AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH

AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH (Bagian II)

 Pandangan Moderat tentang Aurat

Oleh: Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA

Nusrat Bhutto PM Pakistan saat bertemu dgn Hj.Megawati, tanpa cadar dan tanpa jilbab, hanya pakai kerudung

Nusrat Bhutto PM Pakistan saat bertemu dgn Hj.Megawati, tanpa cadar dan tanpa jilbab, hanya pakai kerudung

Bahwa syariah memberi kelonggaran mengenai keharusan menutup aurat di lingkungan keluarga, yakni tidak mencakup kepala, rambut, leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut, dengan alasan keamanannya di lingkungan keluarga terjamin, sekaligus untuk memudahkan perempuan dalam pekerjaan, karena anggota  badan  tersebut  digunakan dalam pekerjaan sehari‑hari.

Bertolak dari soal keamanan, ada pendapat yang menerapkan hukum analogis (qiyas), bahwa jika seorang perempuan yang sedang berada di suatu lingkungan yang aman, dan memastikan dirinya bebas dari segala gangguan dan ancaman, maka secara analogis batas auratnya dipersamakan dengan batas aurat di lingkungan keluarga.  Berdasarkan analogi inilah, maka di negeri Muslim moderat seperti Mesir, Suriah, Libanon, Palestina, Pakistan dan Malaysia, sejumlah tokoh perempuan Islam, bahkan ibu negara mereka berpakaian di depan umum seperti berada dalam lingkungan keluarga sendiri (tanpa cadar dan tanpa kerudung).

Analogi di atas sejalan dengan analogi mahram (keluarga pendamping) bagi perempuan, yang jika bepergian dalam keadaan aman, menurut sebahagian ulama Syafi`iyah, mahram juga tidak menjadi keharusan baginya (Soal maham, akan dibahas / diposting secara khusus nanti). 

Pada sisi lain, hal yang tak boleh dilupakan ialah adanya perbedaan kultur perempuan antar satu bangsa dengan lainnya.  Kultur perempuan Indonesia misalnya, sangat jauh berbeda dengan perempuan Arab.  Perempuan Arab, terutama di zaman Nabi, pada umumnya tidak sibuk dengan berbagai jenis pekerjaan yang berat.  Sementara perempuan Indonesia, sejak dahulu kala sudah bekerja keras bersama kaum laki‑laki dalam mengurus kehidupan kesehariannya.  Wanita Indonesia turut mencari nafkah di hutan, mencangkul di kebun, membajak di sawah, menjemur ikan di pantai, bekerja keras membuat tahu, tempe, bekerja di kebun teh dan di zaman industri mereka pun menjadi buruh pabrik dan sebagainya.

Dalam fikih, ada ketentuan yang memberi keringanan bagi perempuan yang bekerja berat seperti itu.  Bahwa perempuan pekerja (yang zaman dahulu hanya diperankan oleh budak, tetapi dalam dunia moderen konsep budak telah dihapus) mereka memperoleh kelonggaran dalam soal aurat dengan alasan untuk meringankannya dalam bekerja sehari‑hari.[1]  Para budak pekerja memeroleh keringanan sebenarnya bukan karena statusnya budak, karena Islam tidak menganut ajaran diskriminatif terhadap budak, melainkan keringanan itu diperoleh karena mereka bekerja berat. Dalam suasana bekerja itulah, berlakulah keringanan (rukhshah) pada sebahagian aurat yang tak dapat tertutup secara normal, khususnya aurat `aridhiyah.

Meskipun kasusnya berbeda, karena wanita pekerja sekarang bukan budak, tapi perempuan petani, nelayan, buruh dan wanita pekerja lainnya, urusan mereka jauh lebih berat dan mobilitasnya lebih tinggi.  Maka, menurut  metode qiyas, seyogyanya syariah memberi keringanan kepada mereka, seperti keringanan yang dialami perempuan pekerja (budak) di zaman dahulu.  Mereka tidak secara mutlak harus menutup aurat yang bersifat `aridhiyah (bersifat relatif) yaitu kepala, leher, dua tangannya sampai siku, dan kedua kaki sampai lutut.  Meskipun demikian, mereka pun tetap harus berbusana dalam batas kesopanan, dengan jalan memakai pakaian pada tempatnya.

Dalam metode hukum Islam, terdapat tingkatan hukum berdasarkan tingkat kebaikan atau keburukan sesuatu.   Jika sesuau memliki tingkat kebaikan yang bersifat mutlak, maka hukumnya adalah wajib li dzatih.  Jika tingkat kebaikan yang dikandungnya tidak bersifat mutlak, tapi menjadi penentu bagi kebaikan mutlak, maka hukumnya menjadi wajib lighairih.  Jika kebajikan yang dikandungnya bersifat pelengkap, boleh ada dan boleh tidak, maka hukumnya adalah sunat.  Misalnya sholat wajib, ia menjadi wajib lidzatih, karena ia diwajibkan secara mutlak oleh Tuhan.  Untuk bershalat, diwajibkan memenuhi syarat-syaratnya, salah satu syaratnya ialah menutup aurat, maka menutup aurat itu wajib lighairih.  Untuk memudahkan mengingat sholat, harus ada adzan, maka adzan itu hukumnya sunat.  Karena orang bisa saja bersholat wajib tanpa adzan lagi.

Demikian pula tingkat keburukan sesuatu.  Misalnya perzinaan itu adalah keburukannya bersifat mutlak, karena semua manusia beradab memandangnya buruk, sehingga berzina menjadi haram lidzatih.  Perbuatan buruk yang menjadi pengantar ke perzinaan, ialah membuka aurat, maka memperlihatkan aurat itu haram lighairih.  Karena hanya haram lighairih, maka membuka aurat boleh saja untuk tujuan operasi kedokteran dan medis, dengan kata lain tidak semutlak haramnya zina.  Perbuatan buruk yang relatif dapat atau tidak mengantar ke perzinaan ialah cerita porno, maka cerita porno itu makruh secara juz`iy.  Tapi kalau cerita porno itu sudah berlebihan dan menjadi pengantar ke perzinaan, maka iapun menjadi haram lighairih secara kulliy.

Bertolak dari kerangka metode hukum tersebut, jelas menutup aurat, baik dalam sholat maupun dalam muamalah, bukanlah wajib lidzatih, melainkan hanya wajib lighairih.   Itu pun hukum wajib lighairih – nya berbeda tingkatannya antara aurat dzatiyah yakni alat vital kehormatan (alat kelamin) dengan aurat ‘aridhiyah (rambut, leher, tangan sampai siku, kaki sampai lutut) Aurat ‘aridhiyah, pengaruh keburukannya terhadap perziaan dipandang lemah.  Todak pernah kita dengar, orang tergila-gila berzina karena melihat rambut.  Daya tarik wajah ke perzinaan jauh lebih tinggi ketimbang daya tarik rambut, namun wajah pun tidak dipandang aurat dalam sholet dan muamalah.  Berdasarkan itu, maka aurat `aridhiyah, khususnya rambut, di sebahagian besar negeri Muslim, Mesir, Suriah, Libanon, Pakistan, Banglades dan Malaysia, wanita muslimahnya bahkan tokoh dan ibu negaranya tidak harus memakai kerudung apalagi cadar.   Wa ‘Llahu a’lam bi al-shawab.

Jihan Sadat, Isteri Presiden Mesir Anwar Sadat tanpa kerudung, jilbab dan cadar

Jihan Sadat, Isteri Presiden Mesir Anwar Sadat tanpa kerudung, jilbab dan cadar

Tengku Zainab binti Tengku Mohammad Petra, Raja Kelantan dan Permaisuri Agung Raja Malaysia

Tengku Zainab binti Tengku Mohammad Petra, Raja Kelantan dan Permaisuri Agung Raja Malaysia


Khaledah Zia, PM Bangladesh, hanya memakai kerudung longgar, tanpa jilbab dan cadar

Khaledah Zia, PM Bangladesh, hanya memakai kerudung longgar, tanpa jilbab dan cadar


[1]Dengan alasan hajat mempermudah urusan keluarga itu pula maka sebahagian aurat perempuan, tidak dinilai aurat di hadapan mahramnya.   Batas auratnya dipersamakan dengan perempuan pekerja keras (budak di zaman Nabi) untuk mempermudah pekerjaan sehari‑hari.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.