LAIN INDONESIA LAIN PAKISTAN
Oleh: Hamka Haq
Seorang teman bernama Suryasena, lewat emailnya bertanya soal gagasan Negara Islam Indonesia dan pelaksanaan Piagam Jakarta, akankah sama dengan berdirinya Negara Islam Pakistan. Saya jawab sebagai berikut:
Bahwa kondisi umat Islam di Indonesia berbeda dengan umat Islam di India dahulu. Umat Islam di India (sebelum berpisah menjadi Pakistan) adalah minoritas tdk merasa nyaman di tengah kaum Hindu yang menguasai negara India. Karena itu, mereka berusaha untuk berpisah dari wilayah India (kekuasaan Hindu) dan membentuk negara sendiri, atas bantuan Inggeris, maka terbentuklah negara Islam Pakistan.
Di Indonesia, justru umat Islam yang mayoritas, maka tidak masuk akal kalau umat Islam Indonesia mau memisahkan diri dan membentuk negara sendiri yang berpisah dari wilayah Indonesia Raya. Secara teoretis dan praktis, umat Islam Indonesia yang mayoritas itu tetap merasa nyaman dan tidak perlu membentuk wilayah atau negara tersendiri di luar Indonesia sekarang. Adapun soal perjuangan segelintir orang yang ingin mengganti Pancasila dengan syariat Islam (Piagam Jakarta), juga jumlahnya sangatlah sedikit. Sebahagian besar umat Islam Indonesia, yang termasuk NU, Muhammadiyah, dan kaum Muslim nasionalis yang menjadi pendukung parpol nasionalis, seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan lain-lainnya, semuanya tetap mempertahankan Pancasila. Para pejuang Piagam Jakarta, yang jumlahnya sangat sedikit itu, dengan segala macam cara perjuangannya, termasuk angkat senjata memberotak seperti yang dilakukan oleh DI TII di Aceh dan Sulawesi, NII di Jabar, semuanya tidak mendapat dukungan luas dari umat Islam sendiri. Parpol-parpol Islam (berasas Islam tekstualis) pun dari Pemilu ke Pemilu, semakin lama semakin ditinggalkan umat, dan tidak pernah menang dalam Pemilu, walaupun digabung. Jadi ke depan yakinlah NKRI dan Pancasila tetap akan tegak dan utuh sebagai rumah yang aman dan nyaman (gema ripah loh jinawi) untuk semua warga Indonesia yang berbhinneka tunggal ika.
Demikian itulah pendirian Islam kontekstual, bahwa dalam NKRI, berdasar Pancasila, Islam dapat terlaksana sbg Rahmatan Lil-alamin untuk bangsa.