “Telah memberitakan pd kami Al Musaddad,   katanya: telah memberitakan pd kami Ismail, berkata: telah menyampaikan pd kami Abdul Hamid Shahib Ziyadiy, katanya telah memberitakan pada kami Abdullah ibn Al Harits anak paman dari Muhamad bin Sirin, berkata Ibnu Abbas pd muadzin pd saat turunnya hujan (di hari Jumat), jika engkau telah membaca Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan lanjutkan hayya ala alsholah, katakan saja: Shallu fi Buyutikum, (salatlah di rumahmu), karuan saja banyak orang yg menolaknya, maka Ibnu Abbas tegaskan: hal itu telah dilakukan oleh orang yang llebih bak dariku (yakni Rasulullah saw), sungguh sholat Jumat itu wajib tapi aku tidak rela mengajak kamu keluar lalu kamu berjalan pd tanah berlumpur dan licin. (Shahih Bukhari, juz 2, h.6, nomor: 901).  

Mari kita merenung betapa sayangnya ajaran Islam pada umatnya, dalam keadaan hujan lebat saja, yang diyakini tdak seberat mudhoratnya virus corona, Rasul dan Sahabatnya merekomendasikan untuk sholat di rumah saja, adzan pun dikumandangkan: صلوا فى بيوتكم.

4. Ada orang yang selalu ingin menunjukkan nyali untuk beribadah, walau sesulit apapun, seperti halnya dalam masa pandemi corona ini, dengan alasan bahwa mati dalam keadaan beribadah adalah mati syahid. Mati dalam menghadapi wabah penyakit apapun adalah mati syahid.   Maka mereka pun tidak peduli dengan himbauan dan fatwa ulama, dengan mencari kesyahidan itu.   Kalau hanya untuk memburu kesyahidan, maka agama kita pun memberi jalan kemudahannya. Perhatikan hadits berkaitan dengan merebaknya wabah penyakit tha`un d zaman Rasulullah SAW., sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ – يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ – قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ ،عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

Artinya:Telah memberiatakan pd kami Abd Samad, memberitakan pd kami Dawud – yakni Ibnu Abil Furat – katanya: Telah menyampaikan pd kami Abdullah bin Buraidah, dari Yahya bin Ya’ mar, dari Aisyah RA katanya: Aku bertanya pd Rasulullah saw soal penyakit (virus wabah) Tha’un, maka Raulullah saw menyampaikan padaku bhwa itu adalah adzab yg diutus kpada siapa pun yg dikehendakiNya dan dijadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman, maka siapapun pun laki-laki saat terjadinya tha’un lalu tinggal saja di rumahnya, dengan sabar berserah diri pd Allah semata, dia tahu bhw wabah itu tdk akan menimpah dirinya selain yg telah ditentukan Allah pada dirinya, niscaya baginya diberi pahala seprti pahala orang yang mati syahid.” (Hadits , Musnad Imam Ahmad.Juz 43 hal. 235. Hadits no. 26139).

Hadits ini memadukan antara ikhtiar menjauhi mudhoratnya virus tho`un dengan tawakkal pada takdir Allah dengan hanya tinggal di rumah dan bersabar, bukannya melawan arus menjadi penantang virus di luar rumah.  Mereka ini dipandang mulia di sisi Allah SWT ketimbang mereka yang berani keluar rumah dengan alasan tidak takut mati, tidak takut pada selain Allah SWT, kemudian membawa dirinya ke jurang bahaya, bahkan bisa mati sia-sia. Wallahu a`lam bi al-showabi.

HAJI MABRUR, ITU INDAH (Bagian 3)

HAJI MABRUR:   DARI TA’ARUF SAMPAI MA’RIFAT

Oleh: Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA

Penulis punya pengalaman baru di musim haji 1439 H. Ini, tepatnya tanggal 24 Agustus 2018 Jumat kemarin. Tim Pengawas Haji DPR RI tidak sempat Jumatan di Masjidil Haram Makkah. Kami karuan saja terpaksa bersholat Jum’at di Musholla Hotel kediaman kami. Ikut pula bergabung jemaah haji Malaysia, sampai Musholla itu pun penuh. Mungkin karena dinggap lebih senior dari segi umur, maka sejumlah Kiyai dan Ustadz dalam Tim ini menunjuk penulis menjadi Khotib. Penulis pun menerima, seolah tiba masa tiba akal. Saya jadi teringat pada khotbah saya di Al-Markaz Makassar, hampir duapuluh tahun lalu, itulah saya ulangi walaupun tidak seutuhnya.

Temanya, soal haji sebagai simbol kesempurnaan keislaman seseorang.   Bahwa haji itu menggambarkan secara utuh perilaku kita dalam hidup duniawi. Perhatikan misalnya thowaf, yaitu keliling ka’bah sebanyak tujuh kali, ritual yang menggambarkan aktifitas dunia kita sehari-hari yang berulang tiada putusnya selama hidup. Hidup dunia ini sebenarnya adalah thowaf; tiap hari petani pergi-pulang dari rumah ke ladang; demikian juga para pebisnis, para birokrat, para wakil rakyat, ASN, TNI dan Polri, menekuni kerjanya di kantor, kampus, Mabes atau medan operasinya, mereka adalah berthowaf dari rumah kediaman ke tempat kerja setiap harinya, tiada henti selama belum pensiun dan masih sehat.

Perhatikanlah apapun profesi dan kesibukannya, pastilah tempat berlabunya adalah rumah, mereka kembali ke rumah tempat menikmati hidupnya yang tenang, aman dan nyaman. Rumah adalah ikon kebahagiaan hidup. Tanpa rumah, kebahagiaan jadi semu. Bagi umat Islam, kebahagiaan terasa lebih nikmat jika sesampai di rumah, langsung beribadah sebagai tanda syukur kepada-Nya. Tapi puncak kebahagiaan sebenarnya bagi seorang Muslim ialah ketika sempat beribadah di sisi Rumah Allah, yaitu Ka’bah di Masjidil Haram. Itulah sebuah kesadaran Ilahiyah dalam berthowaf. Maka setiap Muslim wajib berlabuh, berziarah ke Rumah Allah itu, wajib berhaji sekali seumur hidup bagi yang mampu, agar merasa bahagia di sisi Baitullah, sebagai Ikon kebahagian yang paling hakiki. Allah berfirman:

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ ﴿٣﴾ الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ ﴿٤﴾

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka`bah).

Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Q.S. Qiraisy: 3-4).

Sesudah thowaf, lanjut dengan Sa’iy, yaitu berjalan dinamis dari bukti Shofa ke bukti Marwah, yang diantarai sedikit lembah. Bukit-bukit ini menyimbolkan kehidupan manusia pada posisi puncak kebahagiaanya. Sedang lembah yang mengantarainya menyimbolkan adanya masa sulit dan pasang surut yang pasti setiap manusia pernah mengalami dalam hidupnya. Saat memulai sa’iy di bukit Shofa, jamaah haji memandang lebih dahulu ke Ka’bah. Menyiratkan keharusan istiqomah berdzikir kepada Allah SWT pencipta Ka’bah, sebagai sumber segala kebahagiaan. Terus berjalan menuruni lembah, ia harus berlari-lari kecil di atas lembah itu. Mengapa? Di sana ada pesan bahwa saat manusia mengalami pasang surut dalam hidupnya, gagal atau merugi, ia harus tabah menghadapi cobaan, tetap tegar berlari penuh semangat membangun kebahagiaan baru. Seorang Muslim tidak pernah berputus asa, ia tetap yakin ke depan masih ada puncak kebahagiaan baru bernama Marwah. Ia pun berlari penuh harapan sambil berdoa:

إنك أنت الله الأعز الأكرم رب اغفر وارحم واعف وتكرم وتجاوز عما تعلم إنك تعلم ما لا نعلم

“Ya Tuhan, ampunilah, sayangilah hamba-Mu ini, maafkanlah, dan bermurah-hatilah, serta lewatkanlah (keburukan) apa saja yang Engkau ketahui, sesunguhnya Engkau mengetahui apa yang kami tidak ketahui. Sesunguhnya Engau Ya Allah Mahamulia dan Mahapemurah.

Pesan yang disimak ialah, untuk bangkit kembali mengejar kebahagiaan hidup, kita harus introspeksi, bertobat mohon ampun atas kekhilapan, serta tetap tegar optimis, penuh semangat kebangkitan, jauh dari pesimis. Sebab, hidup ini tidaklah selamanya rata, tidak selalu berada di puncak. Kebahagiaan dan kesulitan silih berganti; tetaplah optimis, habis kesulitan terbitlah kebahagiaan, itulah prinsip hidup seorang Muslim.

Puncak haji ialah Wukuf di Arafah, di sana semua jamaah berkumpul dengan pakaian seragam putih-putih, tak ubahnya sebagai prototipe padang mahsyar kelak sesudah kiamat. Setiap jamaah haji setidaknya akan menyimak tiga arti wukuf di padang batu tersebut. Arafah, dalam bahasa Arab berarti mengenal, maka yang pertama dialaminya ialah ta’aruf, saling mengenal dengan jamaah lain dari seluruh penjuru Dunia. Mereka berkumpul di Arafah sebagai hamba Allah, tanpa perbedaan staus sosial, kaya-miskin, pejabat atau rakyat jelata, ulama, intelektual atau orang awam, militer atau sipil, cantik atau manis, dan warna kulit apapun semua sama di hadapan Allah SWT. Pokoknya tiada yang mulia di antara mereka dari segi status sosial dan rasial etnis, kecuali dengan Taqwa. Rasul bersabda: la fadhla li’Arabiyyin ‘ala ‘ajamiyyin, wa la ‘ajamiyyin ‘ala Arabiyyin illa bi al-taqwa (tidak mulia orang Arab atas orang non Arab, tidak pula mulia non Arab atas orang Arab, kecuali dengan taqwa). Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿١٣﴾

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S. Al-Hujurat:13)

Makna kedua dari Arafah ialah i’tiraf, sebuah pengakuan atas jati diri sebagai manusia lemah dihadapan Allah SWT yang Mahakuasa. Wa fi Anfusikum afala tubshirun. Manusia menghayati segala perbuatannya, baik atau buruk, merenungi segala dosa yang harus ditobatkan di hadapan-Nya. Tak jarang, mereka menangis mengingat masa lalunya yang kelam, di tengah harapan ampunan dari Allah SWT yang Maha Al-Ghofur al-Rahim, Pengampun, penuh kasih bagi semua hamba-Nya yang berhaji.

Setelah ta’aruf dan i’tiraf, sampailah kemudian ke martabat ketiga, yakni ma’rifat.   Pada tingkat ini, para jamaah haji seolah bertemu dengan Allah SWT dengan penuh keyakinan beroleh ampunan dan status haji mabrur. Kalaupun tidak sampai ke tingkat tertinggi ini, setidaknya mereka telah yakin bahwa Allah SWT telah mengetahui pertobatannya, telah mengabulkan pengaduan nasib dan harapan-harapannya untuk hidup lebih baik ke depan. Pada titik inilah, jamaah haji merasakan ihsan, sebagaimana sabda Rasulullah SWT: an ta’bud Allah, ka annaka tarahu, wain lam takun tarahu, fa innahu yaraka (engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-NYa, dan jika engkau tidak sampai melihat-Nya, niscata Dia Allah telah melihatmu).

Mengakhiri wukuf, para jamaah kemudian bergerak ke Muzdholifah, memungut kerikil untuk persiapan melontar jamrah di Mina. Seorang pembesar yang jarang menangis seumur-umur hidupnya, akhirnya tak tahan air mata, menangis tersedu-sedu di Muzdholifah. Ia melihat dirinya bukan siapa-siapa di hadapan Allah SWT, dirinya hanyalah seorang pemungut batu-batu kecil di hadapan Allah SWT. Seorang tukang batu di tanah air, pikirnya, lebih mulia dari dirinya, karena si tukang batu selalu berurusan dengan batu besar. Tapi di balik itu, ia pun sadar, bahwa batu kerikil yang seolah tiada guna itu akan sangat mulia di sisi Allah SWT jika diperlakukan sebagai ibadah dihadapan-Nya. Kuncinya, apa saja pasti jadi mulia karena ibadah; batu kerikil jadi muliah karena ibadah, hewan jadi mulia karena kurban, harta jadi mulia karena zakat, dan seterusnya.

Usai memungut batu dan mabit (melewatkan tengah malam) di Muzdholifah, jamaah pun bertolak ke Mina. Di Mina, mereka melontar jamrah Aqabah. Keesokan harinya, selama mabit dua atau tiga malam di sana, mereka lanjut melontar jmrah Ula, Wusta dan Aqabah di siang hari. Setiap lontaran disertai bacaan rajmatan li al-syayathin (lemparan terhadap setan), sambil berniat agar setan-setan menjauhi dirinya sehingga hajinya mabrur tetap terjaga.   Artinya, memelihara kesucian haji, jauh lebih berat ketimbang menunaikannya. Ada sekian banyak Muslim berpredikat haji, tetap saja melakukan kemaksiatan sesudah kembali ke tanah air. Mungkin lontaran jamrah-nya itu, hanya sekedar lemparan membekas di tembok jamrah tanpa tekad untuk menjauhi godaan setan-setan yang tetap saja gentayangan dalam hidupnya dunia ini.  Hajinya pun akan jadi haji mardud (tertolak).

Akhirnya prosesi haji pun selesai pada saat tahallul. Tahallul awal ditandai dengan mencukur rambut, sebagian atau seluruhnya. Rambut merepresentasi kepala yang sarat beban pikiran tentang pelbagai problem kehidupan dunia.   Dalam berhaji, berbagai larangan haji menjadi beban berat bagi jamaah, namun saat mereka tahallul semua beban larangan itu hilang seketika. Dengan mencukur rambut, ada pesan moral bahwa setiap manusia haruslah berpikir positif, menghilangkan segala pikiran negatif yang selama ini memebebani hidupnya sendiri. Pikiran-pikiran negatif berkait dengan kegagalan, dendam, dengki, kecemburuan sosial, keserakahan dan beragam konflik, hendaknya dihilangkan semua, setidaknya dikurangi agar beban hidup pun semakin ringan. Perbanyaklah husn al-zhan (baik sangka), kurangi sedapat mungkin su`u al-zhan (buruk sangka) dalam pergaukan sehari-hari.

Dengan hikmah-hikmah seperti disebut di atas, yakinlah ibadah haji akan mabrur adanya, insya Allah. Wallahu a’lam bi al-showabi.

(Makkah 25 Agustus 2018)

HAJI MABRUR ITU INDAH (Bagian 2)

Haji Mabrur, Itu Rahmat (2)

Oleh: Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA

Betapa Sulitnya Mencium Hajar Aswad

Cara Mudah Rasulullah SAW Berhaji

Rasulullah SAW adalah uswatun hasanah, teladan terbaik bagi umat dalam pelaksanaan segenap ibadah, termasuk ibadah haji. Bukankah Rasulullah sendiri menyatakan dalam haditsnya: khudzu `anniy manasikakum, (ambilah contoh dari aku akan pelaksanaan hajimu)?. Hadits ini trdapat dalam Imam Abuw Zakariyya Yahya al-Nawawi, Syarh al-Nawawiy, (Beyrut: Dar Ihya’i al-Turatsi al-`Arabiy, 1392, Juz VIII, h. 220.) Cara berhaji ala Rasulullah SAW, banyak menyimpan rahasia untuk memberikan kemudahan berhaji sepanjang zaman.   Jika seandainya semua umat Islam meniru pelaksanaan cara haji Rasulullah, maka tidak akan pernah ada kesusahan dan kesempitan di tanah suci, seperti kesulitan yang selama ini dialami umat setiap tahunnya.

Setidaknya ada tiga penyebab terjadinya kesulitan yang dialami jemaah haji di tanah suci, yang solusinya sebenarnya sudah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. Penyebab kesulitan itu antara lain: (1) Jumlah jamaah haji semakin lama semakin meningkat, maka mereka pasti semakin sulit menunaikan thawaf dan mencium hajar aswad secara sempurna dan aman. (2) Paham yang kaku tentang riwayat yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram adalah sama nilainya dengan shalat seratus ribu kali di masjid lain, dan shalat di Masjid Nabawi Madinah, adalah sama nilainya dengan shalat seribu kali di masjid lainnya, maka terasa semakin sempitlah kedua masjid itu, akibat membeludaknya jemaah haji yang ingin bershalat setiap waktu di dalamnya, tanpa ingin ketinggalan satu kali pun. (3). Adanya anjuran untuk mengambil shalat arbain (shalat jamaah empat puluh kali di Masjid Nabawi), maka setiap jamaah merasa rugi jika tidak bershalat di Masjid Nabawi, walaupun ternyata mereka kecape’an, ataupun kesehatannya tidak memungkinkan.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana sesungguhnya cara Rasulullah SAW berthawaf dan bershalat selama berada di Mekah ketika menunaikan haji wada, yang merupakan ibadah haji satu-satunya yang ditunaikan beliau selama mengemban risalah Islam. Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, mencoba merangkai riwayat perjalanan haji Rasulullah SAW serta tata cara pelaksanaannya, dalam buku kecil: Ahkam al-Hajj wa al-`Umrah min Hijjati al-Nabiyyi wa Umarih, mengungkapkan riwayat berikut ini. Bahwa Rasulullah SAW, berangkat dari Madinah untuk berhaji, beliau tiba di Mekah pada hari Ahad tanggal 4 Dzulhijjah tahun ke 10 H. Sebelum masuk Mekah, Rasul bersama rombongan, bermalam di tempat yang bernama Dzituwa.

Riwayat dari Jabir RA dan Ibn Abbas RA menyebut bahwa, ketika Rasullullah SAW masuk kota Mekah, beliau langsung thawaf qudum, kemudian bershalat di belakang Maqam Ibrahim, minum air zam-zam, kemudian langsung melaksanakan sa`i. Setelah itu, beliau bersama rombongan, menuju ke arah Timur kota Mekah (sekitar 2 km), dan berkemah di tempat yang namanya Abthah. Dalam kemah itulah beliau menghabiskan waktu selama 5 (lima) hari, sampai hari ke delapan Dzulhijjah. Selama Rasulullah menginap di kemah itu, beliau bersama rombongan tidak pernah melakukan thawaf lagi (thawaf sunat) dan tidak pernah pula bershalat di Masjid Haram. Bahkan shalat lima waktu yang dilakukan Rasulullah SAW di Abthah bersama para sahabatnya adalah shalat jama` dan qashar.

Ketika wukuf di Arafah, beliau bershalat zhuhur sekaligus ashar dengan jama`-qashar taqdim. Demikian pula ketika bertolak ke Muzdhalifah, beliau bersama rombongan bershalat Maghrib sekaligus Isya dengan jama`-qashar ta`khir. Tetapi ketika melewatkan malam-malam tasyriq di Mina, beliau hanya mengqashar shalatnya tanpa menjama`.

Demikian itulah Rasulullah SAW memberi contoh kemudahan dalam menunaikan haji, tidak seperti sekarang, semakin lama terasa semakin sulit. Kita mulai dari sikap beliau yang tidak pernah kembali ke Masjidil Haram, baik untuk thawaf sunat maupun untuk shalat jama`ah, dan hanya tinggal di perkemahan Abthah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keharusan bagi jamaah haji untuk bershalat jama`ah fardhu di Masjidil Haram selama dalam masa penantian menuju ke Arafah, begitupun sesudahnya.

Sehubungan dengan ini, riwayat yang menyatakan shalat di Masjidil Haram itu sama nilainya dengan seratus ribu kali shalat di masjid lain, itu hanyalah diperuntukkan bagi mereka yang tidak menunaikan haji. Adapun bagi mereka yang berhaji, Rasulullah SAW memberi contoh seperti di atas yang dipraktikkan sendiri bersama sahabat-sahabat yang ikut berhaji wada’ ketika itu. Andai kata hadits itu ditujukan untuk jamaah haji, maka tentu beliau bersama sahabatnyalah yang pertama-tama melakukannya, namun ternyata beliau tidak pernah lakukan sama sekali.

Demikian pula tradisi beliau mengqashar (meringkas) shalatnya selama di Abthah, kemudian di Arafah, di Muzdhalifah dan di Mina, menunjukkan bahwa tidak ada keharusan melakukan shalat secara normal (secara azimah) selama jamaah haji berada di tanah suci. Begitulah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW untuk mempermudah umatnya menunaikan haji. Akan halnya mengenai shalat arba`in (empat puluh shalat jama`ah) di Masjid Nabawi di Madinah, juga tidak kuat dasarnya. Tak ada dalam kitab hadits-hadits shahih. Dengan adanya shalat arba`in itu, maka anjuran berziarah ke Madinah bergeser dari tujuan utama menziarahi maqam Rasul SAW ke tradisi shalat arba`in tadi. Padahal, hikmah utama perjalanan berhaji ke tanah suci ialah ke Mekah untuk thawaf di sekitar Baitullah di Masjidil Haram dan wukuf di Arafah, sedang ke Madinah untuk menziarahi maqam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi.

Rupanya shalat arba`in ini hanya populer di kalangan jamaah haji Indonesia. Hal ini boleh jadi ada kaitan historis dengan sistem perjalanan haji Indonesia, yang dahulu masih menggunakan kapal laut, menyebabkan adanya masa tunggu yang cukup lama di Mekah menjelang pulang ke tanah air. Maka, untuk mengurangi kejenuhan, mereka diarahkan untuk ke Madinah tinggal selama sembilan atau sepuluh hari, dengan anjuran bershalat jamaah arbain tersebut. Hal ini tentu saja tidak relevan lagi dengan sistem perjalanan haji sekarang, yang menggunakan pesawat udara, bahkan dengan ONH Plus, ada perusahaan yang menawarkan perjalanan haji singkat, dan hanya tinggal di Madinah selama tiga hari saja, bahkan ada yang sehari atau sama sekali tidak ke Madinah lagi.

Uraian di atas bukanlah bermaksud sengaja memudah-mudahkan haji, tetapi semata-mata ingin menunjukkan sunnah Rasulullah SAW sebagai solusi yang paling tepat untuk mengatasi semakin sulitnya keadaan berhaji dari tahun ke tahun. Sekaitan dengan ini ada baiknya penulis kutip pendapat Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, sebagai berikut:

“Raslulah SAW melakukan apa yang sudah disebutkan itu, yakni tinggal di Abthah dan tidak pernah ke Masjid Haram untuk thawaf dan shalat, merupakan petunjuk adanya rasa sayang Rasulullah pada umatnya, dan sebagai bukti pemberian kemudahan bagi mereka, dan anjuran untuk menjauhi kesulitan (masyaqqah) dan beban berat dari mereka.”   (Selanjutnya ia menambahkan bahwa): “Tetapi para jamaah yang berhaji di baitullah di masjidil al-haram, pada zaman kita sekarang, memaksakan dan mempersulit diri mereka, sampai pada batas-batas timbulnya keadaan saling menyakiti dan menyusahkan, hal mana disebabkan adanya nafsu besar untuk berthawaf dan bershalat di Masjid Haram. Padahal, ribuan jamaah haji yang berthawaf siang dan malam itu tidaklah seluruhnya menunaikan thawaf wajib (qudum atau thawaf umrah), tetapi hanya sekedar thawaf sunat atau sekedar tahyatul masjid; maka salah satu haknya orang-orang yang menunaikan thawaf wajib, ialah agar para jamaah yang berthawaf sunat itu meninggalkan thawaf sunatnya, karena mereka (orang yang berthawaf wajib) lebih berhak dan lebih utama melakukan thawaf, dan bagi mereka semua hendaknya mencontoh Rasululah SAW” (Lihat Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, dalam bukunya Ahkam al-Hajj wa al-`Umrati min Hijjati al-Nabiyyi wa Umarih, (Makkah al-Mukarramah: 1990 – hal. 64.)

Mencontoh Rasulullah adalah lebih utama ketimbang mempersulit ibadah.   Tidak semua ibadah yang sulit direstui Allah dan memperoleh pahala besar.   Ingat, dalam Shahih Al-Bukhariy, kisah seorang sahabat yang ingin beribadah hanya karena dorongan semangat yang meluap-luap. Mendengar hebatnya ibadah Rasulullah, salah seorang dari sahabat menyatakan ingin bershalat malam terus menerus dan tidak akan tidur; seorang lagi berkata: aku ingin puasa terus menerus dan tak berbuka; dan yang terakhir berkata: aku ingin beribadah terus menerus dan tidak akan kawin selamanya. Apa tanggapan Rasulullah? Beliau justru menasehati mereka agar tidak meneruskan keinginan itu; beliau pun lalu menegaskan bahwa aku bershalat dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku beribadah dan juga kawin, lalu di akhir haditsnya Rasulullah menegaskan: barang siapa yang enggan mengikuti sunahku, maka bukanlah dari golonganku”. Jadi, orang yang beribadah hanya karena modal semangat tanpa kearifan, bukanlah dari golongan pengikut Nabi SAW, na`udzu bllah.

Jutaan manusia bertarauh fisik dalam thawaf di Masjididl Haram

HAJI MABRUR ITU INDAH (Bagian 1)

Haji Mabrur, Rahmat untuk Manusia (1)

Oleh: Prof.Dr. H. Hamka Haq, MA
Akhlak Mulia, itulah Rahmat Haji

Ibadah haji adalah satu-satunya ibadah yang hanya sekali diwajibkan atas Muslim seumur hidup; ibadah haji yang keduakali dan seterusnya hukumnya hanyalah sunat. Hal ini dipahami dari firman Allah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan Allah mewajibkan haji atas manusia (Muslim), bagi yang mampu menunaikannya”  (Q.S.Ali `Imran [3]; 97).

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Sunnah Nabi SAW, bahwa beliau berhaji hanya satu kali selama era kerasulan dan kenabiannya, yaitu keika menunaikan haji wada (haji perpisahan) pada tahun 10 H.

Haji diwajibkan hanya satu kali, merupakan rahmat bagi kaum Muslimin untuk tidak menyuitkan mereka.  Sebab, pelaksanaannya sangatlah berat dan sulit, mulai dari soal biaya, fasilitas dan pelayanan selama dalam perjalanan ke tanah suci sampai kembali ke tanah air, tidak semua orang dapat memperoleh atau menjalaninya dengan mudah, apalagi jika diwajibkan setiap tahun.

Tetapi di balik dari kesulitan itu, ibadah haji sangatlah istimewa karena ia merupakan rukun Islam yang terakhir, yang menjadi simbol kesempurnaan akhlak seseorang. Itu artinya, seseroang yang sudah menunaikan haji, apalagi jika hajinya berpredikat mabrur, niscaya ia beribadah shalat, zakat dan puasa disertai akhlak mulia yang merupakan rahmat bagi sesamanya. Adalah bertentangan dengan roh syariah jika seorang Muslim telah berhaji, tapi tidak mengamalkan ibadah pokok lainnya, apalagi jika akhlaknya semakin bobrok. Sama halnya, termasuk pelanggaran roh syariah, jika seorang Muslim hanya mengutamakan haji sunat berkali-kali dengan menghabiskan sekian banyak biaya, tanpa peduli pada pentingnya sarana sosial, ibadah, bantuan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan ekonomi dan pemeliharaan anak-anak terlantar dan miskin di sekitarnya.

Memang, banyak orang berusaha keras meraih kesalehan pribadi dengan memperbanyak ibadah haji, tapi kososng dari rahmat kemaslahatan untuk sesamanya. Tidak sedikit di antara mereka, berkali-kali berhaji dengan niat mensucikan diri, bertobat kepada Tuhan di hadapan Ka`bah, namun sekembali dari berhaji, kembali pula melanjutkan dosa lamanya sebagai koruptor, provokator, ataupun kejahatan lain. Mereka hanya memperalat haji sebagai topeng kesalehan. Jangan berharap hajinya mabrur dan tobatnya dikabulkan oleh Allah SWT, selama tetap merampas hak dan menyakiti hati warga sekitarnya. Bahkan kadang kita menyaksikan, akhlak-akhlak tak terpuji itu pun masih terjadi di sela-sela pelaksanaan haji di tanah suci.   Orang berlomba dan saling memarahi, menyakiti dalam putaran thawaf, saling sikut menyikut berebut tempat sholat; apakah haji seperti ini mabrur, padahal Al-Quran sendiri melarangnya:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Musim haji dalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatkan untuk mengerjarakan haji maka tidak boleh rafats, tidak boleh fasik dan tidak boleh beebantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (Q.S. Al-Baqarah: 198).

Maka pantaslah jika sekian banyak orang berhaji, tapi rahmat hajinya tidak dirasakan oleh masyarakat.

Maka, adalah tidak tepat jika kualitas keislaman itu diukur dari haji-tidaknya seseorang. Sebab jika haji menjadi barometer keislaman, maka bagaimana nasib berjuta-juta bahkan beratus juta umat Islam yang miskin yang berakhlak mulia dan memberi kemaslahatan, tapi belum berhaji? Apakah mereka mengalami diskrminiasi religius, dianggap rendah Islam-nya lantaran mereka bernasib miskin dan tidak bisa berhadji, walaupun akhlaknya mulia?. Karena itu, tidak tepatlah jika derajat keislaman diukur dari haji-tidaknya seseorang, tapi seharusnya diukur dari nilai taqwanya (akhlaknya) masing-masing. Tuhan sendiri berfirman: “Bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu” (Q.S.al-Taghabun [64]: 16). Puncak-puncak derajat taqwa yang tertinggi dapat saja dicapai oleh sang miskin, dengan akhlak mulia, dengan menunaikan secara maksimal ibadah dan muamalah bermanfaat yang disanggupinya, meskipun ia tidak sempat berhaji. Berbeda dengan orang yang memang dianugerahi kemampuan ekonomi, kesehatan dan kesempatan untuk berhaji, tanggung jawabnya untuk bertaqwa harus dipenuhinya dengan menunaikan ibadah haji yang membuahkan akhlak mulia itu, tanpa melupakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat.

Taqwa sebagai tujuan akhir dari keislaman haruslah bertolak dari iman yang benar. Karenanya ibadah haji tidak boleh lepas dari landasan iman sebagai sumber rahmat itu. Namun, seringkali orang tergelincir, mengira keislamannya sudah sempurna setelah berhaji, padahal justru ia menghancurkan imannya tanpa sadar. Misalnya, ada paham di tengah masyarakat tertentu bahwa segala sesuatu yang ada di tanah suci Mekah adalah otomatis suci pula, sampai membiarkan busananya kumuh tidak memenuhi syarat kesehatan, sebab diyakini tetap suci dan sehat. Orang seperti ini jelas mengalami buta akidah dan buta soal kesehatan dirinya. Hajinya pun tidak akan mabrur, malah menjadi haji mardud (tertolak) atas kemusyrikan dan kebodohannya, sehingga hajinya tidak memberi rahmat bagi dirinya sendiri.

Tindakan yang tak kalah cerobohnya ialah memaksakan diri melakukan hal-hal di luar syariat haji. Mereka tidak tahu membedakan antara amaliah haji yang wajib dan yang sunat.   Bahkan sesuatu yang tak disyariatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, justru dianggap wajib sehingga ia mengutamakannya ketimbang manasik rukun haji sendiri. Contoh konkret ialah mencium hajar aswad yang disunnahkan Rasulullah SAW, hanya sebagai rangkaian dari thawaf. Bagi yang tidak mampu mencium langsung, dianjurkan mencium jarak jauh, dengan cara menghadap ke arah hajar aswad sambil mengangkat tangan. Adapun mencium hajar aswad yang tidak dirangkaikan dengan thawaf, bukanlah perbuatan yang disyariatkan. Bahkan jika perbuatan semacam itu dapat membahayakan fisik, hukumnya menjadi makruh, dan jika mengancam jiwa maka hukumnya menjadi haram. Tetapi, banyak orang yang merasa hajinya tidak afdhol jika tidak berhasil mencium hajar aswad secara langsung, yang kadang mengancam jiwanya sendiri. Ini betul-betul suatu kebutaan hukum ibadah yang melanda sebahagian jemaah kita,sehingga hajinya tidak jadi rahmat tapi jadi mudhorat.

Dua contoh di atas, satu kebutaan akidah dan satu lagi kebutaan ibadah harus diatasi sebagai tanggung jawab bersama oleh para ulama, ustadz dan mubaligh Islam. Sebab, jika terus dibiarkan maka ibadah haji bukannya membawa rahmah melainkan membawa mudharat, padahal kita membutuhkan syariah yang rahmah untuk pribadi dan masyarakat. Saatnyalah kita mensosialisasikan konsep istitha`ah (kemampuan menunaikan haji) yang selama ini terbatas pada fisik dan biaya, harus dilengkapi pula dengan kemampuan memahami akidah, ibadah dan akhlak secara benar. Wallahu A’lam bil-showabi.

Hotel Zamzam Pullman, Makkah 14 Agustus 2018.

 

DARI SAUDI, AKU LIHAT ISLAM NUSANTARA

DARI SAUDI, AKU LIHAT ISLAM NUSANTARA

Oeh: Prof.Dr. H. Hamk Haq, MA.

Alhamdulillah, Jumat kemarin, 9 Aagustus 2018, penulis sempat sholat Jumat di Masjid Nabawi Madinah Al-Munawwarah. Sebenarnya saya sudah beberapa kali beroleh anugerah ke Tanah Suci dan sholat di masjid ini, tapi baru kali ini tergarak hati untuk mngungkapkan apa terjadi di tanah suci sejak dahulu kala, sejak zaman Rasulullah SAW. Bahwa setiap menjelang sholat, di Masjid Nabawi Madinah dan Masjid Haram Mekah, tidak ada lantunan sholawat dan tilawah Qur’an melalui loudspeaker masjid. Hanya di Indonesia, hampir semua masjid memutar CD atau kaset sholawat dan tilawah Qur’an menjelang sholat. Mengapa berbeda dengan Saudi Arabiyah, tempat lahirnya Nabi Besar Muhammad SAW, pembawa risalah Islam?

Materi khotbahnya menyangkut iman, jihad, haji dan keharusan mengikuti Nabi 100 % dalam soal ibadah. Maka terlintas pula dalam pikiran penulis, bahwa khotbah di tanah air selama ini berbahasa lokal, tidak lagi sepenuhnya ikut pada khotbah Nabi yang berbahasa Arab, padahal khotbah itu adalah ibadah. Keberanian ulama di tanah air untuk berbahasa lokal dalam berkhotbah, tidak lagi sepenuhnya berbahasa Arab, dan membiarkan sholawat dan tilawah Al-Quran menjelang adzan, pastilah merupakan wujud Islam khas Indonesia.

Pikiran penulis pun langsung tertuju mengenai Islam Nusantara yang sedang hangat di tanah air. Mungkin kejadian di tanah air seperti khotbah dalam bahasa Indonesia dan daerah, sholawat dan tilawah menjelang adzan, yang semuanya tak ada di Timur-Tengah merupakan contoh konkret Islam Nusantara. Tegasnya “Islam Nusantara”, adalah pengamalan Islam di tanah air yang sudah menyerap budaya dan kebiasaan lokal Nusantara dan menjadikannya sebagai instrument Islamisasi untuk masyarakat Indonesia.

Jadi untuk mengetahui substansi Islam Nusantara tidak bisa dengan menganilisis kata per kata. Misal dengan mengatakan: Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT, dan Nusantara adalah Indonesia, maka Islam Nusantara berarti Islam yang diturunkan di Indonesia; lalu bertanya siapa Nabi-Nya?, ini kan konyol. Pantaslah analisis sesat itu, ujung-ujungnya adalah mengkafirkan Islam Nusantara.  Sama khilafnya jika kita mencari apa arti “batu merah” dengan menganalisis kata “batu” dan “merah”, lalu berkesimpulan bahwa “batu merah” ialah batu yang dicat merah; lalu bertanya siapa yang mengecatnya.  Padahal batu merah adalah batu bata untuk bangunan.

Sisi Lain Penerapan Islam Nusantara

Sisi-sisi lain yang lebih memperjelas adanya Islam Nusantara antara lain berikut. Perhatikan sisi demografisnya yang sangat majemuk. Di daerah tertentu dalam satu keluarga kadang terdapat perbedaan agama, apalagi dalam skala lebih luas, pluralitas agama, suku, budaya dan bahasa semakin jelas.   Karena itu, untuk merawat rasa kebersamaan dan rasa persaudaraannya, mereka punya tradisi saling menghargai dan menghormati, tidak saling merendahkan budaya, tidak pula saling mengkafirkan agama dan keyakinan. Pokoknya mereka tidak punya budaya saling menghina, justru mereka merajut kerukunannya untuk hidup bahagia bersama. Agaknya berbeda dengan kondisi di sebahagian negeri Arab Muslim, yang terang-terangan mengkafirkan non Muslim, dan terang-terangan merendahan mazhab dan aliran lainnya, kalau perlu mereka bawa dalam konflik perang fisik, seperti yang kita saksikan sekarang perang saudara yang tiada henti di Timur Tengah.   Bukan Islam nya yang membuat mereka berperang, tetapi budaya dan tempramennya yang dibalut atas nama Islam.

Sejak dahulu masyarakat Nusantara bersifat komunal, berkelompok, mengatasi persoalan hidupnya secara guyuban dan gotong-royong. Untuk memudahkan berkumpul di pendopo misalnya, atau di balai ronda, mereka gunakan alat komunikasi kentongan yang sangat efektif. Ketika mereka terima Islam, instrumen menyeru jamaah ke masjid atau menandai waktu sholat, tidak cukup dengan azan saja. Mereka kemudian menggunakan bedug di Masjid sebagai alat komunikasi efektif seperti efektifnya kentongan itu. Yakinlah, bedug ini mustahil ditemukan di masjid-masjid di negeri Arab Muslim, karena memang bedug betul-betul khas Muslim Indonesia, sementara di kalangan Muslim Arab bedug itu bid’ah dholalah, masuk neraka.

Tradisi komunal lebih jelas lagi pada acara pesta panen, yang dahulu sebelum menerima Islam, hasil tanaman dipersembahkan ke dewa alam, dewa langit, air dan tanah. Sekarang diubah menjadi tradisi syukuran, dengan nama “selamatan” full dengan doa dan dzikir keislaman. Mereka menginovasi menjadi pesta Islami, berupa kenduri, makan bersama yang diawali dengan Bismillah, diisi dengan sholawat pada Nabi SAW dan dzikir pada Allah SWT. Usai selamatan, masing-masing membawa pulang sebungkus barokah.   Lagi-lagi tradisi ini tidak ada di tanah Arab, bahkan dilaknat sebagai bid’ah dholalah, penghuni neraka. Namun itulah budaya Nusantara, Islam datang menggantikan keyakinan lama, tetapi budayanya tetap dipertahankan menjadi media penyiaran Islam dan perekat kebersamaan umat dan kerukunan warga.

Tradisi saling menghargai dapat juga dilihat pada bahasa pergaulannya. Misal di Jawa penjual sayur atau bakso saja disapa dengan “Mas”. Di Makassar, penjual ikan dan sayur atau tukang becak disapa dengan “Daeng”, sebagai penghargaan. Di Maluku, kepala desa dan lurah disapa dengan Bapak Raja. Di era perjuangan revolusi juga umumnya begitu, mereka menyapa para pejuang dengan “Bung”, misalnya Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo dan seterusnya. Seperti itulah, umat Islam Nusantara, ketika menyebut nama Nabi Muhammad SAW, tidak tega menyebut polos “Muhammad” saja, tanpa gelar penghormatan “Sayidina”. Maka lidah Muslim Nusantara pun sudah terbiasa menyebut: “Sayidina Muhammad SAW”.

Pokoknya umat Islam Indonesia tetap memelihara nilai leluhurnya. sepanjang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat.   Perhatikan misalnya ungkapan masyarakat Minang: “Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah”. Betulkah adat syar’i Minang sama persis dengan adat syar’i bangsa Arab? Jelas tidak, sebab di kalangan Minang prinsip “matrilineal” dalam keluarga masih sangat kuat, bahwa keturunan diambil dari garis nasab Ibu, dan penguasaan harta jatuh ke pangkuan sang prempuan, bukan pada kaum laki-laki (bapak). Bahkan masih ada di kalangan mereka tradisi melamar perkawinan datang dari pihak perempuan, bukan dari pihak laki-laki, kemudian kepada laki-laki diberi “uang jemputan” sebagai “mahar”.  Adat tersebut sangat bertentangan 100 % dengan budaya “patrilineal” masyarakat Arab. Jadi betul-betul penerapan keislaman antara Arab dan Minang memang beda, walaupun hakikat Islam-nya tetap satu, sumbernya satu, sama-sama dari Al-Quran dan Sunnah Rasululah SAW.

Lebih unik lagi di wilayah lain, kedengarannya aneh tapi nyata di masyarakat Islam Sasak Lombok.   Cara melamar perkawinan sangat unik.   Orang tua perempuan merasa terhina jika anak perempuannya dilamar baik-baik di kediamanya.   Tradisi mereka, anak perempuan harus dilarikan dan disembunyikan oleh laki-laki, tanpa setahu seorangpun keluarga perempuan. Sesudah berhasil “menculik”, pihak laki-laki harus memberitahu keluarga sang perempuan yang diculiknya. Jika keluarga perempuan mengakui puterinya itu “hilang”, maka proses pelamaran dan pernikahan pun berlangsung. Keluarga perempuan mendambakan menantu yang perkasa, berani melarikan anak gadisnya tanpa ketahuan oleh siapapun. Seratus persen, adat kesatria macam ini tidak ditemukan di negeri Arab Muslim, hanya ada di suku Sasak, yang adalah Muslim Nusantara.

Sistem perkawinan Sasak yang Indogam, bahwa harus kawin dengan sesama sukunya, adalah keunikan tersendiri. Warga Sasak yang kawin dengan suku lain, tidak boleh tinggal dalam komunitasnya lagi, ia harus keluar ikut komunitas keluarga istri atau suaminya. Sebaliknya, masyarakat Batak justru menganut sistem eksogam yang tak kalah uniknya pula. Kawin dengan sesama marga sangatlah tabu, sehingga setiap warga Batak harus mencari pasangannya dari marga lain.   Tradisi perkawinan indogam Sasak dan eksogam Batak ini, haqqul yaqin tidak ditemukan dikalangan Muslim Arab, karena memang dua sistem itu khas Nusantara, yang sampai sekarang tetap dipertahankan di tengah ketaatan mereka menganut Islam.

Sebenarnya masih banyak lagi contoh konkret lain, tapi hal-hal tersebut sudah cukup menjadi bukti kekhususan (khashaish) keislaman Indonesia, yang lazim disebut Islam Nusantara. Intinya bahwa Islam Nusantara adalah pembumian Islam di kalangan masyarakat Indonesia yang persuasif, lemah-lembut, mengakomodir budaya asli Nusantara dan menjadikannya sebagai media amalan dan penyiaran Islam, serta menyapa masyarakat plural dengan rahmatan lil-alamin”. Singkatnya, Islam Nusantara ialah Islam Rahmatan lil-alamin yang berbaju Budaya Nusantara.

Namun, bagaimana pun Islam di seantero dunia tetaplah satu, baik di Arab maupun di Indonesia, dan di mana pun jua, hakikat dan sumbernya tetap satu. Perbedaan yang terjadi hanya dalam soal metode penerapan dan penyiarannya, sesuai dengan perbedaan demografi, geografi dan budaya masing-masing negeri.  Wallahu A’lam bi al-Showabi.

MUNAFIQ, DAN SHOLAT JENAZAH MUSLIM

MUNAFIQ DAN SHOLAT JENAZAH MUSLIM

Oleh: Prof.Dr. Hamka Haq, MA

 

Telah beredar di Medsos larangan mensholati jenazah Muslim yang dicap sebagai Munafiq. Ayat yang dijadikan dasar ialah Surah Al-Tawbah : 84:

(وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ (٨٤ 

Artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo`akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Pada umumnya ayat yang melarang kita bersahabat dengan orang munafik termasuk mensholati jenazah orang fasik (munafiq) seperti ayat dia atas, turun kepada Rasulullah SAW dalam suasana perang menghadapi kaum Musyrikin. Pada saat itu, kaum Munafikin dipimpin oleh Abdullah bin Ubay, mereka mengaku Muslim, tapi sering berkhianat, membohongi Rasulullah, dan memihak pada lawan. Begitulah arti orang munafik secara khusus yakni BERKHIANAT DALAM PERANG, yang dilarang untuk disholati jenazahnya.

Makna munafiq secara khusus tersebut tidak berlaku sama sekali dalam masyarakat damai (madani), karena tidak ada perang, yang ada adalah kedamaian. Dalam suasana damai, di zaman Rasulullah SAW, dan zaman kita sekarang di Indonesia, setiap Muslim dibolehkan bergaul dan berbuat kebaikan dan keadilan kepada non Muslim. Q.S.Al-Mumtahanah: 8

 (8)    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Begitupun ayat larangan mengambil non Muslim sebagai pemimpin, Q.S. Al-Maidah: 51:

(51) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.

Ayat ini turun dalam suasana perang, maka artinya yang pasti (qath’iy) ialah larangan menunjuk non Muslim sebagai Panglima Perang.  Adapun dalam kedamaian, Rasulullah SAW pernah mengizinkan sahabatnya hijrah ke Kerajaan Kristen Habsyi, dipimpin oleh Raja Najasyi, mereka hidup damai dan tidak disebut munafik. Dan ketika penguasa Quraisy Makkah masih ada di tangan Abu Tholib (paman Nabi sendiri), tentunya juga dalam keadaan damai, umat Islam tetap saja tinggal di Makkah dipimpin dan dilindungi oleh Abu Tholib yang non Muslim. Nanti setelah Abu Tholib wafat, umat Islam mengalami gangguan hebat dari Quraisy, barulah Rasululah SAW bersama kaum Muslimin hijrah ke Yatsrib, membangun Negara Madinah.

Sekarang, yang berlaku dalam Negara kita adalah kehidupan demokrasi untuk kedamaian, BUKAN PERANG terhadap Non Muslim. Karena itu, mereka yang bekerjasama dengan non Muslim atau dipimpin oleh non Muslim dalam hidup kedamaian, pada instansi, perusahaan, organisasi, atau eksekutif guna kemaslahatan bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai perintah Q.S. Al-Mumtahanah: 8 tersebut, tidak bisa disebut MUNAFIQ. Mereka tetap Muslim, dan jika ia meninggal, umat Islam wajib kifayah mensholati jenazahnya.

Ketahuilah bahwa Syariat Islam mewajibkan umat Islam secara kifayah (jamaah atau perorangan) untuk mensholati jenazah sesama Muslim (Muslimah). Kalau sampai jenazah tersebut tidak disholati, maka YANG BERDOSA ADALAH ORANG MUSLIM YANG SENGAJA TIDAK MENSHOLATINYA, bukan orang Muslim yang sudah wafat itu. Orang Muslim yang sudah wafat, TIDAK MENANGGUNG DOSA JIKA JENAZAHNYA TIDAK DISHOLATI, dan dia tetap sebagai Muslim yang sholeh, dan tetap akan diberi pahala di sisi Allah SWT.

Maka demi kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia, diminta kepada kaum Muslimin Indonesia untuk melaksanakan kewajiban kifayah, mensholati jenazah sesama Muslim, untuk melepaskan beban dosa dari umat Islam lain di sekitarnya. WalLahu A’lam bi showabi.

MENIRU TRADISI UMAT AGAMA LAIN

(BAGIAN 2)

Pada postingan yang lalu saya menyatakan bahwa pakai celana panjang dan jas lengkap yang semuanya berasal dari tradisi Barat Kristen, tidak membuat kita sama dgn atau menjadi Kristen. Jadi tidak semua perbuatan meniru kebiasaan umat agama lain itu dilarang. Karena yang dilarang menyerupai umat agama lain ialah perbuatan yang bersifat ritual ibadah.
Sepanjang tidak bersifat ibadah, hanya bersifat urusan duniawi, tentulah tidak dilarang.  Seperti pula memakai kalender Masehi (Miladiyah) yang asalnya adalah tradisi Kristen Barat, tidaklah haram, bahkan Arab Saudi sekarang telah beralih dari kalender Hijriyah ke Kalender Masehi dalam urusan ekonomi dan pemerintahannya.

Sekarang saya ingin menunjukkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas ibadah pun, kita tidak dilarang meniru tradisi umat agama lain.  Contoh konkret adalah Masjid, yang sekitar 90% masjid di unia ini pakai kubah, padahal kubah itu adalah tradisi bangunan Romawi kuno yang diteruskan oleh Kristen Romawi di Eropah. Model itu tetap berlangsung sekarang, sehingga orang-orang yang pernah ke Eropah pasti melihat semua gereja di sana pakai kubah, termasuk gereja Agung di Rusia, di kota Kremlin.

Model kubah nanti mulai dipakai oleh umat Islam ketika Khalifah Umar merebut Palestina dari kekuasaan Romawi tahun 637 M, dan beiau membangun Masjid yang dikenal sebagai Masjid Umar yang berkubah batu, atau Dome of the Rock.  Apakah kita mau mengatakan bahwa semua umat Islam sekarang yang masjidnya pakai kubah itu menyerupai Kristen?  Apakah ini masuk dalam larangan hadits “man tasyabbah bi qawmin fahuwa minhum”? (siapa yang meniru tradisi suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka). Bukan hanya kubah, tapi juga menara yang jelas-jelas merupakan tiruan dari obor besar sesembahan api kaum Majusi. Ketika pasukan Islam memasuki wilayah Siria dan Irak kemudian masuk Persia mereka melihat ada menara api. Para Amir pimpinan pasukan itu pun tertarik membangun menara itu di samping masjid untuk digunakan mengumandangkan adzan agar suaranya menjangkau wilayah yang jauh dan luas.
Walauoun apinya dihilangkan, tetapi tetap saja disebut “manarah”, yang artinya tempat api, tidak diubah menjadi “ma’dzan” (tempat adzan). Apakah jamaah dari semua masjid yang ada menaranya itu sudah menyerupai kaum Majusi?.  Padahal jelas-jelas kubah dan menara sekarang ini sudah merupakan fasilitas beribadah umat Islam.

Maka sekali lagi saya menyatakan bahwa kubah dan menara tidak termasuk dilarang dalam hadits Nabi, karena kubah dan menara tidak merupakan materi ibadah, tetapi hanya fasilitas beribadah. Belum lagi kebiasaan sebagian umat Islam memakai tasbih, padahal tasbih itu tidak ada di zaman Nabi, sama dengan kubah dan menara semua tidak ada di zaman Nabi SAW. Tasbih dalam sejarahnya berasal dari tradisi kaum Budha, kemudian dipakai juga oleh pastor Katolik dan Rahib Yahudi.  Kemudian tradisi itu masuk dalam kehidupan Islam ketika ramai berdiri kelompok tarekat yang memperbanyak dzikir, dengan menggunakan alat hitung tasbih itu.  Apakah para ulama yang memakai tasbih itu juga sudah harus dicap menyerupai Budha, Yahudi dan Katolik.?

Umat Islam yang Masjidnya memakai kubah dan menara, Ulama yang memakai tasbih, semuanya hanya memakai fasilitas untuk beribadah, bukan meniru cara beribadah umat agama lain. Karena itu tentu saja mereka tidak daat disebut menyerupai umat agama lain.  Jadi jangan kita terlalu mudah menuduh sesama Muslim yang meniru tradisi umat lain, langsung dicap meniru budaya kafir dan menyerupai kafir.  Sebab kalau sikap kita menuduh seperti itu, maka masjid yang berkubah dan ber menara serta ulama yang pakai alat tasbih semuanya sudah menyerupai kaum non Muslim, apakah sudah menjadi non Muslim seperti itu? Jawabnya tidak. Sekali lagi yang dilarang hanyalah menyerupai dalam hal “materi ibadah”. Dalam hal duniawi seperti pakaian, kalender, dan teknologi lainnya, dan dalam hal fasilitas ibadah, seperti kubah dan menara masjid serta alat tasbih, tidaklah ada dosa jika umat Islam meniru umat agama lain.  Wallahu A’lam bi showabi.

ASPEK HUKUM PENGUNAAN DANA HAJI

ASPEK HUKUM PENGUNAAN DANA HAJI

Oleh: Prof. Dr. Hamka Haq, MA

            Akhir-akhir ini soal dana haji ramai diperbincangan, kaitannya dengan rencana pemerintah memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur. Terlepas dari kaitan politik kaum oposisi, mari kita membahasnya dari sisi hukum Islam, apakah dana biaya perjalanan haji (disingat dana haji) itu dapat (halal) ditransaksikan menurut hukum Islam untuk pembiayaan pembangunan infrastrukur?

Dalam Al-Qur`an, terdapat ayat tentang ibadah haji dalam kaitannya dengan aktifitas (transaksi) ekonomi.   Surah Al-Baqarah ayat 198: “lays ‘alaykum junah an tabtaghu fadhl min Rabbikum, faidza `afadhtum in ‘arafat, fa`dzkuru `llah ‘inda ‘lmasy’ari ‘lharam…” (Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia (rezki) dari Tuhanmu; maka apalabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirkan kepada Allah di Masy’arilharam….). Dalam Tafsir Al-Qurthubiy Juz 2 halaman 413, dijelaskan bahwa yang dimaksud mencari karunia (fadhl), dalam ayat ini ialah kegiatan bisnis (tijarah). Dari sini dapat dipahami bahwa orang yang sedang berhaji di zaman Nabi SAW dibolehkan melakukan kegiatan bisnis, untuk menambah nafkah hidupnya, sepanjang tidak mengganggu ibadah hajinya itu.   Al-Qurthuby kemudian mengutip hadits riwayat Bukhari (Shahih Bukhari Juz 4 hal. 1642, hadits nomer 4247) yang berbunyi: “Kana Ukkazh wa Majnah, wa dzu al-majaz aswaq fi al-jahiliyyah, fataatstsamuw an yattajiruw fi al-mawasim, fanazalat: lays ‘alaikum junah an tabtaghu fadhl min Rabbikum fi mawasim al-hajj” (Adalah dahulu Ukkazh, Majnah, dan Dzul Majaz, merupakan pusat-pusat bisnis zaman Jahiliyah, lalu mereka merasa berdosa jika berdagang pada musim haji, maka turunlah ayat: Tiada dosa atasmu untuk mencari karunia (rezki) dari Tuhanmu pada musim haji”).

Sebenarnya, transaksi keuangan yang bernama setoran dana haji itu tidak pernah ada di zaman Nabi SAW dan Sahabat.   Hal itu karena di zaman dahulu, orang menunaikan haji dengan inisitatif dan bekal sendiri, berangkat dari kampung halaman ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah airnya semua atas urusan dan bekal sendiri. Mereka tidak mengenal travel atau badan usaha dan lembaga pemberangkatan haji. Maka dalam buku-buku fikih klasik, transaksi keuangan di zaman Nabi dan Sahabat hanyalah hanya meliputi antara lain: jual beli (buyu’), utang-piutang (al-qardh / al-dayn), titipan atau (wadhi’ah), upah (ijarah), hadiah (hibah), tidak ada pembahasan mengenai setoran dana haji.

Karena itu, untuk mengetahui hukum mentransaksikan (tasharruf) dana haji itu perlu pembahasan dengan memakai kaedah Fikih atau Ushul Fikih, dan kaeda-kaedah Tafsir yang sudah masyhur. Untuk hal ini kita bisa mengunnakan qiyas (analogi), mafhum muwafaqah (pemahaman affirmative) dan mafhum mukhalafah (pemahaman kontrari).

Dari ayat Al-Baqarah 198 yang dikutip di atas, dipahami bahwa jamaah haji di zaman Rasulullah SAW dibolehkan berdagang untuk menambah nafkah dan bekalnya sendiri, sepanjang tidak menghalangi pelaksanaan ibadah hajinya. Maka apakah “dana haji” di zaman modern ini, khususnya di Indonesia yang juga merupakan persiapan bekal (ongkos) jamaah haji yang ditangani pemerintah dapat ditransaksikan untuk kegiatan muamalah bisnis, investasi, atau biaya pembangunan lainnya?. Mari dianalisis sebagai berikut.

Kita coba menganalogikan dengan metode qiyas, seperti apa gerangan “setoran dana haji” itu jika diukur dari bentuk-bentuk transaksi yang pernah ada di zaman Nabi SAW dan Sahabat?.   Dapatkah dikatakan sebagai titipan (wadhi’ah)?. Dana haji bukanlah titipan atau tabungan (wadhi’ah), sebab sang penyetor tidak berharap menerima kembali uang setorannya, tetapi ia berharap untuk diberangkatkan berhaji. Mungkin ia lebih dekat ke model buyu’ (jual-beli), walaupun tidak sepenuhnya sama dengan jual-beli biasa, karena setoran dana haji tidak membeli apa-apa, berupa benda yang konkret. Namun di satu sisi ada kesamaan dengan jual-beli bertangguh, walau yang dibeli itu bukan benda tetapi “jasa peberangkatan” untuk berhaji, yang diperoleh tidak secara kontan (seketika) tetapi menunggu waktu yang ditentukan pada saat transaksi. Di satu sisi, uang setoran pun belum mencukupi harga sebenarnya untuk jasa “pemberangkatan” berhaji, maka terjadilan utang-piutang antara calon jamaah (penyetor dana haji) dan pemerintah yang bertindak sebagai pihak penyedia “jasa pemberangkatan” jamaah. Utang-piutang itu berupa tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan “jasa pemberangkatan” dan tanggug jawab jamaah (penyetor dana haji) untuk melunasi pembayarannya kemudian.

Untuk mudah memahami, contoh konkret sebagai berikut. Bahwa seorang yang akan berangkat ke Amerika dengan menggunakan jasa travel. Ia telah membeli tiket, namun sesuai perjanjiannya ia tidak berangkat seketika, tetapi akan berangkat sebulan kemudian.   Dalam hal ini, nasabah travel tersebut otomatis tidak lagi berhak pada uang yang telah disetorkan ke travel, tetapi ia memperoleh hak imbalan untuk “berangkat ke Amerika”. Ini artinya hak kepemilikan “uang tiket” yang disetor tidak lagi di tangan nasabah, karena nasabah telah memperoleh hak baru yakni “pemberangkatan” ke Amerika.   Karena itu, kepemilikan “uang tiket” itu jatuh ke tangan travel, dan pihak travel berhak sepenuhnya mentransaksikan uang setoran dari nasabahnya, disertai tanggung jawab untuk memberangkatkan nasabahnya sebulan kemudian.

Dengan memakai analogi qiyas dari ushul fikih dan contoh sederhana di atas, maka dapat dipastikan bahwa seorang calon jamaah haji, ketika menyetorkan dana haji ke pemerintah, dengan niat untuk haji, maka secara otomatis calon haji tersebut telah memperoleh “hak berangkat menunaikan haji”.   Dengan demikian hak kepemilikan atas “dana haji” yang disetorkan, lepas dari tangannya, jatuh ke tangan pengelola jasa pemberangkatan berhaji, yakni Pemerintah, disertai tanggung jawab untuk memberangkatkan calon haji yang berangkutan. Sebagai konsekuensi, maka selama ini setiap calon jamaah haji diminta menandatangani “wakalah”, yakni pernyataan penyerahan hak pengelolaan dana haji itu ke Pemerintah.

Jika analisis qiyas (analogi) dan contoh sederhana di atas, dilengkapi dengan metode mafhum muwafaqah (pemahaman affirmatif), atau juga sering disebut qiyas awla, maka dapat dipahami bahwa orang yang sedang melaksanakan ritual haji saja di tanah suci dibolehkan berbisnis guna menambah nafkah dan bekal hajinya, sepanjang tidak mengganggu ibadah hajinya, apatah lagi jika hal itu dilakukan di tanah air, oleh orang yang tidak sedang dalam ritual haji, tentu akan lebih-lebih dibolehkan. Dengan catatan, pemerintah tetap akan menunaikan tanggung jawabnya untuk memberangkatkan jamaah.

Di sisi lain, jika “dana haji” itu dianalogikan dengan utang-piutang, yang harus dibukukan dengan rapi, maka hukum mentransaksikannya ditambah kajian sebagai berikut. Coba simak dulu Al-Baqarah, ayat 282, yang merupakan ayat yang terpanjang dalam A,-Qur’an. Penulis kutip potongannya saja sebagai berikut yang berbunyi: “Ya ayyuha ‘lladzina amanu idza tadayantum bi dayn ila ajal musamma fa’ktubuh, walyaktub baynakum katib bi’l’adl wa la ya`b katib an yaktub kama allamah ‘Llah falyaktub walyumlil ‘lladzi ‘alayh al-haqq walyattaq ‘Llah Rabbah wa la yabkhas minh syay’ “ (.Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya).

Di penghujung ayat ini terdapat peringatan agar pihak yang berutang tidak mengurangi nilai utangnya (wa la yabkhas minh syay’). Maksudnya agar pihak yang berhutang tidak menzholimi pihak pemiutang. Menurut metode mafhum mukhalafah, maka ayat itu memberi pengertian bahwa pihak yang berhutang dinilai afdhal jika jika berbuat maslahat kepada pihak pemiutang, ketimbang berbuat zholim. Karena itu, tindakan positif apapun oleh Sang Pengutang dapat dibenarkan, asal saja mengandung maslahat bagi pemiutang (penyetor uang), apalagi jika sama-sama memperoleh maslahat antara keduanya.

Kesimpulannya, baik dari pemahaman Al-Baqarah: 198 maupun pemahaman Al-Baqarah:282, semua membuka peluang bolehnya mentransaksikan “dana haji” untuk kermaslahatan bangsa yang di dalamnya umat Islam adalah mayoritas`. Hal ini dibenarkan jika benar-benar pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memberangkatkan penyetor dana haji itu ke tanah suci menunaikan ibadah haji. Dan lebih afdhal lagi, jika imbalan dari transaksi dana haji itu dapat membebaskan jamaah haji dari beban pelunasan biaya haji pada saat pemberangkatan. Semua tugas luhur tersebut akan dikelola oleh lembaga baru yang dibentuk Pemerintah bersama DPR RI yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdatsarkan Undang–Undang No.34 tahun 2014 (sejak era SBY). BPKH inilah yang menerima mandat dari calon jamaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana haji  Wallahu a’lam bi al-showabi.  

BAMUSI MENDUKUNG SEPENUHNYA PERPU ORMAS

 

Jakarta 23 Juli 2017, Islam Rahmah.com.  Sehubugan dengan terbitnya PERPU No.2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang dipandang kontroversial oleh sejumlah kalangan, maka Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) ormas sayap Islam PDI Perjuangan justru menyatakan dukungan sepenuhnya atas PERPU tersebut.   BAMUSI memberi dukungan dengan alasan bahwa PERPU tersebut dimaksudkan oleh pemerintah untuk membentengi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  dari berbagai ronrongan bahkan ancaman dari ormas-ormas yang anti Pancasila.  Maka demi tegaknya ideologi Pancasila dan kokohnya NKRI, tidak ada jalan lain kecuali segera membubarkan ormas anti Pancasila itu.  Pernyataan tersebut dituangkan dalam Edaran BAMUSI tertanggal 23 Juli 2017, yang ditanda tangani oleh Katua Umum Prof.Dr.Hamka Haq, MA dan Sekretaris Umum Nasyirul Falah Amru, SE.  Berikut petikan edaran tersebut:

Menyikapi langkah Pemerintah menerbitkan PERPU No.2 Tahun 2017 tentang Ormas, sebagai langkah secara hukum untuk membubarkan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), maka Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa tujuan Pemerintah menerbitkan PERPU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, adalah untuk menjaga tegaknya Ideologi Negara Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Bahwa HTI adalah organisasi transnasional yang bergerak di bidang politik, dengan mengusung gagasan Negara Khilafah, adalah sangat tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya Negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia tahun 1945.
  3. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945 merupakan hasil perjuangan segenap elemen bangsa termasuk jihad dan ijtihad kaum ulama adalah merupakan tanggung jawab kita semua untuk meneruskan cita-cita perjuangan mereka.
  4. Bahwa aktifitas HTI selama ini telah terbukti menimbulan benturan sosial politik yang meresahkan masyarakat, yang jika dibiarkan berlanjut akan menambah eskalasi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan merusak persatuan bangsa dan tegaknya NKRI.
  5. Bahwa gagasan Khilafah yang dusung oleh HTI, dipandang tidak sesuai dengan tujuan murni pembangunan peradaban dunia Islam masa kini, sehingga ditolak keras oleh lebih 20 (duapuluh) negara, termasuk negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya Arab Saudi, Mesir, Malaysia, bahkan di Palestina tempat kelahiran Hizbu Tahrir itu sendiri.
  6. Berdasarkan petimbangan tersebut, maka Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah menerbitkan PERPU NO.2 Tahun 2017, untuk segera membubarkan HTI sesuai dengan proses hukum yang berlaku, guna menjaga tegaknya Ideologi Negara Pacasila, keutuhan NKRI, UUD Negara RI tahun 1945 dan kokohnya persatuan bangsa di atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Jakarta, 23 Juli 2017 M

BAMUSI KECAM KEBIADABAN ISRAEL

 

Dokument tigapilarnews.com

Jakarta, Islam-Rahmah.com. Menyikapi penembakan tentara Israel terhadap Imam dan jamaah Masjid Al-Aqsha baru-baru ini,  Baitul Muslimin Indonesia, ormas Islam sayap PDI Perjuangan menyampaikan kecaman atas tindakan biadab tersebut.   Dalam edaran yang dikeluarkan, ditandatangani Ketua Umum Prof.Dr. Hamka Haq, MA dan Sekretaris Umum Nasyirul Falah Amru SE, sangat menyayangkan langkah militer Israel tersebut di tengah upaya perdamaian yang sementara dihidupkan kembali oleh Presiden Palestina Mahmod Abbas dan Presiden Amerika Donal Trump.

Berikut petikan Edaran BAMUSI tersebut:

Kebiadaban Israel terhadap masyarakat sipil Palestina, dengan penembakan secara berutal jamaah Masjid Al-Aqsha merupakan tindakan biadab tidak berprikemanusiaan, dan bertentangan dengan norma semua agama, telah melukai perassan umat Islam se Dunia termasuk di Indonesia. Maka Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. PP Baitul Muslimin Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya aksi kebiadaban Zionis Israel yang telah melakukan penembakan jamaah Masjid Al-Aqsha, dan mempersempit akses umat Islam ke Masjid tersebut. Aksi biadab tersebut nyata-nyata merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah melanggar Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum internasional lainnya. Oleh karenanya, Israel harus mendapatkan sanksi-sanksi dari dunia Internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. PP Baitul Muslimin Indonesia mendesak kepada Badan Dunia Persatuan Bangsa-Bangsa dan khususnya Pemerintah Republik Indonesia untuk selalu membela hak-hak rakyat Palestina, memberi bantuan dan senantiasa ikut pro-aktif dalam menciptakan perdamaian di Palestina.
  3. PP Baitul Muslimin Indonesia menghimbau kepada lembaga-lembaga internasional: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Liga Arab, dan lain-lainnya, untuk memberi tekanan yang memaksa Israel agar menghormati dan menjunjung tinggi Hak-Hak Asasi bangsa Palestina untuk dapat melangsungkan hidup dan beribadah secara layak dan normal.
  4. PP Baitul Muslimin Indonesia mendesak kepada lembaga-lembaga internasional tersebut di atas untuk bersikap tegas dalam menerapkan hukum-hukum internasional atas Israel, dan mendesak Israel dan Palestina untuk melanjutkan Perundingan Damai sesuai dengan Peta Jalan Damai yang telah dicanangkan oleh Presiden Palestina, almarhum Yasser Arafat.
  5. PP Baitul Muslimin Indonesia mendesak Mahkamah Internasional untuk segera mengadili pelaku Kejahatan Kemanusiaan (Israel) yang terjadi di Yerussalem, dan mendesak Amerika Serikat agar menghentikan sikap ambivalen kebijakan luar negerinya, yang selama ini selalu mendukung pemerintahan Israel.
  6. PP Baitul Muslimin Indonesia menghimbau kepada OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan dunia Islam pada umumnya untuk lebih meningkatkan ukhuwah Islamiyah, memperbarui serta mengokohkan visi dan misi, sesuai dengan nilai-nilai Islam, dalam rangka mencari penyelesaian konflik Palestina – Israel secara bermartabat, guna menyelamatkan Masjidil Aqsha dari bahaya kehancuran akibat ulah Israel.

Demikianlah surat edaran ini dibuat, dan memohon kepada pers untuk menyebarkan seluas-luasnya, demi peran bersama untuk tegaknya keadilan dan penegakan Hak-Hak Asasi Manusia. 

Jakarta, 23 Juli 2017 M

Dokument muis.org.my