JAWABAN TERHADAP PARA PENGGUGAT “NON MUSLIM JADI PEMIMPIN”

JAWABAN TERHADAP SDR. SAHID JAYA
Assalamu Alaikum War./ Wab.
Mohon maaf , berhubung suatu kesibukan, baru sempat baca tuntas sanggahan Pak Sahid.  Terimakasih atas responnya. Dan berikut ini kami akan jawab sesuai apa yang saya ketahui,
1).Hal pertama yg harus diketahui ialah bahwa Ngaji Al-Qur’an secara benar saja tidak cukup, tanpa disertai Pengkajian tentang seluk-beluk hukum Islam.  Bahwa pada prisnsipnya hukum Islam itu luwes, tidak kaku, selalu memberi alternatif.  Luwesnya hukum Islam bermain antara dua sisi hukum, yakni HUKUM AZIMAH, yaitu hukum dasar yg berlaku menurut asumsi umum; dan HUKUM RUKHSHAH, yakni hukum yang timbul sebagai kemudahan akibat adanya sebab-sebab tertentu.   Misalnya : Bagaimana hukum makan dan minum di siang hari Ramadhan?.  Bagi mereka yang melihat dari sisi hukum azimah pastilah jawabannya mengatakan: HARAM, karerna Al-Qur’an mewajibkan puasa Ramadhan.  Tetapi bagi yang melihat dari sisi RUKHSHAH akan menjawab HALAL bagi org yang skit, atau musafir, atau umurnya sudah sangat lanjut (udzur)
2). Untuk dapat melihat batas-batas Hukum Azimah dan Hukum Rukhshah, agar pemahaman dalil tidak kaku, maka minimal kita harus mengetahui metode memahami dilalah (arti yg ditunjuk) ayat, dilengkapi dengan pengetahuan sejarah dan ilmu bantu sesuai konteks penerapan ayat.  Untuk itu, saya tidak menggurui, tapi untuk memahami dalil-dalil syariat, minimal ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni teks (nash ayat/hadits), makna (illat, hikmah, sebab, syarat dan mani, yang berkenaan dengan ayat/hadits) dan ketiga ialah konteks penerapan dalil (tathbiq atau tanfidz).
3)Berikut ini saya akan tunjukkan dan jelaskan ayat-ayat yang Pak Sahid Jaya kemukakan itu dengan metode seperti yang saya sebutkan. Pada komentar 1 dan 7, Pak Sahid mengemukakan ayat-ayat ini:
TQS. 3. Aali ‘Imraan : 28. “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”
TQS. 4. An-Nisaa’ : 144. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”
TQS. 4. An-Nisaa’ : 138-139. “Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
Mohon pembaca perhatikan secara cermat teks (terjemahan) semua ayat tsb. di atas.  Pada tiap ayat pasti kita menemukan kalimat “DENGAN MENINGGALKAN ORANG-ORANG MUKMIN”  (من دون المؤمنين) pada tiga ayat tsb.  Dalam ilmu tafsir dan ushul fikih, kalimat itu disebut “illat” atau (sebab yang jadi syarat kualifikasi) dilarangnya memilih pemimpin non Muslim, yaitu, jika kita MENINGGALKAN ORANG2 MUKMIN”.  Tapi kalau kita memilih non Muslim tanpa meninggalkan org Mukmin, karena salah satu dari mereka, pemimpin utamanya sendiri atau wakilnya adalah Muslim, maka itu HALAL, karena di dalamnya tetap ada orang Mukmin, sehingga kita tidak disebut MENINGGALKAN ORANG MUKMIN.   Sekali lagi Halal karena tidak termasuk dalam kategori “MENINGGALKAN ORANG MUKMIN”
4).Dilalah (pengertian) dari kata Waliy, (jamak: auliya’) yang dipahami di zaman Nabi dan Sahabat  sudah sangat berbeda dengan pengertian Pemimpin dalam dunia moderen sekarang.   Karena itu kita perlu mengetahui  sejarah perubahan arti / maknanya,  agar tidak kaku dalam penerapan (tanfidz) ayat.   Di zaman Nabi dan sahabat pemimpin itu (Kaisar dan Raja atau Khalifah) adalah berkuasa absolut (mutlak) tanpa dikontrol, semua kekuasaan ada di tangannya, tanpa wakil;  pokoknya yang berkuasa hanya dirinya.  Di zaman moderen, pemimpin sudah bersifat kolektif, berdasarkan teori Trias Politika, kekuasaan terbagi menjadi tiga (pemerintah /eksekutif, Parlemen/Legislatif, Kehakiman/Yudikatif).  Jadi tida kada lagi Pemimpin berkuasa mutlak seperti masa Nabi dan sahabat, karena sekarang dikontrol oleh kekuasaan lain, yakni MPR/DPR dan Kehakiman (MA dan Kejaksaan Agung).  Jadi tidak perlu khawatir, jika suatu saat ada pemerintah (ada wakil Gubernur  non Muslim), karena tetap dikontrol oleh Presiden dan Gubernur di atasnya, DPRD, Pengadilan, Kejaksaan dan KPK, yang semuanya adalah bahagian dari Pemimpin kolektif.
Jadi yang haram secara AZIMAH menurut dilalah “Waliy” yg ada di zaman Nabi, ialah jika seorang non Muslim dipilih jadi pemimpin yang memegang semua kekuasaan Presiden, MPR/DPR,/DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, Kejaksaan, Panglima TNI semuanya dipegang oleh satu orang sendirian, yang berstatus non Muslim, atau semua dipegang (dibagi-bagi) oleh banyak orang yang semuanya non Muslim.  Tetapi sepanjang di antara mereka Penguasa2 itu ada Muslim (bahkan lebih banyak muslimnya) walaupun ada di antaranya Non Muslim, demi kebersamaan dan persatuan bangsa, maka hukumnya TIDAK HARAM.  Jadi untuk zaman sekarang, dalil itu perlu diterapkan sesuai konteks pengertiannya dan konteks zamannya yang sudah berubah dan berbeda dengan konteks zaman Nabi dan shabat.  Kaedah hukum ushul fikih mengatakan: alhukmu yaduru ma’a al-llah, wujudan wa ‘adaman (Hukum berubah sesuai illah / sebab/konteksnya, ada atau tidak adanya konteks itu).   Karena dilalah “Waliy” pemimpin yg berkuasa mutlak (absolut) memegang semua kekuasaan sendirian sudah tidak ada sekarang, maka hukum haramnya pun turut tidak ada (hilang).
5).Dilalah lafazh kafir juga perlu dipahami secara benar.  Masih banyak ustadz kita tidak dapat membedakan antara kafir dan ahl kitab, sehingga semua non Muslim, termasuk ahli kitab dicapn semuanya kafir secara mutlak.  Padahal ahlu kitab itu tidak mutlak (tdk semuanya) kafir.  Yang kafir mutlak itu ialah mereka yang tidak percaya adanya Tuhan (Mulhid) atau percaya banyak Tuhan (musyrik). Telah terjadi perdebatan panjang di Twitter antara saya dgn sejumlah ustadz seperti itu. Kesimpulanya, alasan-alasan saya yang menunjukkan bhw tdak semua ahlu kitab (Kristen, Yahudi) itu kafir, tdk dapat dipatahkan oleh mereka.  Kalau pembaca tdk sempat ikuti diskusi itu melalui twitter, silakan baca rangkuman disekusinya yang saya sdh muat di blog saya juga Islam Rahmah http://wp.me/p1n8EA-8E   . Mereka memang menggebu-gebu “mengeroyok” saya, sampai mereka mengemukakan dalil pamungkasnya  dengan mengutip Q.S.Al-Al-Ankabut ayat 47, padahal dalam ayat itu justru ada kalimat yg berbunyi : wa min haula’i man yu’min (di antara merekas ahl kitab itu ada yang berima).  Dengan demikian non Muslim (Kristen) bisa saja dipilih,. Karena tidak termasuk dlm kategori “kafir/musyrik” dalam ayat-ayat larangan yang telah dikutip oleh Pak Sahid.
6)Adapun ayat-ayat yang langsung menyebut  Yahudi dan Kristen (Nahsrani) yang dilarang dipilih pemimpin seperti ayat  QS. 5. Al-Maa-idah : 51.  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang ZALIM.”
Larangan dalam ayat tersebut adalah sesuai konteks KEZALIMAN di zaman Nabi SAW, ditandai dengan adanya kata ZALIM di akhir ayat.  Bhw pada masa itu kaum Yahudi dan Kristen bekerjasama dengan bangsa Romawi yang sedang menjajah (menzalimi) sebagian bangsa Arab, sehingga dilarang bekerjasama, berteman dan mengambil mereka pemimpin.  Jadi ‘illat” nya ialah  KEZALIMAN, dan itulah sebabnya ayat itu diakhiri dengan kata2 ZALIM.
Tetapi dalam konteks kedamaian, maka Rasulullah SAW menerima Yahudi dan Nasrani (Kristen), bekerjasama dengan mereka membangun negara Madinah, sama-sama menyusun Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Dan salah satu pasal Piagam Madinah berbunyi: Kaum Yahudi (ahl Kitab) dan Muslim, bekerjasama dan bahu membahu dalam membela negeri Madinah, menghadapi musuh bersama, dan saling menasehati untuk kebajikan bukan unuk permusuhan dan dosa.   Jadi dalam konteks kedamaian masyarakat (seperti halnya di Madinah zaman Nabi, dan di Indonesia zaman sekarang) ayat yang harus diterapkan ialah Q.S. Al-Mumtahanah: 8:  Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik bekerjasama) dan berlaku adil terhadap orang-orang (umat agama lain) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Di zaman Nabi, untuk warga Madinah yang damai, ayat yg mengandung permusuhan dengan Yahudi dan Nashrani tidak diterapkan.  Bahkan sebaliknya, Nabi pernah menerima kaum Nashrani secara damai bertamu di Masjid Nabawi di Madinah dan mengizinkan mereka beribadah di dalamnya (lihat Tafsir Al-Qurthubiy, Juz IV hal. 4-5).   Karena itulah semua ayat yang dikemukakan oleh Pak Sahjid Jaya yang bernuansa permusuhan abadi dg non Muslim, tidak diterapkan oleh Nabi SAW sendiri dalam masyarakat damai di Madinah.  Terjemahan Ayat-ayat yang dikutip Pak Sahid itu ialah: QS. 5. Al-Maa-idah : 57, QS. 9. At-Taubah : 23, QS. 58. Al-Mujaadilah : 22, QS. 3. Aali ‘Imraan : 118, QS. 9. At-Taubah : 16, QS. 28. Al-Qashash : 86, QS. 60. Al-Mumtahanah : 13, QS. 3. Aali ‘Imraan : 149-150, QS. 4. An-Nisaa’ : 141,  TQS. 5. Al-Maa-idah : 80-81,  QS. 60. Al-Mumtahanah : 1, QS. 60. Al-Mumtahanah : 5. QS. 58. Al-Mujaadilah : 14-15.   Bukan berarti ayat-ayat itu tidak berlaku, semuanya tetap berlaku sesuai konteksnya pada masa-masa terjadi kezaliman, permusuhan di zaman atau negeri lain.  Tapi dalam negeri Madinah dizaman Nabi dan negeri Indonesia zaman sekarang, masyarakat berada dalam kedamaian dan kebersamaan.
Ketika Nabi membangun negara damai di Madinah, maka yang diterapkan ialah ayat-ayat tentang kedamaian dan kerjasama dengan kaum ahlu kitab (Yahudi dan Kristen).  Sejaran Nabi seperti itu harus dipelajari oleh para ustadz kita, agar dalam proses tathbiq atau tanfidz (menerapkan) ayat, tidak salah menerapkannya.
Kini pun Indonesia adalah negara damai, Muslim berdamai dengan non Muslim, khususnya kaum Kristen, bukan negara perang, karena itu yang harus diterapkan ialah perdamaian dengan mencontoh Rasulullah SAW.   Setahu saya, kaum minortas tanpa kecuali (khususnya Kristen) di Indonesia tidak ada yang sengaja menghina, melecehkan dan apalagi mau memusuhi umat Islam dan agama Islam, seperti yang diisyaratkan dalam ayat-ayat yang dikutip oleh Pak Sahid.  Dengan demikian tak ada alasan untuk memusuhi mereka.  Bahkan mungkin sebaliknya, telah terbukti ada-ada saja orang Islam yang menyegel, membakar bahkan mengebom gereja kaum Kristiani, tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syariat.  Seolah-olah orang-orang yang mengaku Muslim itu ingin menciptakan permusuhan abadi, padahal Rasulullah SAW datang dengan agama Islam yang bersifat al-Salam (sejahtera dan damai) sebagai wujud risalah beliau yang Rahmatan Lil-alamin.
Jadi kita tidak cukup sekadar hanya NGAJI literlek / lafazh ayat per-ayat saja, tetapi perlu MENGKAJI lebih jauh, dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni dilalah ayat (nash) dan perubahan-perubahan kandungannya dari zaman ke zaman; kemudian makna nash (illat/sebab/hikmah) yang merupakan landasan rasional adanya hukum; dan tanfidz (konteks penerapan) nya, sehingga ayat-ayat Azimah bisa memberi peluang adanya Rukhshah (dispensasi), pada zaman dan tempat tertentu.
Demikian jawaban saya, Walahu A’lam bi al-Shawab