PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

Graphic1

PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

 Oleh: Hamka Haq

Dalam sidang promosi doktor a.n. Dr.Imran Anwar Kuba, saya selaku Promotor sekaligus salah seorang Penguji, menanyakan kepada yang bersangkutan satu contoh soal yakni Perda Aceh yang melarang wanita naik motor derngan cara ngangkang, dan mengharuskan duduk menyamping.   Spontan saja, hadirin menjadi riuh tapi serius mengamati persoalan tersebut.  Kesimpulannya, promovendus tidak setuju dengan perda tersebut, karena tidak sejalan dengan mashlahat yang menjadi maksud syariat yang tengah dibahasnya.

Memang, kalau dicermati perda syariat yang melarang wanita ngangkang jika naik motor (dibonceng), adalah sangat musykil.  Kemusykilan pertama, saya yakin larangan itu hanya berlaku ketika wanita dibonceng, dan tentu tidak berlaku ketika wanita sendiri yang mengendarai (nyetir) sepeda motornya.  Maka timbul pertanyaan, apa bedanya dari segi keselamatan, antara duduk ngangkang ketika nyetir sendiri, dan duduk ngangkang ketika dibonceng?.  Jika wanita dizinkan nyetir dengan cara ngangkangi motornya, mengapa tidak boleh ngangkang ketika ia dibonceng?, padahal, sama-sama menghendaki keselamatan (mashlahat)?

Selain persoalan musykil menurut logika tersebut, mari kita tinjau dari segi proses hukum (istinbath hukum) berdasarkan ushul fiqhi (filsafat hukum Islam).  Dalam menetapkan hukum, hal pertama harus diperhatikan apakah kasus itu punya nash (dalil ayat atau hadits)?.  Karena ternyata hal itu tidak punya nash secara langsung, maka langkah kedua ialah menempuh metode qiyas (analogi), yakni mencari unsur-unsur kesamaan sifat / illatnya dengan kasus yang pernah ada di zaman Nabi SAW.  Dalam proses penetapan qiyas ini pun ada tiga tahap, yakni 1) takhrij al-manath, menghimpun semua sifat dan keadaan yang ada pada kasus yang dijadikan rujukan analogi itu. 2)tanqih al-manath, menyaring sifat-sifat dan keadaan yang diduga keras sebagai dasar penetapan hukum. 3) tahqiq al-manath, yaitu menetapkan satu sifat khusus yang menjadi illat (sebab-hikmah utama) yang ada pada kasus tersebut.

Mari kita terapkan proses qiyas tersebut pada perda Aceh.  Kasus naik motor di zaman Nabi SAW tentu tidak pernah ada, karena itu tidak bisa ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, tetapi harus dengan qiyas.   Di zaman Nabi, ada kasus mengendarai kuda atau unta, yang dapat dijadikan dasar analogi (qiyas) bagi kasus naik motor zaman moderen.  Aisyah binti Abib Bakar, isteri Nabi SAW diriwayatkan pernah naik unta, hanya saja tidak dijelaskan bagaimana caranya duduk apakah ngangkang atau tidak?.   Kita ambil jalan netralnya saja, bahwa kemungkinan besar Aisyah duduk di atas unta itu dengan beralaskan balai-balai, sehingga ia tidak harus ngangkang.  Dalam keadaan itu pun dpastikan Aisyah duduk dengan posisi menghadap ke depan, tidak menyamping, dengan pertimbangan kenyamanan dan keselamatan.

Tahap pertama, kita harus melakukan takhrij al-manath, menghimpun sifat-sifat dan keadaan cara naik unta yang dilakukan Aisyah.  Antara lain: beliau duduk menghadap ke depan; duduk di atas balai-balai (asumsi bhw beliau tidak ngangkang); untanya tidak berlari kencang; dan Aisyah merasa aman terhindar dari kesulitan di atas untanya.  Semua sifat dan keadaan tersebut harus diuji pada tahap kedua, tanqih al-manath (penyaringan), mana yang jadi penyebab / pertimbangan utama (illat) bagi posisi seseorang yang layak ketika naik kendaraan.  Apakah posisinya harus menghadap ke depan?, jawabnya bukan, karena ada kendaraan mobil atau pesawat khusus yang posisi kursinya menghadap ke samping, tetap dipandang layak dan aman.  Apakah harus duduk di atas balai-balai? Jawabnya bukan, karena dalam banyak hal orang naik unta dan kuda tidak memakai balai-balai, dan tetap disebut layak dan aman. Apalagi kalau naik balai-balai di atas motor tentu tidak layak dan lebih berbahaya lagi.  Apakah kendaraan tidak berlari, ternyata tidak juga, karena banyak kendaraan (unta dan kuda) apalagi motor dan mobil tetap nyaman dan layak dikendarai dalam keadaan lari kencang.  Terakhir, dan tinggal satu-satunya sifat / keadaan, yakni Aisyah merasa aman dan posisi duduknya tidak menyulitkan di atas kendaraannya.  Sifat dan keadaan terakhir inilah yang menjadi illat (sebab pertimbangan) yang berlaku pada semua keandaraan apapun, untuk dapat dikatakan layak bagi semua pengguna untuk semua jenis kendaraan, yakni merasa aman dan tidak menyulitkan.

Dalam kasus mengendarai motor (dibonceng) bagi perempaun, ada dua alternatif cara duduk, yakni menghadap ke depan dengan cara ngangkang, atau menghadap ke samping dan tidak mengangkangi sepeda motornya.  Untuk menentukan mana di antara dua alternatif tersebut yang layak sercara umum, maka dua-duanya harus ditimbang dalam konteks keamanan dan kemudahan (tidak menyulitkan) demi kermaslahatan sang pengendara (yang dibnoceng).  Tentu saja, kesimpulan akan sampai menetapkan (tahqiq al-manath)  bahwa yang layak ialah naik motor dengan ngangkang (menghadap ke depan), sebab lebih tinggi tingkat keamanannya, dan tingkat keselamatannya bagi pengendara ataupun bagi yang dibonceng, ketimbang cara duduk menyaming.  Hal ini, bukan karena ngangkangnya dan bukan karena menghadap kedepannya, yang jadi illat (dasar pertimbangan dan penetapan hukum), melainkan karena faktor keamanan, keselamatan dan kemudahannya.  Andaikata posisi cara duduk menyamping itu lebih aman dan tidak menyulitkan, maka itu pun yang harus ditetapkan sebagai paling layak bagi perempuan.

Demikian sekedar contoh menerapkan metode qiyas pada kasus yang tidak terdapat nash-nya secara qath’iy, dan harus diproses istinbath melalui metdoe qiyas.  Memang tidak sederhana, hanya karena pertimbangan adat semata-mata.  Dalam kaedah ushul fikih, adat dapat menjadi rujukan (al-‘adat muhakkamah) sepanjang memberi kemashlahatan bagi manusia. Semua adat yang bisa merusak kemashlahatan akhirat (musyrik, bid’ah dhalalah dan lain2) dan atau merusak kemashlahatan dunia (membahayakan jiwa, memusnahkan harta, tidak bermanfaat, dan lain2) tidak boleh jadi rujukan penetapan hukum Islam. Wallahu a’lam bial-shawab.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.