MENUJU PALESTINA MERDEKA, SOLUSI “DUA NEGARA” (Bagian 1)

Oleh. Prof.Dr. H. Hamka Haq, MA

Dalam Pembukaan UUD NRI 1945, disebutkan: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Ini artinya, Indonesia mendukung setiap bangsa tanpa kecuali untuk memperoleh tanah air dan kemerdekaan. 

Dalam kerangka inilah kita harus tempatkan diskusi soal konflik bangsa Palestina dan bangsa Israel.  Dengan kata lain, dua bangsa yang selama ini berperang itu adalah sama-sama menuntut hak-haknya untuk memiliki tanah air dan merebut kemerdekaan.  Bangsa Israel dan bangsa Palestina sama-sama merasa berhak untuk tinggal di Palestina sebagai tanah air warisan dari neneak moyang yang sama, yakni Nabi Ibrahim.  Jadi demi kemanusiaan, keadilan dan kedamaian, solusi terbaik bagi kedua bangsa serumpun itu ialah berdirinya dua negara, Negara Palestina dan Negara Israel yang rukun damai, sebagai sesama keturunan dari nenek moyang mereka, Nabi Ibrahim.

Maka kalau mau bicara sejujurnya soal sejarah Palestina dalam kaitannya dengan konflik Arab-Israel ini, setidaknya harus dimulai dari sejarah Nabi Ibrahim.  Jangan memulai dari tahun berdirinya negara Zionis Israel tahun 1948, yang hanya berbincang soal perang Arab-Israel, di mana bangsa Arab selalu kalah dan terzalimi.  Mari kita coba membaca sejarah Palestina lebih jauh ke tempo doeloe, ribuan tahun yang lalu.  

Bahwa sebenarnya Palestina itu adalah negeri Nabi Ibrahim (Abraham) dan dihuni kemudian oleh keturunannya yang mencakup dua bangsa besar, yakni Bani Ismail (bangsa Arab) dan Bani Israel (kaum Yahudi). Pada zaman dahulu, Nabi Ibrahim hiijrah dari Babilon ke Kanaan (Palestina sekarang) untuk menyelamatkan diri dari kejaran Raja Namrud.  Dia kemudian mempunyai dua anak, yakni Ismail, nenek moyang bangsa Arab, dan Ishak nenek moyang Bani Israel.  Ismail bersama ibunya Hajar diantar Nabi Ibrahim ke Makkah dan tinggal di sana, sedang Ishak bersama ibunya Sarah dibiarkan tetap di Kanaan. 

Nabi Ishak melahirkan Nabi Yakub, tapi Yakub kemudian hijrah sekeluarga ke Mesir, ketika putranya bernama Yusuf menjadi Bendahara Kerajaan Dinasti Firaun, dan tinggal menetap di sana.  Yakub lebih masyhur digelar Israel yang artinya pengembara di malam hari, sehingga keturunannya pun disebut Bani Israel.  Keturunan Yakub (Bani Israel) itu berkembang biak dan menjadi bangsa tersendiri di Mesir.  Mereka diperbudak oleh bangsa Mesir di zaman Dinasti Firaun itu, sampai akhirnya Nabi Musa lahir dan kelak menyelamatkan bangsanya keluar dari Mesir kembali ke Palestina melalui gurun Sinai. 

Peristiwa kembalinya Bani Israel ke Palestina dikisahkan dalam dua kitab suci, Perjanjian Lama dan Ak-Qur’an.   Perjanjian Lama berulang kali menyebut Palestina sebagai “tanah yang dijanjikan”, antara lain: “dan supaya lanjut umurmu di tanah yang dijanjikan Tuhan dengan sumpah kepada nenek moyangmu untuk memberikannya kepada mereka dan kepada keturunan mereka” (Ulangan 11:9).  Kisah yang mirip “tanah yang dijanjikan” itu juga terdapat dalam Al-Quran, Al-Maidah (5): 20-26. Antara lain: “Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu berbalik ke belakang (karena takut kepada musuh), nanti kamu menjadi orang yang rugi”(Q.S.Al-Maidah: 21).

Ketika bangsa Israel kembali ke Palestina sesuai informasi dua kitab suci tersebut, mereka pun akhirnya berbaur dengan suku bangsa lainnya, termasuk suku-suku Arab Bani Ismail.  Bahkan pembauran antara bangsa Israel dan bangsa Arab menjalar sampai ke Yatsrib (Madinah).  Jadi tak dapat dipungkiri bahwa Palestina, bahkan Madinah dahulu merupakan kediaman bersama bangsa serumpun Arab dan Yahudi (Bani Israel), yang mereka warisi dari Nabi Ibrahim nenek moyangnya itu.  Di Madinah, kondisi itu tetap dipertahankan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri ketika beliau jadi Kepala Negara, dengan mengajak kaum Yahudi untuk sama-sama menyusun UUD Madinah yang dikenal sebagai Piagam Madinah.

Nantilah pada zaman sepeninggal Nabi, khalifah-khalifah pengganti Nabi membuat kebijakan ekstrem, sehingga kaum Yahudi keluar dari Madinah.  Bahkan mereka juga berangsur keluar dari Palestina setelah direbut oleh Khalifah Umar pada tahun 637 M dari kekuasaan Romawi, dan terus dikuasai Arab hingga zaman Turki Utsmani.  Dizaman Turki Utsmani, Israel berusaha kembali ke Palestina (1869), namun ditolak mentah-mentah oleh Sultan Abdul Hamid II.  Sejak Palestina direbut Khaifah Umar, bangsa Israel semakin banyak eksodus, hingga akhirnya populasi mereka semakin berkurang dan yang tersisa sedikit itu mendiami wilayah Tel Aviv dan sekitarnya. 

Khalifah Umar memperkokoh kekuasaan politik Islam di Palestina ditandai dengan pembangunan Masjid Aqsha di atas tanah (Rumah Suci) Israel yang pernah disinggahi Rasulullah SAW beribadah dalam peristiwa Isra Mi’raj.   Rumah Suci yang sebelumnya merupakan warisan Yahudi-Kristen, beralih dalam penguasaan Islam ketika itu.   Bangsa Israel pun sekali lagi memilih mengembara tanpa tujuan ke mana-mana sampai terdampar di Afrika Utara dan sebagian menyeberang ke Eropa. Jadi sejujurnya, menurut sejarah, wajar saja jika di abad ke 19 bangsa Israel ingin punya tanah air sendiri, dan kembali ke Palestina, di mana nenek moyangnya Nabi Ibrahim dan Nabi Ishak pernah tinggal di sana.  Namun, bangsa Eropa khususnya Inggeris yang memediasi kembalinya Israel ke Palestina, gagal melakukan pendekatan persuasif ke bangsa Arab yang juga keturunan Nabi Ibrahim melalui Nabi Ismail, sehingga bangsa Arab Palestina merasa dipaksa tanpa kehormatan untuk menerima kehadiran Israel.

Hal yang jarang diungkap, bahwa awalnya Yahudi (Bani Israel) sebenarnya hanya ingin kembali ke Tel Aviv dan sekitarnya, yakni bahagian kecil dari Palestina, bukan semua wilayah Palestina, dan tidak termasuk kota suci Jerussalem.   Dengan populasi yang tidak begitu besar (sekitar 3 jutaan) pada saat berdirinya negara Israel 1948, bangsa Israel sudah merasa nyaman berada di Tel Aviv dan sekitarnya, apalagi di wilayah itu memang masih terdapat sisa-sisa penduduk asli kaum Yahudi yang leluhurnya tidak pernah eksodus.   Di atas wilayah itulah bangsa Israel memproklamirkan Negara Israel 14 Mei 1948 berdasarkan Deklarasi Balfour 1917, sebuah dokumen Inggeris atas hak Isreal memiliki tanah air di sebagian wilayah Palestina.  Wilayah tersebut, memang sedang dalam kekuasaan Inggeris berdasarkan Mandat Britania oleh PBB, setelah Turki Utsmani kalah dalam Perang Dunia I.

Berdasarkan Mandat tersebut, sebenarnya PBB berencana membentuk dua negara Yahudi dan Arab Palestina, dengan catatan Inggeris tetap mengontrol Yeurssalem, agar kota suci itu dapat diakses oleh tiga agama: Islam, Yahudi dan Kristen.   Namun, Bangsa Arab menolak mentah-mentah usulan tersebut.  Solusi dua negara Arab-Israel kembali diajukan PBB di tahun 1947, dan lagi-lagi bangsa Arab tetap bersikukuh menolaknya.  Dalam keadaan tidak menentu itulah, Israel secara sepihak mengumumkan berdirinya Negara Israel di wilayah Tel Aviv, seperti disebutkan di atas.

Akibatnya, bangsa Arab murka dan terjadilah perang Arab-Israel berkepanjangan dan yang paling dahsyat adalah perang tahun 1967, di mana Arab mengalami kekalahan besar.  Maka dengan alasan keamanan Negara “Tel Aviv” Israel itu, tentara Israel menjadikan wilayah Arab yang direbutnya sebagai wilayah penyanggah, termasuk wilayah Baitul Maqdis (Jerusslem), hingga sekarang.

Andai kata dahulu bangsa Arab dapat legowo realistis menerima berdirinya Negara Israel di Tel Aviv pada tahun 1948  itu, maka boleh jadi Negara Palestina Merdeka pun telah berdiri sesuai dengan mandat PBB.  Dan dalam peta pembagian dua negara tersebut, kota suci Jesrussalem masuk dalam wilayah Negara Arab Palestina.  Tetapi sekali lagi bangsa Arab berkeras menolak kehadiran Israel di Palestina secara mutlak, dan bertekad menguasai sepenuhnya Palestina, dan menghapus Negara Israel.    Terjadilah perang tiada habisnya hingga sekarang, karena sudah menyangkut eksistensi Negara Israel dan klaim kota suci. 

Namun, belakangan berhembus angin perdamaian, gagasan pembentukan dua negara hidup kembali.  Israel dan Palestina menyetujui peta jalan damai di Oslo 20 Agustus 1993, diratifikasi di Amerika 13 September 1993 oleh Mahmud Abbas dan Shimon Peres, disaksikan oleh Presiden Palestina Yasser Arafat bersama PM Yitzhak Rabin di hadapan Bill Clinton, bahwa Israel bersedia mengembalikan seluruh wilayah Arab termasuk Jerussalem yang direbutnya dalam perang tahun 1967, sementara Palestina dan negara-negara Arab sekitarnya, siap menerima dan mengakui Negara Israel, dan hidup berdampingan  secara damai dengan  negara Yahudi itu.  Namun, sayangnya dua tokoh perdamaian itu meninggal dunia, Yitzhak Rabin tewas terbunuh oleh militan Israel sendiri, sementara Yasser Arafat wafat misterius pada tahun 2004 di RS Militer di Paris.

Peta perdamaian dilanjutkan oleh Mahmud Abbas, Presiden Palestina pengganti Arafat.  Namun jalan buntu kembali terjadi ketika pimpinan Hamas, faksi radikal ekstrem Palestina Ismael Haniyeh terpilih jadi Perdana Menteri tahun 2006.  Ismail Haniyeh, penguasa Gaza itu menolak keras perdamaian dengan solusi dua negara tersebut. Pimpinan Hamas bertekad perang berjalan terus entah kapan berakhirnya, dengan hanya satu tujuan, menghancurkan Negara Israel, dan tegaknya satu negara, Negara Palestina.  Inilah masalah besar yang dihadapi bangsa Palestina sekarang. 

Bagi kita bangsa Indonesia, mengingat prinsip Bung Karno, kemerdekaan Palestina adalah harga mati, dan sebagai syarat untuk berhenti menantang Israel, maka sebenarnya Bung Karno tentu sangat setuju dengan konsep solusi dua negara tersebut.  Beliau juga tentu tidak ingin memusnahkan negara Israel, sebab beliau tidak menghendaki ada bangsa yang tidak punya tanah air, sama tidak inginnya ada bangsa yang masih terjajah oleh bangsa lain.  Presiden Jokowi juga menegaskan, “No one, no country should be left behind”, tak seorang pun, tak satu negara pun yang akan kita tinggalkan, tanpa tanah air dan kemerdekaan.     Wallahu a’lam bi al-shawab.

Catatan: dimuat di http://genial.co.id/menuju-palestina-merdeka-solusi-dua-negara-1/

Tonton dan Subscribe di Youtube: https://youtu.be/ZW1hAfWFJWc

JALAN SESAT KAUM TERORIS

Oleh: Prof. Dr.H.Hamka Haq, MA

Dalam dua dekade terakhir, di beberapa bagian dunia terjadi tindakan yang meresahkan, yakni serangan teroris. Serangan ini kadang lebih meresahkan ketimbang perang sesungguhnya, sebab serangan teroris terjadi dalam suasana damai dan berlangsung seketika, serta tidak bisa diprediksi kejadiannya.

Sebahagian besar teroris itu selalu dikaitkan dengan agama, namun jika dilihat dari segi ajaran, tak satu pun agama yang mengajarkan kekerasan terhadap sesama manusia.  Maka dari segi ajaran, sebenarnya teroris itu tidak berkaitan dengan agama apapun.  Namun, tak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya teroris itu adalah penganut agama, dan mengaku melakukan tindakannya karena merasa didorong oleh agamanya, dan juga karena bertujuan untuk memenuhi tuntutan dan tuntunan agama yang dipahaminya.

Agama yang paling sering dikaitkan dengan teroris ialah Islam, karena lebih banyak pelakunya yang diungkap ke publik adalah beragama Islam.  Padahal perilaku teroris sebenarnya dapat saja dilakukan oleh mereka yang non Muslim. 

Sejarah mencatat betapa Irlandia dilanda pertikaian, silih berganti serangan bom, dan dalam suasana perdamaiannya, muncul lagi milisi baru IRA yang menjadikan polisi anti teroris sebagai sasaran serangannya. Demikian juga, beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Amerika dan Eropa diserang oleh teroris membunuh sejumlah mahasiswa dan pelajar.  Juga, yang tak dapat dilupakan ialah serangan terhadap jamaah masjid yang sedang beribadah di Selandia Baru, menewaskan 51 orang dn melukai 40 orang lainnya.  Belum lagi kita sebut serangan brutal kesekian kalinya oleh Israel terhadap penduduk sipil bangsa Palestina.  Namun sekali lagi, dunia lebih banyak mengekspos adanya teroris-teroris Muslim ketimbang lainnya.

Biarlah kita menerima hal itu sebagai fakta, dan sebagai bahan introspeksi untuk mengkaji apa penyebab sehingga seorang muslim rela menjadi teroris, merusak, membunuh orang lain bahkan membunuh dirinya sendiri?  Bagi penulis, setidaknya ada tiga letak kesesatan yang mendorong seseorang menjadi teroris itu, seperti diuraikan berikut:

Pertama, kesesatan dalam memahami tujuan dasar agama Islam yang dianutnya. Mereka tidak mampu membedakan antara ajaran dasar dan ajaran yang tidak dasar.  Kesesatan ini terjadi karena pelaku teroris itu biasanya memukul rata ajaran-ajaran Islam, tanpa memilah mana ajaran dasar yang berlaku secara universal dan mutlak dilakukan dan mana ajaran tidak dasar, yang sifatnya parsial, dan biasanya hanya dilakukan untuk keadaan tertentu.

Ajaran universal Islam bahkan ajaran semua agama, ialah kemaslahatan umat manusia secara umum.  Kemaslahatan itu ditandai dengan adanya kedamaian, ketenteraman, kebersamaan, gotong royong dan saling melindungi.  Ajaran kemaslahatan ini berlaku secara umum untuk kapan dan di mana saja, dan berlangsung secara tetap hingga waktu yang tidak terbatas. 

Islam sangat mementingkan tegaknya ajarn dasar tersebut, dan jika pada suatu saat kedamaian masyarakat terganggu oleh serangan pihak tertentu, maka umat Islam dibolehkan berperang untuk membalas serangan tersebut. Ajaran yang membolehkan perang ini adalah bersifat kondisional, hanya untuk saat tertentu ketika umat Islam mengalami gangguan dari luar. Jika gangguan itu telah berhenti, maka perang pun harus dihentikan, lalu kembali ke ajaran dasar semula, yakni kedamaian.

Sementara itu, pelaku teroris justr menjadikan perang sebagai ajaran dasar, sehingga bagi mereka umat Islam wajib memerangi umat agama lain kapan dan di mana pun tanpa mengenal kapan berhenti.  Mereka berpegang pada hadits yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ، حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ، إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “[1].

Artinya: “Dari Ibni Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad Rasulullah, dan mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, jika mereka menunaikan itu, maka mereka terlindungi dari ku darah dan harta mereka, kecuali yang menjadi hak agama Islam, dan hitungannya atas Allah”. (HR Bukhariy).

Kedua, yaitu kesesatan dalam menggunakan dan menempatkan posisi dalil-dalil syariat, sehingga kadang dalil umum yang sifatnya zanniy lebih diutamakan ketimbang dalil tertentu yang sifatnya qath’iy (pasti).  Seperti penggunaan hadits tersebut di atas sebagai dalil pembenaran tindak kekerasan yang dilakukannya, betul-betul menunjukkan kesesatannya.

          Dimana letak kesesatannya? Coba perhatikan, kalimat hadits tersebut bersifat umum, tidak dibatasi terhadap siapa saja yang boleh diperangi, dan tidak juga dijelaskan siapa yang sehaursnya tidak diperangi.  Padahal dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan secara khusus bahwa yang boleh diperangi hanyalah mereka yang memerangi umat Islam. Firman Allah SWT:

وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ ﴿١٩٠﴾

Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Q.S.Al-Baqarah (2): 190.

            Fungsi hadits sebenarnya adalah untuk menjelaskan kandungan Al-Qur’an, memerinci makna ayat-ayat yang masih bersifat umum.  Tapi jika suatu ayat telah dirinci secara tegas dalam ayat itu sendiri, atau dalam ayat lain, sehingga pemahamannya sudah qath’iy (pasti), maka hadits lazimnya memperkuat penegasan ayat itu, bukan sebaliknya mengaburkan dengan kalimat-kalimat yang bersifat umum.  Maka hadits soal perintah memerangi siapa saja yang tidak bersyahadat, yang kalimatnya sangat umum itu tidak dapat dijadikan dasar dalam kasus perang ini.

Lebih dari itu sangat mungkin hadits tersebut disampaikan oleh Rasulullah SAW sebelum tercapainya perjanjian damai Piagam Madinah, yang berhasil mendamaikan antara umat Islam dengan Yahudi, Nashrani dan agama-agama lain di sekitar Madinah.  Sebab mustahil sekali Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk memerngi non Muslim yang telah berdamai berdasarkan Piagam Madinah yang beliau buat sendiri.  Beliau adalah bersifat Shiddiq, jujur dan amanah, atau tidak berkhianat.

            Ketiga, kesesatan yang ketiga ialah kaum teroris itu keliru dalam memilih jalan jihad yang mereka tempu.  Di dalam Al-Quran telah digariskan:

فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآخِرَةِ وَمَن يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيُقْتَلْ أَو يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً ﴿٧٤﴾

Artinya: “Hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. Q.S.Al-Nisa (4): 74.

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali kalimat yang menunjukkan bahwa seorang mujahid boleh atau harus membunuh dirinya sendiri.  Boleh saja ia tewas tetapi mati syahid karena dibunuh oleh musuhnya, bukan bunuh diri.  Bunuh diri adalah suatu perbuatan dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana  dalam Q.S.Al-Nisa (4): 29-30, Allah SWT menegaskan:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً ﴿٢٩﴾ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً ﴿٣٠﴾

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang bagimu; Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Jadi tiada jalan sama sekali untuk membenarkan perilaku bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, dengan menggunakan dalil syariat manapun. Sebab tiada sepotong dalil syariat yang membenarkan bunuh diri, termasuk bom bunuh diri dalam peperangan.

Catatan: Naskah ini sudah dimuat di http://genial.co.id/jalan-sesat-kaum-teroris/


[1] Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Iman, Juz I, h. 14, no. 25 (e-book, Al-Maktabat al-Syamilah al-Haditsah).