BANJIR, “BERKAH” UNTUK HIDUP KEBERSAMAAN

Foto: JakartaPost

Foto: JakartaPost

 

 

 

 

 

 

 

BANJIR, “BERKAH” UNTUK HIDUP KEBERSAMAAN

Oleh: Hamka Haq

Ibukota Jakarta mengalami BANJIR sepekan ini, maka saya tiba-tiba merenungkan ayat Tuhan:“Dan dari air KAMI jadikan segala yang hidup” (Al-Anbiya’:30), padahal kenyataannya Banjir adalah bencana yang mematikan.  Betapa banyak pemukiman terendam, infratruktur dan rumah rakyat jadi rusak.  Kegiatan perkantoran, pemerintah dan swasta pun menjadi lumpuh.  anehnya, di tengah-tengah meluapnya banjir itu pun terjadi kebakaran, astaghfirullah al-‘azhim.

Namun, dengan mengingat firman Allah SWT tersebut, Banjir di DKI Jakarta tidak harus berarti bencana saja, tapi juga ada hikmahnya, terutama yang tampak ialah terbangunnya kebersamaan kehidupan warga.  Perhatikan, hingar bingar petugas penanganan banjir, relawan, ormas dan prbadi yang turun membantu korban, semua melupakan perbedaan.  Tak ada suara lagi dari ormas tertentu yang biasanya cepat curiga, mengapa relawan umat lain membantu umatku?; tak ada curiga akan isu Kristenisasi?, atau pun Islamisasi?.

Banjir datang tidak mengenal agama dan etnis, semua terkena dampaknya.  Sekat-sekat rasialis agama dan etnis terlupakan, semua menjadi bungkam dan tidak laku.  Semua warga dengan latar belakang etnis, budaya dan agama membaur, senasib sepenanggungan, gotong royong.  Dan dalam pada itu ketahuan pula, siapa yang memang peduli umat, peduli bangsa di kala susah.  Siapa pula yang hanya pintar bicara umat, mengklaim berpihak pada umat, namun mereka tak hadir dalam suasana masyarakat membutuhkan bantuan makan, minum, selimut, bantal dan tikar.

Banjir ini adalah salah satu dari sekian “ayat2 Tuhan”, dan seolah2 Allah berfirman: AKU turunkan bencana ini agar kamu bersatu, dan mau lupakan peredaan agama dan etnismu. Fenomena “ayat” alam ini membungkam para pembuat fatwa, yang biasanya menjadikan perbedaan agama atau etnis dalam retorika perjuangannya.  Ayat alamiah Tuhan, berupa banjir ini menghalau semua fatwa rasialis yang biasanya mengharamkan kerjsama dengan umat yang beda agama dan atau etnisnya.  Fatwa2/retorika rasialis betul2 lumpuh, karena yang dibutuhkan masyarakat ialah makan, minum, bantal, selimut, & rumah: kesejahteraan, bukan fatwa.

Saya pun teringat pada tsunami di Aceh pada tahun 2004, yang membuat rakyat Aceh sadar bahwa untuk membangun kembali kehidupan mereka sebagai anak bangsa, tidak cukup jika hanya mengharap bantuan dari sesama Muslim.   Negara yang paling tanggap dan secepat meungkin memberi bantuan tenaga, teknologi dan logistik ketika itu ialah Australia, menyusul Jepang, dan lama kemudian barulah tiba bantuan uang dari Saudi Arabiah dan negara Timur-Tengah lainnya.  Rakyat Aceh, yang selama itu sangat sensitif menyangkut perbedaan agama, ternyata ketika dilanda tsunami, mereka tidak menaruh curiga terhadap kedatangan tenaga asing dan teknologinya dari negara non Muslim ke tengah-tengah mereka.  Tulisan ini hanya ingin membuktikan bahwa kehidupan dan peradaban dunia saat ini membutuhkan dan meniscayakan kerjasama kemanusiaan tanpa mengungkit-ungkit perbedaan agama dan ertnis.

Tsunami di Aceh dan Banjir berkali-kali di DKI Jakarta harus dipetik hikmahnya, agar jangan hanya membawa dan menyisakan derita yang berkepanjangan bagi anak-anak bangsa kita.  Sebesar apapun bencana dan tantangan hidup, akan mudah dihadapi dengan jalan gotong royong anak negeri, kerjasama kemanusiaan.  Dengan demikian tantangan bencana banjir menjadi peluang UNTUK HIDUP dalam kebersamaan.  Tapi sebesar apapun hikmah suatu bencana, umat manusia haruslah berdoa kepada Tuhan dan berharap untuk terhindar selalu dari bencana apapun, Amin.  Wallahu A’lam bi al-shawab.

AJARAN ISLAM TENTANG AHLU KITAB DAN MUSYRIKIN

Ketika berkunjung ke Bangkok tahun 2011, sempat ke Wat Bowon, tempat pendidikasn para Bikhu, berpose bersama dgn Bikhu asal Indonesia di Pasramannya

Ketika berkunjung ke Bangkok tahun 2011, sempat ke Wat Bowon, tempat pendidikasn para Bikhu, berpose bersama dgn Bikhu asal Indonesia di Pasramannya

Tulisan di bawah ini diambil dari Bab VI buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA karya: Prof.DR.Hamka Haq, MA

Bab VI

SYARIAH DI TENGAH PLURALITAS AGAMA

A. Sikap Dasar Syariah terhadap Umat Agama Lain

Dalam teks Al-Qur’an, umat agama lain dibedakan dalam dua macam, yakni kaum musyrikin (politeisme) dan Ahlu Kitab (penganut kitab suci) yaitu Yahudi dan Nashrani (Kristen). Bahkan ada komunitas penyembah Dewa yang diberi nama “Shabiin”, yang secara semantik sangat dekat pada kata Shiva atau Shiwa (salah satu nama Dewa dalam agama Hindu).  Jika demikian, maka Hindu dan Budha pun termasuk Ahlu Kitab, apalagi memang mereka memiliki kitab suci sendiri.   Perhatikan ayat-ayat berikut ini:

  • ·     إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nashrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati (Q.S.al-Baqarah [2]: 62).

  • إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shabi-in, orang-orang Nashrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan tersendiri di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu (Q.S.al-Hajj [22]: 17)

  • ·     إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk manusia (Q.S.al-Bayyinah [98]: 6)

  • لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ ءَايَاتِ اللَّهِ ءَانَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada umat yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (Q.S.Ala Imran [3]: 113).

  • ·     وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ لِلَّهِ لَا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepadamu, dan yang diturunkan kepada mereka dengan berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang murah. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan-nya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya (Q.S. Ala Imran [3]: 199).

  • ·     وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا ءَامَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Dan janganlah kamu mendebat Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri (Q.S.al-`Ankabut [29]: 46).

Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, Al-Qur’an menegaskan bahwa dari kalangan Ahlu Kitab, ada yang beriman dan ada pula yang kafir.  Berbeda dengan kaum musyrikin (politeisme), ataupun paganisme, menurut Al-Qur’an, mereka adalah kafir secara mutlak.

Inti persoalannya ialah batasan Ahlu Kitab, karena sebahagian ulama mendefinisikan Ahlu Kitab hanya untuk kaum Yahudi di era Nabi Musa AS, dan kaum Kristen di era Nabi Isa AS, atau sebelum konsep tirinitas diformalkan di kalangan Kristen.  Pendapat yang kuat sebenarnya ialah yang mendefinisikan Ahlu Kitab secara mutlak untuk kaum Yahudi dan Kristen sebagaimana adanya di zaman Nabi Muhammad SAW, yang justru trinitas telah menjadi keyakinan umum kaum Kristen.  Alasannya, bahwa kaum Kristen Najran yang pernah bertamu kepada Nabi Muhammad SAW sudah menganut trinitas, bahkan menghargai pula Nabi Muhammad SAW sebagai putera Tuhan, walau Nabi SAW menolaknya.  Mereka disambut oleh Nabi dan para sahabatnya dengan ramah dan diterima di Masjid Nabawi (Tafsir Al-Qurtubi, Juz IV, h. 4).  Hal itu karena konsep terinitas mereka tetap dalam bingkai monoteisme sebagai Ahlu Kitab, bukan politeisme seperti yang dianut kaum musyrik jahiliyah bangsa Arab.

Bertolak dari itu, penganut Hindu dan Budha yang merupakan bahagian dari kaum Shabiin, mereka pun dapat dikatagorikan Ahlu Kitab, karena di samping punya kitab suci tersendiri, juga keyakinan trimurti mereka masih dalam bingkai monoteisme, tidak sama dengan kepercayaan politeistis.

Adapun keyakinan trinitas Kristen dan trimurti Hindu, dalam konteks monoteisme, adalah pemahaman mereka bahwa Tuhan Yang Mahaesa mempunyai tiga dimensi sifat dalam keesaan-Nya.  Mungkin hal ini dapat dianalogikan dengan penamaan Tuhan dalam Islam sebanyak 99 nama (bahkan ada yang menyebut 100 nama), tanpa keluar dari konsep tauhid.

Status Dzimmi

Dalam terminologi fiqhi (fikih) klasik, umat agama lain disebut dzimmi (ذمي), yang diartikan sebagai umat yang hidup bersama dengan umat Islam dalam suatu pemerintahan dan negara yang melindungi keamanan mereka; bebas dari kewajiban militer dan zakat, namun wajib membayar pajak (jizyah).  Pengertian dzimmi seperti ini, tidak berlaku di zaman Nabi Muhammad SAW, dan nantilah berlaku di zaman penaklukan wilayah oleh pemerintahan politik Islam, yang berlangsung secara besar-besaran sejak zaman Al-Khulafau al-Rasyidun, kemudian dimapankan pada zaman Dinasti Umayah dan Abasiyah sesudahnya.

Ketika terjadi penakluklan politik di zaman tersebut, umat agama lain diberi alternatif oleh Khalifah, yakni memeluk Islam atau tetap dalam agamanya dan bersedia hidup damai bersama dengan umat Islam di bawah khilafah (pemerintahan) Islam.  Mereka yang tetap pada agamanya, hidup damai dan memperoleh jaminan keamanan, itulah yang disebut kaum Dzimmi.  Dengan statusnya sebagai Dzimmi, berarti mereka adalah umat yang takluk di bawah kekuasaan politik Islam, dan merupakan warga negara kelas dua.

Rasulullah SAW tidak memperlakukan umat agama lain seperti itu ketika beliau memimpin negara Madinah.  Sebab, meskipun pemerintahan berada di tangan Rasulullah SAW, namun umat agama lain diposisikan sebagai warga negara yang sama statusnya dengan kaum Muslimin, bukan warga negara kelas dua.  Artinya, hubungan antara umat agama lain dan umat Islam di Madinah bukan karena proses penaklukkan.  Rasulullah SAW dan umat Islam berhijrah ke Madinah bukan untuk menaklukkan penganut agama lain di negeri itu.  Justru, beliau bersama umat Islam diundang berhijrah dan diterima secara damai oleh segenap masyarakat, termasuk oleh umat agama lain yang telah berabad-abad sebelumnya bermukim di Madinah.

Karena itu, keberadaan umat agama lain di Madinah bukan karena belas kasih kaum Muslimin memberi tempat dan melindungi mereka, melainkan justru Yatsrib (Madinah) adalah negeri mereka sendiri sejak dahulu kala.  Mereka pun turut merestui kehadiran Rasulullah SAW bersama kaum Muslimin di Madinah.  Umat agama lain, dengan keadaannya seperti itu, tidaklah disebut Dzimmi, tetapi dikatagorikan sebagai kelompok al-mu`ahidun atau ahl al-mitsaq[1] yaitu golongan yang terikat perjanjian damai dengan Muslim dalam suatu negeri bersama.  Itulah sebabnya, dalam Piagam Madinah yang disusun oleh Rasulullah SAW bersama mereka itu, umat agama lain selalu disebut sebagai ummah (umat) yang disamakan dengan umat Islam.  Dalam Piagam tersebut juga diatur bahwa mereka (warga Madinah yang beragam agamanya) harus saling melindungi, bahu membahu menghadapi musuh bersama.  Maka sekali lagi, hubungan antara Nabi SAW, Muhajirin dan umat agama lain di Madinah jauh sama sekali dari pengertian saling menaklukkan antara mereka.

Rasulullah SAW memang pernah memberikan petunjuk memperlakukan umat agama lain, yang jika kasusnya berbeda dengan yang ada di Madinah.  Terhadap umat agama lain yang berada di luar Madinah, yang meronrong negara Madinah dan tidak bersedia hidup damai dengan warga Madinah, mereka menjadi musuh bersama.  Ketika mereka mengalami penaklukan politik, mereka diberi sejumlah alternatif pilihan, salah satu di antaranya ialah tetap menganut agamanya dan tetap berdiam di negerinya, namun mereka harus membayar jizyah (pajak). [2]  Jizyah dimaksudkan sebagai partisipasi dalam belanja negara, seperti pula umat Islam membayar zakat.  Mereka itulah yang kemudian disebut Dzimmi, sesuai dengan definisinya dalam sejumlah buku fikih.

Untuk Indonesia, nenek moyang bangsa ini telah berada sejak dahulu kala dan hidup di nusantara ini, yang adalah negeri mereka sendiri.  Kemudian penganjur Islam datang tidak sebagai penakluk, tetapi dengan cara damai berdagang dan berdakwah, sehingga sebahagian generasi bangsa ini pun menganut Islam.  Sebahagian lagi kemudian menganut Kristen setelah bangsa Portugis dan Belanda (VOC) beroperasi; yang lainnya tetap menganut Hindu dan Budha, dan selebihnya masih tetap pada kepercayaan lama yang politeis.  Semua hidup berdampingan secara damai dan punya hak yang sama di negeri mereka sendiri, rumah besar yang bernama Indonesia Raya.

Ketika bangsa Indonesia dijajah oleh kolonial Inggeris, Belanda dan Jepang, semua warga bangsa (dengan keberagaman agama) bersatu padu berjuang memerdekakan bangsa ini.  Karena itu, kasus umat beragama di Indonesia persis sama dengan kasus di negara Madinah ketika Rasulullah memimpin negara itu, yakni semua umat beragama memiliki hak yang sama sebagai warga negara, tanpa perbedaan antara mayoritas dan minoritas.

Karena hak, kewajiban dan kedudukan mereka adalah sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka segenap umat beragama di Indonesia, disebut sebagai kelompok al-mu`ahidun atau ahl al-mitsaq, di bawah payung konstitusi (Pancasila) yang mempersatukannya sebagai bangsa dan keluarga besar Indonesia Raya.  Mereka sama-sama berhak dan berkewajiban untuk membangun dan membela negara, seperti pula praktik warga negara Madinah di bawah payung Piagam Madinah; bahwa Muslim dan umat agama lain saling melindungi dan bersatu membela negara.

Karena itu, ketentuan fikih klasik mengenai kaum Dzimmi (kaum yang dilindungi) tentu saja tidak relevan dan tidak berlaku untuk kasus umat beragama di Indonesia.  Sebab, berdasarkan Pancasila, yang sejalan dengan semangat Piagam Madinah konstitusi Rasulullah, umat agama lain diakui eksistensinya sebagai umat yang sama derajatnya dengan umat Islam, dan tidak dikategorikan Dzimmi.

Sekedar ilustrasi, penulis kutipkan pasal-pasal (24,25,37 dan 38) dari Piagam Madinah[3] yang semangatnya sejalan dengan ideologi Pancasila sebagai jembatan emas bagi persatuan lintas agama sebagai berikut:

Pasal  24. “Kedua pihak: Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung pembiayaan di kala mereka melakukan perang bersama.”

Pasal 25: “Sebagai satu kelompok , Yahudi Bani `Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin.  Kedua pihak memiliki agama masing-masing.  Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing.  Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggunng oleh diri dan warganya sendiri.”

Pasal 37: “Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing.  Kedua belah pihak akan membela satu dengan  yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui Piagam Perjanjian ini.  Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.”

Pasal 38: “Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya.  Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.”

Jizyah (Upeti)

Pemungutan jizyah dari kalangan Dzimmi yang diatur dalam fikih klasik, hanyalah dikenakan kepada mereka yang pernah melawan negara, sebagai jaminan untuk setia kepada negara dan pemerintahan (khilafah) Islam yang melindunginya.  Karena itu, mereka yang hidup damai dengan Muslim sejak awal di negerinya, tidak dibebani jizyah, karena mereka bukanlah Dzimmi yang terlibat perang.  Pokoknya, semua yang tidak terlibat perang secara langsung, dibebaskan dari jizyah, termasuk anak-anak, perempuan dan orang jompo.[4]  Demikian pula para petani dan peternak yang bekerja profesional tanpa ikut campur dalam soal perang, menurut Imam Ahmad berdasarkan riwayat dari Umar RA, juga tidak dikenakan jizyah[5]

Pemungutan jizyah (pajak) di zaman Rasulullah, nanti berlaku  pada tahun 9 H (sekitar setahun sebelum beliau wafat), yang dipungut dari kaum Najran, sebagai kelompok pembayar jizyah pertama dari luar Madinah.  Namun, ada yang menilai bukan jizyah, tetapi sejatinya adalah sumbangan (infaq) dari kaum Kristen Najran.  Begitu pula jizyah tidak dipungut dari umat Kristen Arab Bani Taghlab, kecuali sedekah sukarela; mereka hidup bersama kaum Muslimin, dan bebas menjalankan kegiatan sosial agama mereka.[6]

Sama halnya riwayat tentang Arab Kristen dari Bani Tanukh dan Bahra, menyebut bahwa Umar RA mengayomi mereka dengan baik, tanpa memungut jizyah, kecuali sedekah sukarela.  Karena mereka membayar sedekah, maka kaum fakir miskinnya pun berhak memperoleh bahagian dari sedekah itu, berdasasrkan hadits Nabi tu`khaz min aghniyaihim wa turaddu `ala fuqaraihim (sedekah itu dipungut dari orang kaya dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka).[7]

Singkatnya, Islam menghendaki komitmen kebersamaan antarumat beragama, persaudaraan yang damai dan saling melindungi, tanpa saling menyusahkan.  Untuk hal ini, Khalifah Umar RA pun berwashiat agar kelak Khalifah penggantinya tetap mengayomi dan memperlakukan dengan baik umat agama lain.:

عَنْ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ وَأُوصِيهِ بِذِمَّةِ اللَّهِ وَذِمَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُوفَى لَهُمْ بِعَهْدِهِمْ وَأَنْ يُقَاتَلَ مِنْ وَرَائِهِمْ وَلَا يُكَلَّفُوا إِلَّا طَاقَتَهُمْ[8]

Dari Umar R.A, ia berkata: “Dan aku washiatkan hak kaum yang dilindungi Allah dan Rasul-Nya (Dzimmi), yaitu dikukuhkannya perjanjian (damai) bagi mereka, dan mereka dibela dari belakang, dan mereka tidak dibebani selain yang disanggupinya”.

B. Jiwa dan Kehormatan Umat Agama Lain

Umat agama lain dalam masyarakat dan negara yang penduduknya mayoritas Muslim, memperoleh hak perlindungan (jaminan) kehormatan dan keselamatan jiwa, seperti kaum Muslimin. Rasulullah SAW pernah menyatakan, sebagaimana riwayat Al-Nasa’iy sebagai berikut:

أَنّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَنْ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ أَهْلِ الذّمّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنّةِ وَإنّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَاماً».[9]

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membunuh seseorang dari kaum dzimmi (umat agama lain), niscaya ia tidak mendapatkan harumnya sorga, dan (ketahuilah) harumnya sorga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”.

Jika mereka yang berstatus Dzimmi saja memperoleh perlindungan demikian, lebih-lebih lagi mereka yang tergolong muahidun yang statusnya kewarga-negaraannya sama persis dengan kaum Muslimin.

Bahkan mereka yang jelas-jelas berperilaku kurang sopan pun, tetap diperlakukan secara baik.  Suatu ketika sekelompok Yahudi menyapa Rasulullah SAW dengan ucapan: “al-samu `alaikum” (kebinasaan atasmu), maka Aisyah isteri Rasulullah SAW, langsung menjawab: `alaykum wa la`anakum  Allah wa gadhiba  Allah `alaykum (kebinasaan atasmu, dan semoga Allah melaknat dan memurkaimu).   Rasulullah SAW langsung menegur Aisyah, dengan bersabda :

قال: مهلاً يا عائشة, عليكِ بالرّفق, وإياكِ والعنفَ والفُحش. قالت: أولم تَسمع ما قالوا؟ قال: أَوَلم تسمعي ما قلتُ؟ ردَدتُ عليهم, فيُستجابُ لي فيهم, ولا يٌستجاب لهم فيّ».[10]

“Hai Aisyah, hendaklah kamu bersikap lembut bersahabat, jauhilah bersikap bengis dan keji”;  kata Aisyah: “Apakah Engkau ya Rasulallah tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?”   Rasulullah bersabda: “Apakah engkau hai Aisyah tidak mendengar ucapanku?;  Aku telah menjawab mereka, niscaya Allah mengabulkanku pada mereka, dan tidak mengabulkan mereka padaku”.  

 

Jiwanya Terlindungi dalam Masjid

Keselamatan jiwa dan kehormatan umat agama lain, lebih terjamin lagi ketika berada dalam masjid, untuk bermalam ataupun sekadar beristirahat.  Menarik sekali riwayat seorang musyrik (politeis) bernama Tsumamah bin Utsal, dari keluarga Bani Hanifah, yang menjadi tawanan perang.  Untuk melindungi keamanannya, ia pun dititip bermalam di masjid.  Ketika Rasulullah SAW membebaskannya, ia langsung tertarik pada Islam atas kesadarannya sendiri, karena merasa memperoleh perlakuan yang baik dari Rasul.[11]  Al-Syafi`iy menyatakan dalam Kitab al-Umm: “Jika kaum musyrik saja boleh bermalam di masjid, maka tentu demikian juga orang Muslim”.  Beliau berkata pula pada Al-Mukhtashar “tidak apa-apa seorang musyrik bermalam pada setiap masjid kecuali Masjid Haram di Mekah.[12]  Kalau kaum Musyrikin boleh bermalam atau istirahat dalam masjid, tentu lebih-lebih lagi kaum Ahlu Kitab penganut agama monoteisme (Yahudi, Kristen, Hindu dan Budha).

Sebaliknya, kaum Muslimin pun dihalalkan untuk bershalat di gereja (rumah ibadah Kristen) dan sinagog (rumah ibadah Yahudi), jika pemiliknya memberi izin.   Abu Musa al-Asy`ariy dan Umar bin Abdul Aziz pernah bershalat di gereja.  Al-Sya`biy, Atha` dan Ibnu Sirin, tidak menemukan larangan bershalat di gereja.  Menurut Al-Bukhariy:  “Ibnu Abbas pernah bershalat di gereja kecuali gereja yang terdapat di dalamnya patung-patung”.  Pernah pula Umar menerima surat dari Najran, bahwa orang-orang di Najran tidak menemukan tempat yang lebih bersih dan lebih bagus daripada gereja; maka Umar menulis kepada mereka: andhihuha bi main wa sidrin wa shallu fiha (bersihkanlah dengan air dan biji sidrah kemudian kamu bershalat di dalamnya).  Meskipun demikian, kaum Hanafiyah dan Syafi`iyah tetap memandang makruh bershalat di gereja[13], jika masih ada tempat lain yang dapat digunakan untuk bershalat.

C. Hukum Muamalah Ekonomi

Syariat Islam membolehkan bertransaksi ekonomi dengan umat agama lain, seperti halnya Nabi Muhammad SAW sering membeli barang dagangan orang Yahudi, khususnya makanan dan pakaian[14]  Salah satu hadits menyebut hal ini sebagai berikut:

حدّثني الأسودُ عن عائشةَ رضيَ اللهُ عنها أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم اشتَرى من يَهودِيّ طعاماً إِلى أجلٍ معلوم, وارتَهَنَ منه دِرعاً من حَديد[15].

Telah memberitakan padaku Al-Aswad, dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertangguh sampai waktu tertentu, dan menggadaikan dari padanya sebuah baju besi.

Demikian juga syirkah (perkongsian) dengan umat agama lain dan mengupah mereka dalam suatu pekerjaan profesional, semua dibolehkan syariah.  Rasulullah SAW, dalam perjalanan hijrah, mengupah seorang musyrik dari kalangan Bani al-Dayl sebagai penunjuk jalan.[16]  Selain itu,  syariah juga membolehkan mudharabah (memberi atau menerima modal) umat agama lain dalam suatu usaha bersama.[17]  Hanya saja, dalam syirkah atau mudharabah dengan mereka, hendaknya kedua pihak tidak memberlakukan riba, dan tidak memperdagangkan barang-barang yang diharamkan syariah.[18]

Umat agama lain juga berhak dan dibolehkan untuk meneruskan usaha ekonominya, termasuk memelihara babi dan menjual khamar untuk kalangan mereka; dan jangan heran, harganya pun boleh diterima dan digunakan oleh umat Islam.  Hal ini diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz, dengan berdasar pada praktik Umar bin al-Khaththab, asal saja penjualannya ditangani oleh mereka sendiri, kemudian kaum Muslimin menerima
harganya sebagai jizya ataupun sebagai `usyur (pajak persepuluhan) mereka.[19]

Dalam hal penguasaan tanah untuk pertanian, juga kedudukan umat agama lain sama dengan Muslim, masing-masing berhak menjadi pemilik dan penggarap.  Mereka juga sama-sama berhak mengolah tanah yang tak bertuan, kemudian memiliki tanah yang digarapnya itu.  Demikian pendapat Imam Ahmad , kaum Hanafiyah dan Malikiyah[20].

Lebih dari itu, dalam hukum kewarisan Islam, umat agama lain dapat memperoleh harta washiat, jika mereka terhalang memperoleh warisan. Hal ini akan diuraikan pada bahagian tentang warisan.

D.  Memperoleh Bahagian Zakat

            Pembahagian zakat, khususnya zakat mal disepakati untuk delapan golongan seperti disebutkan dalam (Q.S.al-Tawbah [9]: 60)., yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, yang dililit utang, sabilillah, dan aktifis sabilillah.  Bahkan berkembang pula faham bahwa zakat fitri yang asalnya diperuntukkan untuk fakir-miskin, juga seharusnya dibagikan kepada delapan golongan tersebut. Setidaknya demikian pandangan kaum Hanafiyah dan Hanabilah, yang kemudian dikutip oleh Sayid Sabiq, penulis kitab Fiqh al‑Sunnah.  Bahkan lebih dari itu, Al‑Zuhriy, Abu Hanifah, Muhammad dan Abu Syabramah membolehkan zakat fitri dibagikan kepada umat agama lain berdasarkan pengertian umum dari ayat

لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ[21]

Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyenangi orang‑orang yang berlaku adil (Q.S.al-Mumtahanah [60]: 8)

Dalam hal ini, Syaikh `Ali Ahmad Al‑Jarjawiy, penulis kitab Hikmat al‑Tasyri’ wa Falsafatuh, juga membolehkan pembahagian zakat fitri kepada umat agama lain berdasarkan ayat di atas.  Namun, ia menegaskan bahwa zakat tetap diprioritaskan kepada orang‑orang Muslim, berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “tu’khadz min aghniya’ihim wa turaddu `ala fuqara’ihim” (zakat dipungut dari orang‑orang kaya mereka, dan dkembalikan pula kepada orang‑orang  miskin mereka. [22]

Sejumlah pandangan di atas menunjukkan betapa ajaran sosial ekonomi syariah bertujuan menyejahterakan masyarakat luas, tidak bersifat eksklusif Muslim, tetapi mencakup segenap masyarakat tanpa membedakan agama dan keyakinannya.  Hal ini tidak lain dari makna syariah yang rahmah untuk semua manusia.

E. Umat Agama Lain dan Status Muallaf       

Pendapat yang membolehkan umat agama lain menerima zakat, berdasarkan Q.S.al-Mumtahanah [60]: 8 di atas, juga berdasar pada makna mu’allafatu qulubuhum (kaum mualaf) dalam Q.S.al-Tawbah [9]: 60.  Kata muallaf, yang biasanya diartikan sebagai orang baru masuk Islam yang perlu dirangkul agar imannya semakin mantap, dapat diperluas mencakup umat agama lain yang tak kalah pentingnya untuk dirangkul dalam suatu harmoni dan kedamaian bersama kaum Muslimin.[23]

Untuk itu, Rasulullah SAW pernah menghadiahkan sejumlah unta kepada seorang musyrik, bernama Shafwan bin Umayah; Beliau bersabda: “Ini bahagian untuk orang yang tak terancam ke fakiran“.  Shafwan yang menerima bahagian zakat itu pun berkata:  Demi Tuhan, Muhammad telah memberikan sesuatu untukku, padahal ia adalah orang yang paling kubenci; ia selalu memberi kepadaku sampai menjadi orang yang paling kucintai”.[24]

Ibn `Abbas juga meriwayatkan, bahwa sekelompok orang mendatangi Rasulullah SAW, yang jika memperoleh perlakuan yang baik, maka mereka memuji‑muji Islam, tetapi jika tidak diperlakukan dengana baik, mereka pun pasti mencela dan menjelek‑jelekkan Islam. [25]

Meskipun ada pendapat bahwa pemberian zakat kepada para mualaf, termasuk mualaf dari agama lain, telah dihentikan sejak zaman Khalifah Umar RA, namun mereka dibolehkan menerima hadiah selain zakat.  Rasulullah sendiri pernah memberikan hadiah kepada orang‑orang musyrik di perang Hunain, yang bersumber dari fay’ (pampasan perang) dan dari harta milik Nabi sendiri selain zakat.[26]

F. Kerjasama dalam Sosio Kultural

Sebagai seorang yang berasal dari keluarga politeis jahiliyah, Nabi Muhammad SAW sudah terbiasa bergaul dengan penganut agama lain.  Abu Thalib dan beberapa orang musyrik dari Bani Hasyim turut membantu Nabi bahkan memberikan banyak pengorbanan untuk suksesnya perjuangan beliau.  Abu Thalib, paman Nabi yang setia mendampingi dan membelanya, tetap menganut agama jahiliyah leluhur Quraisy, dan sampai akhir hayat tidak pernah menyatakan diri masuk Islam.  Hal ini berarti bahwa aktifitas keislaman terbuka bagi partisipasi umat agama lain sebagai manifestasi persaudaraan kemanusiaan dan kebangsaan.  Terlebih lagi, jika aktifitas keislaman yang dimaksud memberi manfaat untuk semua.

Seperti telah diungkap, bahwa ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, beliau bersama Abu Bakar meminta bantuan seorang pemandu jalan profesional dari suku Bani Al-Dayl yang dalam hadits Bukhari disebut: wa huwa `ala dini Quraysy, (penganut keyakinan jahiliyah Quraisy).[27]  Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa untuk suatu keperluan strategis, Rasulullah tidak merasa canggung memperoleh atau meminta bantuan dari umat beragama lain, sepanjang orang itu profesional di bidangnya, jujur dan mau bekerjasama untuk perdamaian kemanusiaan.

Bekerjasama dengan umat agama lain dalam urusan duniawi, atas prinsip kekeluargaan seperti yang dicontohkan oleh Nabi di atas, bukanlah sinkretisasi iman, melainkan toleransi antarumat beragama.  Setiap agama pada prinsipnya memang tidak mungkin dipadu secara sinkretis, namun dengan ikatan persaudaraan, umat dari semua agama dapat bersatu dan berdamai dengan segala perbedaannya sebagai sebuah keluarga besar.  Maka, tatkala Nabi Muhammad SAW terharu mengingat mandiang Abu Thalib, pamannya yang musyrik dan berjasa besar dalam pembelaan Islam semasa hidupnya, tidaklah berarti beliau melarutkan keislamannya dengan agama jahiliyah Abu Thalib, pamannya itu.  Hal ini tidak lain dari empati kemanusiaan terhadap sesama manusia.

Prototipe hubungan antarumat beragama yang telah dicontohkan Rasulullah SAW mengambil bentuk lebih konkret lagi pada zaman keemasan sejarah Islam, yang pernah di raih di Bagdad di bawah dinasti Abasiyah.  Zaman keemasan yang berlangsung hingga tahun 1258 M itu, adalah ditandai dengan keterbukaan umat Islam bergaul dengan umat agama lain.  Peradaban zaman keemasan itu benar-benar dirancang secara cerdas, diawali dengan penerjemahan buku-buku filsafat dan sains yang berasal dari Yunani, Persia, India dan Cina.   Khalifah Al-Ma`mun mendirikan Lembaga Penerjemahan yang dikepalai oleh Hunain Ibn Ishaq seorang Kristen yang profesional di bidang bahasa.  Hunain pernah menyatakan bahwa: “Bagiku ada dua hal, yaitu agama dan profesi.  Agama saya mengharuskan berbuat baik walaupun kepada musuh, apatahlagi terhadap teman-teman kami.  Dan profesi saya adalah untuk kepentingan umat manusia“.[28]

Maka, adalah suatu keniscayaan untuk membangun kerjasama insaniyah, demi terwujudnya kemaslahatan dalam sebuah peradaban.  Untuk hal ini, yang penting ialah itikad kemanusiaan dan kemaslahatan, bukan karena latar belakang sesama agama.  Penganut agama lain pun dapat menempati kedudukan terhormat, seperti halnya Hunain Ibn Ishak, seorang Nasrani yang secara profesional bekerja untuk kemaslahatan dan peradaban manusia.  Peradaban itu kemudian menjadi kenangan manis bagi umat Islam hingga kini, dan selalu menjadi sumber inspirasi untuk bangkit kembali.  Dan tak dapat dilupakan, bahwa semua itu dicapai berkat bantuan seorang penerjemah yang beragama Kristen.

Bertolak dari prinsip di atas, maka seharusnyalah segenap lembaga pendidikan Islam membuka diri terhadap dunia luar.  Untuk membangun peradaban baru, dunia Islam tidak seharusnya kembali ke titik nol, melainkan bertolak dari capaian sains dan teknologi yang sedang maju-majunya di Eropa, Amerika, Cina dan Jepang dewasa ini.  Minimal yang harus dilakukan ialah kemitraan dengan umat agama lain dalam aspek pendidikan, di dalam dan di luar negeri.

 

G. Aspek Hukum Kewarisan 

Masalah kewarisan antar umat beragama cukup kontroversial; sebahagian ulama tidak membolehkan Muslim mewarisi harta peninggalan dari keluarganya yang bukan Muslim, begitupun sebaliknya; namun, sebahagian ulama lain justru membolehkannya, seperti akan diuraikan berikut.

Mereka yang tidak membolehkan berdasar pada hadits Rasulullah SAW dari Usamah bin Zaid yang berbunyi:

لا يرث المسلم  الكافر ولا يرث الكافر المسلم[29]

Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang yang Kafir tidak mewarisi orang Muslim.

Berdasarkan kronologis (ashbab al-wurud) hadits tersebut, sebenarnya orang kafir yang dimaksud di sini ialah orang musyrik jahiliyah, bukan kaum Ahlu Kitab.  Tapi, sebahagian ulama, entah apa alasan sampai mereka mengembangkan pengertiannya mencakup Ahli Kitab (khususnya Yahudi dan Kristen).

Meskipun demikian, mereka tetap memberikan jalan keluar, yakni umat agama lain dapat memperoleh washiah (wasiat) atau hibah yang nilainya sama dengan warisan.  Wasiyat pernah dilakukan oleh isteri Rasulullah SAW, Shafiyah binti Hayyi, berdasarkan riwayat Said bin Manshur dari Sofyan bahwa Shafiyah menjual rumahnya ke Muawiyah sebanyak 100 ribu (entah dinar atau dirham?), kemudian menawarkan kepada saudaranya yang beragama Yahudi disertai ajakan masuk Islam, tetapi saudaranya menolak.  Maka Shafiyah pun mencari jalan keluar, agar saudaranya memperoleh harta warisan itu; dia kemudian mewasiatkan sepertiga dari harga rumah kepada saudaranya yang bukan Muslim itu.[30]  Menurut Sayid Sabiq, Shafiyah justru mewakafkan rumah kepada saudaranya tersebut.[31]  Tidak masalah, apakah warisan, wasiat atau wakaf, sebab yang penting ialah muamalah ekonomi antara Muslim dan bukan Muslim telah berlangsung secara harmonis alamiah sebagaimana dicontohkan oleh sahabat dan isteri Rasulullah SAW tadi.

Riwayat dari Imam Malik dan Al-Bukhariy menyebut bahwa Umar bin Khaththab pernah menerima jubah kebesaran dari Rasululah SAW.  Maka Umar pun bertanya keheranan, apakah engkau ya Rasulallah menyuruh aku memakai pakaian seperti ini padahal engkau telah melarang?  Rasul menjawab: Aku tidak menyuruh kamu memakainya, tetapi juallah atau berikanlah orang lain memakainya.  Maka Umar mengirim jubah kebesaran itu ke salah seorang saudaranya yang non Muslim di Mekah.[32]

Sementara itu, pada umumnya ulama moderat dengan tegas membolehkan umat agama lain memperoleh warisan, selain hibah, wasiat dan wakaf dari keluarganya yang Muslim.  Mereka beralasan bahwa teks hadits yang melarang itu lemah, karena hampir semua riwayat mengenai larangan itu memakai kalimat yang kurang jelas dan tidak lengkap; terdapat kesan bahwa sang periwayat langsung menyebut akhir hadits, tidak menyebut kronologisnya secara utuh.  Diduga, ada beberapa kalimat yang terbuang, lalu sang periwayat menyingkatnya dengan jumping to the end (melompat ke akhir kalimat), malah diduga kalimat itu justru bukan dari Nabi SAW sendiri.

Adapun riwayat lebih lengkap mengenai kronologis hadits, yang mengisahkan perjalanan Nabi SAW berkunjung ke Mekah guna menunaikan haji, adalah disampaikan oleh Al-Bukhariy bersumber dari Usamah bin Zaid RA sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ تَنْزِلُ فِي دَارِكَ بِمَكَّةَ فَقَالَ وَهَلْ تَرَكَ عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ أَوْ دُورٍ وَكَانَ عَقِيلٌ وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ هُوَ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْهُ جَعْفَرٌ وَلَا عَلِيٌّ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا شَيْئًا لِأَنَّهُمَا كَانَا مُسْلِمَيْنِ وَكَانَ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ كَافِرَيْنِ فَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهم عَنْهم يَقُولُ لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانُوا يَتَأَوَّلُونَ قَوْلَ اللَّهِ تَعَالَى (إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ) الْآيَةَ [33]

Ashbagh telah menyampaikan kepada kami, katanya Ibn Wahab telah memberitakan padaku dari Yunus, dari Ibn Syihab, dari Ali bin Husayn, dari `Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid R.A., bahwa ia bertanya: Ya Rasulallah, di mana engkau akan menginap di Mekah negerimu?  Maka Rasulullah bersabda: “apa memangnya Aqil pernah menyerahkan tempat tinggal (untuk keluarga kami)?, sedang dialah bersama Thalib yang telah mewarisi Abu Thalib, sementara Ja`far dan Ali tidak mewarisi apa-apa sama sekali, sebab dia menjadi Muslim, sementara Aqil dan Thalib keduanya tetap kafir (musyrik)”  Maka berkatalah Umar bin Khaththab R.A.: ”Orang mukmin tidak mewarisi orang kafir”.  Berkata Ibnu Syihab: ”Mereka menakwilkan firman Allah (Q.S.al-Anfal [8]; 72), yang artinya: ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi”.

Catatan konkret menyangkut hadits di atas yang perlu dijelaskan adalah sebagai berikut:

  • Informasi Rasulullah bahwa Aqil dan Thalib, yang masih musyrik-politeistis itu telah mewarisi harta kekayaan Abu Thalib, adalah informasi historis, tidak bersifat normatif menyangkut kewarisan Islam, sebab Abu Thalib wafat sebelum Nabi berhijrah, yakni sebelum hukum kewarisan diatur dalam syariah.  Karena Aqil dan Thalib yang musyrik itu tidak turut pindah ke Madinah, maka otomatis semua harta peninggalan Abu Thalib dikuasasi oleh mereka yang tinggal di Mekah.  Sementara puteranya yang lain, yaitu Ali dan Ja`far tidak memperolehnya sebab mereka sebagai Muslim telah pindah ke Madinah.  Jadi, yang menyebabkan mereka tidak mendapat harta itu lebih disebabkan karena kepindahannya ke Madinah.
  • Ketika Rasulullah dan rombongannya berkunjung ke Mekah, sekitar 10 tahun kemudian, yang menurut suatu riwayat, pada musim haji wada, beliaupun ditanya tentang di mana mereka menginap.  Maka Rasulullah SAW mengeluh, sebab tidak ada lagi rumah keluarganya di Mekah, akibat tindakan Aqil dan Thalib telah membagi habis secara jahiliyah harta peninggalan Abu Thalib (paman Nabi) tanpa menyisakan untuk Ali RA (menantu Nabi) dan ahli waris lainnya.
  • Setelah mendengar keluhan Nabi SAW seperti itu, maka menurut hadits di atas, Umar bin Khaththab RA langsung memahami bahwa: ”Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir”.  Jadi pernyataan ini diucapkan oleh Umar RA, bukan oleh Nabi.  Riwayat-riwayat lain sajalah yang menyatakan bahwa kalimat itu diucapkan oleh Nabi, padahal diucapkan oleh Umar RA setelah mendengar kronologis mengapa Ali bin Abi Thalib (menantu Nabi) tidak mewarisi rumah di Mekah.
  • Kalimat larangan itu sendiri kacau, karena di satu tempat berbunyi :”la yarits al-Muslim al-Kafir  sedang di tempat lain berbunyi: “la yarits al-Mu`min al-KafiraHal ini menunjukkan bahwa hadits itu diriwayatkan dengan makna (kontekstual), bukan dengan lafazh asli dari Nabi sendiri.  Menurut teori ulumul hadits, jika suatu hadits diriwayatkan dengan kalimat yang berbeda-beda, maka hal itu membuktikan bahwa hadits diriwayatkan secara makna, sesuai dengan konteks pemahaman masing-masing sang periwayat.
  • Implikasi dari paham yang melarang saling mewarisi antara Muslim dan bukan Muslim itu jelas merugikan umat Islam sendiri.   Di satu sisi, seseorang beragama lain memang tidak memperoleh warisan jika pewaris (orang tua, anak dan kerabat yang meninggal) adalah Muslim, tetapi sebaliknya, orang Muslim pun tidak mendapatkan warisan jika pewaris itu beragama lain.   Jadi, kedua belah pihak akan merugi.  Belum lagi, sejumlah generasi yang tadinya beragama lain sangat tertarik masuk Islam atas kesadaran sendiri, namun secara psikologis terhalang karena khawatir tidak akan memperoleh warisan dari orang tuanya.

Karena itu, menarik sekali pendangan sejumlah sahabat Nabi dan ulama yang membenarkan Muslim dan non Muslim saling mewarisi.  Mereka yang berpendapat demikian ialah Mu`adz bin Jabal, Muawiyah bin Abu Sufyan, Muhammad bin al-Hanafiyah, Muhammad bin Ali bin al-Husayn, Said bin Musayyab, dan malah pendapat ini pula yang dianut oleh Ibnu Taymiyah,[34]seorang ulama yang justru dikenal karena prinsipnya yang amat tekstualis.

Alasan yang memperkuat pandangan tersebut ialah sunnah Rasulullah SAW yang memperlakukan kaum zindiq dan munafiq dalam hukum kewarisan, memiliki status yang sama  dengan status kaum Muslimin.  Ketika seorang munafiq bernama Abdullah bin Ubay wafat, Nabi melarang Sahabat menshalatinya, sebagai pertanda bahwa dia bukanlah Muslim, tetapi Nabi membiarkan segenap ahli warisnya yang Muslim mewarisi harta Abdullah bin Ubay.  Nabi tidak mengambil harta itu sebagai fay` (pampasan) karena merupakan hak ahli warisnya yang Muslim.[35]

H. Kebebasan Beribadah

Kebebasan umat agama lain, baik musyrik maupun Ahlu Kitab, untuk melaksanakan agamanya adalah bahagian dari syariat Islam.  Hal ini ditegaskan dalam Q.S.al-Kafirun, yang pada ayat terakhir disebutkan: “lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).   Demikian juga dalam Q.S.al-Mumtahanah (60) : ayat  8 sebagai berikut:

لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ                

                Allah tidak melarang kamu terhadap mereka yang tidak memerangimu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyenangi orang‑orang yang berbuat adil (Q.S.al-Mumtahanah [60] : 8).

Suatu ketika Rasulullah SAW menerima sejumlah pembesar delegasi dari Kristen Najran bertamu di Masjid Nabawi.  Ketika sampai saatnya untuk beribadah, maka Rasulullah SAW memberi kesempatan kepada mereka beribadah.  Bahkan, dengan senang hati mengizinkan mereka beribadah di Masjid Nabawi, sebagai bukti bahwa syariat Islam tidak menghalangi umat agama lain melakukan ibadahnya, kalau perlu (dalam keadaan darurat) mereka diberi izin untuk beribadah dalam masjid.[36]

Karena itu, adalah bahagian dari penegakan syariat Islam jika umat agama lain dipermudah beribadah, lebih-lebih jika dipermudah mendirikan rumah ibadah sendiri.  Tidak seorang pun yang berhak menghalangi mereka, karena Nabi SAW sendiri telah memberikan keluasan mereka beribadah.  Dalam masjid saja, Nabi memberi izin untuk mereka beribadah, apatahlagi kalau mereka ingin mendirikan rumah ibadah tersendiri; itu justru lebih baik, mengapa harus tidak diizinkan …?  Apalagi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.  Maka, adalah pelanggaran syariah sekaligus pelanggaran konstitusi jika umat beragama lain dihalangi ataupun dipersulit melakukan ibadah.  Undang-Undang dan Peraturan-Pemerintah, atau ketentuan apapun namanya seharusnya menjamin kebebasan beribadah dan kemudahan membangun rumah ibadah untuk semua warga negara.  Diharapkan tidak akan ada Undang-Undang dan Peraturan yang mempersulit umat beragama untuk beribadah dan membangun rumah ibadahnya, karena hal seperti itu adalah jelas-jelas melanggar konstitusi dan bertentangan dengan syariat Islam.

I. Hukum Pidana (Jinayah)

Meskipun hukum pidana Islam (jinayah) tidak berlaku secara formal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun nilai keadilan universal yang dikandungnya telah banyak tertuang dalam sejumlah undang-undang dan peraturan.  Nilai keadilan pada dasarnya sejalan dengan ajaran semua agama yang dianut di Indonesia, sehingga hukum dan konstitusi tetap memberi peluang bagi terserapnya nilai universal syariah yang hidup di tengah masyarakat.

Mengingat kondisi sosial masyarakat kita yang multi agama, maka syariah tidak dapat menjadi hukum formal nasional secara sepihak.  Bahkan sebenarnya, pemberlakuan hukum pidana syariah, meskipun hanya secara fakultatif bagi umat Islam, akan mengalami kendala besar.  Malah, akan menjadi bumerang dengan adanya hak kebebasan bagi setiap warga negara, termasuk kebebasan keluar dari Islam.  Sebab, boleh jadi umat Islam yang tidak bersedia tunduk pada hukum formal syariah akan menghindarinya dengan jalan keluar dari Islam, apalagi hal itu merupakan hak asasi yang dijamin oleh hukum internasional.

Jadi, dengan kondisi seperti itu, amat bijaksanalah jika hukum syariah tidak menjadi hukum formal yang memaksa.  Jiwa dan semangat hukum syariah jauh lebih penting ketimbang formalitas teksnya, apalagi ternyata sebahagian teks-teks syariah memang sudah tidak dapat berlaku sebagaimana adanya akibat perkembangan zaman.  Misalnya sanksi membebaskan budak atas pelaku pembunuhan dalam Q.S.al-Nisa’ (4): 92 dan pelaku janji palsu dalam Q.S.al-Ma’idah (5): 89, sangat tidak relevan dengan dunia moderen yang tidak mengenal perbudakan lagi.

Berikut ini kita coba simak satu semangat keadilan dari syariah, meskipun hukumnya tidak dapat diberlakukan secara formal tekstual di semua negara Islam sekalipun:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidak layak seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena keliru, dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena keliru, maka ia (dikenai sanksi) memerdekakan seorang budak mukmin serta membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si korban itu), kecuali jika mereka (keluarga korban) bersedekah.  Jika ia (si korban) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka hendaklah (si pelaku) memerdekakan budak mukmin.  Dan jika ia (si korban) dari kaum (non Muslim) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka hendaklah (si pelaku) membayar diat (denda) kepada keluarganya (si korban) dan memerdekakan budak yang mukmin. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pertaubatan kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S.al-Nisa [4]: 92).    

          Ada tiga ketentuan sanksi pidana dalam ayat tersebut, yakni: pertama, orang yang membunuh sesamanya Muslim secara tidak sengaja dikenakan sanksi membebaskan budak Mukmin ditambah dengan diyat (denda), kecuali jika keluarga korban itu sendiri rela mengembalikan denda.  Kedua, orang yang membunuh sesamanya Muslim yang bermusuhan dengannya, dikenakan sanksi membebaskan budak Mukmin tanpa denda.  Ketiga, orang Muslim yang membunuh orang yang beragama lain, dikenakan sanksi membayar denda dan membebaskan seorang budak Mukmin.  Sanksi pertama dan ketiga adalah persis sama, yakni pembebasan budak Mukmin dan pembayaran denda.  Ini menunjukkan bahwa nilai syariah menghendaki persamaan hak dan kewajiban antara Muslim dan yang bukan Muslim dalam masyarakat yang damai.

Lebih menarik lagi ialah sanksi pelaku pembunuhan terhadap umat agama lain dalam masyarakat damai, yaitu membayar denda dan memerdekakan budak mukmin.  Ternyata sanksi ini lebih berat daripada sanksi atas pelaku pembunuhan sesama Muslim yang bermusuhan, yang hanya diharuskan memerdekakan budak mukmin, tanpa membayar denda.   Roh syariah di sini ialah bahwa Islam memberi penghargaan lebih tinggi terhadap perdamaian, sehingga orang yang merusak perdamaian dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal menarik pada kasus lainnya ialah sanksi perzinaan yang lebih ringan atas umat agama lain.  Jika pelaku zina adalah Muslim yang sudah nikah, syariat Islam menjatuhkan hukuman rajam, tetapi jika pelakunya adalah umat agama lain, baik yang sudah nikah lebih-lebih lagi yang belum, ia hanya dikenakan hukuman dera (pukulan), tanpa dirajam.   Demikian menurut pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Zaid bin Ali, Al-Nashir, Imam Yahya, bahkan Imam Malik menyatakan tidak dikenakan hukuman sama sekali.   Adapun kaum Yahudi pernah dikenakan hukum rajam, karena memang hukum agamanya sendiri yang menetapkan demikian.[37]

Nilai keadilan syariah juga tampak dalam soal kesaksian di depan hakim.   Kesaksian umat agama lain dalam kasus pidana dan perdata, dihargai sama kekuatan hukumnya dengan kesaksian orang Muslim, berdasarkan ayat berikut:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ اخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kesaksian di antara kamu ketika seseorang menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, ialah (terdiri) oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berbeda agama dengan kamu (Q.S.al-Ma’idah [5]: 106).

Penghujung ayat ini menyatakan bahwa kesaksian orang-orang yang bukan Muslim, diterima setara dengan kesaksian orang-orang Muslim sendiri.   Bertolak dari sini, maka kesaksian non Muslim dalam berbagai perkara pidana dan perdata, bahkan dalam hal pernikahan pun sebenarnya dapat diterima, hal mana akan diuraikan nanti ketika sampai pada soal pernikahan.

 

J. Aspek Tradisi Keseharian

    1.           Salam dalam Pergaulan

Dalam tradisi pergaulan sehari-hari, sapaan salam mempunyai arti penting.  Salam diperlukan sebagai bentuk komunikasi lisan dengan ucapan:  “Al-Salamu `Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh”.  Syariat Islam membolehkan salam ini menjadi bahasa pergaulan antara Muslim dan umat agama lain.  Karena itu, umat Islam boleh saja menjawab salam umat agama lain, jika mereka memberi salam secara benar.  Dalam hal mereka sengaja memberi salam yang tidak benar, dengan perkataan misalnya: al-samu `alaikum (kebinasaan atasmu), maka itu pun dijawab dengan sopan dan singkat seperti jawaban Rasulullah SAW: “wa `alaikum”(dan atasmu).  Tetapi jika umat agama lain memberi salam yang benar, maka harus dijawab secara lebih lengkap, sesuai perintah Allah:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu disapa dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih sempurna, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah Maha memperhitungkan segala sesuatu (Q.S.al-Nisa’ [4]: 86).[38]

Berdasar pada kaedah ushul fikih, al-ashl fi `l-amr li `l-wujub (esensi perintah adalah kewajiban), maka perintah untuk menjawab salam secara umum termasuk kepada orang yang bukan Muslim, hukumnya dapat menjadi wajib atau minimal sunah.

Mereka yang melarang mengucapkan salam (dalam arti doa) untuk umat agama lain berpendapat bahwa haram mendoakan umat agama lain.  Allah SWT melarang Rasulullah mendoakan mendiang pamannya, Abu Thalib, karena bagaimanapun Abu Thalib yang tetap musyrik hinga akhir hayatnya mustahil selamat di akhirat, berdasarkan ayat berikut:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tidak selayaknya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun mereka adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya mereka itu adalah penghuni neraka Jahanam  (Q.S.al-Tawbah [9]: 113).

Bagi sebahagian ulama, alasan larangan di atas sangat lemah, karena ayat tersebut hanya melarang mendoakan kaum musyrik (paganisme) yang sudah wafat, seperti halnya Abu Thalib.  Adapun mendoakan mereka yang masih hidup, apalagi kaum monoteisme kalangan ahli kitab (Yahudi, Kristen, Hindu dan Budha), tidaklah termasuk dalam larangan itu.

Selain itu, sebenarnya salam (doa) untuk umat agama lain bermakna pula agar mereka dianugerahi kebajikan oleh Allah SWT berupa hati yang lembut untuk hidup rukun damai dengan umat Islam.  Maka tiada salahnya, jika, umat agama lain yang masih hidup didoakan untuk hidup harmonis dengan umat Islam, yang tidak jarang pula dari mereka akhirnya tertarik dan mengagumi Islam.

          2.           Ziarah dan Menyantuni Umat Agama lain

Berziarah, atau saling mengunjungi antara dua orang bersahabat, Muslim dan bukan Muslim, adalah dianjurkan dalam Islam.[39]   Lebih-lebih, menziarahi umat agama lain yang sedang sakit merupakan akhlak yang dicontohkan Rasulullah SAW.  Beliau pernah menziarahi pelayannya, seorang pemuda Yahudi; dan ketika pamannya sendiri, Abu Thalib, jatuh sakit beliau pun menziarahinya, meskipun Abu Thalib tetap dalam agama paganisme bangsa Quraisy.  Rasul juga menziarahi Abdullah bin Ubay, seorang pemimpin kaum munafiq.  Berdasarkan itu, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan ziarah kepada umat agama lain yang sedang sakit.[40] Bahkan, menyaksikan jenazah seorang yang bukan Muslim dan mengantarnya ke pemakaman juga dibolehkan.[41]  Setelah itu berta`ziyah (berbelasungkawa) di rumahnya dan menyampaikan ucapan duka cita dengan kalimat misalnya: `alaika bitaqwa`llah wa al-shabr, bertakwalah kepada Tuhan dan bersabarlah, semuanya juga dibolehkan.  Atau dengan ucapan “Semoga Allah menambah hartamu dan anak-anakmu, serta memanjangkan umurmu”.  (Atau boleh juga: “semoga kamu tidak ditimpa kecuali membawa kebaikan: la yushibuka illa khayr).[42]

Masih kaitannya dengan ini pula, jika seorang umat agama lain sakit, maka orang Muslim di lingkungannya diharuskan melayaninya, dengan biaya sendiri, ataupun dengan biaya dari orang sakit bersangkutan, sampai ia sembuh atau wafat.[43]

          3.           Ucapan Selamat

            Menyampaikan ucapan selamat (tahniah) kepada umat agama lain, menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal adalah dibolehkan sesuai dengan kondisinya.  Artinya, dalam hal tertentu dibolehkan, tergantung pada etika penyampaiannya.  Diharapkan, kalimat-kalimat tahni’ah itu tidak berkesan sinkretis, yakni pencampur-adukan keimanan.  Maka, orang Muslim yang menyampaikan ucapan selamat hendaknyalah memilih ungkapan yang sifatnya umum, yang bisa diterima oleh umat agama lain, tanpa keluar dari bingkai aqidah Islam sendiri.[44]  Misalnya ucapan: “Selamat Hari Natal”, sepanjang tetap berpijak pada aqidah Islam tentang kerasulan Yesus (Isa al-Masih), sebagai seorang Nabi yang punya hari kelahiran (natal), maka kalimat tersebut masih dalam bingkai Islami.  Syariat Islam mengajarkan bahwa Isa al-Masih adalah Rasul Tuhan, dan setiap Muslim harus menghormati dan mengucapkan salam atasnya, sebagimana firman Tuhan dalam Q.S.al-Shaffat (37): 181, yang berbunyi: wa salam `ala al-mursalin (dan selamatlah atas Rasul-rasul Tuhan).   Bahkan ucapan “Selamat Natal”, atas kelahirannya, diucapkan oleh Nabi Isa A.S (Yesus) sendiri seperti terekam dalam ayat Al-Qur’an berikut:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا 

Dan selamat atasku, pada hari aku dilahirkan (dinatalkan), pada hari wafatku dan pada hari kebangkitkanku kembali”.  (Q.S.Maryam [19]: 33).

Jadi jelas sekali, ucapan selamat atas kelahiran Yesus, yang lazimnya disingkat “Selamat Natal” adalah dibolehkan, sepanjang merupakan penghargaan terhadap diri Yesus sebagai anak manusia pilihan Tuhan.  Hal itu tidak bertentangan dengan akidah umat Islam.

         4.           Makanan dan Sembelihan

Memakan sembelihan umat agama lain, khususnya dari kalangan Ahlu Kitab, hukumnya halal.  Hal ini ditegaskan sebagai berikut:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab adalah halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Q.S.al-Ma’idah [5]: 5)

Kehalalan makanan Ahlu Kitab sebagaimana dalam ayat di atas diperkuat oleh riwayat dari Imam Ahmad.  Di kalangan Sahabat Nabi, pendapat ini dianut oleh Ibnu Abbas dan Umar bin al-Khaththab, sedang di kalangan Tabi`in  adalah  Al-Hasan, Al-Nakha`iy dan Al-Sya`biy.  Pendapat seperti ini pun dianut dan diajarkan oleh Abu Hanifah  dan sahabat-sahabatnya.[45]

Sembelihan Ahlu Kitab dari hewan halal, misalnya sapi, domba, unta, ayam dan sebagainya, adalah semuanya halal menurut ayat di atas.  Persoalan apakah mereka menyebut nama Allah (basmalah) ketika menyembelih atau tidak, hal ini dapat diatasi dengan merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan kita membaca basmalah ketika memakannya, sebagaimana riwayat Yahya dari Malik dari Hisyam bin `Urwah sebagai berikut:

سئل رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقيل له يا رسول الله ان ناسا من أهل البادية يأتوننا بلحمان ولا ندري هل سموا الله عليها أم لا فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم سموا الله عليها ثم كلوا[46]    

Rasulullah SAW ditanya, maka dikatakan padanya, hai Rasulullah, bahwasanya seseorang dari penduduk Badwi (pedalaman) memberikan kami daging sembelihan, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak, maka sabda Rasulullah SAW: “Sebutlah nama Allah atasnya kemudian kamu memakannya”.

Sembelihan yang tidak halal hanyalah hewan yang dijadikan sebagai sesembahan, atau lazimnya disembelih dengan menyebut nama sembahan selain Allah, berdasarkan teks ayat wa ma uhilla bih lighayr `Llah dalam Q.S.al-Baqarah (2): 173, Q.S. al-Ma’idah (5): 3, Q.S.al-An`am (6): 145 dan Q.S.al-Nahl (16): 115.   Sedangkan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, dan tidak pula nama berhala atau semacamnya, semuanya juga boleh dimakan berdasarkan hadits di atas.

Adapun makanan atau minuman yang jelas-jelas diharamkan syariah dari segi zat dan bendanya, yaitu babi dan khamar, dalam konkteks hubungan dengan umat agama lain, akan diuraikan berikut ini.

Pandangan Syariah tentang Babi dan Khamar:

Dua jenis makanan/minuman tersebut jika dimiliki oleh umat agama lain, maka pandangan syariat Islam adalah sbb.:

  • Syariah mengakuinya sebagai milik sah bagi umat agama lain, yang harus diberi perlindungan sebagaiamana pemilikan harta benda lainnya.
  • Di zaman pemerintahan khilafat Islam, umat agama lain diberi kebebasan memiliki, membudidayakan dan memperjual-belikan babi dan khamar di kalangan mereka, dan dikenakan pajak sebagai salah satu sumber keuangan negara yang dipungut dari kalangan umat agama lain.
  • Larangan syariah untuk mengonsumsi dan membudidayakan / memproduksi babi dan khamar hanya berlaku atas kaum Muslimin, dan sama sekali tidak berlaku atas umat agama lain.
  • Dalam hal khamar terbukti menimbulkan gangguan luar biasa terhadap kemaslahatan, sebaiknya semua umat beragama bekerjasama dalam menanganinya berdasarkan aturan yang disepakati tanpa menimbulkan gangguan keharmonisan di antara mereka.
  • Babi diharamkan hanya karena semata-mata menghormati larangan Tuhan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, tanpa disebutkan illat (alasan rasional obyektif) keharamannya.  Jadi, jika umat Islam tidak mengonsumsi babi, bukan karena kejelekan daging babi yang dikenal paling tinggi unsur proteinnya, tetapi lebih pada alasan untuk menghormati dan menaati firman Allah dalam kitab suci Al-Qur’an itu.
  • Babi adalah ciptaan Allah SWT, bukanlah binatang yang  jelek dan terkutuk; bahkan konon menurut teknologi kedokteran kontemporer, satu-satunya binatang yang jantungnya dapat ditransplantasi menggantikan jantung manusia ialah babi (hal ini sudah pernah dibahas dalam salah satu Munas Ulama NU).

          5.           Busana

Busana adalah aspek syariat Islam yang paling menonjol dan sering menjadi masalah kontroversial, khususnya busana Muslimah.  Busana laki-laki tidak menjadi masalah, sebab secara universal terdapat kesamaan untuk semua agama di dunia, meskipun modelnya beragam.  Apalagi, secara faktual pada umumnya busana laki-laki di seluruh dunia telah menutup auratnya, yang menurut syariat Islam batas auratnya mulai dari lutut sampai atas pusatnya.  Berbeda halnya dengan busana kaum perempuan, sebab aurat mereka yang harus ditutup menurut syariah adalah mencakup seluruh bagian tubuh kecuali muka dan tapak tangannya.

Bagi umat agama lain, tidak ada keharusan untuk mengikuti ketentuan busana Muslimah, kecuali atas kemauan sendiri.  Khalifah Umar bin Khaththab pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah, agar tidak memaksa umat agama lain memakai pakaian Muslim.[47]

Bahkan pada era Daulah Umayah dan Daulah Abasiyah, meskipun terkesan diskriminatif, wanita umat agama lain dilarang keras memakai pakaian yang sama dengan wanita Muslimah.  Perempuan mereka dibebaskan memakai pakaiannya sendiri yang meskipun memperlihatkan aurat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.  Perangkat aparat penegak syariat Islam (dahulu bernama Wilayat al-Hisbah) hanya bertindak jika terdapat seorang wanita, baik Muslimah maupun non Muslimah, yang pakaiannya secara demonstratif dapat meresahkan masyarakat luas.

          6.           Pernikahan dan Keluarga

Ikatan pernikahan yang terjadi di kalangan umat agama lain telah dipandang sah oleh syariah, baik Ahl Kitab maupun para penyembah berhala (musyrikin).  Ayat Al-Qur’an, Q.S. al-Masad [111]: 1-5, yang mengisahkan Abu Lahab bersama keluarganya, menyebut isterinya dengan kata: imra’atuh yang berarti isteri yang sah.  Padahal, Abu Lahab dan isterinya kawin di zaman jahiliyah dengan cara jahiliyah yang paganis.   Maka, Nabi SAW pun memandang pernikahan orang-orang Arab di zaman jahiliyah itu adalah sah, sehingga para sahabat yang lahir dari pernikahan jahiliyah tetap dinisbahkan secara sah kepada orang tua mereka.   Demikianlah, maka ketika seorang bernama Aljam al-Ghafir masuk Islam di zaman itu, Nabi SAW tidak memerintahkannya untuk mengulangi nikah secara Islam dengan isterinya.   Sekiranya nikah yang dilakukan mereka di zaman jahiliyah itu batal, dan keluarganya pun dianggap tidak sah, maka tentulah Rasulullah memerintahkan Aljam al-Ghafir kembali memperbaharui nikahnya setelah memeluk Islam.[48]

Rasulullah SAW sendiri lahir dari keluarga Abdullah dan Aminah, yang perkawinannya terjadi di zaman jahiliyah; itu berarti perkawinan jahiliyah tetap sah, kecuali yang dibatalkan sendiri oleh syariah.

Al-Qur’an juga mengakui hal itu, sehingga anak-anak generasi jahiliyah yang menjadi Muslim dilarang (diharamkan) kawin dengan wanita-wanita jahiliyah yang sudah dinikahi oleh bapaknya, sebab mereka telah menjadi ibu tiri yang sah.  Itu berarti Al-Qur’an mengakui sahnya pernikahan umat agama lain di zaman jahiliyah, meskipun maharnya ketika itu adalah babi dan khamar, demikian ditegaskan oleh penulis kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah[49].

Berangkat dari ajaran syariah bahwa perkawinan umat agama lain adalah sah, anak-anak yang dilahirkannya adalah anak yang sah, dan hubungan antara orang tua dan anak-anaknya adalah hubungan yang sah pula, maka orang tua mereka tetap dipandang sah menjadi wali bagi anak-anaknya sendiri, meskipun anaknya itu kawin dengan pria Muslim, demikian pandangan Al-Syafi`iy dan Abu Hanifah.[50]  Begitu pula jika saksi-saksinya adalah umat agama lain, tetap dipandang sah nikahnya menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf[51]  Jadi, kebiasaan di Indonesia yang melarang orang tua yang bukan Muslim menjadi wali bagi puterinya sendiri yang Muslimah, adalah lemah dari sisi hukum syariah.  Kebiasaan seperti itu harus ditinjau dan kalau perlu diubah dengan mengembalikan hak kewalian orang tua non Muslim pada anak-anak perempuannya sendiri walaupun anaknya itu menjadi Muslimah.  Apalagi, pelarangan seperti itu tidak mencerminkan kerahmatan hukum Islam di tengah kehidupan bangsa yang plural.

Demikian pula larangan terhadap non Muslim menjadi saksi pada perkawinan keluarganya yang Muslim, harus ditinjau ulang sampai hak kesaksiannya diberlakukan kembali.  Mengapa kita tidak menghargai kesaksian penganut agama lain, padahal Allah SWT sendiri menghargai kesaksian mereka, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an menyangkut kasus washiat dalam Q.S.al-Ma’idah [5]: 106, yang telah dikutip terdahulu.  Kaedah ushul fikih membenarkan analogi (qiyas) dalam kasus muamalah, sehingga kesaksian penganut agama lain pada kasus pernikahan dapat diberlakukan seperti halnya pada kasus wasiat dalam ayat tersebut.

Terakhir, hal yang menonjol dan perlu digaris bawahi di sini ialah larangan syariat Islam atas wanita Muslimah untuk dikawini oleh lelaki umat agama lain.  Hal ini sejalan dengan sifat-sifat budaya universal dari bangsa di negeri manapun di dunia, yang pada umumnya cenderung menghendaki segenap anggota keluarganya menganut satu agama.  Karena itu, untuk memelihara keharmonisan abadi dalam suatu rumah tangga, sebaiknya rumah tangga itu hanya terdiri dari keluarga yang monoagama.  Jika terpaksa terjadi perbedaan agama, Islam hanya merekomendasikan lelaki Muslim boleh mengawini wanita umat agama lain, khususnya wanita kaum Ahl Kitab.  Wa ‘Llahu a`lam bi al-shawab

Bersama dengan sejumlah pendeta di Manado, pada seremonial Natal tahun 2011

Bersama dengan sejumlah pendeta di Manado, pada seremonial Natal tahun 2011


[1]Istilah al-mu`ahidun sering digunakan dalam periwayatan hadits, antara lain digunakan dalam Sunan Al-Nasa’iy al-Kubra, Kitab al-Qasamah, Bab Ta`zhim Qatl al-Mu`ahid, (Beyrut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1991/1411), Juz IV, h. 221. Sedang istilah al-mitsaq disebutkan dalam Q.S.al-Nisa’ (4): 92, yang status hukumnya dipersamakan dengan kaum Muslim, bahkan dalam hal tertentu memperoleh penghormatan dan keistimewaan tersendiri.

[2]Teks hadits terdapat dalam Muslim, Shahih Muslim, (Beyrut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabiy, t.t.), Juz III, h. 1357.

[3] Piagam Madinah diterjemahkan oleh Munawir Sjadzali dalam bukunya, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI-Press, 1999), hh. 13-14.

[4]Lihat dalam Muhammad bin Abi Bakr Ayyub al-Zar`iy Abu Abdillah, tahqiq Yusuf Ahmad al-Bakriy dan Syakir Tawfiq al-`Aruriy,  Ahkam Ahl al-Dzimmah, (Beyrut: Dar Ibn Hazm, 1997/1418), Juz I, h. 161, sebagaimana dalam CD Room Maktabat al-Fiqh wa Ushulih.  Untuk selanjutnya disingkat Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah.

[5] Ibid., Juz I, h. 165

[6] Lihat dalam Ibid., Juz I, h. 206-208.

[7] Lihat dalam Ibid., Juz I, h. 216.

[8] Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Bab Yuqatal `an ahl al-dzimmah, (Beyrut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987 / 1407) Juz III, h. 1111 dan Juz I, h. 469.f

[9]Al-Nasa’iy, Sunan al-Nasa’iy al-Kubra, Kitab al-Qasamah, Bab Ta`zhim Qatl al-Mu`ahid, (Beyrut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1991/1411), Juz IV, h. 221, juga pada Juz V, h. 225.

[10]Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Adab, Bab Lam Yakun al-Nabiy Fahisya aw mutafahisya, (Beyrut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987 / 1407) Juz V, h. 2243.

[11]Lihat teks hadits dalam Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Maghaziy, Bab Wafdi Bani Hanifah, op. cit, Juz IV, h. 1589.

[12]Lihat dalam Fiqh al-Sunnah, op. cit, Juz I, h. 222.

[13]Lihat dalam ibid. Juz I, h.224.

[14]Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah., Juz, I, h.551-552

[15]Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Salam, Bab al-Rahn fi al-Salam, op.cit., Juz II, h. 784.  Lihat pula dalam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, (Mishr: Mu’assasat Qurthubah, t.t.), Juz’ VI, h. 230.   Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim (Beyrut: Dar Ihya’ al-Turats al-`Araby, t.t.) Juz III, h.1226;  Namun dalam edisi tertentu, kata  يهودي   diganti dengan kata  زفر.

[16]Kisah ini dapat dilihat dalam Al-Bukhariy. Shahih al-Bukhariy, op. cit., Juz II, h. 790 (Bab Isti’jar al-Musyrikin fi al-Dharurah).

[17]Lihat dalam Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah, op. cit.,  Juz I, h. 552-555.

[18]Ibid., Juz III, h. 1331

[19]Ibid., Juz I, h. 356-357

[20]Ibid., Juz III, h. 1224-1225.

[21]Lihat pula dalam `Abd al‑Rahman Al‑Jazairiy, Al‑Fiqh `ala al‑Madzahib al‑`Arba`ah, (Beyrut: Dar al‑Kutub al‑`Ilmiyah, 1406 H.). Juz I, h. 627‑628.

[22]Al‑Syaikh `Ali Ahmad al‑Jarjawiy, Hikmat al‑Tasyri` wa Falsafatuh, (Mishr: Jami`at al‑Az-har al‑`Ilmiyah, 1358 H), Juz I, h. 237.  Hadits yang dikutip oleh Syekh tersebut terdapat dalam Al‑Bukhariy, Shahih al‑Bukhariy, Kitab al-Zakat, Bab Wujub al-Zakat, op. cit, Juz II, h. 505 .

[23]Bandingkan dalam Syah Waliyullah al‑Dahlawiy, Hujjatullah al‑Balighah, (Beyrut: Dar al‑Ma`rifah, t.t.), Juz II, h. 45.

[24] Lihat teks hadits dalam  Shahih Muslim, Kitab al-Fadhail, Bab Ma Su’ila Rasulullah, op. cit., Juz IV, h. 1806.

[25]Riwayat tersebut di atas dikutip oleh Sayid Sabiq dalam Fiqh al‑Sunnah, (Beyrut: Dar al‑Kutub al‑`Arabiyah, t.t.), Juz I Edisi Baru, h. 343. Riwayat yang sama juga terdapat dalam Rasyid Ridha, Tafsir al‑Manar, (Beyrut: Dar al‑Fikr, tt.), Juz X, h.490.

[26]Al‑Syafi`iy, Al‑Umm, (Beyrut: Dar al‑Fikr, 1403 H) Juz II, h. 45.

[27]Kisah ini dapat dilihat dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhariy, Kitab Manaqib al-Anshar, Bab Hijrat al-Nabiy wa Ashhabih ila al-Madinah, Juz III, h.  1419.

[28] Dikutip dari Ibn al-Ibri oleh Philip K Hitti, History of the Arabs  (London: The Macmillan Press Ltd, 1973), h. 313.

[29]Al-Bukhari, Shahih al-Bukhariy, Bab la yarits al-Muslim, op.cit.,  Juz VI, h. 2484,   dan Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Faraidh, (Beyrut: Dar Ihya al-Turats al-`Arabiy), Juz III, h. 1233.

[30] Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah,  Juz I, h. 608

[31] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, op.cit., Juz’ III, h. 381.

[32] Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab al-Libas, Bab Ma Ja’a fi Lubs al-Tsiyab (Mishr: Dar Ihya’ al-Turats al-`Arabiy, t.t.),  Juz II, h. 917.  Juga  Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Hibah, Bab Hadyah ma Yukrah Labsuh, op. cit., Juz II, h. 921.

[33] Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Hajj,  Bab Tawrits Dawr Makkah, op. cit., Juz II, h. 575.

[34] Lihat dalam Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah, (op cit) Juz II, h. 853.

[35] Ibid., Juz II, h. 854

[36] Lihat riwayat tentang ini dalam Abu Abdillah al-Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, (Qahirah: Dar al-Sya`b, 1372 H), Juz IV, hal 4.

[37] Lihat dalam Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beyrut: Dar al-Kitab al-`Arabiy, t.t.), Juz II, h. 369.

[38]Ayat ini dijadikan dasar bagi pendapat Muhammad bin Abi Bakr dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah, Juz  I, h.  425-426.

[39] Ibid., Juz I, h. 427

[40] Ibid., Juz I, 427-429

[41] Ibid., Juz I, h. 432.

[42] Ibid., Juz I, h.438-440 

[43] Ibid., Juz III, h. 1346-1347.

[44] Ibid., Juz I, h. 441-442.

[45] Ibid., Juz I, h. 224.  dan Juz I, h. 504-508.

[46]Malik, Muwaththa’, op. cit.,  Bab Ma Ja’a fi al-Tasmiyat `ala al-dzabihah (Dar Ihya’ al-Turats al-`Arabiy, t.t.), Juz II, h. 488.

[47] Muhammad bin Abi Bakr Ahkam Ahl al-Dzimmah. Op.cit, Juz I, 491.

[48] Ibid., Juz II, h. 614-615

[49] Ibid., Juz II h. 624,  dan. 772

[50] Ibid., Juz II, h.785.

[51] Ibid., Juz II, h. 789

ASAL-USUL TAHUN BARU KRISTEN DAN ISLAM

Adakah Tahun Baru Kristen dan Islam?

Oleh: Hamka Haq

Umat manusia pada umumnya mengenal dua macam sistem penanggalan (kalender), yakni kalender syamsiah (solar system) dan kalender qamariyah (lunar system).  Tahun syamsiyah dikenal sebagai Tahun Romawi, karena dipakai dan dipopulerkan beribu tahun oleh bangsa Romawi, dengan segala bentuk perubahan dan inovasinya, kemudian disebut sebagai Kalender Julian (Julian Calender), sejak Julius Caesar mengukuhkannya sebagai kalender resmi kekaisaran Romawi pada tahun 45 SM, dengan menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun baru.  Kalender Julian ini berlaku pula sekian lama secara umum di Eropa dan Afrika Utara sejak zaman Imperium Romawi hingga abad XVI M.

Nanti pada abad XVI, tepatnya tahun 1582 kalender Julian dimodifikasi untuk ditetapkan sebagai kalender resmi di kalangan Kristen oleh Paus Gregory XIII, yang karenanya disebut pula Kalender Gregorian.  Awalnya diberlakukan secara umum oleh kaum Katholik di Italia, Spanyol, Portugal,  dan menyusul pula kemudian kaum Protestan.  Sesudah itu, berlaku pula di Inggeris dan segenap wilayah koloninya, termasuk Amerika, sejak tahun 1752.  Namun, Gereja Ortodoks di Palestina, Mesir, Rusia, Makedonia, Serbia, Georgia, Ukraina dan sebahagian Yunani, masih tetap memakai kalender Julian secara penuh, sehingga sampai sekarang hari lahir Yesus Kristus, tanggal 25 Desember (berdasarkan kalender Julian), adalah bertepatan dengan tanggal 7 Januari kalender Gregorian.

Tanggal 1 Januari sebagai awal tahun, ditetapkan oleh bangsa Romawi sejak tahun 153 SM (Sebelum Masehi), yang diikuti kemudian oleh Julius Caesar.  Ketika Paus Gregory XIII mengadopsi kalender Julian menjadi kalender Kristen, maka ia pun tetap menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru.  Sebahagian kaum Kristen sebenarnya keberatan menjadikan tanggal 1 Janurai sebagai awal tahun, dan ingin menggantinya dengan tanggal 25 Desember.  Bahkan pada mulanya tradisi Gereja Bizantine dan sejumlah aliran ortodoks memakai kalender peribadatan liturgi (liturgical Year)yang menetapkan tanggal 1 September sebagai awal tahun baru.

Jadi, jelas bahwa kelender Syamsiyah (Masihi) yang digunakan oleh kaum Kristen sekarang bukanlah kalender yang murni dari agama Kristiani, melainkan lahir dari peradaban Romawi.  Karena itu, komunitas manusia di negeri mana pun dan apapun agamanya, termasuk umat Islam dapat merayakan tahun baru 1 Januari dan memakai kalender tersebut tanpa menghubugkannya dengan agama Kristen.  Syariat Islam menghalalkan untuk menerapkannya dalam kepentingan kehidupan Muslim global.  Dan halal pula merayakan 1 Januari sebagai tahun baru bersama warisan dari bangsa Romawi, bukan Tahun Baru Krsten.  Sebab, yang berkaitan dengan agama Krsten hanyalah hitungannya, yang dimulai dari kelahiran Yesus Kristus 25 Desember 2013 tahun yang lalu.  Selain itu, semuanya adalah produk peradaban Romawi.

Sementara itu, penanggalan qamariyah (lunar year) juga merupakan sistem penanggalan yang mulanya tidak berkaitan dengan agama Islam.  Sistem itu dipergunakan sejak sedia kala oleh pada umumnya masyarakat Asia dengan modus yang berbeda-beda; ada yang memakai murni tahun qamariyah sperti halnya bangsa Arab, dan ada pula yang memadukan antara qamariyah dan syamsiyah (lunisolar year), seperti bangsa Persia, India dan Cina (Tionghoa).   Mereka memadu dua sistem tersebut disebabkan oleh kanyataan bahwa sistem qamariyah tidak memberi kepastian jadual perubahan musim, sehingga untuk kepentingan perekonomian lebih cocok memakai penanggalan syamsiyah.  Itu sebabnya bangsa Tionghoa menambahkan bulan ke 13 pada setiap tiga tahun, agar hari raya Imlek mereka tidak keluar dari musim dingin antara Januari dan Feberuari.  Sedang dalam kaitannya dengan soal keagamaan, bangsa Asia tetap mempertahankan kalender qamariyah murni, sperti yang tampak menonjol dalam kehidupan bangsa Arab Jahiliyah, jauh sebelum datangnya Islam.

Penggunaan kalender qamariyah oleh Arab Jahiliyah untuk kehidupan ekonomi yakni berdagang, tidak menjadi soal, sehingga kultur bangsa Arab tidak mengalami kesulitan dengan hanya memakai kalender qamariyah.  Penentuan hitungan tahun, biasanya dikaitkan dengan persitiwa besar yang mereka alami, misalnya penamaan Tahun Gajah (`am a-lfil), guna menandai terjadinya peristiwa serangan pasukan gajah dari Habsyi ke Jazirah Arab menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW.   Arab Jahiliyah juga sepakat menjadikan 1 Muharran sebagai awal tahun.  Jadi perhitungan tahun baru 1 Muharram sebenarnya merupakan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah.

Agama Islam kemudian nmembawa kalender qamariyah ini semakin kokoh dalam peradaban Arab Muslim, setelah menjadikannya sebagai kalender keagamaan, khususnya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji.  Meskipun demikian, nama-nama hari dan jumlah bulan sudah ada sejak zaman Arab Jahiliyah, dengan kata lain bukan produk agama Islam.   Dengan demikian perayaan 1 Muharram sebagai tahun baru, bukanlah tahun baru Islam.  Yang menjadi khas Islam ialah hitungan tahunnya yang dimulai sejak Nabi SAW melakukan hijrah pada tanggal 12 Rabiul Awwal, 1433 tahun yang lalu.

Orang yang berjasa menjadikan kalender qamariyah ini menjadi kalender dunia Islam adalah Khalifah Umar R.A. setelah 17 tahun terjadinya hijrah.  Sebenarnya, peristiwa hijrah itu sendiri terjadi pada tanggal 2 (4) Rabiul awal, tahun 13 kenabian, bertepatan dengan tangga 14 (16) September 622.   Meskipun demikian, perhitungan awal tahun Hijriyah tetap mengacu pada tradisi bangsa Arab kuno, yakni tanggal 1 Muharram, atau terdapat perselisihan sekitar 62 (64) hari.  Hal seperti ini juga terjadi pada penetapan 1 Januari sebagai awal tahun Masihi (Gregorian), padahal tanggal lahirnya Yesusu Kristus (Almasih) adalah 25 Desember.

Sebenarnya, dua sisten kalender tersebut (syamsiyah yang diberlakukan oleh Paus Gregory XIII untuk Kristen dan qamariyah yang diberlakukan oleh Khalifah Umar untuk Islam) semuanya adalah kalender Qur’aniyah, karena diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai berikut: 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus [10]: 5)

SELAMAT TAHUN BARU “QUR’ANIYAH” 1 JANUARI 2013 MASEHI

AGAMA UNTUK PERDAMAIAN

Bersama Pastor dan Pendeta di Manado 2010
Posting berikut telah dimuat di Blog ini (Islam-rahmah.com)  pd tanggal 24 Mei 2012, dan atas permintaan teman-teman, maka di reposting lagi pada akhir tahun 2012 ini.

I.                  Tuhan Mencintai Perdamaian

Agama diturunkan Tuhan agar manusia damai bahagia. Lebih baik kita tidak beragama sama sekali, kalau agama hanya jadi kendaraan kebencian.  Banyak orang beragama tapi tidak menyembah Tuhan, melainkan memberhalakan agama. Atas nama agama melakukan pengeboman. Atas nama agama membakar dan menyegel rumah ibadah agama lain. Atas nama agama merencanakan pembakaran Kitab Suci. Dengan demikian, agama bukan lagi milik Tuhan yang menyayangi dan mengasihi manusia ciptaanNya, yg meridhai kedamaian, tetapi agama telah menjadi milik manusia penyebar kebencian.

Sebenarnya, Tuhan tidak rugi jika manusia tdk menyembahNYA, tetapi Tuhan akan murka jika manusia saling bermusuhan. Agama bukan untuk kebutuhan Tuhan, melainkan utk kebutuhan kedamaian dan kemaslahatan manusia. Karena itu, Tuhan akan murka jika manusia berperang dg alasan membela Tuhan.  Padahal Tuhan yang sebenarnya tidak peru dibela, karena Tuhan Mahakuasa, bukan berhala yg lemah.   Sebab itu Tuhan tdk mau diperalat jadi kendaraan kebencian dari orang-orang yang mengaku fanatik bergama, padahal hanya penyebar kebencian, kecemburuan, kedengkian dan haus darah. Orang seperti ini menjual nama Tuhan di kalangan umat manusia, seolah-olah Tuhan menjadi penghasut kebencian di muka bumi, mereka lebih tepat disebut sebagai memberhalakan Tuhan ketimbang menyembah Tuhan.

Banyak orang menjadikan agama sebagai tujuan, pdhal agama hanya jalan mecari ridha Tuhan dan ridha sesama manusia.  Karena agama menjadi tujuan mereka, maka mereka tega menjual nama Tuhan dan menyebar kebencian demi agama dan demi agama.   Padahal, tujuan agama sebenarnya ialah ridha Tuhan dan ridha (damai) dgn sesama manusia.  Dalam Kristen, Tuhan disebut bersermayam di Sorga, sementara dalam Islam Tuhan disebut Anta al-Salam (Engkau Tuhan Pemilik dan Sumber kenikmatan Sorga). Tapi kenyataannya sebahagian mereka menjadikan Tuhan sebagai sumber neraka kebencian di muka bumi. Hanya Tuhan Maha Tahu betapa laknat atas perbuatan mereka yang melecehkan Tuhan.

  1. II.               Islam Mempermudah Ibadah Umat Agama Lain

‎Orang Islam yang melarang agama lain beribadah pada rumah ibadah mereka (Gereja, Pure dan Kuil) atau pada miik mereka sendiri adalah melanggar Syariat Islam.  Nabi Muhammad SAW pernah menerima sejumlah  pemimpini Kristen dari Najran dalam Masjid Nabawi di Madinah. Nabi memberi izin mereka beribadah dalam masjid itu. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi Jilid IV Hal. 4).  Contoh yang dperlihatkan Nabi SAW menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu Syariat IsIam membolehkan Kristen beribadah di Masjid.  Maka tidak sepantasnya ada orang Islam yang membuat syariat baru yang melarang kaum Kristen beribadah di Gereja nya sendiri. Karena hal seperti ini jelas-jelas melanggar Syariat Islam yang dicontohkan Nabi SAW.  Dan jika hal itu terjadi di Indonesia, maka sekaligus melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan membangun rumah ibadah.

Maka perlu upaya keras untuk mewujudkan keadilan beribadah dan keadilan mendirikan rumah ibadah di kalangan umat beragama di Indonesia.  Untuk itu diperlukan Undang-Undang yang lebih konpregensif dan lebih adil, dan menggantikan  SKB Menteri Agama dan Mendagri mengenai izin pendirian rumah ibadah yang terasa tidak adil dan diskriminatif.  Sudah banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa SKB tersebut membuka peluang lahirnya syariat baru (yang bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW) dan terjadinya penganiayaan di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai peristiwa kekerasan yang gagal dicegah oleh pemerintah membuktikan bahwa SKB tersebbut telah menyandra pemerintah sendiri sehingga tdk bisa membela umat Kristen dan umat agama lainnya menghadapi aliran ekstrimis Islam. Pantaslah jika pemerintah dan aparat keamanan dan hukum tdk bisa berbuat banyak mengatasi masalah kekerasan antar umat beragama.  Atau, boleh jadi ada benarnya anggapan orang yang mengatakan bahwa pemerintah sengaja membiarkan peristiwa kekerasan dan kebiadaban itu terjadi demi citra dan demi citra?  Wallahu A’lam bi al-Shawab….(Hamka Haq)

HALAL MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

           IMG_0002                     

Halal Mengucapkan Selamat Natal

                Dalam rangka menyambut Natal 25 Desember 2012, umat Islam memerlukan landasan syar’iy untuk mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Kristiani se Dunia, khususnya saudara sebangsa dan se tanah-air yang merayakan Natal di mana pun mereka berada.

Untuk itu, Baitul Muslimin Indonesia sebagai organisasi Islam yang menganut prinsip Islam Rahmatan Lil-alamin, mengeluarkan edaran tentang “Halal Mengucapkan Selamat Natal” dengan dalil syariat (naqli) dan landasan berpikir (aqli) sebagai berikut:

1. Bahwa umat Islam wajib menghormati Nabi Isa Alaih al-Salam. sebagai Rasul Tuhan yang mulia tanpa membedakannya dengan para Rasul Tuhan yang lainnya, berdasarkan ayat sebagai berikut:

قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ ﴿١٣٦﴾

“Katakanlah (hai orang-orang mu’min): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya`qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya berserah diri kepada-Nya”. (Q.S.al-Baqarah: 136)

2. Bahwa Nabi Isa AS adalah seorang Rasul, punya hari lahir yang dalam bahasa Arab disebut “mawlid”, dan dalam bahasa Latin disebut “Natus (Natal)”, sehingga penghormatan terhadap hari kelahiran Nabi Isa A.S. (Yesus Kristus) tidak merusak akidah Islam sama sekali.   Hari Natal merupakan titik temu antara iman Islam dan iman Kristen, sebab dengan Hari Natal itu, Islam dan Kristen sama-sama mengakui status/dimensi kemanusiaan Yesus Kristus.

3. Dalam Al-Qur’an jelas dan sangat tegas disebutkan SELAMAT ATAS KELAHIRAN (SELAMAT NATAL) Isa A.S.  bahkan dirangkaikan dengan SELAMAT PASKAH; simak baik-baik ayat berikut:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيّاً ﴿٣٣﴾

“Dan (kata Yesus) Selamatlah atasku, pada hari aku dilahirkan (dinatalkan), pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. (Q.S.Maryam: 33)

4. Umat Islam, khususnya para ulama dan ustadz, seharusnya menyampaikan secara luas ayat 33 Surah Maryam tersebut kepada umat, tanpa menutup-nutupi sedikitpun akibat rasa kebencian terhadap kaum Kristiani.  Rasa kebencian seperti itu sangat dilarang oleh Al-Qur’an karena melahirkan sikap tidak adil terhadap sesama manusia, bahkan menutup mata hati terhadap pesan persahabatan yang diajarkan Al-Qur’an.  Simak ayat berikut:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Maidah: 8).

5. Berdasarkan ayat-ayat di atas, serta didorong oleh semangat persahabatan kemanusiaan, maka Baitul Muslimin Indonesia menyatakan: HALAL MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL, sebagai penghormatan kepada Nabi dan Rasul Alllah Isa A.S., dan sebagai wujud Islam Rahmatan Lil-‘alamin yang merupakan inti risalah Nabi Muhammad SAW.

6. Kepada umat Islam yang ingin menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani se Dunia, khususnya sanak keluarga serta saudara sebangsa dan se tanah-air di Indonesia, dapat melakukannya berdasarkan ajaran Al-Qur’an seperti dikutipkan di atas. Wallahu A’lam bi al-Shawab

SELAMAT KELAHIRAN NABI ISA A.S., SELAMAT NATAL YESUS KRISTUS.

Jakarta 24 Desember 2012

Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia

TTD

Prof.Dr.H. Hamka Haq, MA

PERJUANGAN KEBANGSAAN PALESTINA

Hamka Haq, Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia berkunjung ke Kedutaan Palestina diterima oleh Durta Besar Palestina Fariz Mehdawi.  Hamka Haq bersama Andreas Parera dan Ahmad Basarah menyampaikan surat dukungan Ibu Megawati Ketum PDI Perjuangan atas terpilihnya Palestina menjadi anggota PBB status Peninjau

Hamka Haq, Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia berkunjung ke Kedutaan Palestina diterima oleh Durta Besar Palestina Fariz Mehdawi. Hamka Haq bersama Andreas Parera dan Ahmad Basarah menyampaikan surat dukungan Ibu Megawati Ketum PDI Perjuangan atas terpilihnya Palestina menjadi anggota PBB status Peninjau

PERJUANGAN KEBANGSAAN PALESTINA

Oleh: Hamka Haq

Banyak orang yang salah paham tentang perang Palestina-Israel.  Dianggapnya perang itu adalah perang keislaman (jihad) untuk kepentingan sepihak umat Islam Palestina.  Parahnya lagi, diangapnya perang antara umat Islam melawan Israel (Yahudi) dan Kristen.  Padahal yang terjadi di Palestina ialah perang kebangsaan, yakni bangsa Palestina yang terdiri atas umat Islam bersatu dengan umat Kristen melawan Zionis Israel (Yahudi).

Ketika saya berkunjng ke Kedutaan Besar Palestina tangal 5 Desember yang lalu, Dubes Palestina Fariz al-Mahdawi sangat menyesalkan kesalah-pahaman itu terjadi di Indonesia.  Lalu Fariz menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu Palestina, dijadikannya sebagai komoditas politik dengan berdemo setiap ada serangan dari Israel, untuk mengambl hati umat Islam di Indonesia.  Padahal perjuangan kami di sana adalah perjuangan kebangsaan, demikian katanya.  Bahkan salah satu pernyataan beliau yang mengejutkan di salah satu koran nasional, bahwa penduduk Palestina sebenarnya lebih banyak menganut Yahudi ketimbang Islam dan Kristen (http://forum.kompas.com/nasional/50955-pernyataan-dubes-palestina-yang-mengejutkan.html)

Jadi di Palestina, Pejuang Masjidil Aqsha (Muslim) bersatu dengan Kristen pejuang Betlehem (bukannya berseteru), untuk menghadapi musuh bersama mereka, yakni Zionis Israel.  Bahkan dia sempat mengakui bahwa di kalangan militer Palestina, terdapat sejumlah panglima yang beragama Kristen, di antaranya yang paling terkenal seangkatan dengan Yaser Arafat ialah George Habas.  Seorang juru bicara Palestina di PBB se masa Arafat adalah Hanan Asrawi (perempuan cerdas) juga beragama Kristen.  Bahkan isteri Yaser Arafat, Suha juga seorang Kristen, walau pernah diisukan telah masuk Islam. Dan sekarang setiap ada serang Israel terhadap Muslim Palestina, biasanya mereka lari berlindung di gereja-gereja.  Begitupun sebaliknya, umat Kristiani berlindung di balek masjid-masjid.

Sangat sering terjadi di Indonesia, jika ada demo besar-besaran mendukung Palestina, seolah-olah Islam berhadapan dengan Yahudi dan Kristen, lalu di Indonesia ditafsirkan, Islam berhadapan dengan Kristen.  Padahal di Palestina Muslim-Kristen bersatu, jatuh bangun bersama menghadapi Israel.  Pemimpinn PLO Yaser Arafat yang Muslim itu pun ternyata hidup serumah dan seranjang dengan Suha yang Kristen.

Hiduplah Bangsa Palestina, suatu bangsa yang berjuang untuk merdeka, dan ingin berdamai dengan semua bangsa di dunia, termasuk Israel.  Namun, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing agar Palestina berperang terus (tanpa damai) dengan Israel.  Anehnya, HAMAS yang menguasai Gaza, terpancing untuk terus berperang, dan lebih aneh lagi pejuang Palestina di Indonesia lebih senang memihak pada Hamas pimpinan Ismael Haniyah (PM Palestina) yang suka perang itu, ketimbang PLO di Tepi Barat yang memilih jalan damai.  Berkat jalan damai yang dirintis oleh PLO di bawah pimpinan Yaser Arafat dan sekarang Presiden Mahmus Abbas, maka kini Palestia telah diakui sebagai negara anggota peninjau PBB, sederajat dengan Vatikan, walaupun belum menjadi negara merdeka.  PLO menerima konsep dua negara (Palestina dan Israel) yang hidup damai, sedang Hamas hanya mau satu negara (Palestina), tanpa Israel.  Isreal menurut Hamas harus dimusnahkan; inilah sumber konflik yang tiada akhirnya dan tidak menguntungkan dua belah pihak.  Wallahu A’lam bi al-shawab.

George Habash, salah seorang Panglima Perang Palestina dari kalangan Kristen, duduk berdampingan dengan Yasser Arafat.  Bukti bhw Perjuangan Palestina adalah Perjuangan Kebangsaan

George Habash, salah seorang Panglima Perang Palestina dari kalangan Kristen, duduk berdampingan dengan Yasser Arafat. Bukti bhw Perjuangan Palestina adalah Perjuangan Kebangsaan

Palestina Negeri Bersama Arab-Israel

Mahmoud-Abbas Presiden Palestina,  Pimpinan PLO pengganti Arafat

Palestina Negeri Bersama Arab-Israel

Kalau mau bicara soal sejarah Palestina sejujurnya, maka harus dimulai dari sjerah Nabi Ibrahim, minimal dari sejarah Nabi Muhammad SAW.  Jangan memulai hanya dari tahun berdirinya negara Zionis Israel, pada tahun 1948, yang hanya menceriterakan soal perang Arab-Israel, di mana bangsa Arab Palestina selalu kalah dan dizalimi.  Mari kita coba membaca sejarah Palestina lebih jauh ke tempo doeloe, ribuan tahun yang lalu.   Sebenarnya Palestina itu adalah negeri Nabi Ibrahim (Abraham) dan dihuni kemudian oleh keturunannya yang mencakup dua bangsa besar, yakni Bani Ismail (bangsa Arab) dan Bani Israel (kaum Yahudi). Pada zaman dahulu, Bani Ismail (bangsa Arab) berbaur dgn Bani Israel di Palestina, dan bahkan juga di Madinah (Yatsrib) yg juga adlh tanah air bersama bangsa Arab dan  kaum Yahudi sebelum Nabi hijrah ke sana. Maka ketika Nabi SAW isra-mi’raj, Nabi sempat bershalat di Masjid al-Aqsha. Meskipun dalam Al-Qur’an disebut Masjid al-Aqsha, wakltu itu rumah ibadah tersebut bukan milik Muslim, melainkan masih merupakan rumah ibadah kaum Yahudi dan Nashrani.

Dengan demikian, Palestina dan Madinah dahulu merupakan tanah air bersama bangsa Arab dan kaum Yahudi, yang diwarisinya dari satu nenek moyang bersama yakni Nabi Ibrahim. Keadaan seperti itu tetap dipertahankan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri ketika beliau jadi Kepala Negara di Madinah, dengan mengajak kaum Yahudi bersama untuk menyusun UUD Madinah yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah). Nantilah pada zaman sepeninggal Nabi, Khalifah-khalifaj pengganti Nabi membuat kebijaksanaan ekstrim, sehingga kaum Yahudi (Bani Israel) keluar dari Madinah.  Menyusul kemudian berangsur pula keluar dari negeri Palestina setelah Palestia direbut oleh Khalifah Umar pada tahun 637.  Tetapi sebenarnya, sebelum Khaifah Umar menaklukkan Palestina dari kekuasaan Romawi Kristen, bangsa Israel sudah banyak ekssodus kecuali masih tersisa sedikit di wilayah Tel Aviv.

Khalifah Umar memperkokoh kekuasaan Islam di Palestina ditandai dengan pembangunan Masjid Aqsha di atas tanah (Rumah Suci) yang pernah disinggahi Radsulullah SAW beribadah dalam peristiwa Isra Mi’raj.   Rumah Suci yang sebelumnya merupakan warisan Yahudi_Mristen, beralih dalam penguasaan Islam ketika itu.   Nasib Bani Israel pun hidup tanpa tanah air lagi, mengembara tanpa tujuan ke mana-mana sampai mereka terdampar di Afrika Utara dan Eropa. Jadi sejujurnya, menurut sejarah, sangat salah kalau kita bilang Israel datang ke Palestina merebut negeri orang, tetapi yang benar ialah Israel ingin kembali ke negeri yangg lama ditinggalkannya, yang di sana mereka pernah tinggal berbaur dengan saudara sepupu (serumpunnya) sendiri yaitu bangsa Arab.

Maka kita umat Islam pun sebenarnya harus bersyukur, karena Yahudi (Bani Israel) hanya menuntut untuk kembali ke Tel Aviv dan sdekitarnya salah satu bahagian dari Palestina (bukan semua wilayah Palestina, dan tidak termasuk Jerussalem), tidak juga menuntut utk kembali ke Madinah yang sekarang sudah menjadi kota suci kedua bagi kita umat Islam. Sekali lagi, entah apa jadinya, andaikata kaum Yahudi (bangsa Israel) berkeras untuk kembai ke Madinah, tempat mereka pernah tinggal berbaur dengan bangsa Arab jauh sebelum Nabi kita Muhammad SAW hijrah ke sana.  Kemudian Nabi SAW pun ketika hijrah ke sana  memperllakukan mereka dengan baik, mengajak duduk bersama menyusun Piagam (Undang-Undang Negara) Madinah untuk hidup bersama, rukun dan damai di negeri tersebut.  Tapi untuk zaman moderen, resikonya sangat besar jika Bani Israel mau kembali ke Madinah, karena akan berhadapn langsung dengan lebih satu milyar umat Islam se dunia, yang menjadikan Madinah sebagai kota suci kedua setelah Mekah.

Dengan populasi yang tidak begitu besar (sekitar 3 jutaan pada saat berdirinya negara Israel 1948), bangsa Israel sudah merasa nyaman jika mereka kembali ke Tel Aviv dan sekitarnya, apalagi di wilayah itu memang masih terdapat sisa-sisa penduduk kaum Yahudi yang leluhurnya tidak pernah meninggalkan Tel Aviv.  Lagi pula Tel Aviv bukanlah kota suci dari agama Islam dan Kristen.   Namun, karena bangsa Arab ngotot tidak menerima kehadiran Israel itu, maka terjadilah perang Arab-Israel, di mana Arab mengalami kekalahan.  Maka dengan alasan keamanan negara Israel (Tel Aviv) , Israel menjadikan wilayah Arab yang direbutnya sebagai wilayah penyanggah, termasuk wilayah Baitul Maqdis (Jerusslem sekarang) yang diangap kota Suci oleh Islam dan Kristen.

Andai kata bangsa Arab dapat menerima kenyataan berdirinya Negara Israel di Tel Aviv pada tahun 1948  itu, maka boleh jadi Negara Palestina puna telah berdiri dan merdeka, sesuai dengan rencana PBB untuk mendirikan dua negara di Palestina.  Dalam peta pembagian dua negara tersebut, Jesrussalem tidak termasuk dlam wilayah Israel, tetapi direncanakan oleh PBB masuk dalam wilayah Negara Arab Palestina.  Tetapi sekali lagi bangsa Arab berkeras menolak kehadiran Israel di Palestina secara mutlak, karena Arab ingin menguasai sepenuhnya Palestina.    Akibatnya, perang tidak habis-habisnya hingga sekarang, karena sudah menyangkut klaim kota suci.  Namun, Israel menurut peta jalan damai yang disetujui oleh Yasser Arafat (Presiden Palestina/ Ketua PLO) bersama Yitzhak Rabin (PM Israel) bersedia mengembalikan seluruh wilayah Arab yang direbutnya dalam perang tahun 1967, termasuk Jerussalem yang didalamnya ada Masjididl Aqsha, asalkan negara-negara Arab sekitarnya, termasuk Palestina mau menerima dan mengakui Israel, berdamai dan menjamin keamanan bersama, hidup berdampingan  dengan  negara Israel.  Peta jalan damai itu diteruskan oleh Mahmud Abbas, Presiden Palestina/Pemimpin PLO  sekarang, tetapi ditolak keras oleh Ismael Haniyah, PM Palestina/ Pimpinan Hamas, yang menginginkan perang berjalan terus entah kapan berakhirnya, demi untuk menghancurkan negara Israel.  Inilah masalah besar yang dihadapi bamgsa Palestina sekarang.  Wallahu a’lam bi al-shawab.

Ismael Haniyah, PM Palestina yng menolak Peta Jalan Damai yang diprakarsai oleh Yasser Arafat bersama Yitzhak Rabin.  Ismael Haniyah memilih jalan Jihad berperang terus melawan Israel.

Ismael Haniyah, PM Palestina yng menolak Peta Jalan Damai yang diprakarsai oleh Yasser Arafat bersama Yitzhak Rabin. Ismael Haniyah memilih jalan Jihad berperang terus melawan Israel.

Yitzhak Rabin, PM Israel yg menerima Peta Jalan Damai Israel-Palestina, terbunuh pada tahun 1995

Yitzhak Rabin, PM Israel yg menerima Peta Jalan Damai Israel-Palestina, terbunuh pada tahun 1995

PERANG ARAB-ISRAEL

Berdasarkan Peta Jalan Damai sesuai dengan Resoluasi PBB 1947, Yasser Arafat dan Yitzhak Rabin menyetujui berdirinya dua negara,damai berdampingan, yakni Israel dan Palestina

Berdasarkan Peta Jalan Damai sesuai dengan Resoluasi PBB 1947, Yasser Arafat dan Yitzhak Rabin menyetujui berdirinya dua negara,damai berdampingan, yakni Israel dan Palestina

Perang Arab-Israel

Oleh: Hamka Haq

Perang Arab-Israel adl perang antara dua bangsa serumpun (saudara sepupu), dari nenek moyang bersama, Ibrahim (Abraham), yg melibatkan agama Islam-Yahudi.  Andaikata bgs Arab Palestina berbesar hati menerima Israel sejak awal, maka wilayah negara Israel (Tel Aviv dan sekitarnya) tidak seluas sekarang. Tapi, bangsa Arab yang ngotot itu berperang terus-menerus, namun selalu kalah melawan teknologi perang Israel, akhirnya Israel merebut wilayah lebih luas lagi dalam Perang 1967, sampai ke kota suci Jerussalem.  Sekrg wilayah Israel makin luas, sementara Palestina makin terdesak, bgs Arab yg dahulu pernah ngotot membantu perjuangan Palestina  sprti Arab Saudi pun semakin tdk lagi mendukung Palestina.

Di depan mahsiswa S3 UIN Makassar, saya pernah nyatakan bhw umat Islam se dunia seharusnya bersyukur, Israel hanya mau ke Tel aviv di Palestina.  Coba kalau Israel ngotot kembali ke Madinah, yg dulu merupakan tanah air bersama dengan bangsa Arab  sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke sana, entah apa jadinya…?   Nabi Muhammad SAW ketika memimpin Madinah mepersaudarakan Arab (Muslim) dg bgs Yahudi di Madinah, dan sama2 menyusun kostitusi Madinah.  Namun, sepeninggal Nabi, Khalifah2 membuat kebijakan ekstrim, bahwa Madinah harus dihuni oleh 100% Muslim,  sehingga Yahudi harus keluar dari Madinah dan mengembara sampai Eropa. Palestina hampir mengalami nasib seperti Madinah  sehingga sebahagian besar Bani Israel keluar dari Palestina.   Keadaan berbalik, 13 abad kemudian, giliran bgs Arab Palestina meningglkan sbgian tanah airnya ketika negara Israel berdiri  dan menjadikan wilayah Arab yang direbutnya dlam Perang tahun 1967 sebagai wilayah penyanggah untuk keamanan negaranya (Tel Aviv dan sekitarnya).

Kini, Saatnya masyarakt dunia dgn segala ras dan agama berdamai membangun peradaban dunia baru yang tenteram dan maju.  Namun, Barat sengaja memelihara perang berlarut-larut antara Palestina-Israel, demi keuntungan politik dan industri senjata. Yaser Arafat, Pemimpin Palestina yang menerima jalan damai (perjanjian Oslo), dirawat di Eropa utk diracun dan mati(2004).  Yitzak Rabin PM Israel yg juga setuju jalan damai, dibunuh (1995) oleh mereka yg tidak menginginkan perdamaian segera.  Padahal Peta Jalan Damai itu sangat ideal untuk perdamaian abadi, karena bertolak dari Keputusan PBB pada tahun 1947 yang menghendaki adanya dua negara damai berdampingan di Palestina, yakni negara Israel (wilayah Tel Aviv) dan negara Palestina yang didominasi bangsa Arab mencakup semua wilayah di luar Tel Aviv.

Namun, nasib Peta Jalan Damai terkatung-katung akibat konflik internal pula dalam tubuh bangsa Palestina.  Konflik antara PLO yang didirikan oleh Yaser Arafat Presiden Otoritas Palestina I (pemukim Tepi Barat) dan Hamas yang dipimpin oleh Ismael Haniyah (pemukim Jalur Gaza) dikipas terus agar bangsa Arab Palestina tdk kunjung bersatu, guna memperlambat perdamaian.   Anehnya, sebagian umat Islam, termasuk di Indonesia tidak sadar terjebak dalam skenario itu, sehingga lebih senang berpihak pada Hamas yang jargon politiknya ialah jihad menghancurkan Israel.  Saking bencinya kepada Israel, maka aktifis Islam di Indonesia memilih berpihak pada jihad perang yang dilancarkan oleh pimpinan Hamas, Ismael Haniyah, yang juga menjabat PM Palestina, ketimbang mendukung proses perdamaian yang ditempuh oleh Mahmud Abbas Presiden Palestina dan Pimpinan PLO penerus Yaser Arafat.  Dunia Islam harusnya tahu bahwa realitas perjuangan secara damai jauh lebih menguntungkan ketimbang perang terus-menerus.  Perjauangan Mahmud Abbas untuk meneruskan Peta Jalan Damai, akhirnya mendapat simpati dari PBB, yang kemudian secara resmi badan dunia tersebut  mengakui Palestina sebagai Negara anggota PBB, status Peninjau.  Mestinya upaya damai Mahmud Abbas inilah yang harus didukung oleh dunia Islam internasional, ketimbang menghabiskan generasi Palestina hanya untuk berperang tanpa diketahui kapan berakhirnya.

Saya yakin semuanya adalah skenario kepentingan Barat yg tidk ingin melihat Palestina-Israel damai dlm waktu singkat.  Konflik Palestina-Israel, sengaja dipelihara karena bagi Amerika sangat penting, utuk dijual dalam setiap kampanye Pilpres AS, dan utk keutungan bisnis senjata.

MENCABUT AKAR-AKAR KERUSUHAN

MENCABUT AKAR-AKAR KERUSUHAN

Oleh: Hamka Haq

Gema ripah loh jinawi atau dalam bahasa kitab sucinya Baldatun thayyibah wa rabbun ghafur, seperti itulah dambaan bangsa kita bagi negeri tercinta Indonesia raya.  Namun hal itu rasanya masih jauh dari kenyataan, menyaksikan kondisi masyarakat yang akhir akhir ini semakin menunjukkan eskalasi kerusuhan, tawuran dan perang antar warga, ditambah lagi terorisme yang belum dapat dipadamkan secara tuntas  Mengamati segenap peristiwa kerusuhan yang terjadi, begitupun aktifitas teroris, setidaknya kita menemukan tiga penyebab utamanya, yakni egoisme kelompok, kemiskinan dan lemahnya penegakan hukum.

Egoisme merupakan pemicu utama, karena sikap egois membuat suatu komunitas merasa bangga pada kelompoknya, eksklusif, menolak kehadiran  kelompok lain tanpa kompromi dan dalam menyelesaikan persoalan selalu memaksakan kehendaknya yang ujungnya adalah kekerasan.  Egoisme kelompok inilah pemicu utama berlarutnya pertikaian antaretnis, sejak dari kerusuhan di Sampit dan Sambas, kemudian Maluku dan Posos sampai akhirnya kerusuhan etnis yang terjadi di Lampung.  Mulanya memang antar etnis, tapi kemudian dapat berubah menjadi antarumat beragama.

Egoisme kelompok muncul seiring dengan longgarnya ikatan senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa dalam satu tanah air.  Ikatan kebangsaan longgar, mungkin karena rakyat tidak merasakan manfaat dari kebangsaan dan tidak melihat lagi kehadiran negara menjalankan fungsinya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.  Dalam pada itu, rakyat dengan kelompoknya terpaksa menyelesaikan prosoalannya tanpa tergantung lagi pada negara, setelah melihat negara tidak berdaya.

Keadaan lebih diperparah dengan semakin susahnya kehidupan ekonomi.  Kemiskinan membuat rakyat sangat peka pada hak-hak yang masih tersisa padanya, misalnya pemilikan tanah, lahan perkebunan dan sawah yang merupakan harapan terakhirnya untuk dapat bertahan hidup.   Maka jangan heran bila terjadi sengketa soal tanah, yang melahirkan kerusuhan masal, dan melibatkan antar warga kampung dan desa, guna mempertahankan tanah tumpuan hidupnya.  Kedaan lebih diperburuk dengan kehadiran perusahaan perkebunan dan pertambangan yang otomatis mencabut hak penguasaan tanah yang mereka warisi turun teumurn sejak ratusan tahun yang lalu.  Mereka berhadapan dengan hukum, dan kenyataannya hukum hampir selalu berpihak pada pengusaha dan penguasa, walaupun nyata-nyata rakyat tertindas dan tertindis.  Kemiskinan yang mendera, menyebabkan rakyat kecil tak berdaya menghadapi kekuatan dan kekuasaan hukum yang semakin mahal.  Hampir semua lembaga penegak hukum, tercoreng dengan oknum-nya yg koruptor, menerima bayaran dan gratifikasi, yang semuanya memuakkan rakyat. Maka bagi rakyat, satu-satunya cara penyelsaian ialah jalan pintas, bersatu dalam kelompoknya, menggunakan cara-cara kekerasan melawan “musuh” yang dianggapnya mengancam berkehidupan mereka. Dengan kata lain rakyat lebih mengandalkan kekuatan kelompoknya ketimbang hukum, karena kehilangan tempat berlindung selain kelompoknya sendiri.  Maka kelompok mana yang kuat, itulah yang menang dan leluasa menganiaya yang lainnya.

Egosime kelompok pun ternyata juga merambah ke soal-soal keyakinan dan agama.  Karena dalam banyak hal negara seolah tidak hadir membela yang lemah sebagai fungsi negara melindungi segenap bangsa Indonensia, maka kelompok tertentu menunai kesempatan untuk main hakim sendiri, dengan mudahnya menzalimi umat agama lain dan merusak sarana pendidikan dan ibadah mereka.  Seperti itulah tindakan yang menjadikan kelompok Ahmadiyah sebagai sasaran amarahnya, ataupun kelompok Kristen dan Katolik yang semuanya tidak berdaya menghadapi egoisme kelompok mayoritas.

Jenis kerusuhan semakin bertambah dengan terjadinya pula sejumlah konflik Pilkada (Pemilihan kepala daerah).  Pertikaian jenis ini timbul sebagai akibat verifikasi yang tidak adil dan keberpihakan oknum Komisi Pemillihan Umum Daerah (KPUD), lemahnya Pengawas Pemilu (Panwaslu), adanya kecurangan: politik uang dan penggelembungan suara, ketidak puasan atas putusan Mahkamah Konstitusi, semuanya membuat rakyat yang sudah terkotak-kotak di bawah komando sang kandidat menjadi marah dan melampiaskannya dengan tindak kekerasan.   Seperti konflik lainnya, konflik pilkada pun akan semakin dahsyat jika sudah melibatkan perbedaan etnis dan agama.

Tapi mungkin yang paling mengerikan ialah kegiatan teroris, yang berkaitan dengan keyakinan dan penafsiran yang berbeda menyangkut agama.  Namun aktifitas teroris inipun sebenarnya tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.  Ia merupakan pelarian dari anak-anak muda yang tergoda dengan keuntungan sesaat, dengan uang berlimpah disertai janji-janji sorga di akhirat bagi siapa saja yang mati syahid.   Mereka yang mudah dirayu berasal dari keluarga miskin, termasuk miskin pemahaman agama.   Mereka tidak dapat membedakan antara mati syahid dan mati sia-sia dengan bom bunuh diri.  Jadi penyebab utamanya adalah kemiskinan pula, dan satu-satunya milik mereka ialah semangat jihad, tanpa ijtihad (pikiran sehat).  Hal ini akan semakin menjadi-jadi dengan ajaran egoisme kelompok, bahwa yang benar dan selamat di sisi Allah hanyalah kaumnya; karena itu umat dan kaum lainnya harus dihapus-musnahkan di muka bumi.

Untuk menyelamatkan masyarakat kita dari kerusuhan dan ketidak amanan, maka bangsa kita harus kerja keras.  Hal utama dan mutlak ialah harus menegakkan kembali ikatan rasa senasib-sepenanggungan sebagai bangsa, ketimbang membangun egoisme kelompok.   Negara dan pemerintah harus maksimal mejalankan fungsinya dalam memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.  Dan tak kalah pentingnya ialah pencerdasan umat beragama, agar ajaran kasih sayang (rahmatan lil-‘alamin) menurut Islam lebih diarus-utamakan, guna meredeam paham “jihad” yang keliru.  Wallahu A’lam bil-shawab.

JAWABAN TERHADAP PARA PENGGUGAT “NON MUSLIM JADI PEMIMPIN”

JAWABAN TERHADAP SDR. SAHID JAYA
Assalamu Alaikum War./ Wab.
Mohon maaf , berhubung suatu kesibukan, baru sempat baca tuntas sanggahan Pak Sahid.  Terimakasih atas responnya. Dan berikut ini kami akan jawab sesuai apa yang saya ketahui,
1).Hal pertama yg harus diketahui ialah bahwa Ngaji Al-Qur’an secara benar saja tidak cukup, tanpa disertai Pengkajian tentang seluk-beluk hukum Islam.  Bahwa pada prisnsipnya hukum Islam itu luwes, tidak kaku, selalu memberi alternatif.  Luwesnya hukum Islam bermain antara dua sisi hukum, yakni HUKUM AZIMAH, yaitu hukum dasar yg berlaku menurut asumsi umum; dan HUKUM RUKHSHAH, yakni hukum yang timbul sebagai kemudahan akibat adanya sebab-sebab tertentu.   Misalnya : Bagaimana hukum makan dan minum di siang hari Ramadhan?.  Bagi mereka yang melihat dari sisi hukum azimah pastilah jawabannya mengatakan: HARAM, karerna Al-Qur’an mewajibkan puasa Ramadhan.  Tetapi bagi yang melihat dari sisi RUKHSHAH akan menjawab HALAL bagi org yang skit, atau musafir, atau umurnya sudah sangat lanjut (udzur)
2). Untuk dapat melihat batas-batas Hukum Azimah dan Hukum Rukhshah, agar pemahaman dalil tidak kaku, maka minimal kita harus mengetahui metode memahami dilalah (arti yg ditunjuk) ayat, dilengkapi dengan pengetahuan sejarah dan ilmu bantu sesuai konteks penerapan ayat.  Untuk itu, saya tidak menggurui, tapi untuk memahami dalil-dalil syariat, minimal ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni teks (nash ayat/hadits), makna (illat, hikmah, sebab, syarat dan mani, yang berkenaan dengan ayat/hadits) dan ketiga ialah konteks penerapan dalil (tathbiq atau tanfidz).
3)Berikut ini saya akan tunjukkan dan jelaskan ayat-ayat yang Pak Sahid Jaya kemukakan itu dengan metode seperti yang saya sebutkan. Pada komentar 1 dan 7, Pak Sahid mengemukakan ayat-ayat ini:
TQS. 3. Aali ‘Imraan : 28. “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”
TQS. 4. An-Nisaa’ : 144. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”
TQS. 4. An-Nisaa’ : 138-139. “Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
Mohon pembaca perhatikan secara cermat teks (terjemahan) semua ayat tsb. di atas.  Pada tiap ayat pasti kita menemukan kalimat “DENGAN MENINGGALKAN ORANG-ORANG MUKMIN”  (من دون المؤمنين) pada tiga ayat tsb.  Dalam ilmu tafsir dan ushul fikih, kalimat itu disebut “illat” atau (sebab yang jadi syarat kualifikasi) dilarangnya memilih pemimpin non Muslim, yaitu, jika kita MENINGGALKAN ORANG2 MUKMIN”.  Tapi kalau kita memilih non Muslim tanpa meninggalkan org Mukmin, karena salah satu dari mereka, pemimpin utamanya sendiri atau wakilnya adalah Muslim, maka itu HALAL, karena di dalamnya tetap ada orang Mukmin, sehingga kita tidak disebut MENINGGALKAN ORANG MUKMIN.   Sekali lagi Halal karena tidak termasuk dalam kategori “MENINGGALKAN ORANG MUKMIN”
4).Dilalah (pengertian) dari kata Waliy, (jamak: auliya’) yang dipahami di zaman Nabi dan Sahabat  sudah sangat berbeda dengan pengertian Pemimpin dalam dunia moderen sekarang.   Karena itu kita perlu mengetahui  sejarah perubahan arti / maknanya,  agar tidak kaku dalam penerapan (tanfidz) ayat.   Di zaman Nabi dan sahabat pemimpin itu (Kaisar dan Raja atau Khalifah) adalah berkuasa absolut (mutlak) tanpa dikontrol, semua kekuasaan ada di tangannya, tanpa wakil;  pokoknya yang berkuasa hanya dirinya.  Di zaman moderen, pemimpin sudah bersifat kolektif, berdasarkan teori Trias Politika, kekuasaan terbagi menjadi tiga (pemerintah /eksekutif, Parlemen/Legislatif, Kehakiman/Yudikatif).  Jadi tida kada lagi Pemimpin berkuasa mutlak seperti masa Nabi dan sahabat, karena sekarang dikontrol oleh kekuasaan lain, yakni MPR/DPR dan Kehakiman (MA dan Kejaksaan Agung).  Jadi tidak perlu khawatir, jika suatu saat ada pemerintah (ada wakil Gubernur  non Muslim), karena tetap dikontrol oleh Presiden dan Gubernur di atasnya, DPRD, Pengadilan, Kejaksaan dan KPK, yang semuanya adalah bahagian dari Pemimpin kolektif.
Jadi yang haram secara AZIMAH menurut dilalah “Waliy” yg ada di zaman Nabi, ialah jika seorang non Muslim dipilih jadi pemimpin yang memegang semua kekuasaan Presiden, MPR/DPR,/DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, Kejaksaan, Panglima TNI semuanya dipegang oleh satu orang sendirian, yang berstatus non Muslim, atau semua dipegang (dibagi-bagi) oleh banyak orang yang semuanya non Muslim.  Tetapi sepanjang di antara mereka Penguasa2 itu ada Muslim (bahkan lebih banyak muslimnya) walaupun ada di antaranya Non Muslim, demi kebersamaan dan persatuan bangsa, maka hukumnya TIDAK HARAM.  Jadi untuk zaman sekarang, dalil itu perlu diterapkan sesuai konteks pengertiannya dan konteks zamannya yang sudah berubah dan berbeda dengan konteks zaman Nabi dan shabat.  Kaedah hukum ushul fikih mengatakan: alhukmu yaduru ma’a al-llah, wujudan wa ‘adaman (Hukum berubah sesuai illah / sebab/konteksnya, ada atau tidak adanya konteks itu).   Karena dilalah “Waliy” pemimpin yg berkuasa mutlak (absolut) memegang semua kekuasaan sendirian sudah tidak ada sekarang, maka hukum haramnya pun turut tidak ada (hilang).
5).Dilalah lafazh kafir juga perlu dipahami secara benar.  Masih banyak ustadz kita tidak dapat membedakan antara kafir dan ahl kitab, sehingga semua non Muslim, termasuk ahli kitab dicapn semuanya kafir secara mutlak.  Padahal ahlu kitab itu tidak mutlak (tdk semuanya) kafir.  Yang kafir mutlak itu ialah mereka yang tidak percaya adanya Tuhan (Mulhid) atau percaya banyak Tuhan (musyrik). Telah terjadi perdebatan panjang di Twitter antara saya dgn sejumlah ustadz seperti itu. Kesimpulanya, alasan-alasan saya yang menunjukkan bhw tdak semua ahlu kitab (Kristen, Yahudi) itu kafir, tdk dapat dipatahkan oleh mereka.  Kalau pembaca tdk sempat ikuti diskusi itu melalui twitter, silakan baca rangkuman disekusinya yang saya sdh muat di blog saya juga Islam Rahmah http://wp.me/p1n8EA-8E   . Mereka memang menggebu-gebu “mengeroyok” saya, sampai mereka mengemukakan dalil pamungkasnya  dengan mengutip Q.S.Al-Al-Ankabut ayat 47, padahal dalam ayat itu justru ada kalimat yg berbunyi : wa min haula’i man yu’min (di antara merekas ahl kitab itu ada yang berima).  Dengan demikian non Muslim (Kristen) bisa saja dipilih,. Karena tidak termasuk dlm kategori “kafir/musyrik” dalam ayat-ayat larangan yang telah dikutip oleh Pak Sahid.
6)Adapun ayat-ayat yang langsung menyebut  Yahudi dan Kristen (Nahsrani) yang dilarang dipilih pemimpin seperti ayat  QS. 5. Al-Maa-idah : 51.  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang ZALIM.”
Larangan dalam ayat tersebut adalah sesuai konteks KEZALIMAN di zaman Nabi SAW, ditandai dengan adanya kata ZALIM di akhir ayat.  Bhw pada masa itu kaum Yahudi dan Kristen bekerjasama dengan bangsa Romawi yang sedang menjajah (menzalimi) sebagian bangsa Arab, sehingga dilarang bekerjasama, berteman dan mengambil mereka pemimpin.  Jadi ‘illat” nya ialah  KEZALIMAN, dan itulah sebabnya ayat itu diakhiri dengan kata2 ZALIM.
Tetapi dalam konteks kedamaian, maka Rasulullah SAW menerima Yahudi dan Nasrani (Kristen), bekerjasama dengan mereka membangun negara Madinah, sama-sama menyusun Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Dan salah satu pasal Piagam Madinah berbunyi: Kaum Yahudi (ahl Kitab) dan Muslim, bekerjasama dan bahu membahu dalam membela negeri Madinah, menghadapi musuh bersama, dan saling menasehati untuk kebajikan bukan unuk permusuhan dan dosa.   Jadi dalam konteks kedamaian masyarakat (seperti halnya di Madinah zaman Nabi, dan di Indonesia zaman sekarang) ayat yang harus diterapkan ialah Q.S. Al-Mumtahanah: 8:  Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik bekerjasama) dan berlaku adil terhadap orang-orang (umat agama lain) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Di zaman Nabi, untuk warga Madinah yang damai, ayat yg mengandung permusuhan dengan Yahudi dan Nashrani tidak diterapkan.  Bahkan sebaliknya, Nabi pernah menerima kaum Nashrani secara damai bertamu di Masjid Nabawi di Madinah dan mengizinkan mereka beribadah di dalamnya (lihat Tafsir Al-Qurthubiy, Juz IV hal. 4-5).   Karena itulah semua ayat yang dikemukakan oleh Pak Sahjid Jaya yang bernuansa permusuhan abadi dg non Muslim, tidak diterapkan oleh Nabi SAW sendiri dalam masyarakat damai di Madinah.  Terjemahan Ayat-ayat yang dikutip Pak Sahid itu ialah: QS. 5. Al-Maa-idah : 57, QS. 9. At-Taubah : 23, QS. 58. Al-Mujaadilah : 22, QS. 3. Aali ‘Imraan : 118, QS. 9. At-Taubah : 16, QS. 28. Al-Qashash : 86, QS. 60. Al-Mumtahanah : 13, QS. 3. Aali ‘Imraan : 149-150, QS. 4. An-Nisaa’ : 141,  TQS. 5. Al-Maa-idah : 80-81,  QS. 60. Al-Mumtahanah : 1, QS. 60. Al-Mumtahanah : 5. QS. 58. Al-Mujaadilah : 14-15.   Bukan berarti ayat-ayat itu tidak berlaku, semuanya tetap berlaku sesuai konteksnya pada masa-masa terjadi kezaliman, permusuhan di zaman atau negeri lain.  Tapi dalam negeri Madinah dizaman Nabi dan negeri Indonesia zaman sekarang, masyarakat berada dalam kedamaian dan kebersamaan.
Ketika Nabi membangun negara damai di Madinah, maka yang diterapkan ialah ayat-ayat tentang kedamaian dan kerjasama dengan kaum ahlu kitab (Yahudi dan Kristen).  Sejaran Nabi seperti itu harus dipelajari oleh para ustadz kita, agar dalam proses tathbiq atau tanfidz (menerapkan) ayat, tidak salah menerapkannya.
Kini pun Indonesia adalah negara damai, Muslim berdamai dengan non Muslim, khususnya kaum Kristen, bukan negara perang, karena itu yang harus diterapkan ialah perdamaian dengan mencontoh Rasulullah SAW.   Setahu saya, kaum minortas tanpa kecuali (khususnya Kristen) di Indonesia tidak ada yang sengaja menghina, melecehkan dan apalagi mau memusuhi umat Islam dan agama Islam, seperti yang diisyaratkan dalam ayat-ayat yang dikutip oleh Pak Sahid.  Dengan demikian tak ada alasan untuk memusuhi mereka.  Bahkan mungkin sebaliknya, telah terbukti ada-ada saja orang Islam yang menyegel, membakar bahkan mengebom gereja kaum Kristiani, tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syariat.  Seolah-olah orang-orang yang mengaku Muslim itu ingin menciptakan permusuhan abadi, padahal Rasulullah SAW datang dengan agama Islam yang bersifat al-Salam (sejahtera dan damai) sebagai wujud risalah beliau yang Rahmatan Lil-alamin.
Jadi kita tidak cukup sekadar hanya NGAJI literlek / lafazh ayat per-ayat saja, tetapi perlu MENGKAJI lebih jauh, dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni dilalah ayat (nash) dan perubahan-perubahan kandungannya dari zaman ke zaman; kemudian makna nash (illat/sebab/hikmah) yang merupakan landasan rasional adanya hukum; dan tanfidz (konteks penerapan) nya, sehingga ayat-ayat Azimah bisa memberi peluang adanya Rukhshah (dispensasi), pada zaman dan tempat tertentu.
Demikian jawaban saya, Walahu A’lam bi al-Shawab