MASALAH HAJI DAN SOLUSINYA (2)

MASALAH HAJI DAN SOLUSINYA (2)

Oleh: Prof.Dr.H. Hamka Haq, MA

Ketiga, Masalah Sholat Arbain.  Selama ini berlaku anggapan bahwa setiap jamaah haji harus bersholat jamaah di Madinah sebanyak 40 kali (arbain) sebelum ke Makkah bagi jamaah gelombang pertama, dan sesudah berhaji di Makkah bagi jamaah gelombang kedua.  Sebenarnya “arbain” ini sah-sah saja bagi jamaah yang sehat dan mampu melaksanakannya, bahkan lebih dari itu pun tidak masalah.  Yang menjadi masalah, jika “arbain” itu dianggap keharusan atau dianggap sebagai rangkaian haji dan umrah, sehingga semua jamaah memaksakan dirinya untuk “arbain” walaupun kurang sehat, sehingga nanti kesehatannya semakin buruk dan jatuh sakit.  Tiada kaitan “arbain” dengan haji dan umrah, sehingga hanya jamaah Indonesia saja yang melakukan seperti itu.    Sejarah “arbain” dimulai ketika jamaah haji Indonesia masih menggunakan kapal laut, yang proses pergi-pulang sekitar empat bulan.  Mereka biasanya tinggal di Madinah sekitar 15 s.d. 20 hari menunggu keberangkatan ke Mekah atau menunggu pemulangan ke tanah air.  Untuk mengurangi kejenuhan jamaah, maka Syekh (sekarang Maktab) sangat bijaksana menghimbau mereka bersholat jamaah di Masjid Nabawi, minimal 40 kali, ketimbang mereka berkeliaran dan hanya sibuk belanja.  Mereka tidak sulit melaksanakan itu, karena cukup dengan dua kali atau tiga kali saja ke Masjid Nabawi, mereka bisa mencukupi 40 kali sholat jamaah.    Sangat beda dengan keadaan sekarang, yang proses perjaanan haji hanya sekitar 40 hari, sehingga masa unggu di Madinah maksimal 8 (delapan) hari, yang berdampak pada keharusan jamaah untuk sholat jamaah di Masjid Nabawi full day selama delapan hari tanpa alpa sedikitpun.  Akibatna jamaah tidak punya waktu istirahat cukup, karena semua waktu habis untuk pergi pulang ke masjid, bahkan yang kurang kuat, harus menghabiskan separuh waktu di masjid, ketimbang pulang ke pemondokan.  Misalnya ia ke masjid Nbawi untuk sholat zhuhur, terus menunggu waktu ashar, maghrib dan isya sekalian, guna menghindari  repotnya pergi pulang antara masjid dan pemondokan.  Mereka yang merasa kuat tetap saja pergi pulang antara masjid dan pemondokannya lima kali sehari, yang walaupun lelah namun tdak merasa karena tingginya semangat beribadah.  Sementara yang memilih tinggal di masjid dikhawatirkan mngalami kekuragan gizi akibat keterlambatan makan siang atau mngkin tidak makan siang lagi, karena tinggal di masjid seharian.

Jadi untuk menjaga kesehatan dan kekuatan jamaah secara prima, kebiasaan “arbain” hendaknya tidak menjadi doktrin keharusan.  Ckup dibiarkan saja sesuai kemampuan jamaah masing-masig tanpa mengintimidasi atau menakut-nakuti bahwa haji dan umarhnya tidak sah atau tidak afdhol jika tidak cukup “arbain”.

Keempat, Masalah Miqat.  Miqat artinya waktu efektif berlakunya ritual (nusuk) untuk haji dan umrah, baik dari segi waktu itu sendiri (miqat zamani) maupun dari segi tempat memulai (miqat makani).  Yang sering menjadi krusial adalah miqat makani, yaitu tempat berihram di Bi`ir Ali bagi jamaah gelombang pertama yang langsung ke Madinah dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah bagi jamaah gelombang kedua yang langsung ke Mekah.  Selama ini, miqat makani dipahami sebagai batas awal mulainya niat dan ihram, padahal miqat tersebut dimaksudkan sebagai batas awal terlasananya ritual (nusuk) haji dan umrah.  Aadapun niat, miqat adalah batas akhir berniat, artinya jamaah diharuskan berniat dan berihram selambat-lambatnya ketika sampai miqat itu, artinya jamaah boleh saja berniat dan berihram sebelum sampai ke miqat itu.   Jadi, niat dan ihram yang dilakukan oleh sebahagian jamaah, sejak dari hotelnya di kota Madinah itu sudah sah niat ihramnya, dan sudah tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji dan umrah.  Soal apakah mereka sempat atau idak lagi mampir di miqat Bi`ir Ali, niat haji atau umrahnya tetap dipandang sah, karena mereka dalam keadaan niat ketika melewati Bi`ir Ali.

Kelima, persoalan Mina Jadid.  Mina Jadid adalah wilayah yang tadinya masih di luar Mina asli, namun karena jumlah jamaah yang semakin banyak, sudah diperkirakan mencapai 4 (empat) jutaan yang mustahil dapat tertampung di Mina asli, maka Ulama Saudi menfatwakan bolehnya memperluas wilayah Mina dengan membangun perkemahan di wilayah baru yang disebut Mina Jadid (Mina Baru).   Sebenarnya persoalan seperti ini sudah ada sejak awal tahun 1980-an, yakni ketika jamaah Indonesia ditempatkan di luar Mina asli, yaitu di Haratullisan, yang ada di balik gunung Mina, dan menuju ke sana harus melalui terowongan.  Mulanya sebagian ulama kita menolak, karena memandang bukan Mina lagi, dan jamaah yang bermalam di sana pada masa pelontaran jamrah, otomatis wajib bayar dam.   Pada tahun 1993, MUI Sulawesi Selaan mengadakan mudzakarah menyangkut Haratullisan itu.  Seorang ulama besar sesepuh ulama Seul-Sel, AGH  Muhammad Abduh Pabbaja, memberi fatwa singkat dan pamungkas.  Kata beliau: Mina ka al-rahimi, idza Dhaqa ittasa`a  (Mina itu seperti rahim, jika sempit pasti akan menjadi luas).  Artinya Haratullisan itu dianggap sebagai perluasan wilayah yang otomatis masuk wilayah Mina, dan para jamaah tidak wajib bayar dam.  Saya yakin, fatwa Pabbaja tersebut dapat menjadi rujukan solusi kasus Mina Jadid ini, agar sekarang para jamaah yakin untuk menginap di sana, tnpa harus bayar dam lagi, karena Mina Jadid adalah sudah menjadi wilayah Mina.

Untuk memperkuat pandangan tersebut, penulis ingin menunjukkan bahwa sekarang lokasi-lokasi ibadah yang penting sudah mengalami perluasan.  Ada yang diperluas secara vertikal, seperti tempat sa`iy dan thowaf yang kini sudah berlantai tiga, dan ada yang diperluas horisontal seperti Mina dan menyusul bukit Arafah.  Kalau semua jamaah sudah merasa sah thowaf dan sa`iy di lantai dua dan tiga di Masjidil Haram, maka seharusnya harus merasa sah untuk menginap di Haratullisan dan Mina Jadid.   Wallahu a`lam bi al-showab.