MASJID RUMAH KETENANGAN DAN KEDAMAIAN

Menyikapi Peristiwa Tanjung Balai (29-30 Juli 2016), maka artikel berikut (14 Juli 2015) diposting kembali dengan tambahan pada bagian akhir tulisan, mengingat isinya sangat aktual dan relevan, sbb.:

Sehubungan dengan adanya pernyataan Bapa HM Jusuf Kallah Wakil Presiden RI soal perlunya mengurangi durasi dan volume suara pengajian dari corong (load speaker) masjid beberapa waktu yang lalu, maka penulis akan menurunkan kutipan dai Buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA,  karya Prof. DR. Hamka Haq, MA, terbit I, 2009 dan terbit II, 2015, sebagai dukungan atas pernyataan beliau,

MASJID, RUMAH KETENANGAN DAN KEDAMAIAN

Masjid adalah rumah ibadah Islam, untuk keperluan shalat jamaah khususnya shalat Jum’at, sebab tanpa masjid shalat Jum`at tak mungkin terlaksana dengan baik. Masjid adalah rumah ibadah yang multi dimensional, tidak hanya untuk shalat, tetapi juga untuk persoalan duniawi dan kemanusiaan. Ia menjadi tempat bermusyawarah bagi umat, dan tempat berdialog antara rakyat dan pemimpin. Itulah hikmahnya, sehingga ketika berhijrah, Nabi Muhammad SAW membangun sebuah masjid di Quba sebelum memasuki kota Yatsrib (Madinah).

Sebagai rumah ibadah, Masjid terbuka untuk semua Muslim, tanpa mengenal perbedaan suku, kebangsaan, bahasa dan adat istiadat, dan strata sosialnya, bahkan tidak mengenal aliran-aliran. Fungsi tersebut jauh lebih penting dari bangunan masjid itu sendiri. Oleh karenanya, anjuran untuk membangun masjid adalah lebih ditujukan pada berfungsinya masjid sebagai pemersatu umat untuk kedamaian. ([1]Lihat dalam Al-Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy Juz’ VIII, h. 253-254; keterangan di bawah ayat Q.S. al-Tawbah (9): 107 dan 108.)

Masjid yang sengaja dibangun untuk memecah belah umat, disebut dalam Al-Qur’an sebagai masjid dhirar, karena orang yang membangunnya bermaksud untuk menciptakan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan perpecahan antara orang-orang mu’min” (alladzina ‘ttakhadzu masjida(n) dhirara, wa kufra wa tafriqa bayn al-mu’mininQ.S.al-Tawbah, [9]: 107).

Ayat tersebut turun menyangkut Bani Ghanam yang mendirikan masjid baru untuk menandingi saudara-saudara mereka dari Banu Amr yang telah mensyiarkan masjid Quba. Berdirinya masjid Bani Ghanam jelas akan mengurangi jamaah masjid Quba, sebagai bentuk persaingan tidak sehat. Ketika Rasulullah bersiap memenuhi undangan Banu Ghanam itu, turunlah ayat di atas sebagai teguran. Ayat tersebut menilai masjid Bani Ghanam sebagai masjid dhirar, yang bertujuan untuk memecah belah umat. Rasulullah SAW pun lalu memerintahkan sahabat-sahabatnya (Malik bin Dahsyam Cs) untuk segera meruntuhkan dan membakar masjid itu dengan bersabda: “inthaliqu ila hadza al-masjidi al-zhalimi ahluhu faahdimuhu wa ahriquhu” (Pergilah kalian ke masjid yang penghuninya zalim ini, hancurkan dan bakarlah masjid itu – Tafsir al-Qurthubiy)).

Berdasarkan itulah, sebahagian besar ulama termasuk Imam Malik dan Al-Syafi`iy tidak membenarkan adanya dua masjid dalam satu kampung yang penduduknya masih satu jamaah. Bahkan mereka tidak membenarkan ada dua jamaah yang berbeda dalam satu masjid dengan masing-masing imam yang berbeda pula. Maka dalam suatu kota, diharuskan hanya ada satu masjid untuk shalat Jum`at, kecuali jika kapasitasnya sudah tidak dapat menampung semua jamaah, maka perlu dibangun masjid baru, sepanjang tidak mengganggu masjid yang pertama tadi. Larangan untuk bershalat dalam suatu Masjid yang dapat mengakibatkan perpecahan adalah ayat berikut:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu bershalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bershalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih (Q.S. Al-Tawbah [9]: 108 ).

Dalam hadits riwayat Bukhari juga dijelaskan bahwa sebenarnya, jika hanya untuk keperluan beribadah saja, bukan untuk persatuan, maka Rasulullah SAW tidak akan membangun masjid. Hal ini karena semua tempat di muka bumi dapat menjadi ruang untuk beribadah. Beliau menyatakan bahwa salah satu keistimewaan yang diberikan Allah kepadanya, ialah dijadikannya muka bumi sebagai masjid (tempat bersujud), sebagai sabdanya: “wa jui`lat liy al-ardh masjida(n) wa thahura, wa ayuuma rajuli(n) min ummatiy adrakathu al-shalatu falyushalli”(Dan dijadikan bagiku muka bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka di manapun seseorang dari umatku tiba waktu shalat, hendaklah ia bershalat – Shahih al-Bukhariy, Juz I, h. 128.).

Persaudaraan yang terbina dari masjid tidak terbatas hanya untuk sesama Muslim, tetapi juga dengan umat agama lain. Karena itu, suasana ketenangan di dalam dan sekitar masjid harus terpelihara sehingga betul-betul mencerminkan rasa damai untuk semua.

Demi kekhusyukan beribadah, maka setiap orang dituntut menjaga ketenangan di dalam masjid; tidak dibolehkan mengeraskan suara karena dapat mengganggu keheningan ibadah orang lain. Bahkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an pun dengan suara keras juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan.   Salah satu hadits dari Ibn Umar riwayat Imam Ahmad, menyebut bahwa suatu ketika Rasulullah mendapati sahabatnya melakukan shalat dengan suara keras dalam masjid. Maka Rasulullah menegur: “Jangan sebahagian kamu mengeraskan (mengganggu) sebahagian lainnya dengan bacaan (Al-Qur’an) dalam shalat” (wa la yajhar ba`dhukum `an ba`dh bi ‘l-qiraah fi al-shalah). Lihat dalam Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, (Juz 2, h. 36 & 67. Teks hadits ini dikutip pula secara lengkap oleh Sayyid Sabiq, dalam Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 221).

Dari sumber yang sama, diriwayatkan oleh Abu Sa`id al-Khudriy, bahwa ketika Rasulullah SAW beritikaf dalam masjid, beliau mendengar sahabat-sahabatnya membaca Al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau pun membuka tabirnya dan menegur dengan bersabda: “Ketahuilah bahwa setiap kamu bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebahagian kamu mengganggu yang lainnya dan janganlah sebahagian kamu meninggikan suaranya atas yang lainnya ketika membaca Al-Qur’an”. (lihat pada sumber yang bsama)

Adalah pesan moral yang maha penting dari kandungan riwayat-riwayat di atas, yakni kita perlu mengatur ulang, kalau tidak menghentikan sama sekali, tradisi mengeraskan suara pengajian Al-Qur’an yang saling bersahutan lewat menara–menara masjid setiap menjelang waktu shalat. Setidaknya perlu dicari solusinya, sehingga masjid menjadi rumah ibadah yang rahmatan lil-alamin, tidak saling mengganggu, dan tidak juga mengganggu ketenangan dan kemaslahatan hidup orang-orang di sekitarnya, termasuk mereka yang beragama lain.

Sebenarnya, cara membaca Al-Qur’an dan berdoa yang dianjurkan syariah ialah dengan suara yang lembut, bukan suara yang keras, dan tidak harus didengar oleh semua orang apalagi mengganggu orang lain.

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55) وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)

Berdo`alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(55) Dan janganlah kamu merusak (mengganggu) di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (bertakwa)) penuh harapan (kepada-Nya). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Q.S.al-A`raf [7]: 55-56).

Hal tersebut penulis kemukakan karena tradisi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an melalui corong menara masjid menjelang shalat itu sebenarnya tidak bersumber dari tradisi Rasulullah dan shahabat. Kebiasaan tersebut lahir belakangan sebagai tradisi baru di Indonesia, yang seharusnya disesuaikan pula dengan tatakrama kultur keindonesiaan secara umum.

Bangun Komunikasi Saling Menghargai

Dalam setahun ini, ada dua peristiwa menyangkut rumah ibadah di negeri ini telah mencoreng luhurnya keramah-tamahan bangsa Indonesia, yakni peristiwa pembakaran Masjid di Tolikara Papua (2015) dan pembakaan Vihara atau Kelenteng di Tanjung Balai Sumatera (2016). Peristiwa tersebut dan semacamnya tidak akan pernah terjadi andai kata masing-masing umat beragama membangun komunikasi yang ramah dan saling menghargai.   Persoalan pengeras suara yang mengganggu, dan tidak sesuai dengan nilai Islam rahmah,  sebenarnya dapat dikomuniasikan dengan baik, duduk bersama dalam Forum Kerjasama Umat Beragama (FKUB), bukan dengan jalan langsung bertindak dan merusak. Tindakan merusak rumah ibadah mencerminkan buruknya komunikasi di kalangan umat beragama, padahal semua persoalan dapat diselesaikan dengan aman dan nyaman sekiranya para petinggi umat beragama setempat duduk bersama menyelesaikan semua persoalan dengan lembut tanpa kekerasan.

Sama halnya juga di Tanjung Balai, peristiwa pembakaran Vihara menjadi bukti buruknya hubungan antar-umat beragama setempat. Dalam situasi yang buruk itu, meskipun tampak adem ayem, terseimpan rasa tak senang dan kecurigaan yang sangat peka. Dalam suasana seperti itu, sebuah niat baik memberi teguran terhadap kerasnya suara adzan di masjid, karuan saja justru dijawab dengan amarah. Amarah itu pun semakin melua-luap jika terhembus angin hasutan lewat medsos. Buruknya komunikasi itu menunjukkan kinerja FKUB selama ini hanya seremonial tingkat tinggi, tidak tersosialisasi di kalangan umat. Kementerian agama dan seluruh pihak yang terkait juga tampaknya melepas tanggung jawab, semua diserahkannya ke FKUB yang tidak berakar itu.   Wallahu a’lam bi al-shawab.

AL-QUR`AN DAN TAHUN BARU MASIHI

AL-QUR`AN DAN TAHUN BARU MASIHI

Oleh: Prof.Dr. Hamka Haq, MA

Coba perhatikan, sungguh menakjubkan, menurut hitungan ahli tafsir, kata “yaum” (يوم – hari) dalam Al-Qur`an tersebut sebanyak 365 kali.  Itu adalah isyarat bahwa Al-Qur`an merekomendasikan penggunaan kalender Syamsiyah (mata hari), untuk kehidupan muamalah duniawi sehari-hari.  Kalender tersebut sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno, denga jumlah 12 bulan (Januari -Desember) dan sebanyak 356 hari,  yang kemudian dikonversi jadi Tahun Masihi oleh kaum Kristen.  Sedang utk urusan ibadah ritual kita gunakan kalender Qamariyah dengan jumlah 12 bulan (Muharram – Dzulhijjah) sebanyak 354 hari.  Dinamai Qamariyah karena berdasar pada perhitungan peredaran qamar (bulan), yang sudh digunakan ribuan tahun di Jazirah Arab, India dan China sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW kemudian dikonversi jadi Tahun Hijriyah pd zaman Khalifah Umar RA.

Jadi kedua kalender itu Syamsiyah dan Qamariyah semua ciptaan Allah swt,  Sebagaimana Al-Qur`an menyebutkan dalam Surah Al-an’am ayat 96:

(فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ۚ ذَٰلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ)

“Dia menyinsingkan pagi dan menjadikan malam utk istrahat, dan menjadikan matahari dan bulan utk perhitungan. Itulah taqdir Allah yg Mahamulia dan Maha mengetahui.”

Jadi ternyata memag sudah sangat pas untuk kehidupan duniawi sehari-hari kita gunakan kalender Syamsiah (sekarang bernama kalender Masihi), bukan Qamariyah. Sebab, kalender Syamsiyah tidak rumit, tidak perlu hisab – ru’yah.  Bagi sebahagian masyarakat, misalnya PNS dan TNI  POLRI, gajian tiap bulan tidak perlu menunggu hisab atau ru’yah dulu baru gaian.  Penanggalan Syamsiyah tdk pernah diperselisihkan dan sudah dapat ditentukan hitungannya bahkan sampai ratusan tahun kemudian, berbeda dengan kalender Qamariyah (Hijriyah) yang setiap tahun harus direvisi berdasarkan perbedaan hisab  ru`yah.  Itulah hikmahnya mengapa Al Quran mengisyaratkan penggunaan kalender Syamsiyah yg jumlah harinya 365 hari.  Subhanallah!

Sebagai tambahan penjelasan, tahun syamsiyah, dikenal sebagai Tahun Romawi.   Setelah sekian kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, sistem penanggalan tersebut kemudian dikenal sebagai Kalender Julian (Julian Calender), yakni sejak Julius Caesar mengukuhkannya sebagai kalender resmi kekaisaran Romawi pada tahun 45 SM, dengan menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun baru.  Kalender Julian ini berlaku pula sekian lama secara umum di Eropa dan Afrika Utara sejak zaman Imperium Romawi hingga abad XVI M.  Nanti pada abad XVI, tepatnya tahun 1582 kalender Julian dimodifikasi lagi untuk ditetapkan sebagai kalender resmi di kalangan Kristen yang dikukuhkan oleh Paus Gregory XIII.

Mengenai tanggal 1 Januari sebagai awal tahun, bangsa Romawi telah menetapkannya sejak tahun 153 SM (Sebelum Masehi), yang diikuti kemudian oleh Julius Caesar.  Ketika Paus Gregory XIII mengadopsi kalender Julian menjadi kalender Kristen, maka ia pun tetap menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru.  Sebahagian kaum Kristen sebenarnya keberatan menjadikan tanggal 1 Janurai sebagai awal tahun, dan ingin menggantinya dengan tanggal 25 Desember, sebahagian lagi dengan tanggal 25 Maret.  Bahkan pada mulanya tradisi Gereja Bizantine dan sejumlah aliran ortodoks memakai kalender peribadatan liturgi (liturgical Year) yang menetapkan tanggal 1 September sebagai awal tahun baru.

Terlepas dari itu semua, yang jelas bahwa kelender yang digunakan oleh kaum Kristen sekarang adalah kalender Romawi, bukan kalender yang murni lahir dari nubuwatan Kristiani, melainkan lahir dari peradaban Romawi.  Karena itu, komunitas manusia di negeri mana pun dapat menerapkan kalender tersebut tanpa menghubungkannya dengan agama Kristen.  Umat Islam juga telah menggunakannya, tanpa harus dihantui benturan keyakinan antara Islam dan Kristen.  Syariah Islam memberi peluang (menghalalkan) untuk menerapkannya dalam kepentingan kehidupan Muslim global.  Karena itu, jika umat Islam merayakan 1 Januari sebagai tahun baru, dilihat dari sudut pandang syariah, adalah halal (sah-sah) saja.  Hal ini berarti kita turut bersama masyarakat internasional memakai kalender Romawi yang telah disepakati dunia sebagai sistem penanggalan dunia moderen.   Wa `Llahu a`lam bi al-shawab.

 

MASJID SEBAGAI PUSAT PANCARAN ISLAM RAHMAH

Prof/ Hamka Haq sebagai Khotib Idul Fitri 1436 H. di Masjid Al Markaz Makassar

Prof/ Hamka Haq sebagai Khotib Idul Fitri 1436 H. di Masjid Al Markaz Makassar

Disari dari Khutbah Idil Fitri 1436 di Masjid Al-Markaz al-Islami Makassar

Oleh Prof.Dr.Hamka Haq, MA

MASJID SEBAGAI PUSAT PAANCARAN ISLAM RAHMAH

Bahwa tujuan filosofis didirikannya masjid Al-Markaz Makassar tahun 1994 ialah keinginan para pendiri untuk mengamalkan Islam Rahmatan lil-alamin melalui masjid sebagai pusat ibadan dan muamalah.   Bahwa Islam datang ke Indonesia adalah untuk memperbaiki akhlak bangsa, tanpa meninggalkan budaya asli leluhur yang positif.  Itu sebabnya model masjid Al-Markaz tetap mengambil tradisi bangunan di Indonesia, tidak memakai kubah model Timur Tengah.  Dan ketika masjid mulai difungsikan 1996, disepakati masjid ini harus ramah lingkungan sosial, dalam arti ibadah berjalan tanpa ada gangguan terhadap mereka yang bukan Muslim.  Maka pengajian setiap menjelang sholat dibatasi paling lama tujuh menit dan harus dibaca oleh manusia, bukan memutar kaset.

Lebih penting lagi diingat bahwa di Masjid Al-Markaz inilah dasar-dasar perdamaian lintas agama, dirumuskan sampai melahirkan Forum Antar Umat Beragama (FAUB) sebagai respon terhadap pecahnya konflik SARA di Maluku dan Poso. Forum inilah yang merupakan embrio terbentuknya FKUB di seluruh Indonesia. Masih segar dalam ingatan, Bapak Jusuf Kalla berssama Ketua MUI Sul-Sel Guruutta H.Sanusi Baco, dan Prof Dr. Hamka Haq, selaku Sekretaris, mengundang para pemimpin agama lain untuk membentuk forum tersebut, seperti halnya ketika Rasululah SAW menerima sejumlah kaum Kristen Najran bertamu di Masjid Nabawi di Madinah (Tafsir Al-Qurtubiy Juz 4 hal. 4 dan 5).  Langkah tersebut adalah bertolak dari keinginan mengamalkan Islam sebagai kasih sayang bagi alam semesta, yang merupakan inti risalah Nabi kita Muhammad SAW seperti  ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ ﴿الأنبياء: ١٠٧﴾

Dan tidaklah Kami mengutus engkau Muhammad, kecuali rahmat untuk alam semesta (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 107)

Dalam kaitannya dengan kehidupan bangsa, Islam Rahmah harus tercermin dalam segenap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju cita-cita kemerdekaan. Seperti terlihat, sisa-sisa penjajahan masih tampak di mana-mana; masih banyak yang susah mencari makan, bahkan mati kelaparan; masih banyak yang susah menyekolahkan anak-anaknya, menderita sakit tanpa biaya pengobatan; susah memperoleh perlindungan keamanan dan keadilan, dan lain-lain sebagainya.   Dalam hal inilah terasa perlunya kasih sayang antara satu dengan lainnya, semacam dialektika sosial, yakni ada golongan yang kuat yang harus mengasihi, dan ada golongan lemah (mustadh`afin) yang harus dikasihi.  Artinya, mereka para pemimpin, orang kaya, ilmuwan, atau kelompok yang mayoritas, haruslah mengasihi golongan lemah, yakni rakyat kecil, orang miskin, orang yang tak berpendidikan, dan yang tak berdaya karena minoritas.

Tanpa rahmah (kasih sayang), persaingan hidup semakin terasa kejam. Banyak orang yang kesejahteraan dan keamanannya terancam, bahkan dirampas oleh orang-orang kuat, sehingga membutuhkan jaminan hidup dan perlindungan dari negara, memerlukan belas-kasih dari kta semua. Sungguh kejam kehidupan suatu bangsa jika masyarakat lemah, kaum fakir-miskin, anak-anak terlantar, dibiarkan hidup tertindis dan tertindas. Alangkah tragisnya jika warga pencari keadilan tidak memperoleh hak-haknya, bahkan dirampas oleh mafia pengadilan yang korup.  Mereka tidak punya tempat mengadu, selain kepada Allah SWT. Mungkin saja malapetaka yang selama ini melanda bangsa kita adalah akibat ratap tangis orang-orang terzalimi itu, sesuai peringatan dari Nabi SAW:

واتق دعوة المظلوم  فإنه ليس بينه وبين الله حجاب

Takutlah kamu pada doanya orang yang dizalimi, karena antara dia degan Tuhan tiada batas yang mengantarai”

Menghadapi persoalan=persoalan bangsa seperti disebutkan tadi, sebenarnya dapat diatasi dengan mudah jika kita dapat memancarkan Islam Rahmah (akhlak karimah) dalam kehidupan bermasyarakat.  Nilai-nilai Islam berupa kedisiplinan, kejujuran, kasih sayang dan juga kebersihan (thaharah) sangat relevan untuk mengatasi sejumlah persoalan bangsa tersebut.

Ibadah sholat, puasa, zakat dan haji semua mengajaran nilai kedisiplinan, namun kedisipilinan itu belum menjadi kebiasaan dalam kehidupan muamalah.  Di lapisan atas misalnya, pejabat-pejabat melanggar sumpah jabatan, melakukan korupsi di tengah kehidupan rakyat yang susah.  Masyarakat lapisan bawah pun banyak yang berperilaku tak disiplin; banyak kecelakaan terjadi akibat ketidak-disipilinan berlalu lintas, pencurian aliran listrik, penggunaan bahu jalan untuk berjualan dan merusak fasilitas umum.   Ditambah lagi rendahnya budaya kebersihan di kalangan umat kita. Kebiasaan membuang sampah sembarangan di jalan ataupun di kali tanpa memikir akibatnya, menunjukkan rendahnya kedisiplinan dan belum terhayatinya nilai kebersihan yang diajarkan Islam.

Soal rendahnya budaya bersih, tidak hanya tampak di rumah-rumah, tetapi juga di gedung-gedung fasilitas umum termasuk masjid dan musholla.  Tidak hanya di Indonesia, kebiasaan buruk itu juga mash terdapat di sejumlah negara Islam.  Mungkin anda pernah berkunjung ke Masjid Imam Syafi`i di Mesir (2003), toiletnya sangat jorok tidak mencerminkan ajaran Imam Syafi`iy tentang thaharah (kebersihan).  Demikian pula betapa menjijikkannya toilet masjid dan mosholla tempat persinggahan jamaah haji dari  Jeddah ke Madinah.   Pada hal kita umat Islam yakin bahwa Allah swt mencintai orang-orang bersih, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ﴿٢٢٢﴾

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang membersihkan diri (bersuci)”

Keadaan tersebut di atas sangat kontras dengan wajah toilet di halte persinggahan antarkota di Cina (Tiongkok) dan Amerika yang pernah kita saksikan. Betapa bersihnya dan betapa tertib orang-orang yang memakainya.  Serasa kita tidak ada di ruang pembuangan najis, tetapi tempat melepas lelah yang menyenangkan, sesuai dengan namanya tertulis rest room.

Dalam hubungan sesama manusia, segenap ibadah juga bernilai untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan kebersamaan baik dalam skala kecil keluarga maupun dalam skala yang seluas-luasnya untuk masyarakat.   Namun, hubungan kasih-sayang itu seakan sirna, berganti dengan sikap egois untuk menang sendiri dan berniat menyingkirkan yang lainnya.   Keluarga mengalami konflik internal, bahkan sampai merenggut jiwa karena perebutan harta pusaka.  Pertemanan kadang berujung pada permusuhan karena soal-soal sepele, bercanda yang berujung kematian.  Di kalangan pejabat tinggi, terjadi pembunuhan karakter antara mitra kerja demi mengejar populeritas, merasa diri paling bersih dan yang lainnya harus ditenggelamkan.  Falsafah lokal orang Bugis, mali siparappe (saling menyelamatkan jika hanyut), rebba sipatokkong (saling menopang jika rebah), malilu sipakainge (saling mengingatkan jika khilaf), sudah terlupakan, kini berganti dengan “mali sisukkeang (saling mendorong dalam kehanyutan), rebba si lemme (saling mengubur jika rebah) , malilu sipakabeling-peling (saling menipu jika khilaf)”. 

Keadaan yang serba negatif tersebut berbanding terbalik dengan perilaku masyarakat di negeri-negeri Barat yang justru dipandang sekuler.  Walaupun paham sekuler tidak boleh ditiru, namun banyak hal positif dalam kebiasaan mereka sehari-hari patut diamalkan, karena sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam yang kita anut.

Penulis pernah mendamingi Tim Lintas Agama berkunjung ke beberapa negara Eropah, naik bis dari Belanda sampai Tahta Suci Vatikan, melewati Belgia, Swiss, Perancis dan Italia.  Kami saksikan betapa disiplinnya sopir bus kami, bernama Mooritz.   Ketika penulis mencoba membuka sendiri ruang bagasi untuk membantu teman-teman memasukkan koper-kopernya, ternyata dia keberatan dan marah. Dia minta semua koper itu dikeluarkan dan bagasi harus ditutup kembali, kemudian dia sendiri yang memasukkannya.  Alasannya sederhana, bahwa membuka bagasi dan menaikkan barang-barang itu menjadi tanggung jawabnya, dan dia tidak mau dinilai lalai dalam tugasnya.  Dan demi kebersihan, dia pun minta agar kami tidak memakan bekal di atas mobil. Namun dasar bangsa kita suka melanggar, ada saja yang makan bekal berlindung di balik  sandaran mobil.  Astaghfirullah.

Baru-baru ini (Juni 2015), penulis dan beberapa teman sempat berkunjungan ke Washington dan New York, dalam rangka studi perbandingan mengenai Undang-Undang Penyandang Cacad (disabilitas). Di sana pun kita belajar sebuah kedisiplinan, ketika kami diterima oleh Judith E. Heumann, Penasehat Khusus Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang menangani orang-orang disabilitas.  Bayangkan, meskipun dia pejabat tinggi, namun saat akan berfoto bersama, dia harus minta izin pada staf security.  Dia tidak serta merta menggunakan kekuasaan untuk langsung mengambil tempat tanpa izin stafnya sendiri.  Prinsipnya, semua berlaku sesuai aturan, karena mereka merasa sama di depan hukum dan aturan.

Akan halnya kejujuran, pernah saya menyaksikan sendiri, ketika menyertai Presiden ke V RI, Hj, Megawati Soekarnoputri ke Cina, menghadiri Nisham Forum, Seminar Internasional tentang ajaran Kong Hu Chu dan Agama-agama di Dunia (2010).  Salah seorang teman kami kehilangan bagasi, namun ahirnya bagasi (koper) itu dapat ditemukan kembali dengan utuh.  Sejumlah teman lain juga mengisahkan pengalaman yang sama, setidaknya yang mereka lihat di Jepang, Cina, Korea dan Austraiia misalnya.   Barang-barang yang biasa tercecer atau hilang di air port, atau di Mall dan tempat keramaian lainnya, asal dilaporkan ke polisi atau petugas security, pada umumnya dapat ditemukan ada kembali.   Sampai ada mengatakan barang-barang hilang di luar negeri bisa kembali ada, sebaliknya di Indonesia, barang-barang yang ada semua bisa hilang, padahal kita di sini hampir 90% menganut Islam.

Sisi lain dari rahmatan lil-‘alamin yang menjadi tanggung jawab pusat-pusat ibadah dan pendidikan ialah mewujudkan kehidupan bangsa yang aman dan nyaman secara nasional.   Umat Islam di seluruh pelosok negeri, dari Sabang sampai Merauke sama-sama membutuhkan kesejahteraan dan keamanan hidup bersama dengan umat agama lain.  Untuk mewujudkan rasa aman bagi segenap umat beragama di Indonesia tanpa membedakan kaum mayoritas atau minoroitas,  diperlukan tanggung jawab bersama untuk saling mengasihi sebagai sesama anak bangsa dalam rumah besar Indonesia Raya.

Perlakuan diskriminatif dan penganiayaan terhadap kelompok agama apapun, dapat memicu gesekan sosial yang berdampak luas bagi terganggunya stabilitas nasional.  Kondisi sosial yang seperti itu harusnya tidak terjadi jika semua umat beragama mengamalkan agamanya bahwa semua agama mengajarkan perdamaian, rahmah dan kasih sayang, bukan dengan arogan dan egoisme yang bisa menyulut konflik sosial.

Dengan cara seperti ini, unat Islam akan benar-benar menjadi sumber pancaran Islam Rahmatan lil-alamin untuk bangsa.   Allahu Akbar wa lillahi al-hamd.  ….   Merdrka.

Suasana Jamaah Lebaran di Masjid Al-Markaz al-Islami di Makassar

Suasana Jamaah Lebaran di Masjid Al-Markaz al-Islami di Makassar

 

 

 

MASJID RUMAH KETENANGAN DAN KEDAMAIAN

Sehubungan dengan adanya pernyataan Bapa HM Jusuf Kallah Wakil Presiden RI soal perlunya mengurangi durasi dan volume suara pengajian dari corong (load speaker) masjid beberapa waktu yang lalu, maka penulis akan menurunkan kutipan dai Buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA,  karya Prof. DR. Hamka Haq, MA, terbit I, 2009 dan terbit II, 2015, sebagai dukungan atas pernyataan beliau,

Masjid, Rumah Ketenangan dan Kedamaian

Untuk shalat jamaah, khususnya shalat Jum’at, dibutuhkan adanya masjid, sebab tanpa masjid shalat Jum`at tak mungkin terlaksanan dengan baik. Masjid itu sendiri adalah rumah ibadah yang multi dimensional, tidak hanya untuk shalat, tetapi juga untuk persoalan duniawi dan kemanusiaan.  Ia menjadi tempat bermusyawarah bagi umat, dan tempat berdialog antara rakyat dan pemimpin.  Itulah hikmahnya, sehingga ketika berhijrah, Nabi Muhammad SAW membangun sebuah masjid di Quba sebelum memasuki kota Yatsrib (Madinah).

Sebagai rumah ibadah, Masjid terbuka untuk semua Muslim, tanpa mengenal perbedaan suku, kebangsaan, bahasa dan adat istiadat, serta strata sosial mereka, bahkan tidak mengenal aliran-aliran.  Fungsi tersebut jauh lebih penting dari bangunan masjid itu sendiri.  Oleh karenanya, anjuran untuk membangun masjid adalah lebih ditujukan pada berfungsinya masjid sebagai pemersatu umat.

Masjid yang sengaja dibangun untuk memecah belah umat, disebut dalam Al-Qur’an sebagai masjid dhirar, karena orang yang membangunnya bermaksud untuk menciptakan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan perpecahan antara orang-orang mu’min” (alladzina ‘ttakhadzu masjida(n) dhirara, wa kufra wa tafriqa bayn al-mu’minin  – Q.S.al-Tawbah, [9]: 107).

Ayat tersebut turun menyangkut Bani Ghanam yang mendirikan masjid baru untuk menandingi saudara-saudara mereka dari Banu Amr yang telah mensyiarkan masjid Quba.  Berdirinya masjid Bani Ghanam jelas akan mengurangi jamaah masjid Quba, sebagai bentuk persaingan tidak sehat.  Ketika Rasulullah bersiap memenuhi undangan Banu Ghanam itu, turunlah ayat di atas sebagai teguran.  Ayat tersebut menilai masjid Bani Ghanam sebagai masjid dhirar, yang bertujuan untuk memecah belah umat.  Rasulullah SAW pun lalu memerintahkan sahabat-sahabatnya (Malik bin Dahsyam Cs) untuk segera meruntuhkan dan membakar masjid itu dengan bersabda: “inthaliqu ila hadza al-masjidi al-zhalimi ahluhu faahdimuhu wa ahriquhu” (Pergilah kalian ke masjid yang penghuninya zalim ini, hancurkan dan bakarlah masjid itu).

Berdasarkan itulah, sebahagian besar ulama termasuk Imam Malik dan Al-Syafi`iy tidak membenarkan adanya dua masjid dalam satu kampung yang penduduknya masih satu jamaah.  Bahkan mereka tidak membenarkan ada dua jamaah yang berbeda dalam satu masjid dengan masing-masing imam yang berbeda pula.  Maka dalam suatu kota, diharuskan hanya ada satu masjid untuk shalat Jum`at, kecuali jika kapasitasnya sudah tidak dapat menampung semua jamaah, maka perlu dibangun masjid baru, sepanjang tidak mengganggu masjid yang pertama tadi.  Larangan untuk bershalat dalam suatu Masjid yang dapat mengakibatkan perpecahan adalah ayat berikut:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu bershalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bershalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih (Q.S. Al-Tawbah [9]: 108 ).

Dalam hadits riwayat Bukhari juga dijelaskan bahwa sebenarnya, jika hanya untuk keperluan beribadah saja, bukan untuk persatuan, maka Rasulullah SAW tidak akan membangun masjid.  Hal ini karena semua tempat di muka bumi dapat menjadi ruang untuk beribadah.  Beliau menyatakan bahwa salah satu keistimewaan yang diberikan Allah kepadanya, ialah dijadikannya bumi sebagai masjid (tempat bersujud), sebagai sabdanya: “wa jui`lat liy al-ardh masjida(n) wa thahura, wa ayuuma rajuli(n) min ummatiy adrakathu al-shalatu falyushalli” (Dan dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka di manapun seseorang dari umatku tiba waktu shalat, hendaklah ia bershalat).

Persaudaraan yang terbina dari masjid tidak terbatas hanya untuk sesama Muslim, tetapi juga dengan umat agama lain.  Karena itu, suasana ketenangan di dalam dan sekitar masjid harus terpelihara sehingga betul-betul mencerminkan rasa damai untuk semua.

Demi kekhusyukan beribadah, maka setiap orang dituntut menjaga ketenangan di dalam masjid; tidak dibolehkan mengeraskan suara karena dapat mengganggu keheningan ibadah orang lain.  Bahkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an pun dengan suara keras juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan.   Salah satu hadits dari Ibn Umar riwayat Imam Ahmad, menyebut bahwa suatu ketika Rasulullah mendapati sahabatnya melakukan shalat dengan suara keras dalam masjid.  Maka Rasulullah menegur: “Jangan sebahagian kamu mengeraskan (mengganggu) sebahagian lainnya dengan bacaan (Al-Qur’an) dalam shalat” (wa la yajhar ba`dhukum `an ba`dh bi ‘l-qiraah fi al-shalah)

Dari sumber yang sama, diriwayatkan oleh Abu Sa`id al-Khudriy, bahwa ketika Rasulullah SAW beritikaf dalam masjid, beliau mendengar sahabat-sahabatnya membaca Al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau pun membuka tabirnya dan menegur dengan bersabda: “Ketahuilah bahwa setiap kamu bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebahagian kamu mengganggu yang lainnya dan janganlah sebahagian kamu meninggikan suaranya atas yang lainnya ketika membaca Al-Qur’an”.

Adalah pesan moral yang maha penting dari kandungan riwayat-riwayat di atas, yakni kita perlu mengatur ulang, kalau tidak menghentikan sama sekali, tradisi mengeraskan suara pengajian Al-Qur’an yang saling bersahutan lewat menara–menara masjid setiap menjelang waktu shalat.  Setidaknya perlu dicari solusinya, sehingga masjid menjadi rumah ibadah yang rahmatan lil-alamin, tidak saling mengganggu, dan tidak juga mengganggu ketenangan dan kemaslahatan hidup orang-orang di sekitarnya, termasuk mereka yang beragama lain.

Sebenarnya, cara membaca Al-Qur’an dan berdoa yang dianjurkan syariah ialah dengan suara yang lembut, bukan suara yang keras, dan tidak harus didengar oleh semua orang apalagi mengganggu orang lain.

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55) وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)

Berdo`alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(55)  Dan janganlah kamu merusak (mengganggu) di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (bertakwa)) penuh harapan (kepada-Nya). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Q.S.al-A`raf [7]: 55-56).

Hal tersebut penulis kemukakan karena tradisi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an melalui corong menara masjid menjelang shalat itu sebenarnya tidak bersumber dari tradisi Rasulullah dan shahabat.  Kebiasaan tersebut lahir belakangan sebagai tradisi baru di Indonesia, yang seyogyanya disesuaikan pula dengan tatakrama kultur keindonesiaan secara umum.

LIMA ALASAN SYARIAH MENGAPA HARUS JOKOWI – JK

 

LIMA ALASAN SYARIAT MENGAPA HARUS JOKO WIDODO – JUSUF KALLA,

Bagi mereka yang belum membaca Edaran Baitul Muslimin tentang Kriteria Memili Presiden menurut Syariat, berikut ini akan kami kemukakan lima alasan syariat untuk memilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sesuai edaran tersebut.

  1. Syariat menghendaki Pemimpin yang tidak berambisi. Umat Islam diharuskan memilih Pemimpin (Presiden) yang tidak ambisius, tidak meminta-minta jabatan Presiden, kecuali rakyat sendiri yang memintanya. Hadits Rasulullah SAW dari Abdur Rahman bin Samrah riwayat Bukhari dan Muslim:

قال لي رسول الله  صلى الله عليه وسلم ثم يا عبد الرحمن بن سمرة لا تسأل الإمارة  فإنك إن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها وإن أعطيتها مسألة أعنت عليها

“Barsabda padaku Rasulullah SAW, hai Abdu Rahman bin Samrah: Jangan engkau meminta-minta jabatan (kekuasaan), sesungguhnya, jika engkau diberi jabatan karena permintaanmu, niscaya diserahkan padamu (tanpa pertolongan Allah dan manusia}; dan jika engkau diberi jabatan sebagai permintaan orang, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dan manusia) atasnya”.  (Shahih Bukhariy, Juz VI, h. 2443, hadits ke 6348) dan (Shahih Muslim, Juz III, h. 1273, hadits ke 1652).

JOKO WIDODO – JUSUF KALLA sangat sejalan dengan hadits Rasulullah SAW di atas, sebab MEREKA maju Capres / Cawapres tanpa pernah meminta atau memasang iklan, tetapi masyarakat lah yang memintanya untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, berdasarkan hasil survey.

  1. Syariat memberi jalan keluar bagi Joko Widodo dari Sumpahnya. Meskipun masih terikat sumpah untuk memimpin Jakarta selama 5 tahun, yang dijalaninya baru 2 (dua) tahun, Syariat Islam memberi jalan bagi JOKO WIDODO untuk maju menjadi (calon) Presiden dengan alasan kemaslahatan, dengan kewenangan yang lebih luas.  Hal ini sejalan dengan sambungan hadits di atas yang berbunyi:

وإذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيرا منها فكفر عن يمينك وائت الذي هو خير

Dan jika engkau bersumpah atas suatu pernjanjian, lalu engkau melihat suatu yang lebih baik daripadanya, maka tinggalkan (tebus) sumpahmu dan ambillah (tempulah) yang lebih baik itu.”

Sangat disayangkan karena ulama dan ustadz yang enggan memilih Jokowi – JK, sengaja menyembunyikan hadits ini.  Bahkan selalu menyampaikan tuduhan kemunafikan terhadap Jokowi karena dianggap berbohong dan tidak menepati sumpahnya, padahal seharusnya mereka (ulama seperti itu) tahu bahwa ada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang membuka jalan bagi Jokowi untuk memilih yang lebh baik di luar sumpahnya.

  1. Pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla memenuhi syarat utama Pemimpin.  Syarat utama untuk menjadi Pemimpin, adalah Istitha’ah (kemampuan).  Ditandai dengan adanya mas’uliyah (tanggung jawab).  Pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla telah terbukti bertanggung jawab membina keutuhan keluarga dan rumah tangganya.   Seseorang yang tidak mampu membina rumah tangganya diragukan dapat memikul tanggung jawab (mas’uliyah) yang lebih besar seperti memimpin negara.
  1. Pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla, Pasangan Sederhana dan Merakyat.   Cara hidup Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah sederhana.  Mereka tidak memanfaatkan kedudukannya untuk hidup mewah.  Pergaulan dan pakaiannya semua sederhana, meneladani kesederhanaan pemimpin-pemimpin Islam di zaman awal,khususnya Nabi SAW dan para Al-Khulafa’ al-Rasyidun.
  1. Pemimpin Peduli Umat.   Joko Widodo didampingi Cawapres Jusuf Kalla, tokoh nasional yang dekat dengan ormas-ormas Islam.  Jusuf Kalla sendiri adalah salah seorang anggota Mustasyar PB Nahdhatul Ulama (NU), dan juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI).  Dapat diyakini mereka adalah Pemimpin yang peduli umat beragama, khususnya umat Islam dengan prinsip ajarah Rahmatan lil-alamin.  Sejalan dengan ini hadits riwayat Al-Thabraniy dan Al-Bayhaqiy:

من لم يهتم  بأمر المسلمين فليس منهم

Barang siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia bukan dari golongan mereka”. (Kasyf al-khafa’, Juz II, h. 368) dan (Takmilat al-Ikmal, Juz I, h. 495).

Wallahu A’lam bi al-Shawab.

PDI PERJUANGAN TIDAK PERNAH BERMAKSUD MEMATA-MATAI MASJID

IMG_0001

                                      PDI PERJUANGAN TIDAK PERNAH BERMAKSUD

                                                     MEMATA-MATAI MASJID

 

Akhir-akhir ini ada isu yang beredar bersifat fitnah bahwa PDI Perjuangan akan memata-matai masjid dalam arti akan memasang intel di setiap masjid, jika Capres dan Cawapres yang diusung: Ir.H. Joko Widodo dan Dr.H.M.Jusuf Kalla memenangi pemilihan Presiden 9 Juli 2014 nanti.  Agar isu tersebut tidak berdampak negaif bagi kehidupan berdemokrasi, yang juga bisa merusak citra PDI Perjuangan, maka kami dari Baitul Muslimin Indonesia melakukan klarifikasi (tabayyun) sebagai berikut:

  1. Secara logika, tentunya kami mustahil melakukan tindakan memata-matai masjid, sebab hal itu merupakan tindakan negatif yang bertentangan dengan semangat kami untuk melindungi semua rumah ibadah dan khususnya menjaga kehormatan masjid.  Sikap kami untuk menjaga kehormatan dan kesucian masjid adalah sejalan dengan semangat Partai kami memilih Bapak H.M.Jusuf Kalla (Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia) menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Bapak Ir. H. Joko Widodo sebagai Calon Presiden yang kami usung.
  1. Kami bukanlah institusi yang memiliki aparat intel.  Kami adalah partai yang hanya beranggotakan rakyat biasa, kaum marhaen, yang tidak ada sama sekali kaitan dengan lembaga-lembaga intelejen seperti dimiliki oleh TNI dan POLRI.   Justru sebaliknya Partai kami pernah mengalami perlakuan dimata-matai oleh intel di era Orde Baru, yang mendorong kami untuk bangkit menumbangkan Orde Baru.
  1. Bahwa dugaan akan adanya masjid yang berpotensi menjadi sumber fitnah, hal itu sejak zaman Rasulullah SAW sudah diperingatkan dalam Surah Al-Tawbah ayat 107,

 

وَالَّذِينَ اتَّخَذُواْ مَسْجِداً ضِرَاراً وَكُفْراً وَتَفْرِيقاً بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَاداً لِّمَنْ حَارَبَ اللّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ وَلَيَحْلِفَنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). – (Q.S.al-Tawbah [9]: 107).

  1. Maka misi kita bersama ialah memelihara agar semua masjid terhindar dari perilaku orang-orang munafiq yang memanfaatkan masjid untuk tujuan memfitnah dan memecah belah umat seperti yang diperingatkan dalam firman Allah SWT di atas.  Sejalan dengan itulah maksud PDI Perjuangan agar masjid tetap sebagai rumah badah yang suci dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu sebaga sumber perpecahan umat, dan agar semua masjid tetap berfungsi sebagai pusat pencerahan dan pelaksanaan Islam Rahmatan Lil-alamin.

 

Jakarta, 2 Juni 2014 M / 4  Sya`ban 1435 H.

TTD

 

 

 

Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA

Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia

AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH

AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH (Bagian I)

Oleh: Prof. Dr.H. Hamka Haq, MA.

Al-Jauhariyah Rektor Perempuan di Saudi Arabiyah, berkerudung tanpa Cadar

Al-Jauhariyah Rektor Perempuan di Saudi Arabiyah, berkerudung tanpa Cadar

Pembahasan mengenai aurat dan busana Muslim, akan lebih banyak dikaitkan dengan kaum perempuan. Hal ini karena aurat laki-laki amat sederhana berdasarkan ijma ulama, yaitu hanya sebatas antara lutut dan diatas pusat (bayn al-surrat wa al-ruqbatayn). Lagi pula busana kaum laki-laki pada umumnya sudah dipandang sangat menutup aurat. Berbeda dengan kaum perempuan yang auratnya dan busananya cukup rumit dan kontroversial, sehingga perlu diuraikan sebagai berikut.
Secara komprehensif, ajaran Islam tentang busana mencakup empat aspek, yakni aspek aurat, aspek kesopanan, aspek keamanan dan aspek kemudahan bekerja. Tanpa melihat secara menyeluruh empat aspek tersebut, syariat Islam akan terkesan sangat kaku dalam pergaulan sehari-hari.

a. Aspek Aurat
Perintah menutup aurat adalah berdasarkan pada ayat berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke atas tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S.al-Ahzab [33]: 59).”

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ابَائِهِنَّ أَوْ َابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kehormatannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-lakiyang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (Q.S.al-Nur [24]: 31).

Dua ayat tersebut menjadi dasar pelaksanaan busana jilbab bagi kaum Muslimah. Perintah pada ayat 59 Surah Al-Ahzab bersifat mujmal (global), tanpa rincian sama sekali, kecuali hanya menyebut wajib menutup aurat ke atas tubuhnya ( يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ) tidak menegaskan seluruh tubuhnya (tanpa kecuali) ataukah hanya bahagian tertentu. Penjelasan kemudian terdapat pada ayat 31 Surah Al-Nur, yang agak terinci. Menurut kaedah Ushul Fiqih dan Ilmu Tafsir, setiap ayat yang terinci merupakan tafsir yang bersifat takhshish (pengkhususan) bagi ayat-ayat yang bersifat global (perintah umum). Pemahaman kedua ayat tersebut diatas adalah kurang lebih sebagai berikut:

1. Bahwa bagian tubuh perempuan yang memiliki daya tarik disebut perhiasan (zinatun) dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, bagian tubuh yang sudah terbiasa (harus) tampak ( إلا ما ظهر منها – kecuali yang biasa tampak daripadanya), Kedua, bagian tubuh yang relatif sifatnya, bisa tampak dan atau harus tertetutup, tergantung pada situasinya. Bagian ini disebut aurat `aridhy, yakni aurat yang bersifat rerlatif. Dan ketiga, bagian tubuh yang mutlak tidak boleh tampak sama sekali, kecuali dengan suaminya sendiri, disebut aurat dzatiy.

2. Karena itu, kewajiban jilbab tidak mencakup seluruh bahagian tubuh wanita, dengan adanya pengecualian dalam Surah Al-Nur ayat 31 yang berbunyi ( إلا ما ظهر منها – kecuali yang biasa tampak daripadanya) Dalam tafsir Al-Qurthubiy dijelaskan bahwa menurut kebiasaan adat (pergaulan sehari-hari) dan ibadah (shalat dan haji) dalam Islam, wajah dan telapak tangan wanita pada umumnya selalu tampak, sehingga keduanya mendapat pengecualian dalam Q.S.al-Nur (24): 31 itu. Keduanya tidak dikategorikan sebagai aurat yang harus ditutup.

3. Dengan demikian, maka ketentuan menutup aurat bagi wanita secara umum dapat dibedakan dalam tiga hal, yakni:
– ketika ia dalam suasana beribadah;
– ketika ia berada di tengah orang yang bukan mahramnya.
– ketika ia berada di tengah tengah mahramnya;

4. Pada umumnya ulama sepakat bahwa anggota badan yang wajib ditutup ketika bershalat dan berhaji adalah segenap bahagian tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya dibolehkan tampak sesuai dengan bunyi kalimat إلا ما ظهر منها )illa ma zhahar minha( dalam Q.S.al-Nur (24): 31. Ibnu Taimiyah, mengutip pendapat Abu Hanifah, membolehkan juga telapak kaki, sebagai pendapat yang paling kuat, berdasarkan riwayat dari Aisyah bahwa dua telapak kaki juga boleh tampak, karena masuk dalam kategori إلا ما ظهر منها: sesuai ayat tersebut.

5. Kewajiban menutup seluruh tubuh, selain muka dan telapak tangan, berlaku juga pada saat berhadapan dengan laki-laki bukan mahramnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Asma binti Abi Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Rasulullah SAW: “Hai Asma’, sesungguhnya wanita yang sudah baligi tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Rasul menunjuk wajah dan dua telapak tangannya”.

6. Adapun ketika berhadapan dengan mahramnya sendiri (yaitu laki-laki yang haram kawin dengannya, a.l.: bapak, kakek, saudara, anak, anak tiri, cucu, anak saudara), juga dengan laki-laki yang tidak punya birahi dan anak-anak kecil yang belum mengerti aurat, maka batas aurat yang harus ditutup agak longgar. Menurut Al Syafi’iyah, batasnya hanyalah antara pusat dan lutut, karena sangat sensitif, sehingga diharamkan secara mutlak untuk tampak oleh semua laki-laki termasuk mahram, kecuali suaminya sendiri. Semua bahagian tubuh (selain antara pusat dan lutut) dapat tampak oleh mahram dan oleh sesamanya wanita. Ibn Hazm al-Zhahiriy, berdasarkan hadits dari Abi Hurayrah, bahkan menegaskan bahwa tak ada yang haram atas mahram pada perempuannya kecuali satu, yakni menyetubuhinya. Pendapat lain memerinci bahwa yang boleh tampak adalah kepala (termasuk muka dan rambut), leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut, karena semua anggota badan tersebut digunakan dalam pekerjaan sehari hari. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan sehari-hari mereka.

7. Hal di atas berarti bahwa rambut, leher, tangan sampai siku dan kaki sampai lutut, yang wajib ditutup hanya jika berhadapan dengan laki laki yang bukan mahram, adalah keauratannya bersifat relatif, atau disebut aurat `aridhiyah yang sifatnya tergantung pada keadaan sekitar.

b. Aspek Kesopanan
Menyangkut model busana menutup aurat, syariat Islam menerima tradisi masing-masing bangsa. Karena itu, model pakaian yang bernuansa Timur Tengah seperti jubah laki-laki dan cadar perempuan tidak direkomendasikan secara khusus sebagai satu-satunya model busana Muslim. Maka, segala macam model menurut trend dan tradisi masing-masing bangsa, asalkan menutup aurat lagi sopan, adalah dipandang memenuhi ketentuan syariah.
Karena itu, semua kaum perempuan dengan beragam profesi, termasuk wanita karir, kaum selebriti Muslimah dalam dunia film dan musik, dapat merancang busananya sesuai dengan selera masing-masing asalkan tetap sejalan dengan ketentuan menutup aurat. Rancangan model yang beragam, itu terserah menurut trend dan selera yang berkembang, asalkan tidak keluar dari ketentuan syariat dan tata krama kesopanan menurut budaya masing-masing bangsa.

c. Aspek Keamanan.
Kewajiban menutup aurat juga sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan mereka. Sesuai dengan sebab turunnya ayat 59 Q.S.al-Ahzab tersebut, menurut Al Qurthubiy, adalah teguran terhadap wanita wanita Arab yang keluar rumah tanpa mengenakan jilbab (kerudung), sehingga sering diganggu oleh kaum laki laki, dan diperlakukan seperti budak pemuas nafsu. Untuk mencegah hal itu, maka turunlah ayat tadi.
Bahkan pendapat ekstrim mengatakan bahwa segenap bahagian tubuhnya haram tampak oleh laki-laki, termasuk dalam lingkungan keluarga, kecuali suaminya sendiri. Pendapat terakhir inilah yang menjadi dasar adanya cadar, pakaian yang menutup segenap tubuh wanita kecuali mata. Dengan kata lain cadar tidak berdasar pada ayat Al-Qur’an yang sudah disebutkan di atas, melainkan hanya berdasar pada pertimbangan ulama tertentu dan budaya lokal Arab Hijaz. Ulama yang berpendapat ekstrim, di antaranya Ibn Khuwayziy Mandad, menegaskan bahwa wanita yang sangat cantik, wajah dan telapak tangannya pun dapat menjadi sumber fitnah, sehingga kedua bahagian tersebut wajib ditutup.
Dengan kata lain bahwa tradisi memakai cadar (menutup seluruh tubuh kecuali mata) tidak berdasar langsung dari Al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi berdasar pada hasil ijtihad (pendapat) ulama tertentu. Hal ini dibuktikan oleh kebiasaan umum wanita, di sejumlah negeri Muslim seperti Pakistan, Banglades dan Malaysia bahkan di Arab Saudi sendiri, perempuan-perempuan tidak selamanya memakai cadar. Wanita-wanita dalam negeri kita, sejak dahulu pun sebenarnya sudah menutup aurat sesuai tradisi kerudung Indonesia sendiri, bukan dengan cadar.

Nyai Ahmad Dahlan, isteri Pendiri Muhammadiyah, juga berkerudung tanpa cadar

Nyai Ahmad Dahlan, isteri Pendiri Muhammadiyah, juga berkerudung tanpa cadar

Rasuna Said, Pejuang Nasional dari Minang, juga berkerung tanpa cadar

Rasuna Said, Pejuang Nasional dari Minang, juga berkerung tanpa cadar

(BERSAMBUNG KE Bagian 2)

TONGKAT RASULULLAH SAW PADA SAAT BERKHOTBAH

TONGKAT RASULULLAH SAW PADA SAAT BERKHOTBAH

Oleh Prof. Dr.H. Hamka Haq, MA

Prof. Hamka Haq, memegang tongkat, baca khotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggi 15-10-'13

Prof. Hamka Haq, memegang tongkat, baca khotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggi 15-10-’13

Setelah saya berkhotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggo, dengan memegang tongkat sesuai tradisi setempat (15 Oktober 2013), dan fotonya kemudian dimuat di flicker, maka banyak pertanyaan menyangkut tongkat itu, baik melalui tewitter, maupun facebook, atau flicker. Berhubung karena kesibukan, maka masalah tongkat Rasulullah SAW ketika berkhotbah, yang dipertanyakan pada saya, baru sekarang sempat saya jawab, semoga ada manfaatnya. Jawaban singkat saya di twitter dan facebook, biasanya diawali dengan kalimat “SETAHU SAYA”, sehingga orang kadang tidak menerima, karena menurut dia hanya “SETAHU SAYA”. Sebagai akademisi yang menganut etika intelektual, memang saya tidak mau berbicara di luar apa yang saya tahu. Saya hanya mau berbiacara tentang hal yang saya sudah tahu (walaupun terbatas), sesuai dengan referensi yang saya miliki. Karena ruang jawab di facebook, lebih-lebih di twitter amat terbatan, maka saya jawab melalui blogspot saya, Hamka Haq Net atau Islam Rahmah, sebagai berikut:

1). Bahwa perbuatan Rasulullah SAW menyangkut ibadah, harus dibedakan minimal dalam dua hal. Ada perbuatan beliau yang merupakan perintah langsung dari Allah SWT, seperti syarat-syarat dan rukun-rukun dalam ibadah, baik wajib atau pun sunat, sebagaimana terdapat dalam ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Rukun-rukun ibadah dan syarat-syaratnya harus diikuti, kecuali jika ada petunjuk lain dari syariat. Misalnya berwudhu sebelum shalat, baca Surah Al-Fatihah dalam shalat, wukuf di Arafah untuk berhaji, dll. Ada pula perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW, sebagai pendukung terlaksananya ibadah, tapi tidak merupakan rukun ibadah; ini dapat diikuti atau tidak diikuti sesuai kondisinya. Misalnya Rasul menutup aurat dengan jubah untuk shalat, maka kita pun bisa berjubah dan bisa juga memakai pakaian lain asalkan dapat menutup aurat, karena jubah bukan syarat dan rukun shalat. Nabi juga terbiasa berbuka puasa dengan kurma, itu bisa diikuti, dan bisa juga kita berbuka dengan menu lain, sebab kurma bukan syarat dan rukun puasa. Nabi SAW dan sahabatnya menunaikan ibadah haji dengan kendaraan unta, maka orang-orang yang dekat dengan Mekah bisa saja mengikutinya, juga naik unta, dan bisa juga dengan kendaraan lain; tapi bagi mereka yang negaranya jauh dari Mekah harus naik pesawat, tidak perlu naik unta karena naik unta bukan syarat dan rukun haji. Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya berzakat fitri dengan kurma atau gandum, di Indonesia sebaiknya berzakat fitri dengan beras atau jangung dan sagu, sebab kurma dan gandum bukanlah syarat dan rukun zakat fitri. Itu sekedar contoh saja. Jadi dapat dipahami bahwa tidak semua yang dilakukan oleh Nabi SAW itu wajib dan harus diikuti tanpa kecuali.

2). Menyangkut tongkat, sebelum berbicara soal tongkat Nabi SAW ketika beliau berkhotbah, perlu diketahi beberapa manfaat tongkat di zaman Nabi dan sahabat, antara lain,
a. Tongkat dijadikan sebagai patokan menandai arah kiblat ketika bershalat. Nabi atau sahabat kadang menancapkan tongkat di depan jamaah / imam untuk menandai arah kiblat. Bahkan menurut Al-Qurthubiy, ketika bershalat ied (hari raya) pun Nabi SAW menancapkan tongkat di depannya sebagai petunjuk arah kiblat bagi umat.
b. Tongkat juga dimanfaatkan sebagai penopang seseorang dalam shalat, agar dapat berdiri tegak/lama. Nabi SAW ketika sudah berumur, dan badannya terasa berat, beliau memakai tongkat bahkan tiang sebagai pegangan agar mudah berdiri sesudah sujud. Sahabat-sahabat Nabi juga memakai tongkat sebagai penyanggah agar dapat berdiri lama ketika mereka bershalat malam, terutama jika imam shalatnya membaca surah-surah panjang. Hal ini antara lain diriwayatkan oleh Ummu Qays bintu Muhshin sbb.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ ، وَحَمَلَ اللَّحْمَ ، اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَكَّئُونَ عَلَى الْعِصِيِّ فِي الصَّلاةِ
“Bahwasanya Rasulullah SAW, ketika sudah berumur dan tubuhnya semakin berisi, beliau menggunakan tiang di mushallanya untuk bertekan atasnya. Dan diriwayatkan dari `Atha’, katanya: Adalah Sahabat-sahabat Nabi SAW juga bertekan pada tongkat dalam shalat”.
Hadits lain menyebutkan bahwa sahabat-sahabat Nabi bertongkat jika keletihan, biasanya jika Imam shalat membaca ayat-ayat panjang, antara lain riwayat dari Malik sbb.:
وعشرين ركعة يقرؤون بالمئين وينصرفون في فروع الفجر روى مالك هذا الحديث عن محمد بن يوسف عن السائب بن زيد قال أمر عمر بن الخطاب أبي بن كعب وتميما الداري أن يقوما للناس بأحدى عشرة ركعة قال وكان القارىء يقرأ بالمئين حتى كنا نعتمد على العصى من طول القيام
“mereka bershalat (malam) duapuluh rakaat dengan membaca Surah duaratusan ayat (Al-Baqarah dan Ala `Imran), dan mereka berbalik menjelang fajar. Malik meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Yusuf dari Al-Saib bin Zayd, ia berkata: Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka`ab dan Tamiman al-Dariy, agar mereka mengadakan shalat (malam) bagi umat dengan sebelas rakaat, ia pun berkata adalah Imam itu membaca Surah duaratusan ayat sampai kami bertekan atas tongkat, lantaran lamanya berdiri.”
Memakai tongkat untuk pegangan dalam shalat seperti di atas, bukanlah syarat dan rukun shalat, sehingga hukum fikih tidak mengharuskan umat bertongkat dalam shalat. Bagi mereka yang udzur, tidak kuat fisik, dapat memakai tongkat, atau menggantikannya dengan pegangan lain seperti kursi misalnya.

3. Riwayat mengenai Rasulullah SAW memakai tongkat ketika berkhotbah, antara lain disampaikan oleh Imam Malik dalam Al-Mudawwanah al-Kubra:
قال ابن شهاب وكان إذا قام أخذ عصا فتوكأ عليها وهو قائم على المنبر ثم كان أبو بكر وعمر وعثمان يفعلون ذلك
’berkata Ibn Syihab, dan adalah Rasulullah SAW jika berdiri berkhotbah, ia memegang tongkat bertekan di atasnya, dan berdiri di atas mimbar, kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman pun melakukan hal demikian”
Riwayat lain menyebut bahwa kadang yang dipegang Rasulullah SAW itu adalah busur panah, sebagaimana disebut dalam kitab Shahih Ibn Khuzaimah, riwayat yang berasal dari Hakam bin Hazan al-Kalafiy, bahwa:
وفدت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم سابع سبعة أو تاسع تسعة فشهدنا الجمعة فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم متوكئا على قوس أو عصا فحمد الله وأثنى عليه كلمات طيبات خفيفات مباركات
“Aku telah bertamu ke Rasulullah SAW tujuh bertujuh kali atau sembilan bersembilan kali, maka aku saksikan di hari Jum`at, Rasulullah SAW berdiri bertekan atas sebuah busur panah atau tongkat, lalu beliau mengucapkan tahmid dan puji-pujian atas Tuhan dengan kalimat yang baik, lembut dan penuh berkah”.

4. Di zaman sahabat, tongkat bagi khatib akhirnya mepunyai fungsi lain, di samping sebagai penyanggah atau pegangan sang Khatib, juga sebagai alat persiapan bela diri. Mungkin karena pengalaman sejarah bahwa Khalifah Umar RA dan Usman RA, tewas terbunuh oleh umat (rakyat) nya sendiri, maka Khalifah Ali RA kadang berkhotbah dengan memegang pedang sebagai pengganti tongkat. Hal ini diriwayatkan oleh Ibrahim al-Taymiy, sbb.:
قال خطبنا علي رضي الله عنه على منبر من آجر وعليه سيف فيه صحيفة معلقة
“dia berkata, telah berkhotbah pada kami Ali RA di atas mimbar di atasnya terdapat sebuah pedang yang tergantung padanya lembaran-lembarah shahifah”

Memperhatikan sebab-sebab/tujuan dan keadaan ketika Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya memakai tongkat, baik ketika bershalat maupun ketika berkhotbah dapat dipahami bahwa tongkat bukanlah syarat dan rukun shalat dan atau khotbah, sehingga shalat dan khotbah tetap sah walaupun tanpa tongkat.
Tongkat dipakai Nabi SAW sebatas pendukung jalannya ibadah (khotbah). Bershalat saja, Nabi sering memakai tongkat bahkan tiang sebagai pegangan, apalagi jika beliau berkhotbah di atas mimbar yang biasanya lebih lama berdiri ketimbang saat bershalat. Namun tidak salah jika ada tradisi yang ingin meniru dan meneruskan apa yang dialami / dilakukan oleh Rasulullah SAW, sekadar mengingatkan kejadian di masa lalu pada diri Nabi SAW. Bahkan tradisi seperti itu lebih lengkap jika khatib sekaligus berjubah di atas mimbar menyampaikan khotbahnya. Dan jika tradisi seperti itu dilakukan oleh masyarakat sebagai tanda kecintaan yang tulus kepada Nabi SAW, tentu saja mendapat nilai tersendiri di hadapan Tuhan. Namun perlu diingat bahwa jubah dan tongkat bukan syarat dan rukun khotbah, sehingga kesahihan khotbah tidak batal, jika khatib tidak memakai tongkat dan tidak pula berjubah.
Wa ‘Llahu A’lam bi al-Shawab

SOEKARNO, MUHAMMADIYAH DAN NU

BUNG KARNO, MUHAMMADIYAH DAN NU

IMG-20131031-00380

Oleh: Hamka Haq
Bung Karno adalah sosok pemikir dan pejuang. Sebagai pemikir, ia menganut garis kemerdekaan berpikir, dan dari sana pula ia menggagas kemerdekaan politik dan ekonomi dari kekuasaan penjajah. Sebagai seorang intelektual yang berpikir bebas, ia dekat dengan aktifis Muhammadiyah. Sewaktu muda, ia kagum terhadap K.H. Ahmad Dahlan yang mengumandangkan kebebasan berijtihad, dan dakwah nya untuk membebaskan umat dari khurafat dan bid’ah. Dan akhirnya, setelah dewasa Bung Karno menyatakan diri sebagai warga Muhammadiyah, dan minta agar ketika mati kelak, jasadnya dibungkus dengan panji Muhammdiyah. Ia pernah menjadi aktifis Muhammadiyah bidang Pendidikan, dan menjadi guru Sekolah Muhammadiyah di Bengkulu, di sana pula ia kawin dengan putri tokoh Muhammadiyah Hasan Din, bernama Fatmawati, yang juga muridnya di sekolah itu.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Bapak Prof.Dr. Din Syamsuddin, mengungkap kedekatan Bung Karno dengan Muhammadiyah, pada kesempatan memberi tawshiyah 100 hari wafatnya Bapak Taufiq Kiemas, di rumah duka Jl. Teuku Umar.
Selaku pengatur acara, pada kesempatan itu, saya menambahkan bahwa Bung Karno tidak hanya dekat dengan Muhammadiyah, tetapi juga dekat dengan Nahdhatul Ulama (NU). Saking dekatnya dengan NU, Bung Karno mendapat gelar Waliyul ‘Amri Dharuriy bi al-Syawkah (Pemimpin Pemeritahan yang berkuasa dan wajib ditaati). Salah satu sumber menyebutkan bahwa pemberian gelar tersebut didasari oleh pemikiran fikih kaum ulama, bahwa setiap wali (orang tua), seyogyanya mengawinkan anak perempuannya secara langsung. Namun kenyataannya, karena tingkat pengetahuan masyarakat kita masih sangat terbatas, maka hampir semua orang tua (wali) mewakilkan (menyerahkan / menguasakan) ijab kabul pernikahan puterinya kepada penghulu atau petugas KUA Kecamatan. Dalam fikih ditentukan bahwa yang berhak menerima penyerahan kewalian seperti itu, atau wali bagi perempuan yang tidak punya wali ada di tangan sultan (man la waliya laha, fa al-sulthanu waliyun). Maka bagi ulama NU, agar perwnyerahan kewalian itu sah, maka seharusnya penghulu atau petugas KUA menjadi perpanjangan tangan dari Sultan (Khalifah) atau waliyu al-Amri, dalam hal ini pemerintah di bawah pimpinan Presiden Soekarno waktu itu. Maka NU pun dalam Muktamarnya tahun 1949 menyepakati menobatkan Presiden Soekarno menjadi Waliy al-‘Amri.

Pada bahagian lain, ketika Negara menghadapi agresi pihak Sekutu yang ingin mengembalikan Indonesia ke dalam jajahan Belanda, NU pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bung Karno untuk mempertahankan kemerdekaan, derngan keluarnya Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 di bawah komando pendiri NU Syekh K.H. Hasyim Asy`ari, yang mewajibkan segenap umat Islam Indonesia, khususnya warga NU untuk mengangkat senjata melawan Sekutu. Puncaknya terjadi ketika masyarakat Jawa Timur, khususnya di kota Surabaya melakukan perlawanan sengit di bawah pimpinan Bung Tomo pada tanggal 10 November 1945, derngan seruan Allahu Akbar yang menggema secara heroik di kota tersebut.
Kedekatan Bung Karno dengan dua ormas terbesar Islam tersebut di atas kembali menjadi perbincangan dalam Diskusi Bedah Buku Soekarno dan NU, titik Temu Nasionalisme (karya Zainal Abidin Amir dan Imam Anshori Soleh. Bertindak sebagai Narasumber adalah Dr. A.M. Hendropriyono (mantan Kepala BIN), Dr.K.H. As’ad Said Ali (Wakil Ketua Umum PBNU), Asvi Warman Adam (Peneliti Senior LIPI), dan Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA (Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia).

IMG-20131029-00378

SILATURRAHIM DENGAN UMAT AGAMA LAIN

Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi Agama & Etnis

Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi Agama & Etnis

SILATUR RAHIM DENGAN UMAT AGAMA LAIN
Oleh: Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA

(Sebagian isi tulisan ini diambil dari buku Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA, Islam Rahmah untuk Bangsa”, Terbitan Rakyat Merdeka (RM Book, 2008) hal. 227 dst.)

Baru-baru ini ada pertanyaan dari seorang teman Twitter, menyangkut siakp kita sebagai Muslim terhadap non Muslim, ketika menemukan ada Muslim sedang sekarat dan non Muslim juga sedang sama-sama sekarat, mana yang pertama harus kita tolong. Sebenarnya saya sudah jawab lewat Twit pula, namun jawaban di sana tentu sangat terbatas, sesuai dengan ketentuannya. Maka lewat tulisan ini penulis coba akan memberi penjelasan yang agak lebih luas dari jawaban di Twit itu.

Hal pertama yang harus diperjelas ialah dalam suasana apa ketika non Muslim dan Muslim itu sama-sama mengalami sekarat?. Ada dua kemungkinan, mungkin mereka dalam suasana perang, atau mungkin pula mereka sama-sama hidup dalam masyarakat yang damai. Jika mereka berada dalam suasana perang yang melibatkan mereka, maka jelas setiap Muslim hendaknya mendahulukan merawat sesamanya Muslim, baru kemudian melayani non Muslim
Melayani, merawat seorang non Muslim, baik yang terlibat perang, apalagi jika tidak turut dalam perang itu, telah dicontohkan oleh Sultan Salahuddin al-Ayyubiy, yang populer disebut Sultan Saladin dalam perang Salib. Beliau kadang menyamar sbg dokter / dukun untuk dapat menolong musuhnya yang sakit/sakarat, yang dilakukannya setelah menolong serdadu / orang Muslim lebih dahulu. Hal mendahulukan sesama, merupakan sikap yang berlaku secara umum dalam masyarakat dunia mana pun, hingga dunia moderen yang beradab dewasa ini.

Namun, dalam suasana masyarakat yang hidup damai seperti di Madinah zaman Nabi SAW atau di Indonesia zaman sekarang, status non Muslim sama dengan Muslim, yang karenanya pelayanan terhadap mereka, sakit atau tidak sakit tetap sama tanpa diskriminasi. Mengapa demikian? Karena Islam sangat menghargai perdamaian dan sangat membenci permusuhan. Berdasarkan itu, maka perdamaian antara umat Islam dengan on Muslim jauh lebih tinggi nilainya di sisi Allah SWT ketimbang kesamaan agama (Muslim sesama Muslim) tapi saling bermusuhan. Artinya, perdamaian itu jauh lebih utama ketimbang hanya sekadar sama-sama sebagai Muslim.

Umat agama lain yang hidup damai dalam masyarakat dan negara yang penduduknya mayoritas Muslim, memperoleh hak perlindungan (jaminan) kehormatan dan keselamatan jiwa, sama dengan hak-hak kaum Muslimin pada umumnya. Rasulullah SAW pernah menyatakan, sebagaimana riwayat Al-Nasa’iy sebagai berikut:

أنّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَنْ قَتَلَ رَجُلاً مِنْ أَهْلِ الذّمّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنّةِ وَإنّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَاماً».

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membunuh seseorang dari kaum dzimmi (umat agama lain), niscaya ia tidak mendapatkan harumnya sorga, dan (ketahuilah) harumnya sorga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun”.

Jika non Muslim yang berstatus Dzimmi saja memperoleh perlindungan kehormatan dan jiwa, apatah lagi lagi mereka yang tergolong muahidun atau ahl al-mitsaq (dalam perjanjian damai bersama) yang status kewarga-negaraannya sama persis dengan kaum Muslimin.
Itulah sebabnya, syariat Islam menetapkan hukuman lebih berat atas pelaku pembunuhan (secara tidak sengaja) yang membunuh seorang non Muslim yang hidup dalam perdamaian, ketimbang hukuman pelaku yang membunuh secara tidak sengaja sesamanya Muslim yang berseteru dengannya. Walaupun di negara kita hukum ini tidak diberlakukan, tetapi kita ambil semangat keadilannya. Untuk jelasnya, perhatikan Q.S.al-Nisa: [4]: 92, sebagai berikut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً ﴿٩٢﴾
Artinya: ” Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (non Muslim) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut disebutkan 3 (tiga) macam sanksi pembunuhan secara tidak sngaja, selain puasa dua bulan berturut-turut. Pertama, pembunuhan terhadap sahabat Muslim, sanksinya membebaskan budak Muslim sekaligus membayar denda. Kedua, Pembunuhan secara tidak sengaja seorang Muslim (yg memusuhinya), sanksinya, hanya membebaskan seorang budak Muslim, tanpa membayar denda (diyat). Dan ketiga, pembunuhan terhadap seorang non Muslim yag hidup dalam perjanjian damai, sanksinya adalah membebaskan budak Muslim dan sekaligus membayar diyat (denda) kepada keluarga si terbunuh.
Jadi sanksi pembunuhan secara tidak sengja non Muslim (dalam suasana damai) yaitu membebaskan budak dan bayar denda (Q.S.al-Nisa:92), persis sama dengan sanksi pelaku pembunuhan terhadap seorang Muslim dalam kehidupan damai. Jadi siapapun yang ada dalam masyaraat yang damai, mereka akan diperlakukan dan diberi perlindungan hukum secara adil di depan hukum tanpa diskriminasi, tanpa melihat perbedaan agamanya.

Sejalan dgn itu, upaya menyelamatkan jiwa seorang Muslim dan non Muslim dalam suasana masyarakat damai tidak dibedakan, tergantung pada kesempatan saja, terkait dengan jarak tempat dan waktunya. Bahkan dlm masyarakat damai, membantu tetangga non Muslim (sehat atau sakit) boleh didahulukan, baru kmudian Muslim yg jauh. Demikian prinsip pergaulan yang dibangun Rasulullah SAW. Pada suatu perayaan Idil Adhha, Nabi SAW minta isterinya, Aisyah, membagikan daging kurban dengan mendahulukan tetangganya yang non Muslim. Beliau bersabda: “Dahulukan tetangga Yahudi kita”. Penulis yakin, pastilah banyak Muslim yang juga butuh daging kurban di Madinah, tetapi ternyata Nabi mendahulukan tetangganya yang non Muslim itu. Sikap tersebut diikuti pula oleh Abdullah ibn Umar, yang suatu ketika ia berkurban seekor kambing, dan kemudian bertanya kepada keluarganya: “Apa kamu sudah bagikan kepada tetangga Yahudi? Hal demikian, sekali lagi, berlaku dalam kehidupan masyarakat yang damai.

Dalam masyarakat damai, berziarah, atau saling mengunjungi antara dua orang bersahabat, Muslim dan bukan Muslim, apalagi jika bertetangga adalah dianjurkan dalam Islam. Lebih-lebih, menziarahi umat agama lain yang sedang sakit merupakan akhlak yang dicontohkan Rasulullah SAW. Beliau pernah menziarahi pelayannya, seorang pemuda Yahudi yang tidak dipaksanya masuk Islam; dan ketika pamannya sendiri, Abu Thalib, jatuh sakit beliau pun menziarahinya, meskipun Abu Thalib tetap dalam agama paganisme bangsa Quraisy hingga wafat. Rasul juga menziarahi Abdullah bin Ubay, seorang pemimpin kaum munafiqun. Berkaitannya dengan ini pula, jika seorang umat agama lain sakit, maka orang Muslim di lingkungannya diharuskan melayaninya, dengan biaya sendiri, ataupun dengan biaya dari orang sakit bersangkutan, sampai ia sembuh atau wafat.

Berdasarkan itu, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan ziarah kepada umat agama lain yang sedang sakit. Bahkan, menyaksikan jenazah seorang yang bukan Muslim dan mengantarnya ke pemakaman juga dibolehkan. Setelah itu berta`ziyah (berbelasungkawa) di rumahnya dan menyampaikan ucapan duka cita dengan kalimat misalnya: `alaika bitaqwa`llah wa al-shabr, bertakwalah kepada Tuhan dan bersabarlah, semuanya juga dibolehkan. Atau dengan ucapan “Semoga Allah menambah hartamu dan anak-anakmu, serta memanjangkan umurmu”. (Atau boleh juga: “semoga kamu tidak ditimpa kecuali membawa kebaikan: la yushibuka illa khayr).

Bagi kita bangsa Indonesia, yang sehari-hari bergaul dengan non Muslim, bahkan mungkin saja bertetangga dengan non Muslim, setidaknya kita hidup sebagai sesama warga negara Indonesia, kita harus mencontoh pergaulan harmonis yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW dan sahabatnya di atas, mengutamakan tetangganya, walaupun non Muslim. Karena itu, tidaklah salah jika disimpulkan bahwa membantu non Muslim sesama warga Indonesia, yang membutuhkan makanan dan pelayanan kesehatan mendesak dapat didahulukan ketimbang sesama Muslim nun jauh di manca negara. Wa ‘Llahu A’lam bi al-Shawab.

Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi Agama & Etnis

Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi Agama & Etnis