TUNTUNAN RINGKAS IBADAH KURBAN

TUNTUNAN RINGKAS IBADAH QURBAN

Oleh: Hamka Haq

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Adhha, yakni Hari Raya Kurban, berikut ini saya kutipkan tuntunan pelaksanaannya menurut hadits dan sunnah Rasulullah SAW.

A. PERSIAPAN

1. Berkurban, hukumnya adalah sunah muakkadah bahkan ada yang memandang wajib atas orang yang mampu.  Sebagaimana dipahami dari penegasan hadits Nabi SAW: Barang siapa yang memperoleh kemampuan, kemudian tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (masjid, mushalla dan lapangan tempat bershalat) – Riwayat Ahmad dan lbnu Majah.,

Meskipun tidak disepakati wajibnya berkurban, ia telah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah SAW. Sahabat yang tidak sempat berkurban, kadang melakukan amalan yang dianggapnya pengganti kurban. lbnu Abbas pernah memberi dua dirham kepada pembantunya, agar dia membeli daging dan menyampaikan kepada orang bahwa inilah kurbannya lbnu Abbas. Sementara itu Bilal pernah pula menyembelih seekor ayam jantan atau semacamnya sebagai pengganti kurban  (Lihat dalam Kitab Subul aLSalam).

2. Hewan yang dapat dikurbankan ialah hewan ternak (bahimah) yaitu unta dan sejenisnya, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya, yang sudah cukup umur untuk dikonsumsi secara sehat.

3. Untuk seeokor unta atau sapi, dapat dikurbankan oleh tujuh orang secara berjamaah, Hadits dari Jabir riwayat Muslim menyebutkan: Naharna ma’a Rasulillahi SAW’ama al-Hudaybiyah al-budnah’an sab’ah, wa al-baqarah’an sab’ah (Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, yaitu seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang). Sedang untuk seekor kambing, kibas atau domba, hanya dikurbankan secara perorangan (untuk seorang saja), berdasarkan ijma; walaupun ketika Nabi SAW berkurban seekor kibas, beliau menyebut untuk diri bersama keluarganya  (Kitab Subul al-Slam). Boleh jadi yang dimaksud bersama keluarganya ialah pahala dari kurban, bukan pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

4. Ada riwayat menyebutkan bahwa seekor sapi atau onta yang sangat besar dapat dikurbankan bersama oleh 10 orang.  Lihat Subul al-Salam Juz IV h. 95.

5. Hewan yang akan dikurbankan haruslah sehat, berbobot dan berkualitas, bahkan indah dipandang mata. Riwayat dari Anas bin Malik:  “Adalah Rasulullah SAW berkurban dengan dua kibas yang amlahayn (keduanya berjengggot) dan aqranayn (keduanya bertanduk). ” Suatu riwayat menyebut saminayn (gemuk), dan oleh Abu ‘Awanah disebut dengan lafazh” tsaminayn (berku alitas atau berharga)’

6. Tidak menjadi masalah soal warna hewan kurban, warna apa saja yang mudah diperoleh untuk dikurbankan semua dipandang sah oleh Syariat

7. Pokoknya dianjurkan untuk mengurbankan hewan yang berkualitas’indah dan bagus dipandang mata. Karena itu dilarang mengurbankan hewan yang diketahui jelas cacatnya, dan hewan yang nyata-nyata diketahui sakitnya. Dalam hal ini menurut riwayat dari Ali RA, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuK memprioritaskan kesehatan dan keindahan mata dan telinganya, (‘an nastasyrifa al-‘ayn wa al-udzun).

8. Adapun cacad ringan Yang timbul pada hewan setelah ditetapkannya menjadi hewan kurban, tidak menjadi masalah. Demikian Pandangan lbnu Taymiyah yang dikutip dalam Subul al-Salam (anna al-‘ayb al-hadits ba’da ta’yin at-udhhiyah la Yadhurru).

B. PENYEMBELIHAN

1. Nabi SAW menyembelih kurban degan membaca Bismillahi wa Allahu Akbar’ Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri. Ada juga memahami bahwa beliau berbasmalah selengkapnya (Bismillahi al-Rahmani Rahim), kemudian bertakbir sesudah berbasmalah. Takbir di sini adalah khusus pada penyembelihan kurban. Selain itu, riwayat Muslim dari Aisyah menyebut bahwa Nabi SAW mernbaca: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammad wa Ali Muhammad wa min Ummati Muhammad”. Riwayat lain dari Baihaqi menyebutkan: Bismillahi Wa Allahu Akbar, Allahumma ‘anniy wa’an man lam yudhahhi min ummatiy.

2. Berdasarkan riwayat di atas, kita diharuskan menyebut nama diri dan atau keluarga yang turut beribadah (penyembelihan) qurban itu.

3. Pisau Yang akan digunakan menyembelih harus tajam, sehingga tidak menyiksa hewan kurban. Hadits Riwayat Muslim: “Perbaikitah sembelihan itu, maka hendaklah seorang kamu menajamkan plsaunya dan menenangkan sembelihannya”

4. Dianjurkan (mustahab) untuk membaringkan hewan kurban pada sisi kirinya agar memudahkan sang penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya.

5. Dianjurkan berdoa untuk drterimanya hewan kurban; mendoakan untuk diri sendiri dan kerabat keluarganya, dengan mengatakan ” Rabbana taqabbal minna innaka Anta al-Sami’u al-Alim.

6. Waktu penyembelihan hewan kurban ialah setelah ditunaikannya shalat Iedil Adhha, yakni selesai dibacakan khotbah sampai tiga hari sesudah shalat Iedil Adhha itu. Tiga hari itu adalah hari-hari tasyriq atau hari pelontaran jumrah di Mina oleh mereka yang berhaji. Bahkan suatu jamaah membolehkan penyem-belihan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah. Pandangan ini dapat dipertemukan dengan mengatakan bahwa penyembelih-annya hanya sampai sebatas hari tasyriq (tiga hari sesudah shalat ‘ied) dan pembahagiannya dapat saja sampai akhir Dzulhijjah. Bahkan sebenarnya pembahagian itu masih dapat dilakukan di luar bulan Dzulhijjah.

C. PEMANFAATAN

1. Pemanfaatan daging kurban ialah sepertiga dibagi-habis kepada yang berhak, sepertiga lagi dapat di disimpan (diawetkan untuk persiapan menghadapi kesulitan pangan), dan sepertiga lagi dapat dimakan oleh yang berkurban. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Turmudziy: “Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. Hadits ini pula yang mendasari alasan pengalengan daging kurban oleh Negara-negara lslam kemudian dikirimkannya ke negeri-negeri Muslim yang kelaparan / kena bencana.

2.Dari sepertiga yang dapat dimakan oleh yang punya kurban, dapat dibagikan kepada mereka yang non Muslim.  Hal ini, karena sepertiga tersebut merupakan hak sepenuhnya orang yang beribadah kurban, dan dapat digunakan ke jalan yang baik, asal saja tidak diperjual-belikan.

3. Dibagi-bagikan dagingnya, termasuk kulitnya. Karena itu, tidak sah kurbannya jika kulit hewan kurban dijadikan upah bagi pekerja kurban. Pekerja kurban harus diupah tersendiri, tanpa mengurangi daging dan kulit hewan kurban. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

SELAMAT BERKURBAN