ISLAM MELARANG MENYIKSA ANJING

Oleh: Prof. Dr. Hamka Haq, MA

            Masih sangat sering kita menyaksikan perlakuan negatif masyarakat terhadap hewan bernama anjing, yang menyebabkan penderitaan bahkan kematiannya, akibat persepsi berlebihan yang memandang anjing sebagai najis yang harus dijauhi, diusir atau bahkan dibunuh.  Apalagi akhir-akhir ini dikaitkan dengan rencana pembangunan wisata halal di daerah-daerah tertentu, terakhir viral berita soal persekusi anjing di lokasi wisata halal di di Aceh.  Penulis tergerak untuk menyampaikan bagaimana sesungguhnya pandangan syariat Islam tentang hewan yang bernama anjig itu sebagai berikut.

Pertama, Prinsip dasar aqidah Islam bahwa Allah SWT menciptakan semua makhluk tanpa kecuali sebagai ayat-ayat tanda kebesaran-Nya.  Semua makhluk ciptaan-Nya mempunyai manfaat, walaupun manfaatnya belum terungkap semua oleh sains dan teknologi.  Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Ala ‘Imran (3): 191.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan atau berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.)”

Ayat ini menunjukkan bahwa semua makhluk, termasuk yang namanya anjing itu, tidak sia-sia diciptakan Allah SWT.  Pastilah ada manfaatnya bagi manusia dan karena itu manusia harus memperlakukannya dengan baik.

Kedua, bahwa Al-Qur’an mengakui anjing sebagai hewan yang cerdas berburu, yang kecerdasannya dijadikan standar untuk halalnya hasil buruan, sebagaimana tersebut dalam Q.S. Al-Ma`idah (5): 4:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ

وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿٤﴾

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh mukallibin binatang pemburu (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya)”.

Pada ayat tersebut terdapat diksi: mukallibin.  Dalam beberapa kitab tafsir misalnya Tafsir Jalalayn, Tafsir Al-Thabary, Tafsir Al-Baghawi, dan Tafsir Al-Qurthubiy, semua menyebut bahwa perkataan “mukallibin” dalam ayat ini mengacu kepada lafazh “kilab” yaitu anjing yang terdidik memburu, hasil buruannya halal dimakan.  Kecerdasan anjing dalam memburu menjadi standar bagi hewan lain yang sering juga dipakai berburu.  Maka jika binatang lain itu punya kecerdasan berburu seperti anjing, maka hasil buruannya pun juga menjadi halal.

Ketiga, bahwa sejalan dengan ayat di atas maka Nabi SAW membolehkan membudidayakan anjing untuk kepentingan berburu, penjaga ternak dan penjaga perkebunan.  Orang yang sengaja menahan atau mengurung anjing tanpa tujuan bermanfaat seperti itu, justru mengurangi nilai amal kebajikannya.  Ada beberapa hadits yang menyebut hal tersebut, antara lain hadits Riwayat Bukhari, sbb.:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ”

قَالَ ابْنُ سِيرِينَ ، وَأَبُو صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِلَّا كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ حَرْثٍ، أَوْ صَيْدٍ”

“Barang siapa menahan anjing, maka berkuranglah amalnya setiap hari satu karat, kecuali memelihara anjing penjaga pertanian, atau anjing penjaga ternak”.  Ibnu Sirin dan Abu Shaleh menambahkan: Dari Abu Hrairah, dari Nabi SAW, katanya: “kecuali anjing peternak, atau anjing pertanian, atau anjing pemburu (aw kalbi ghanamin, aw hartsin, aw shaydin) (H.R. Bukhari, Juz 3, h. 103. no. 2322).  ‏

Tidak diagukan lagi, bahwa hadits tersebut menjelaskan kebaikan Allah SWT pada manusia, yang disampaikan melalui Rasulullah SAW tentang kebolehan apa saja yang bermanfaat bagi mereka. Atau tegasnya, bahwa anjing boleh saja digunakan dalam segala hal yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia, sebagai wujud kasih sayang Allah pada umat manusia. 

Keempat, bahwa berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan hadits-hadits lain yang senada dengannya maka sejumlah ulama menyatakan bahwa riwayat dari sahabat tentang adanya perintah dari Nabi SAW membunuh anjing, demikian pula hadits tentang malaikat tidak berkenan masuk rumah yang ada anjingnya, semua dinasakh atau ditakhshish (dikecualikan) oleh hadits yang membolehkan pemeliharan anjing peternak, anjing pertanian, dan anjing pemburu.  Dengan kata lain, perintah membunuh anjing hanya khusus berlaku pada anjing gila, yang gigitannya membahayakan manusia.  Dan bahwa hadits tentang malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjingnya (la tadkhulu al-malaikatu baytan fihi kalbun) adalahdikecualikan dengan anjing yang cerdas memburu, melacak, dan menjaga pertanian, peternakan, kediaman dan gudang-gudang persahaan. 

Perhatikan perintah membunuh anjing dan pengecualiannya sebagai terdapat dalam Shahih Muslim, berbunyi:.

عَنِ ابْنِ الْمُغَفَّلِ ، قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ، ثُمَّ قَالَ : ” مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ؟ ” ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ.

Dari (Abdulah) bin al-Mughaffal, ia berkata: ‘Rasulullah SAW memerintahkan membunuh anjing’, kemudian Rasulullah SAW sendiri bersabda: ‘apa gerangan mereka dengan anjing-anjing itu?’, kemudian beliau memberi kemudahan (pengecualian) pada anjing pemburu dan anjing penjaga ternak” (tsumma rakhkhasha fi kalbi al-shaydi wa kalbi al-ghnami).  [H.R. Muslim no. (93) 280].

Dalam kitab Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim, ditegaskan bahwa:  Adapun perintah membunuh anjing, maka para sahabat kami berkata: jika anjing itu suka mengigit (anjing gila), ia harus dibunuh, dan jika tidak suka mengigit, tidak boleh dibunuh, baik anjing yang punya manfaat tersebut ataupun yang tidak punya manfaat  (سواء كان فيه منفعة من المنافع المذكورة أو لم يكن).

            Berdasarkan dalil-daalil syariat di atas, maka persekusi terhadap anjing yang tidak membahayakan manusia, apalagi jika ia mempunyai manfaat seperti disebutkan di atas, merupakan pelanggaran syariat Islam.  Juga sekaligus tidak sesuai dengan spirit aqidah Islam tentang keharusan umat manusia memandang alam semesta dan segala makhluk di dalamnya sebagai ayat-ayat tanda keagungan Allah SWT, yang harus diperlakukan dengan akhlak mulia.

Kelima atau terakhir, bahwa sehubungan dengan adanya program wisata halal, maka sebenarnya dunia pariwisata bisa membuka unit wisata halal dengan membudidayakan hewan tertentu, antara lain anjing.  Yakni misalnya dengan mengadakan balai pelatihan khusus untuk melatih atau mendidik menjadi anjing pemburu, atau anjing pelacak yang bermanfaat bagi kepolisian, melacak narapidana, mengendus barang-barang yang berkaian dengan tindak kejahatan, seperti narkoba, barang curian dan sitaan.  Atau dididik menjadi penjaga ternak, pertanian, penjaga rumah kediaman dan gudang-gudang perusahaan.  Wisata seperti itu jauh lebih Islami, ketimbang melakukan pengusiran tanpa belas kasihan yang menyebabkan kesengsaraan bahkan kematian hewan bernama anjing itu.  Walau A’lam bi al-showabi.