TONGKAT RASULULLAH SAW PADA SAAT BERKHOTBAH

TONGKAT RASULULLAH SAW PADA SAAT BERKHOTBAH

Oleh Prof. Dr.H. Hamka Haq, MA

Prof. Hamka Haq, memegang tongkat, baca khotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggi 15-10-'13

Prof. Hamka Haq, memegang tongkat, baca khotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggi 15-10-’13

Setelah saya berkhotbah Idil Adhha di Pakuniran Probolinggo, dengan memegang tongkat sesuai tradisi setempat (15 Oktober 2013), dan fotonya kemudian dimuat di flicker, maka banyak pertanyaan menyangkut tongkat itu, baik melalui tewitter, maupun facebook, atau flicker. Berhubung karena kesibukan, maka masalah tongkat Rasulullah SAW ketika berkhotbah, yang dipertanyakan pada saya, baru sekarang sempat saya jawab, semoga ada manfaatnya. Jawaban singkat saya di twitter dan facebook, biasanya diawali dengan kalimat “SETAHU SAYA”, sehingga orang kadang tidak menerima, karena menurut dia hanya “SETAHU SAYA”. Sebagai akademisi yang menganut etika intelektual, memang saya tidak mau berbicara di luar apa yang saya tahu. Saya hanya mau berbiacara tentang hal yang saya sudah tahu (walaupun terbatas), sesuai dengan referensi yang saya miliki. Karena ruang jawab di facebook, lebih-lebih di twitter amat terbatan, maka saya jawab melalui blogspot saya, Hamka Haq Net atau Islam Rahmah, sebagai berikut:

1). Bahwa perbuatan Rasulullah SAW menyangkut ibadah, harus dibedakan minimal dalam dua hal. Ada perbuatan beliau yang merupakan perintah langsung dari Allah SWT, seperti syarat-syarat dan rukun-rukun dalam ibadah, baik wajib atau pun sunat, sebagaimana terdapat dalam ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Rukun-rukun ibadah dan syarat-syaratnya harus diikuti, kecuali jika ada petunjuk lain dari syariat. Misalnya berwudhu sebelum shalat, baca Surah Al-Fatihah dalam shalat, wukuf di Arafah untuk berhaji, dll. Ada pula perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW, sebagai pendukung terlaksananya ibadah, tapi tidak merupakan rukun ibadah; ini dapat diikuti atau tidak diikuti sesuai kondisinya. Misalnya Rasul menutup aurat dengan jubah untuk shalat, maka kita pun bisa berjubah dan bisa juga memakai pakaian lain asalkan dapat menutup aurat, karena jubah bukan syarat dan rukun shalat. Nabi juga terbiasa berbuka puasa dengan kurma, itu bisa diikuti, dan bisa juga kita berbuka dengan menu lain, sebab kurma bukan syarat dan rukun puasa. Nabi SAW dan sahabatnya menunaikan ibadah haji dengan kendaraan unta, maka orang-orang yang dekat dengan Mekah bisa saja mengikutinya, juga naik unta, dan bisa juga dengan kendaraan lain; tapi bagi mereka yang negaranya jauh dari Mekah harus naik pesawat, tidak perlu naik unta karena naik unta bukan syarat dan rukun haji. Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya berzakat fitri dengan kurma atau gandum, di Indonesia sebaiknya berzakat fitri dengan beras atau jangung dan sagu, sebab kurma dan gandum bukanlah syarat dan rukun zakat fitri. Itu sekedar contoh saja. Jadi dapat dipahami bahwa tidak semua yang dilakukan oleh Nabi SAW itu wajib dan harus diikuti tanpa kecuali.

2). Menyangkut tongkat, sebelum berbicara soal tongkat Nabi SAW ketika beliau berkhotbah, perlu diketahi beberapa manfaat tongkat di zaman Nabi dan sahabat, antara lain,
a. Tongkat dijadikan sebagai patokan menandai arah kiblat ketika bershalat. Nabi atau sahabat kadang menancapkan tongkat di depan jamaah / imam untuk menandai arah kiblat. Bahkan menurut Al-Qurthubiy, ketika bershalat ied (hari raya) pun Nabi SAW menancapkan tongkat di depannya sebagai petunjuk arah kiblat bagi umat.
b. Tongkat juga dimanfaatkan sebagai penopang seseorang dalam shalat, agar dapat berdiri tegak/lama. Nabi SAW ketika sudah berumur, dan badannya terasa berat, beliau memakai tongkat bahkan tiang sebagai pegangan agar mudah berdiri sesudah sujud. Sahabat-sahabat Nabi juga memakai tongkat sebagai penyanggah agar dapat berdiri lama ketika mereka bershalat malam, terutama jika imam shalatnya membaca surah-surah panjang. Hal ini antara lain diriwayatkan oleh Ummu Qays bintu Muhshin sbb.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ ، وَحَمَلَ اللَّحْمَ ، اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَكَّئُونَ عَلَى الْعِصِيِّ فِي الصَّلاةِ
“Bahwasanya Rasulullah SAW, ketika sudah berumur dan tubuhnya semakin berisi, beliau menggunakan tiang di mushallanya untuk bertekan atasnya. Dan diriwayatkan dari `Atha’, katanya: Adalah Sahabat-sahabat Nabi SAW juga bertekan pada tongkat dalam shalat”.
Hadits lain menyebutkan bahwa sahabat-sahabat Nabi bertongkat jika keletihan, biasanya jika Imam shalat membaca ayat-ayat panjang, antara lain riwayat dari Malik sbb.:
وعشرين ركعة يقرؤون بالمئين وينصرفون في فروع الفجر روى مالك هذا الحديث عن محمد بن يوسف عن السائب بن زيد قال أمر عمر بن الخطاب أبي بن كعب وتميما الداري أن يقوما للناس بأحدى عشرة ركعة قال وكان القارىء يقرأ بالمئين حتى كنا نعتمد على العصى من طول القيام
“mereka bershalat (malam) duapuluh rakaat dengan membaca Surah duaratusan ayat (Al-Baqarah dan Ala `Imran), dan mereka berbalik menjelang fajar. Malik meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Yusuf dari Al-Saib bin Zayd, ia berkata: Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka`ab dan Tamiman al-Dariy, agar mereka mengadakan shalat (malam) bagi umat dengan sebelas rakaat, ia pun berkata adalah Imam itu membaca Surah duaratusan ayat sampai kami bertekan atas tongkat, lantaran lamanya berdiri.”
Memakai tongkat untuk pegangan dalam shalat seperti di atas, bukanlah syarat dan rukun shalat, sehingga hukum fikih tidak mengharuskan umat bertongkat dalam shalat. Bagi mereka yang udzur, tidak kuat fisik, dapat memakai tongkat, atau menggantikannya dengan pegangan lain seperti kursi misalnya.

3. Riwayat mengenai Rasulullah SAW memakai tongkat ketika berkhotbah, antara lain disampaikan oleh Imam Malik dalam Al-Mudawwanah al-Kubra:
قال ابن شهاب وكان إذا قام أخذ عصا فتوكأ عليها وهو قائم على المنبر ثم كان أبو بكر وعمر وعثمان يفعلون ذلك
’berkata Ibn Syihab, dan adalah Rasulullah SAW jika berdiri berkhotbah, ia memegang tongkat bertekan di atasnya, dan berdiri di atas mimbar, kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman pun melakukan hal demikian”
Riwayat lain menyebut bahwa kadang yang dipegang Rasulullah SAW itu adalah busur panah, sebagaimana disebut dalam kitab Shahih Ibn Khuzaimah, riwayat yang berasal dari Hakam bin Hazan al-Kalafiy, bahwa:
وفدت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم سابع سبعة أو تاسع تسعة فشهدنا الجمعة فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم متوكئا على قوس أو عصا فحمد الله وأثنى عليه كلمات طيبات خفيفات مباركات
“Aku telah bertamu ke Rasulullah SAW tujuh bertujuh kali atau sembilan bersembilan kali, maka aku saksikan di hari Jum`at, Rasulullah SAW berdiri bertekan atas sebuah busur panah atau tongkat, lalu beliau mengucapkan tahmid dan puji-pujian atas Tuhan dengan kalimat yang baik, lembut dan penuh berkah”.

4. Di zaman sahabat, tongkat bagi khatib akhirnya mepunyai fungsi lain, di samping sebagai penyanggah atau pegangan sang Khatib, juga sebagai alat persiapan bela diri. Mungkin karena pengalaman sejarah bahwa Khalifah Umar RA dan Usman RA, tewas terbunuh oleh umat (rakyat) nya sendiri, maka Khalifah Ali RA kadang berkhotbah dengan memegang pedang sebagai pengganti tongkat. Hal ini diriwayatkan oleh Ibrahim al-Taymiy, sbb.:
قال خطبنا علي رضي الله عنه على منبر من آجر وعليه سيف فيه صحيفة معلقة
“dia berkata, telah berkhotbah pada kami Ali RA di atas mimbar di atasnya terdapat sebuah pedang yang tergantung padanya lembaran-lembarah shahifah”

Memperhatikan sebab-sebab/tujuan dan keadaan ketika Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya memakai tongkat, baik ketika bershalat maupun ketika berkhotbah dapat dipahami bahwa tongkat bukanlah syarat dan rukun shalat dan atau khotbah, sehingga shalat dan khotbah tetap sah walaupun tanpa tongkat.
Tongkat dipakai Nabi SAW sebatas pendukung jalannya ibadah (khotbah). Bershalat saja, Nabi sering memakai tongkat bahkan tiang sebagai pegangan, apalagi jika beliau berkhotbah di atas mimbar yang biasanya lebih lama berdiri ketimbang saat bershalat. Namun tidak salah jika ada tradisi yang ingin meniru dan meneruskan apa yang dialami / dilakukan oleh Rasulullah SAW, sekadar mengingatkan kejadian di masa lalu pada diri Nabi SAW. Bahkan tradisi seperti itu lebih lengkap jika khatib sekaligus berjubah di atas mimbar menyampaikan khotbahnya. Dan jika tradisi seperti itu dilakukan oleh masyarakat sebagai tanda kecintaan yang tulus kepada Nabi SAW, tentu saja mendapat nilai tersendiri di hadapan Tuhan. Namun perlu diingat bahwa jubah dan tongkat bukan syarat dan rukun khotbah, sehingga kesahihan khotbah tidak batal, jika khatib tidak memakai tongkat dan tidak pula berjubah.
Wa ‘Llahu A’lam bi al-Shawab

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.