Home

BETULKAH PERAYAAN MAULID ITU BID’AH?

Leave a comment

Dzikir Akbar dalam rasngka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Klaten, dihadiri oleh Bupati dan sejumlah Habib

Dzikir Akbar dalam rasngka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Klaten, dihadiri oleh Bupati dan sejumlah Habib

BETULKAH PERAYAAN MAULID ITU BID’AH?

Saya pernah dengar, ada ustadz Wahhabi yang adalah pendukung utama dari salah satu partai Islam, beliau mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, apa alasannya?   Alasan dia mengharamkan Perayaan Maulid Nabi, karena Nabi sendiri tidak melakukannya, sehingga dianggap bid’ah dhalalah.  Lalu dia mengutip hadits Nabi yang berbunyi: “kullu bid’ah dhalalah wa kullu dhalalah fi al-nar”, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan akan ke neraka!!!.  Dia pun memperkuat alasannya dengan hadits riwayat Muslim berbunyi: “man ahdatsa fi amrina hadza ma laysa minhu fahuwa raddun”, barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam urusan (agama) kami ini, maka perbuatannya itu tertolak”

Sepintas ustadz yg mengharamkan maulid itu lebih alim dan lebih memahami hukum Islam, padahal ia justru membuka kmiskinan ilmunya tentang ushul fiqhi.  Dalam ushul fiqhi (metodologi hukum) Islam, perbuatan secara garis besar dibagi dua: ta’abbud (ibadah) dan ta’aqqul (muamalah /duniawi).  Ta’abbud yaitu ibadah murni (ibadah mahdha), harus 100% (sepenuhnya) dilaksanakan menurut ketentuan yang sudah diatur secara lengkap dalam syariat (shalat, zakat, puasa dan haji).  Karena itu haram hukumnya untuk meng-ada2, menambah atau mengurangi pelaksanaan ibadah tersebut diluar ketentuan syariat.

Misalnya, pernah ada shahabat yg berpuasa sambil berjemur di terik matahari, Nabi melarangnya karena perbuatan berjemur di terik matahri bukan bahagian dari puasa.  Tidak pernah ada ketentuan dalam syariat bahwa berjemur itu menjadi bahagian dari puasa. Karena itu, berjemur di terik matahari hanya merupakan inovasi sendiri dari sahabat yang bersangkutan, dengan niat agar puasanya afdhal, padahal tindakannya tersebut adalah bid’ah dhalalah. Maka Nabi melarangnya.  Itu sekadar contoh.

Sementara itu, ta’aqqul, menyangkut soal duniawi, semua dpt dilakukan menurut pikiran, kecuali hal2 tertentu saja yg dilarang syariat.  Pikiran dapat digunakan seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan duaniawi, sebab syariat hanya memberikan ketentuan yang amat sedikit, dan terbatas.  Nabi bersabda: antum a’lam bi umur dinyakum (kamu sekalian lebih tahu urusan duniamu sendiri).  Jual beli misalnya, kita dibolehkan memikirkan dan melalkukan cara apa saja yang bermanfaat, sepanjang tidak merupakan riba, atau memperdagagkan khamar dan babi.

Di luar perbuatan di atas, terdapat perbuatan yang tidak merupakan ibadah mahdhah, tapi juga bukan muamalah duniawi, namun dapat menunjang ibadah mahdha.  Perbuatan semacam itu biasanya dikategorikan mashlahah, misalnya:  Percetakan Al-Qur’an, tidak pernah dilakukan oleh Nabi, tapi karena menunjang tegaknya aqidah dan ibadah, bahkan muamalah duniawi maka iapun disebut mashlahah.

Demikian juga halnya, bahwa Nabi SAW tidak pernah mempringati hari maulidnya, namun tak dapat dipungkiri peringatan maulid sangat menunjang penegakan aqidah dan ibadah, serta muamalah duniawi secara benar, maka peringatan maulid itu pun tergolong mashlahah.  Dalam ushul fiqhi, peringatan maulid dipandang sejalan (washf munasib) dengan salah satu tujuan pokok mashlahat yaitu: hifzh al-din, memelihara agama.  Jika upaya memelihara tegaknya agama itu wajib hukumnya menurut mashlahah, berdasarkan banyak dalil dalam Al-Quran dan Hadits Nabi, maka peringatan maulid menjadi bahagian dari kewajiban itu, walaupun tidak disebut dalam satu dalil apapun.

Kaedah Fiqhi mengatakan: ma la yatimm al-wajib illa bih, fahuwa wajib, apa saja yg turut menyempurnakan suatu kewajiban maka ia pun wajib.  Maka peringatan maulid tidak dapat sama sekali disebut bid’ah, apalagi bid’ah dhalalah, karena bid’ah semacam itu hanya berlaku untuk ibadah mahdhah yang diubah-ubah /ditambah-tambah, sedangkan peringatan maulid tidak menjadi ibadah mahdhah.  Sebagian ulama  justru menamai peringatan Maulid sebagai Bid’ah Hasanah, upaya inovatif yg bermanfaat.  Namun istilah yang lazim sebenarnya dalam ushul fiqhi untuk hal-hal semacam ini ialah mashlahah mursalah. Wallahu A’lam bi al-shawab.

Abu al-Waleed Ibnu Rusydi, Filosof dan Faqih Islam, penulis buku Bidayatul Mujtahid

Abu al-Waleed Ibnu Rusydi, Filosof dan Faqih Islam, penulis buku Bidayatul Mujtahid

PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

Leave a comment

Graphic1

PERDA SOAL WANITA NAIK MOTOR DI ACEH

 Oleh: Hamka Haq

Dalam sidang promosi doktor a.n. Dr.Imran Anwar Kuba, saya selaku Promotor sekaligus salah seorang Penguji, menanyakan kepada yang bersangkutan satu contoh soal yakni Perda Aceh yang melarang wanita naik motor derngan cara ngangkang, dan mengharuskan duduk menyamping.   Spontan saja, hadirin menjadi riuh tapi serius mengamati persoalan tersebut.  Kesimpulannya, promovendus tidak setuju dengan perda tersebut, karena tidak sejalan dengan mashlahat yang menjadi maksud syariat yang tengah dibahasnya.

Memang, kalau dicermati perda syariat yang melarang wanita ngangkang jika naik motor (dibonceng), adalah sangat musykil.  Kemusykilan pertama, saya yakin larangan itu hanya berlaku ketika wanita dibonceng, dan tentu tidak berlaku ketika wanita sendiri yang mengendarai (nyetir) sepeda motornya.  Maka timbul pertanyaan, apa bedanya dari segi keselamatan, antara duduk ngangkang ketika nyetir sendiri, dan duduk ngangkang ketika dibonceng?.  Jika wanita dizinkan nyetir dengan cara ngangkangi motornya, mengapa tidak boleh ngangkang ketika ia dibonceng?, padahal, sama-sama menghendaki keselamatan (mashlahat)?

Selain persoalan musykil menurut logika tersebut, mari kita tinjau dari segi proses hukum (istinbath hukum) berdasarkan ushul fiqhi (filsafat hukum Islam).  Dalam menetapkan hukum, hal pertama harus diperhatikan apakah kasus itu punya nash (dalil ayat atau hadits)?.  Karena ternyata hal itu tidak punya nash secara langsung, maka langkah kedua ialah menempuh metode qiyas (analogi), yakni mencari unsur-unsur kesamaan sifat / illatnya dengan kasus yang pernah ada di zaman Nabi SAW.  Dalam proses penetapan qiyas ini pun ada tiga tahap, yakni 1) takhrij al-manath, menghimpun semua sifat dan keadaan yang ada pada kasus yang dijadikan rujukan analogi itu. 2)tanqih al-manath, menyaring sifat-sifat dan keadaan yang diduga keras sebagai dasar penetapan hukum. 3) tahqiq al-manath, yaitu menetapkan satu sifat khusus yang menjadi illat (sebab-hikmah utama) yang ada pada kasus tersebut.

Mari kita terapkan proses qiyas tersebut pada perda Aceh.  Kasus naik motor di zaman Nabi SAW tentu tidak pernah ada, karena itu tidak bisa ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, tetapi harus dengan qiyas.   Di zaman Nabi, ada kasus mengendarai kuda atau unta, yang dapat dijadikan dasar analogi (qiyas) bagi kasus naik motor zaman moderen.  Aisyah binti Abib Bakar, isteri Nabi SAW diriwayatkan pernah naik unta, hanya saja tidak dijelaskan bagaimana caranya duduk apakah ngangkang atau tidak?.   Kita ambil jalan netralnya saja, bahwa kemungkinan besar Aisyah duduk di atas unta itu dengan beralaskan balai-balai, sehingga ia tidak harus ngangkang.  Dalam keadaan itu pun dpastikan Aisyah duduk dengan posisi menghadap ke depan, tidak menyamping, dengan pertimbangan kenyamanan dan keselamatan.

Tahap pertama, kita harus melakukan takhrij al-manath, menghimpun sifat-sifat dan keadaan cara naik unta yang dilakukan Aisyah.  Antara lain: beliau duduk menghadap ke depan; duduk di atas balai-balai (asumsi bhw beliau tidak ngangkang); untanya tidak berlari kencang; dan Aisyah merasa aman terhindar dari kesulitan di atas untanya.  Semua sifat dan keadaan tersebut harus diuji pada tahap kedua, tanqih al-manath (penyaringan), mana yang jadi penyebab / pertimbangan utama (illat) bagi posisi seseorang yang layak ketika naik kendaraan.  Apakah posisinya harus menghadap ke depan?, jawabnya bukan, karena ada kendaraan mobil atau pesawat khusus yang posisi kursinya menghadap ke samping, tetap dipandang layak dan aman.  Apakah harus duduk di atas balai-balai? Jawabnya bukan, karena dalam banyak hal orang naik unta dan kuda tidak memakai balai-balai, dan tetap disebut layak dan aman. Apalagi kalau naik balai-balai di atas motor tentu tidak layak dan lebih berbahaya lagi.  Apakah kendaraan tidak berlari, ternyata tidak juga, karena banyak kendaraan (unta dan kuda) apalagi motor dan mobil tetap nyaman dan layak dikendarai dalam keadaan lari kencang.  Terakhir, dan tinggal satu-satunya sifat / keadaan, yakni Aisyah merasa aman dan posisi duduknya tidak menyulitkan di atas kendaraannya.  Sifat dan keadaan terakhir inilah yang menjadi illat (sebab pertimbangan) yang berlaku pada semua keandaraan apapun, untuk dapat dikatakan layak bagi semua pengguna untuk semua jenis kendaraan, yakni merasa aman dan tidak menyulitkan.

Dalam kasus mengendarai motor (dibonceng) bagi perempaun, ada dua alternatif cara duduk, yakni menghadap ke depan dengan cara ngangkang, atau menghadap ke samping dan tidak mengangkangi sepeda motornya.  Untuk menentukan mana di antara dua alternatif tersebut yang layak sercara umum, maka dua-duanya harus ditimbang dalam konteks keamanan dan kemudahan (tidak menyulitkan) demi kermaslahatan sang pengendara (yang dibnoceng).  Tentu saja, kesimpulan akan sampai menetapkan (tahqiq al-manath)  bahwa yang layak ialah naik motor dengan ngangkang (menghadap ke depan), sebab lebih tinggi tingkat keamanannya, dan tingkat keselamatannya bagi pengendara ataupun bagi yang dibonceng, ketimbang cara duduk menyaming.  Hal ini, bukan karena ngangkangnya dan bukan karena menghadap kedepannya, yang jadi illat (dasar pertimbangan dan penetapan hukum), melainkan karena faktor keamanan, keselamatan dan kemudahannya.  Andaikata posisi cara duduk menyamping itu lebih aman dan tidak menyulitkan, maka itu pun yang harus ditetapkan sebagai paling layak bagi perempuan.

Demikian sekedar contoh menerapkan metode qiyas pada kasus yang tidak terdapat nash-nya secara qath’iy, dan harus diproses istinbath melalui metdoe qiyas.  Memang tidak sederhana, hanya karena pertimbangan adat semata-mata.  Dalam kaedah ushul fikih, adat dapat menjadi rujukan (al-‘adat muhakkamah) sepanjang memberi kemashlahatan bagi manusia. Semua adat yang bisa merusak kemashlahatan akhirat (musyrik, bid’ah dhalalah dan lain2) dan atau merusak kemashlahatan dunia (membahayakan jiwa, memusnahkan harta, tidak bermanfaat, dan lain2) tidak boleh jadi rujukan penetapan hukum Islam. Wallahu a’lam bial-shawab.

ASAL-USUL TAHUN BARU KRISTEN DAN ISLAM

Leave a comment

Adakah Tahun Baru Kristen dan Islam?

Oleh: Hamka Haq

Umat manusia pada umumnya mengenal dua macam sistem penanggalan (kalender), yakni kalender syamsiah (solar system) dan kalender qamariyah (lunar system).  Tahun syamsiyah dikenal sebagai Tahun Romawi, karena dipakai dan dipopulerkan beribu tahun oleh bangsa Romawi, dengan segala bentuk perubahan dan inovasinya, kemudian disebut sebagai Kalender Julian (Julian Calender), sejak Julius Caesar mengukuhkannya sebagai kalender resmi kekaisaran Romawi pada tahun 45 SM, dengan menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun baru.  Kalender Julian ini berlaku pula sekian lama secara umum di Eropa dan Afrika Utara sejak zaman Imperium Romawi hingga abad XVI M.

Nanti pada abad XVI, tepatnya tahun 1582 kalender Julian dimodifikasi untuk ditetapkan sebagai kalender resmi di kalangan Kristen oleh Paus Gregory XIII, yang karenanya disebut pula Kalender Gregorian.  Awalnya diberlakukan secara umum oleh kaum Katholik di Italia, Spanyol, Portugal,  dan menyusul pula kemudian kaum Protestan.  Sesudah itu, berlaku pula di Inggeris dan segenap wilayah koloninya, termasuk Amerika, sejak tahun 1752.  Namun, Gereja Ortodoks di Palestina, Mesir, Rusia, Makedonia, Serbia, Georgia, Ukraina dan sebahagian Yunani, masih tetap memakai kalender Julian secara penuh, sehingga sampai sekarang hari lahir Yesus Kristus, tanggal 25 Desember (berdasarkan kalender Julian), adalah bertepatan dengan tanggal 7 Januari kalender Gregorian.

Tanggal 1 Januari sebagai awal tahun, ditetapkan oleh bangsa Romawi sejak tahun 153 SM (Sebelum Masehi), yang diikuti kemudian oleh Julius Caesar.  Ketika Paus Gregory XIII mengadopsi kalender Julian menjadi kalender Kristen, maka ia pun tetap menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru.  Sebahagian kaum Kristen sebenarnya keberatan menjadikan tanggal 1 Janurai sebagai awal tahun, dan ingin menggantinya dengan tanggal 25 Desember.  Bahkan pada mulanya tradisi Gereja Bizantine dan sejumlah aliran ortodoks memakai kalender peribadatan liturgi (liturgical Year)yang menetapkan tanggal 1 September sebagai awal tahun baru.

Jadi, jelas bahwa kelender Syamsiyah (Masihi) yang digunakan oleh kaum Kristen sekarang bukanlah kalender yang murni dari agama Kristiani, melainkan lahir dari peradaban Romawi.  Karena itu, komunitas manusia di negeri mana pun dan apapun agamanya, termasuk umat Islam dapat merayakan tahun baru 1 Januari dan memakai kalender tersebut tanpa menghubugkannya dengan agama Kristen.  Syariat Islam menghalalkan untuk menerapkannya dalam kepentingan kehidupan Muslim global.  Dan halal pula merayakan 1 Januari sebagai tahun baru bersama warisan dari bangsa Romawi, bukan Tahun Baru Krsten.  Sebab, yang berkaitan dengan agama Krsten hanyalah hitungannya, yang dimulai dari kelahiran Yesus Kristus 25 Desember 2013 tahun yang lalu.  Selain itu, semuanya adalah produk peradaban Romawi.

Sementara itu, penanggalan qamariyah (lunar year) juga merupakan sistem penanggalan yang mulanya tidak berkaitan dengan agama Islam.  Sistem itu dipergunakan sejak sedia kala oleh pada umumnya masyarakat Asia dengan modus yang berbeda-beda; ada yang memakai murni tahun qamariyah sperti halnya bangsa Arab, dan ada pula yang memadukan antara qamariyah dan syamsiyah (lunisolar year), seperti bangsa Persia, India dan Cina (Tionghoa).   Mereka memadu dua sistem tersebut disebabkan oleh kanyataan bahwa sistem qamariyah tidak memberi kepastian jadual perubahan musim, sehingga untuk kepentingan perekonomian lebih cocok memakai penanggalan syamsiyah.  Itu sebabnya bangsa Tionghoa menambahkan bulan ke 13 pada setiap tiga tahun, agar hari raya Imlek mereka tidak keluar dari musim dingin antara Januari dan Feberuari.  Sedang dalam kaitannya dengan soal keagamaan, bangsa Asia tetap mempertahankan kalender qamariyah murni, sperti yang tampak menonjol dalam kehidupan bangsa Arab Jahiliyah, jauh sebelum datangnya Islam.

Penggunaan kalender qamariyah oleh Arab Jahiliyah untuk kehidupan ekonomi yakni berdagang, tidak menjadi soal, sehingga kultur bangsa Arab tidak mengalami kesulitan dengan hanya memakai kalender qamariyah.  Penentuan hitungan tahun, biasanya dikaitkan dengan persitiwa besar yang mereka alami, misalnya penamaan Tahun Gajah (`am a-lfil), guna menandai terjadinya peristiwa serangan pasukan gajah dari Habsyi ke Jazirah Arab menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW.   Arab Jahiliyah juga sepakat menjadikan 1 Muharran sebagai awal tahun.  Jadi perhitungan tahun baru 1 Muharram sebenarnya merupakan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah.

Agama Islam kemudian nmembawa kalender qamariyah ini semakin kokoh dalam peradaban Arab Muslim, setelah menjadikannya sebagai kalender keagamaan, khususnya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji.  Meskipun demikian, nama-nama hari dan jumlah bulan sudah ada sejak zaman Arab Jahiliyah, dengan kata lain bukan produk agama Islam.   Dengan demikian perayaan 1 Muharram sebagai tahun baru, bukanlah tahun baru Islam.  Yang menjadi khas Islam ialah hitungan tahunnya yang dimulai sejak Nabi SAW melakukan hijrah pada tanggal 12 Rabiul Awwal, 1433 tahun yang lalu.

Orang yang berjasa menjadikan kalender qamariyah ini menjadi kalender dunia Islam adalah Khalifah Umar R.A. setelah 17 tahun terjadinya hijrah.  Sebenarnya, peristiwa hijrah itu sendiri terjadi pada tanggal 2 (4) Rabiul awal, tahun 13 kenabian, bertepatan dengan tangga 14 (16) September 622.   Meskipun demikian, perhitungan awal tahun Hijriyah tetap mengacu pada tradisi bangsa Arab kuno, yakni tanggal 1 Muharram, atau terdapat perselisihan sekitar 62 (64) hari.  Hal seperti ini juga terjadi pada penetapan 1 Januari sebagai awal tahun Masihi (Gregorian), padahal tanggal lahirnya Yesusu Kristus (Almasih) adalah 25 Desember.

Sebenarnya, dua sisten kalender tersebut (syamsiyah yang diberlakukan oleh Paus Gregory XIII untuk Kristen dan qamariyah yang diberlakukan oleh Khalifah Umar untuk Islam) semuanya adalah kalender Qur’aniyah, karena diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai berikut: 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus [10]: 5)

SELAMAT TAHUN BARU “QUR’ANIYAH” 1 JANUARI 2013 MASEHI

HALAL MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Leave a comment

           IMG_0002                     

Halal Mengucapkan Selamat Natal

                Dalam rangka menyambut Natal 25 Desember 2012, umat Islam memerlukan landasan syar’iy untuk mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Kristiani se Dunia, khususnya saudara sebangsa dan se tanah-air yang merayakan Natal di mana pun mereka berada.

Untuk itu, Baitul Muslimin Indonesia sebagai organisasi Islam yang menganut prinsip Islam Rahmatan Lil-alamin, mengeluarkan edaran tentang “Halal Mengucapkan Selamat Natal” dengan dalil syariat (naqli) dan landasan berpikir (aqli) sebagai berikut:

1. Bahwa umat Islam wajib menghormati Nabi Isa Alaih al-Salam. sebagai Rasul Tuhan yang mulia tanpa membedakannya dengan para Rasul Tuhan yang lainnya, berdasarkan ayat sebagai berikut:

قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ ﴿١٣٦﴾

“Katakanlah (hai orang-orang mu’min): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya`qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya berserah diri kepada-Nya”. (Q.S.al-Baqarah: 136)

2. Bahwa Nabi Isa AS adalah seorang Rasul, punya hari lahir yang dalam bahasa Arab disebut “mawlid”, dan dalam bahasa Latin disebut “Natus (Natal)”, sehingga penghormatan terhadap hari kelahiran Nabi Isa A.S. (Yesus Kristus) tidak merusak akidah Islam sama sekali.   Hari Natal merupakan titik temu antara iman Islam dan iman Kristen, sebab dengan Hari Natal itu, Islam dan Kristen sama-sama mengakui status/dimensi kemanusiaan Yesus Kristus.

3. Dalam Al-Qur’an jelas dan sangat tegas disebutkan SELAMAT ATAS KELAHIRAN (SELAMAT NATAL) Isa A.S.  bahkan dirangkaikan dengan SELAMAT PASKAH; simak baik-baik ayat berikut:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيّاً ﴿٣٣﴾

“Dan (kata Yesus) Selamatlah atasku, pada hari aku dilahirkan (dinatalkan), pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. (Q.S.Maryam: 33)

4. Umat Islam, khususnya para ulama dan ustadz, seharusnya menyampaikan secara luas ayat 33 Surah Maryam tersebut kepada umat, tanpa menutup-nutupi sedikitpun akibat rasa kebencian terhadap kaum Kristiani.  Rasa kebencian seperti itu sangat dilarang oleh Al-Qur’an karena melahirkan sikap tidak adil terhadap sesama manusia, bahkan menutup mata hati terhadap pesan persahabatan yang diajarkan Al-Qur’an.  Simak ayat berikut:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Maidah: 8).

5. Berdasarkan ayat-ayat di atas, serta didorong oleh semangat persahabatan kemanusiaan, maka Baitul Muslimin Indonesia menyatakan: HALAL MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL, sebagai penghormatan kepada Nabi dan Rasul Alllah Isa A.S., dan sebagai wujud Islam Rahmatan Lil-‘alamin yang merupakan inti risalah Nabi Muhammad SAW.

6. Kepada umat Islam yang ingin menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani se Dunia, khususnya sanak keluarga serta saudara sebangsa dan se tanah-air di Indonesia, dapat melakukannya berdasarkan ajaran Al-Qur’an seperti dikutipkan di atas. Wallahu A’lam bi al-Shawab

SELAMAT KELAHIRAN NABI ISA A.S., SELAMAT NATAL YESUS KRISTUS.

Jakarta 24 Desember 2012

Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia

TTD

Prof.Dr.H. Hamka Haq, MA

MEMAKNAI IDUL ADHA DENGAN SPIRIT SUMPAH PEMUDA

Leave a comment

MEMAKNAI IDUL ADHA DENGAN SPIRIT SUMPAH PEMUDA

Oleh: Hamka Haq

Idul Adh’ha (Adha) disebut juga sebagai Idul Qurban, kini sedang dirayakan oleh umat Islam. Qurban, selama ini dipahami sebatas ibadah penyembelihan hewan, berasal dari kisah Nabi Ibrahim ketika akan menyembelih puteranya, Ismail, yang menggambarkan ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail pada perintah Tuhan.  Jika pemahaman demikian tidak disertai hikmah kemanusiaan yang mendalam, akan mudah disalahpahami dan menjadi doktrin radikal yang memotivasi keberanian seseorang menjadi martir, dalam suatu “jihad” bom bunuh diri.  Tidak mustahil, pemahaman seperti itulah yang mengilhami pelaku bom bunuh diri yang menimbulkan korban dan kerusakan luar biasa di sejumlah negara termasuk Indonesia. Padahal, hikmah ibadah qurban, seperti disimak dari kisah Ibrahim dan Ismail, Tuhan justru menyelamatkan nyawa Ismail dari ritual pengurbanan. Inilah hikmah seseungguhnya Idul Adha, yakni Penyelamatan atau pembebasan manusia dari bahaya yang dihadapi dalam hidupnya.

Menyembelih (membunuh) manusia sebagai “sesembahan” adalah bertentangan dengan tujuan Tuhan menciptakan manusia itu sendiri.  Karena itu, perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS untuk mengurbankan puteranya Ismail harus dipahami sebagai ujian keimanan belaka, sebab Allah SWT mustahil menghendaki Ismail tewas sebagai “kurban”.  Tuhan tidak mengizinkan adanya tetesan darah manusia di muka bumi, walaupun itu sebagai ibadah, apalagi jika darah manusia tertumpah akibat kezaliman antarsesama, Allah SWT sangat menghargai darah dan kehormatan manusia sebagai makhluk-Nya yang termulia di muka bumi sebagaimana firman-Nya:  (sungguh Kami memuliakan manusia anak cucu Adam ituQ.S.al-Isra [17]: 70)

Bagi bangsa-bangsa yang sekian lama terjajah, dengan semangat pembebasan, mereka bangkit memerdekakan bangsanya dari cenkeraman kolonialis dan imperialisme.  Bangsa Indonesia pun berjuang selama tiga abad untuk bebas dari penjajahan Belanda, dan akhirnya dapat merdeka.  Semangat ini kemudian diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945 …… maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemaniusiaan dan peri-keadilan.

Namun, dampak dari politik devide et impera yang diterapkan panjajah, bangsa kita belum terbebas sepenuhnya, masih menaruh dalam batinnya rasa permusuhan antara sesama anak bangsa. Untuk itu diperlukan semangat kemanusiaan baru yakni menerima perbedaan dan keragaman sebagai berkah yang merekat kita sebagai satu bangsa dalam satu tanah air, dan tidak menjadikannya sebagai sumber kebencian yang tiada habisnya.   Dengan semangat persaudaraan kebangsaan, sesuai dengan hikmah kemaslahatan idul Adh’ha, diharapkan tak satu pun elemen bangsa kita yang tertindis dan tertindas oleh bangsanya sendiri.  Sesuai dengan makna Bhinneka Tunggal Ika dan sejalan dengan ajaran semua agama di dunia, kita berharap bangsa kita dapat bebas dari perilaku hewan yang saling memangsa.  Seperti inilah tujuan yang sesungguhnya Sumpah Pemuda tanggl 28 Oktober 1928 (84 tahun yang lalu), yakni kita ditakdirkan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa, dalam Indonesia Raya.

Di atas hikmah “Penyelamatan”  manusia itulah, kita membangun kebersamaan guna mewujudkan kesejahteraan bersama, tanpa ada lagi komunitas etnis atau agama tertentu yang egois mau hidup sendiri dan melakukan penindasdan bahkan pemusnahan etnis (komunitas) lainnya.  Tiada lagi kelompok tertentu yang, atas nama agama melecehkan, mengejar-ngejar, merusak sekolah dan rumah ibadah umat agama lain.  Pokoknya, dengan hikmah “pembebasan” Idul Adha, tiada lagi kelompok tertentu yang bertindak sebagai hakim sendiri, merusak dan mengobrak abrik aset milik umat agama lain, dengan mengatas namakan perintah Tuhan.   Seperti itulah dambaan para pendiri Republik ini, antara lain dalam pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, yang menegaskan bahwa: “Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhan dengan leluasa.  Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”……”Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam maupun Kristen dengan cara yang berkeadaban.  Apakah cara yang berkeadaban itu?  Ialah hormat menghomrati satu sama lain.

Pada bulan Juli yang lalu, penulis menyajikan materi Pancasila (Bhinneka Tunggal Ika) pada Round Table Meeting of Global Movement Foundation, di Kualalumpur, atas undangan PM Malaysia Najib Razak.  Kita tentunya berbangga karena Falsafah Pancasila dan kehidupan Bhinneka Tunggal Ika yang dianut bangsa Indonesia, kini mulai dipelajari untuk diamalkan oleh bangsa-bangsa lain.

Bagi kita umat Islam Indonesia, kita harus menegakkan risalah Islam yang rahmatan lil-alamin, untuk masyarakat dunia yang damai, khususnya di negeri kita sendiri.  Itulah cara yang paling indah mencapai ridha Tuhan di Indonesia, sebagai pengamalan syariat Islam keindonesiaan, menuju Indonesia yang baldatun thayyibah wa Rabbun Ghafur (negara makmur di bawah ampunan Tuhan).  Risalah Islam Rahmah seperti itulah yang dilaksanakan Rasulullah SAW, sampai beliau dapat mewujudkan perdamaian Hudaibiyah dengan bangsa Quraisy, pada tahun 628 M (tahun 6 H).

Namun, kita patut prihatin atas sejumlah peristiwa di negeri kita yang sangat bertentangan dengan risalah Islam Rahmah, dan mengusik kebhinnekaan kita serta menodai ideologi negara Pancasila.  Serentetan konflik antaretnis, antarumat beragama, ditambah lagi dengan kagiatan teroris yang belum dapat dipadamkan secara tuntas.   Antara lain penyebab utamanya ialah kekeliruan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.  Misalnya ajaran “jihad” dipahami di luar konteksnya.   Di zaman penjajahan, memang pada tempatnyalah ayat-ayat jihad selalu berkonotasi perang, sebagai pembangkit semangat perlawanan terhadap penjajah.  Tapi untuk zaman kekinian bangsa, orientasi jihad bukan lagi perang.  Kini dan ke depan, jihad hendaknya bermakna perdamaian dan kerja keras memakmurkan bangsa.  Sebab, jika jihad masih saja berorientasi perang seperti zaman penjajahan, maka dikhawatirkan sebagian generasi kita akan melampiaskan semangat perangnya untuk menzalimi bangsanya sendiri.  Boleh jadi, anak-anak muda pelaku pengeboman di Bali yang menewaskan ratusan warga asing, pengeboman hotel, kedutaan besar negara sahabat dan pembakaran gereja  yang masih saja ber;angsung hingga hari kini adalah terinspirasi oleh jihad yang berkonotasi perang.   Pada hal Jihad, dalam bahasa Arab bermakna kerja keras, seharusnya dikembalikan ke maknanya yang asli itu, yakni: kerja, kerja, dan bekerja keras untuk kesejahteraan bangsa; bukan perang untuk kesengsaraan.

Dengan kata lain, untuk menjadi bangsa yang bermartabat di tengah pergaulan dunia, generasi kita harus berjihad (berusaha keras) menguasai ilmu (sains dan teknologi) dan etos kerja (pengabdian tinggi). Kerja keras ditunjang dengan akhlak mulia merupakan jatidiri generasi muda yang kita dambakan.  Untuk ini, ketaatan pada agama dan budaya menjadi penting, guna mencegah terseretnya generasi muda ke pergaulan bebas, yang bernuansa kekerasan (tawuran) seks (pemerkosaan) dan narkoba. Akhir-akhir ini, kita sangat prihatin menykasikan semakin meningkatnya frekwensi perkelahian (tawuran) remaja dan mahasiswa, yang berakibat pembunuhan.  Bayangkan saja, pelaku pembunuhan dalam tawuran siswa di jakarta itu, ketika ditanya tentang perasaannya usai tawuran, spontan saja menjawab: “merasa puas setelah membunuh” (naudzu billah). Sementara mereka yang tidak tawuran asyik menikmati pesta sabu-sabu (narkotik), bahkan seorang hakim Mahkamah Agung, juga ditangkap basah pada pesta sabu-sabu yang sengaja diadakannya.  Sementara itu frekensi pemerkosaan di atas angkutan umum juga meningkat.   Sungguh, generasi muda kita harus selamat dari kerusakan akhlak seperti itu, dan bersiap menjadi pewaris kecerdasan patriotis pelaku “Sumpah Pemuda”.  Keharuman dan masa depan bangsa terletak di pundak kaum pemuda.  Salah satu syair Arab mengatakan: Innama al-Umam al-akhlaq ma baqiyat, fa in humu dzahabat akhlaquhum dzahabu, (Keharuman suatu bangsa tergantung pada akhlaknya, jika akhlaknya telah hancur maka binasa-lah bangsa itu)

TUNTUNAN RINGKAS IBADAH KURBAN

3 Comments

TUNTUNAN RINGKAS IBADAH QURBAN

Oleh: Hamka Haq

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Adhha, yakni Hari Raya Kurban, berikut ini saya kutipkan tuntunan pelaksanaannya menurut hadits dan sunnah Rasulullah SAW.

A. PERSIAPAN

1. Berkurban, hukumnya adalah sunah muakkadah bahkan ada yang memandang wajib atas orang yang mampu.  Sebagaimana dipahami dari penegasan hadits Nabi SAW: Barang siapa yang memperoleh kemampuan, kemudian tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (masjid, mushalla dan lapangan tempat bershalat) – Riwayat Ahmad dan lbnu Majah.,

Meskipun tidak disepakati wajibnya berkurban, ia telah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah SAW. Sahabat yang tidak sempat berkurban, kadang melakukan amalan yang dianggapnya pengganti kurban. lbnu Abbas pernah memberi dua dirham kepada pembantunya, agar dia membeli daging dan menyampaikan kepada orang bahwa inilah kurbannya lbnu Abbas. Sementara itu Bilal pernah pula menyembelih seekor ayam jantan atau semacamnya sebagai pengganti kurban  (Lihat dalam Kitab Subul aLSalam).

2. Hewan yang dapat dikurbankan ialah hewan ternak (bahimah) yaitu unta dan sejenisnya, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya, yang sudah cukup umur untuk dikonsumsi secara sehat.

3. Untuk seeokor unta atau sapi, dapat dikurbankan oleh tujuh orang secara berjamaah, Hadits dari Jabir riwayat Muslim menyebutkan: Naharna ma’a Rasulillahi SAW’ama al-Hudaybiyah al-budnah’an sab’ah, wa al-baqarah’an sab’ah (Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, yaitu seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang). Sedang untuk seekor kambing, kibas atau domba, hanya dikurbankan secara perorangan (untuk seorang saja), berdasarkan ijma; walaupun ketika Nabi SAW berkurban seekor kibas, beliau menyebut untuk diri bersama keluarganya  (Kitab Subul al-Slam). Boleh jadi yang dimaksud bersama keluarganya ialah pahala dari kurban, bukan pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

4. Ada riwayat menyebutkan bahwa seekor sapi atau onta yang sangat besar dapat dikurbankan bersama oleh 10 orang.  Lihat Subul al-Salam Juz IV h. 95.

5. Hewan yang akan dikurbankan haruslah sehat, berbobot dan berkualitas, bahkan indah dipandang mata. Riwayat dari Anas bin Malik:  ”Adalah Rasulullah SAW berkurban dengan dua kibas yang amlahayn (keduanya berjengggot) dan aqranayn (keduanya bertanduk). ” Suatu riwayat menyebut saminayn (gemuk), dan oleh Abu ‘Awanah disebut dengan lafazh” tsaminayn (berku alitas atau berharga)’

6. Tidak menjadi masalah soal warna hewan kurban, warna apa saja yang mudah diperoleh untuk dikurbankan semua dipandang sah oleh Syariat

7. Pokoknya dianjurkan untuk mengurbankan hewan yang berkualitas’indah dan bagus dipandang mata. Karena itu dilarang mengurbankan hewan yang diketahui jelas cacatnya, dan hewan yang nyata-nyata diketahui sakitnya. Dalam hal ini menurut riwayat dari Ali RA, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuK memprioritaskan kesehatan dan keindahan mata dan telinganya, (‘an nastasyrifa al-’ayn wa al-udzun).

8. Adapun cacad ringan Yang timbul pada hewan setelah ditetapkannya menjadi hewan kurban, tidak menjadi masalah. Demikian Pandangan lbnu Taymiyah yang dikutip dalam Subul al-Salam (anna al-’ayb al-hadits ba’da ta’yin at-udhhiyah la Yadhurru).

B. PENYEMBELIHAN

1. Nabi SAW menyembelih kurban degan membaca Bismillahi wa Allahu Akbar’ Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri. Ada juga memahami bahwa beliau berbasmalah selengkapnya (Bismillahi al-Rahmani Rahim), kemudian bertakbir sesudah berbasmalah. Takbir di sini adalah khusus pada penyembelihan kurban. Selain itu, riwayat Muslim dari Aisyah menyebut bahwa Nabi SAW mernbaca: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammad wa Ali Muhammad wa min Ummati Muhammad”. Riwayat lain dari Baihaqi menyebutkan: Bismillahi Wa Allahu Akbar, Allahumma ‘anniy wa’an man lam yudhahhi min ummatiy.

2. Berdasarkan riwayat di atas, kita diharuskan menyebut nama diri dan atau keluarga yang turut beribadah (penyembelihan) qurban itu.

3. Pisau Yang akan digunakan menyembelih harus tajam, sehingga tidak menyiksa hewan kurban. Hadits Riwayat Muslim: “Perbaikitah sembelihan itu, maka hendaklah seorang kamu menajamkan plsaunya dan menenangkan sembelihannya”

4. Dianjurkan (mustahab) untuk membaringkan hewan kurban pada sisi kirinya agar memudahkan sang penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya.

5. Dianjurkan berdoa untuk drterimanya hewan kurban; mendoakan untuk diri sendiri dan kerabat keluarganya, dengan mengatakan ” Rabbana taqabbal minna innaka Anta al-Sami’u al-Alim.

6. Waktu penyembelihan hewan kurban ialah setelah ditunaikannya shalat Iedil Adhha, yakni selesai dibacakan khotbah sampai tiga hari sesudah shalat Iedil Adhha itu. Tiga hari itu adalah hari-hari tasyriq atau hari pelontaran jumrah di Mina oleh mereka yang berhaji. Bahkan suatu jamaah membolehkan penyem-belihan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah. Pandangan ini dapat dipertemukan dengan mengatakan bahwa penyembelih-annya hanya sampai sebatas hari tasyriq (tiga hari sesudah shalat ‘ied) dan pembahagiannya dapat saja sampai akhir Dzulhijjah. Bahkan sebenarnya pembahagian itu masih dapat dilakukan di luar bulan Dzulhijjah.

C. PEMANFAATAN

1. Pemanfaatan daging kurban ialah sepertiga dibagi-habis kepada yang berhak, sepertiga lagi dapat di disimpan (diawetkan untuk persiapan menghadapi kesulitan pangan), dan sepertiga lagi dapat dimakan oleh yang berkurban. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Turmudziy: “Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. Hadits ini pula yang mendasari alasan pengalengan daging kurban oleh Negara-negara lslam kemudian dikirimkannya ke negeri-negeri Muslim yang kelaparan / kena bencana.

2.Dari sepertiga yang dapat dimakan oleh yang punya kurban, dapat dibagikan kepada mereka yang non Muslim.  Hal ini, karena sepertiga tersebut merupakan hak sepenuhnya orang yang beribadah kurban, dan dapat digunakan ke jalan yang baik, asal saja tidak diperjual-belikan.

3. Dibagi-bagikan dagingnya, termasuk kulitnya. Karena itu, tidak sah kurbannya jika kulit hewan kurban dijadikan upah bagi pekerja kurban. Pekerja kurban harus diupah tersendiri, tanpa mengurangi daging dan kulit hewan kurban. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

SELAMAT BERKURBAN

PANCARKAN ISLAM RAHMAH

Leave a comment

Khutbah Idil Fitri di UIN
Alauddin Makassar

Oleh Prof.Dr.Hamka Haq, MA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الله اكبر 9x  الله اكبر كبيرا والحمد لله كثيرا و سبحان الله بكرة وأصيلا    لا إله إلا الله  والله أكبر الله أكبرولله الحمد. الحمد لله الذي جعل شهر رمضان شيد الشهور  وفرض فيه  صيامه  وصدقة الفطر وسن  رسوله  القيام و السحور على من اراد دار االسلام و النجاة من النار  سبحان الله وبحمده ذى الجلال والإكرامنشهد أن  لا إله  إلا الله   وحده  لا شريك له  ونشهد أن محمدا  عبده ورسوله  أللهم فصل وسلم  وبارك  على  محمد وعلى  آله وصحبه أجمعينأما بعد  فيا عباد الله   اوصيكم   ونفسى بتقوى الله  فقد فاز   المتقون    وقال  سبحانه وتعالى وهو أصدق القائلين  أعوذ بالله من الشيطان الرجيم    بسم الله الرحمن الرحيم : وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ ﴿الأنبياء: ١٠٧﴾

Kaum Muslmin Yang
Berbahagia

Pada hari ini kita kembali lagi merayakan Idil Fitri, dengan harapan lebih bermakna dibanding tahun-tahun yang lalu, sesuai dengan kondisi negara dan bangsa kita, sekaligus menghayati kontribusi apa yang harus kita berikan untuk kesejahteraan rakyat.

Pada bulan Ramadhan, persis 66 tahun yang lalu, tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan kita.  Namun kemerdekaan yang sesungguhnya belum dinikmati secara merata oleh bangsa kita. Sisa-sisa penjajahan mash tampak di mana-mana; masih banyak yang susah mencari makan, bahkan mati kelaparan, masih banyak yang susah menyekolahkan anak-anaknya, masih banyak yang menderita sakit tanpa biaya pengobatan, masih banyak yang susah memperoleh perlindungan keamanan dan keadilan, dan lain-lain sebagainya.  Terhadap sejumlah permaslahan tersebut, kita harus memberi solusi sebaik-baiknya, agar kita menjadi sumber pancaran kasih sayang dan rahmat bagi bangsa kita, seperti ayat yang dikutip pada awal khotbah:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِين ﴿الأنبياء: ١٠٧

Dan tidaklah Kami mengutus engkau Muhammad, kecuali rahmat untuk alam semesta (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 107)

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa dalam masyarakat manusia terdapat hubungan saling membutuhkan antara satu dengan lainnya.  Keadaan itu membuat semacam dialektika sosial, yakni ada golongan yang kuat yang harus mengasihi, dan ada golongan lema (mustadh`afin) yang harus dikasihi.  Artinya, golongan yang kuat yang sedang berkuasa, para orang kaya, para ilmuwan, atau kelompok yang mayoritas, haruslah mengasihi golongan lemah, yakni rakyat kecil, para orang miskin, orang yang tak berpendidikan, dan mereka yang minoritas.

Terdapat minimal dua bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan, yakni mewujudkan kesejahteraan dan menjamin keamanan masyarakat sebagaimana  yang diamanahkan dalm Q.S. al-Balad sbb :

وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾
أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ ﴿١٤﴾ يَتِيماً ذَا مَقْرَبَةٍ ﴿١٥﴾ أَوْ
مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ ﴿١٦﴾ ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا
بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ ﴿١٧﴾

“Tahukah kamu apakah jalan (amanah) yang penuh perjuangan itu?- (yaitu) melepaskan budak (orang melarat) dari perbudakan (kemelaratan)- atau memberi makan pada hari kelaparan,-(kepada) anak yatim kaum kerabat, -atau orang miskin berbau tanah. Barulah dia dapat menjadi orang-orang beriman dan saling berpesan dengan kesabaran dan saling berpesan dengan berkasih sayang.”

Kaum Muslmin Yang Berbahagia

Dalam pergaulan tanpa rahmah (kasih sayang) persaingan hidup semakin terasa kejam. Banyak orang yang kesejahteraan dan keamanannya terancam, bahkan dirampas oleh orang-orang kuat, sehingga kaum lemah semakin membutuhkan jaminan hidup dan perlindungan keamanan dari negara. Maka alangkah kejamnya kehidupan suatu bangsa jika masyarakat lemah, kaum fakir-miskin, anak-anak yatim dan orang-orang terlantar, dibiarkan hidup tertindis dan tertindas. Mereka tidak punya tempat mengadu, selain kepada  Allah SWT. Mungkin saja malapetaka yang selama ini melanda bangsa kita adalah akibat ratap tangis orang- orang yang tertindas itu. Nabi SAW sudah memperingatkannya:

واتق دعوة المظلوم  فإنه ليس بينه وبين الله حجاب

Takutlah kamu pada doanya orang yang dizalimi, karena antara dia degan Tuhan tiada batas yang mengantarai”

Untuk itu, mari kita melakukan introsfeksi, apakah amal-amal kita sudah mencerminkan rahmatan lilalamin, yakni tiada kezaliman, kebutuhan ekonomi terpenuhi, tegaknya supermasi hukum, tegaknya stabilitas sosial yang menjamin kedamaian di kalangan rakyat?. Apakah para pemimpin sudah serius memberdayakan, bukan memperdayaka rakyat?.  Apakah sudah ada kebijakan pemerataan kemakmuran rakyat, dan tidak hanya memakmurkan diri, keluarga dan kelompoknya saja?  Jawaban dari semuanya harus kita wujudkan bersama. Allah Akbar.

Kaum Muslmin Yang Berbahagia

Teknologi yang Berteologi dan Definisi Ulama

Sebagai insan Perguruan Tinggi, kita harus sadar akan tanggung jawab rahmatan lil-‘alami, terutama setelah IAIN kita berubah menjadi UIN
(Universitas Islam Negeri).  Untuk itu kita harus mendefinisi ulang “ulama”, dan tidak hanya memahami sebagai ahli agama saja. Jika selama ini sosok ulama hanya dipandang sebagai ahli yan menguasai ilmu agama, maka ke depan pengertian ulama haruslah mencakup sarjana yang menguasai sains dan teknologi. Hal ini, sejalan dengan ungkapan Al-Qur’an, Q.S.Fathir yang berbicara tentang sejumlah fenomena sains dan teknologi, sehingga pengertian ulama pada ayat 28: innama yakhsya Allah min ‘ibadih al-ulama’, (sesungguhnya yang paling patuh kepada Allah ialah hamba-Nya yang ulama), adalah mencakup para sarjana sains dan teknologi itu.

Kita tak dapat menjadi rahmatan lil-‘alamin jika hanya ahli dalam agama tanpa sains dan teknologi, yang merupakan komponen yang mutlak bagi peradaban manusia..  Di bawah paradigma ulama (ahli agama, sains dan teknologi), Islam pernah membangun peradaban yang maju di Baghdad dan Cordova, mendahului peradaban moderen di Barat dewasa ini.  Namun, sejak abad 14 M, peradaban Islam itu runtuh, disusul masa kegelapan yang berkepanjangan, yang dampaknya masih terasa sampai sekarang. Maka untuk membangun kembali peradaban manusia yang cerah, umat Islam memerlukan metode keilmuan yang memadukan teologi dan teknologi, tanpa dikotomi.  Pendidikan terpadu antara sekolah umum dan pesantren, program yang terpadu antara studi agama dan sains, adalah sangat mutlak dan paling menentuka kepeloporan Muslim untuk peradaban dunia masa depan.

Pendidikan Berbasis Akhlak

Walaupun sudah memadukan studi agama, sains dan teknologi, UIN tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya yang utama, yakni menjadi pelopor moralitas bangsa Kepelporan ini semakin penting mengingat sejumlah lembaga pendidikan lain, cenderung hanya menjadi wadah pengajaran untuk semata-mata mencetak generasi yang cerdas dengan segudang ilmu umum, yang mengasah otak tanpa budi pekerti.  Maka jangan heran, jika semakin sering terjadi tindak kriminal di lingkungan pendidikan tertentu, mulai dari tawuran, pembunuhan, kebebasan seks, narkoba, penganiayaan terhadap guru atau dosen, sampai pembakaran kampus.  Kita pun terhadang oleh pertanyaan, quo vadis pendidikan kita?

Menurut hasil survei World Competitiveness Year Book (WCYB)[1]
pada tahun 2007, dari 55 negara yang disurvei, pendidikan di Indonesia terpuruk, menempati urutan ke 53 ranking ketiga dari bawah.  Maka lengkaplah sudah keterpurukan, dengan maraknya peristiwa kriminal dan amoral di kampus, karena telah membunuh seluruh karakter yang masih tersisa di Perguruan Tinggi.  Pendidikan yang seharusnya berfungsi mewariskan kecerdasan dan akhlak kepada generasi bangsa, justru sering menjadi ajang penghancuran akhlak.

Anak didik semakin mudah emosional; terhadap guru dan dosennya mereka membentak dan melawan; terhadap sesamanya ia tega membunuh, terhadap dirinya ia suntikkan racun narkoba, dan saking gilanya ia pun tak segan membakar kampusnya sendiri.  Apa dan siapa yang salah? Jawabnya, ialah sistem pendidikan yang lebih bersifat pengajaran, minus pendidkkan budi pekerti. Apakah kita akan membiarkan keadaan seperti itu? Puas menyaksikan otak mereka yang brilian, indeks prestasinya mencapai nilai cum laude (nilai 4), tetapi dalam waktu yang sama mereka menjadi calon narapidana masa depan?

Kini, persoalannya terpulang kepada kita, keluarga kita, lembaga UIN kita, dan lingkungan masyarakat kita, semuanya bertanggung-jawab meluruskan generasi bangsa, melalui pendidikan berbasis akhlak, perpaduan harmonis antara pendidikan akhlak dan pencerdasa keilmuan.   Inilah pendidikan yang dikehendaki Islam, sesuai dengan firman Allah SWT Q.S.al-Mujadalah (58): 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ
أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿١١﴾

Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan mereka yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat.

Kaum Muslmin Yang Berbahagia

Makna Sebuah
Universitas

Tangung jawab kita selanjutnya ialah memaksimalkan arti perubahan IAIN menjadi Universitas. Istilah Universitas berasal dari kata universe yang berarti alam semesta, kemudian lahirlah kata university yang berarti lembaga pengkajian tentang beragam rahasia alam raya ini.  Karena mencakup semua bidang, maka universitas dalam bahasa Arab disebut al-jami`ah.

Untuk itu, Rasulullah SAW mendorong kita untuk melakukan jelajah ilmiyah terhadap alam semesta, sampai beliau bersabda: uthlub al-`ilma walaw bi al-Shin[2] (carilah ilmu walau ke negeri Cina).  Berkat dorongan tersebut, umat Islam di zaman klasik telah mengakses khasanah keilmuan Yunani, Persia dan India.  Maka adalah Khalifah Al-Makmun dari Dinasti Abasiyah mencanangkan alih sains dan teknologi, dengan membentuk lembaga penerjemahan untuk mengalih bahasakan buku-buku peninggalan Yunani, Persia dan India.  Beliaupun mengangkat Hunain Ibn Ishaq seorang Kristen penerjemah yang professional.[3] Belajar dari sejarah tersebut, umat Islam kini seharusnya meneruskan kontak peradaban dengan dunia luar, tidak canggung mengejar sains dan teknologi, belajar soal kemakmuran ke negara-negara Kristen di Barat, tanpa melupakan negara-negara Asia, misalnya Jepang dan teristimewa Cina sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.  Semua ini bahagian dari misi rahmatan lil-‘alamin yang harus diemban bersama.

Sukses alih teknologi di zaman klasik ditandai lahirnya universitas-universitas Islam di Baghdad dan Cordova.  Melalui universitas-universitas itulah terjadi transfer balek ilmu pengetahuan ke Barat melalui mahasiswa Kristen dan Yahudi yang belajar di dalamnya.  Keadaan telah berubah dewasa ini, setelah umat Islam mengalami kemunduran sekitar tujuh abad, sementara Barat mencapai puncak-puncak kemajuannya, maka kini gilran sejumlah mahasiswa Muslim dari Asia harus belajar ke Eropa dan Amerika.  Maka, mau tak mau, senang atau tak senang, UIN pun harus proaktif berani menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di Eropa dan Amerika. Sebagai konsekuensi timbal-baliknya, UIN harus pula bersiap-siap untuk menerima mahasiswa non Muslim jika ada yang berminat belajar di sini sebagaimana universitas-universitas Islam di Andalusia (Spanyol Islam) menerima mahasiswa Kristen dan Yahudi.  Begitulah konsekuensi kemanusiaan dari sebuah universitas.

Kaum Muslmin Yang Berbahagia

Jadikan UIN Pelopor Kesadaran Nasional

Pada bahagian akhir khotbah ini, satu lagi tugas rahmatan lil-‘alamin yang maha penting, menjadi tanggung jawab UIN dalam kehidupan berbangsa, yakni mewujudkan kehidupan umat Islam yang aman dan nyaman secara nasional.   Umat Islam di seluruh pelosok negeri, dari Sabang sampai Merauke sama-sama membutuhkan kesejahteraan dan keamanan bersama dengan umat agama lain.  Untuk itu kita harus menumbuhkan kesadaran nasional, menghindari sikap egois dan arogansi.  Sebagai bahagian mayoritas di negeri ini, kita umat Islam tidak boleh melupakan bahwa ada wilayah tertentu justru umat Islam berstatus minoritas, seperti di Bali, NTT, Papua, dan sebahagian pulau-pulau di Maluku dan Sumatera.  Untuk mewujudkan rasa aman bagi umat Islam minoritas di wilayah tersebut, maka kita harus menjamin pula keamanan non Muslim di wilayah Muslim mayoritas.

Perlakuan diskriminatif dan penganiayaan terhadap non Muslim minoritas memungkinkan kelompok non Muslim melakukan “pembalasan” diskriminatif atau penganiayaan pula terhadap kaum Muslim di daerah lain.  Contoh kasus yang paling konkret ialah rencana diberlakukannya Perda Injil di Manokwari, yang mempersulit ruang gerak ibadah dan amal sosial umat Islam dan melarang simbol-simbol Islam di sana.  Sangatlah berbahaya jika situasi ini menyebar ke wilayah minoritas Islam lainnya.  Hal ini boleh jadi akibat teraniayanya sebahagian Kristen minoritas di Bekasi dan Depok (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Temanggung (Jawa Timur), seperti yang banyak diberitakan akhir-akhir ini.  Maka jelas, jika umat beragama yang mayoritas di daerahnya, bersikap arogan, egois menyebabkan umat lainnya akan tidak aman dan tidak nyaman melaksanakan agamanya.  Ujung-ujung dari semuanya ialah terjadi gesekan konflik horinsontal antar umat beragama.

Untuk menghindari malapetaka tersebut, UIN harus berperan utama untuk membangun rasa persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah), bahwa alangkah indahnya jika umat Islam dan umat agama lain saling mengasihi dan melindungi, atas dasar persaudaraan sebagai bangsa.  Dengan cara ini, UIN akan benar-benar menjadi sumber pancaran Islam Rahmatan lil-alamin untuk bangsa.   Allahu Akbar wa lillahi al-hamd.

Forum Umat Beragama (semua agama) bertamu Idil Firi di rumah kami di Makassar

[1][1] Menurut hasil survei World Competitiveness Year Book dari
tahun 1997 sampai tahun 2007 pendidikan Indonesia berada dalam urutan sebagai berikut pada tahun 1997 dari 49 negara yang diteliti Indonesia berada di urutan 39. Pada tahun 1999, dari 47 negara yang disurvei Indonesia berada pada urutan 46. Tahun 2002 dari 49 negara Indonesia berada pada urutan 47 dan pada tahun 2007 dari 55 negara yang disurvei, Indonesia menempati urutan yang ke 53.

[2]Al-Rubay` bin Habib al-Bashriy, Musnad al-Rubay`, (Beyrut:
Dar al-Hkmah, 1415 H.), Juz I, h. 29.

[3]Dikutip dari Ibn al-Ibri oleh Philip K Hitti, History of the Arabs
(London: The Macmillan Press Ltd, 1973), h. 313.

JAGALAH KETENANGAN DI BULAN RAMADHAN

Leave a comment

Oleh Hamka Haq

Ramadhan sebagai bulan suci umat Islam semakin jauh dari ketenangan.  Bulan yang penuh berkah, dalam arti suasana kebaikan dan kebajikan untuk sesama manusia ternyata menjadi bulan yang berisi keributan.  Hal ini akibat ulah dari sekelompok kecil umat Islam yang mengaku sebagai pembela Islam, secara egois merasa suci sendiri, dengan alasan kesucian Ramadhan mereka dengan congkaknya, memperatasnakan Islam, mengobrak abrik Rumah Makan milik orang lain, yang kebetulan buka di siang hari Ramadhan.
Alasan membuka RM ialah untuk melayani pelanggan yang tidak puasa, baik dari kalangan non Muslim, maupun dari Muslim yang usdzur (tidak wajib puasa).  Namun, tanpa konfirmasi, kelompok  tersebut biasanya langsung menyerbu, merusak bahkan mencederai orang-orang yang ada di tempat itu.

Kekerasan demikian terjadi di Makassar hari Senin (8/8), RM Coto Makassar di Rappocini diserbu secara biadab dan melukai beberapa orang pelayannya.  Kejadian serupa sudah sangat sering dijumpai di tempat lain, dan diberitakan lewat TV dan media cetak, misalnya di Jakarta, Tangerang Selatan, Sukabumi, Padang dan lain-lain, baik yang dilakukan oleh ormas tertentu maupun oleh satpol PP yang tindakannya
kebablasan.

Sebenarnya bagi orang yang berpuasa tidak dibenarkan menurut syariat Islam untuk melakukan tindak kekerasan seperti itu.  Mereka yang melakukan tindak kekerasan, apalagi merusak dan melukai orang lain, nilai puasanya mengalami tiga bentuk kerusakan.  Pertama, puasa mereka tidak punya berkah lagi, karena yang bersangkutan tdak mamu menahan emosinya.  Kedua, mereka berpuasa seperti kanak-kanak, yang tidak mau puasa sendirian, maunya semua orang lain harus puasa, sampai cemburu buta menyaksikan orang lain yang tidak puasa. Ketiga, puasanya kurang bermutu, tidak tahan godaan, bahkan marah-marah ketika orang lain makan, yang sesungguhnya mereka juga sangat ingin makan, tapi terpaksa tidak makan karena puasa.  Jadi mereka berpuasa hanya karena keterpaksaan, bukan karena kesadaran menuju kasih dan ridha Allah SWT.

PENDEKATAN MADZAHIB UNTUK PERSATUAN UMAT

Leave a comment

 Oleh: Hamka Haq

I.     Pendahuluan

Tak dapat dimungkiri bahwa di kalangan umat Islam telah terjadi perbedaan pandangan dalam berbagai persoalan keagamaan, bahkan kristalisasi perbedaan itu melahirkan mazhab-mazhab, terutama dalam soal teologi dan hukum (fikih), padahal semuanya bersumber dari (hanya) satu syariah.  Syariah sebagai jalan utama (the highway) yang mutlak diikuti dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam,[1] maka seharusnya paham dan praktek Islam juga tidak bermacam-macam, karena sumbernya hanyalah satu yakni syariah.  Pengertian inilah yang terkandung dalam ayat Q.S. Al-Jatsiyah [45]: 18  dan Q.S.Al-Ma’idah (5): 48  sebagai berikut:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas syariah dari urusan agama itu, maka ikutilah syariah itu (Q.S. Al-Jatsiyah [45]: 18).

Syariah adalah identik dengan teks-teks Al-Qur’an dan Al-Sunnah itu sendiri, yang orang sepakat menerimanya,[2]  karena ia tidak lain dari pokok ajaran Islam yang disebut  al-din ( الدين ) yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya.

 

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيه                                             

Dia telah mensyariatkan bagimu agama, yaitu apa yang telah diwasiatkannya kepada Nabi Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan `Isa, yaitu: ‘tegakkanlah agama dan jangan kamu berpecah belah di dalamnya (Q.S.Al-Syura [42]: 13).

Namun kenyataan, bahwa teologi dan fikih yang dipahami dan diterapkan di kalangan umat Islam mempunyai corak yang berbeda-beda, yang kemudian terbakukan dalam bentuk mazhab-mazhab.  Di bidang teologi lahirlah mazhab Mu’tazilah sebagai penerus paham Qadariyah, Asy`ariyah sebagai penerus paham Jabariyah dan Murji`ah, dan mazhab Maturidiyah yang berusaha memadukan antara keduanya.  Sementara di bidang hukum fikih, yang terkenal di antaranya adalah empat mazhab besar, yakni Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy dan Hanbali.  Berlum lagi kita sebut mazhab di kalangan Syiah.  Mengenai lahirnya mazhab-mazhab tersebut terdapat minimal dua persoalan, yakni:

  1. Mengapa lahir sejumlah aliran (mazhab) dalam Islam, padahal syariah sebagai sumber ajaran Islam hanya satu?
  2. Apakah perbedaan-perbedaan mazahib itu dapat dijembatani untuk merekat persatuan umat Islam?

Mari kita coba menelaahnya sebagai berikut:

II.   Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat

            Di zaman Nabi SAW, atau zaman turunnya wahyu, dapat dikatakan peluang perbedaan pendaat masih kecil, karena hampir semua masalah ditanyakan langsung kepada Nabi SAW sendiri.  Hanya sahabat-sahabat yang berdiam di luar Madinah-lah yang mencoba menggunakan ijtihad, terutama menyangkut hukum.  Kasus pengangkatan Mu`adz ibn Jabal sebagai hakim di Yaman yang diawali dengan dialog dengan Nabi SAW tentang cara memutuskan hukum, adalah menjadi dasar pemakaian awal ijtihad, sebagai berikut:

 كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ . [3]

 ‘Bagaimana engkau memutuskan hukum jika dihadapkan padamu suatu perkara?’   Mu`adz berkata: ‘Akan aku putuskan berdasarkan Kitab Allah (Al-Qur’an)’  Rasul bersabda: ‘Jika kamu tidak menemukan di dalamnya?’  Mu`adz berkata: ‘Akan aku putuskan berdasarkan sunnah Rasulillah’    Rasul bersabda: ‘Jika kamu tidak menemukan di dalamnya?’   Mu`adz berkata: ‘Akan aku berijtihad dengan pikiranku, tanpa mempersempit.  Maka Rasulullah SAW menepuk dada Mu`adz sambil bersabda: ‘segala puji bagi Allah yang memberi taufiq bagi utusan Rasul-Nya pada apa yang diridhahi  Rasul-Nya.

 

Ijtihad bukanlah suatu intervensi terhadap hukum Tuhan, karena ia tidak lebih sekadar pemahaman langsung terhadap teks-teks syariah (al-nushush al-syar`iyah), atau paling jauh merupakan upaya konstruksi hukum (insya’ al-hukm) berdasarkan teks yang dikajinya.  Penggunaan nalar lebih tepat jika dikatakan sekadar menemukan makna yang sudah ada dalam kandungan syariah itu sendiri.   Nalar hanya berfungsi al-kasyif (menyingkap) hukum yang sudah ada dalam teks ayat atau hadits, bukan bertindak sebagai al-wadhi` (pencipta) hukum sendiri.

Meskipun demikian, penggunaan nalar (ijtihad) merupakan awal dari meunculnya perbedaan pendapat dalam memahami syariat.  Jadi walaupun syariat hanyalah satu, tetapi pemahaman ulama melahirkan perbedaan pendapat dalam soal hukum dan teologi.  Tampaknya, hukum sebagai kandungan dari syariah, tidak otomatis identik dengan syariah.  Perbedaannya ialah bahwa syariah itu tida beragam, karena berasal dari Allah dan Rasul-Nya sebagai pencipta syariat (Al-Syari`) sedang hukum — yang tidak lain dari kandungan syariah itu sendiri –- diperoleh sebagai hasil penggalian dan pemikiran dari para mujtahid.   Dengan kata lain, jika syariah hanyalah berasal dari Allah dan Rasul-Nya semata, maka lain dengan hukum yang salah satu sumbernya ialah ijtihad di samping Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Dalam menggunakan nalarnya, para ulama menghadapi dua kemungkinan, yakni mereka langsung mengetahui hukum dari dalilnya yang tegas (al-fiqh al-manshush), atau mereka dapat mengetahui hukum setelah menggunakan nalar sesuai dengan konteks persoalannya, yang disebut fikih kontekstual (al-fiqh al-ma`nawiy).  Hal terakhir ini jika obyek hukum yang dimaksudkan tidak disebut secara tegas dalam nash-nash syariah.  Baik pemahaman tekstual (manshush) maupun pemahaman kontekstual (ma`nawiy), dua-duanya merupakan ijtihad, yang memberi peluang adanya perbedaan pendapat.  

Jika syariah dalam arti nash-nash (referensi) yang mengandung hukum adalah berasal dari Allah, sedangkan fikih merupakan hasil upaya dari manusia, maka konsekuensinya ialah syariah berlaku secara mutlak dan universal untuk segala zaman dan tempat, sedang fikih hanyalah bersifat relatif, sesuai pikiran ulama serta kondisi zaman dan lingkungannya masing-masing.  Selain perbedaan pikiran, masih ada faktor-faktor lain yang membawa ke perbedaan pandangan ulama.  Untuk jelasnya, faktor-faktor penyebab perbedaan pandangan ulama dapat disingkat sebagai berikut:

  1. Perbedaan cara berpikir dan tingkat kemampuan memahami teks syariah.
  2. Perbedaan qiraah (bacaan) di kalangan fukaha.  Contoh yang populer untuk ini adalah kasus membasuh kedua kaki dalam berwudhu.  Perbedaan ini timbul akibat perbedaan membaca kalimat wa arjulakum (وأرجلكم) dalam Q.S.Al-Ma’idah (5): 6, yang sebahagian ulama membacanya: wa arjulikum.  Bagi mereka yang membaca wa arjulakum mengikutkan kalimat ini dengan kalimat-kalimat wujuhakum (mukamu) dan aydiyakum (tanganmu) sehingga kewajiban membasuh kaki harus sama dengan cara membasuh muka dan dua telapak tangan.  Sedangkan bagi mereka yang membaca wa arjulikum mengikutkannya pada kalimat bi ru’usikum (kepalamu), sehingga membasuh kaki tidaklah wajib, tetapi cukup dengan jalan mengusap sebahagiannya sebagaimana mengusap rambut di kepala.[4]
  3. Perbedaan pengetahuan tentang suatu hadits;  misalnya sujud syukur, yang dipandang sebagai sunah oleh sebahagian besar ulama, sedang Imam Malik memandangnya bid`ah.  Hal ini karena Imam Malik tidak menemukan data hadits tentang sujud syukur.
  4. Ketidak jelasan status hadits; misalnya hadits tentang doa qunut subuh,  yang sebahagian ulama memandangnya lemah.
  5. Perbedaan menafsirkan nash atau dalil, misalnya pengartian kalimat aw lamastum al-nisa’, sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu; sebahagian memahami dengan arti persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sedang lainnya memahami dengan arti bersetubuh.
  6. Ada lafazh yang mempunyai arti ganda, misalnya kalimat quru’  yang berarti suci dan boleh juga berarti haid, sehingg idah wanita menurut jumhur ulama tiga kali suci, sedang menurut Abu Hanifah tiga kali haid.  Contoh lain ialah kalimat nasakh dapat berarti menghapus dapat pula berarti menulis ulang, sehingga nuskhah (dalam bahasa Indonesia diartikan naskah) adalah sebuah hasil tulisan.  Dari sini timbul perbedaan pendapat tentang adanya ayat yang dinasakh, apakah ayat itu dihapus, ataukah ditulis dalam bentuk naskah baru..
  7. Pertentangan arti lahir dari suatu dalil; misalnya ada ayat yang menganjurkan berwasiat kepada kerabat keluarga, sementara ada pula hadits yang melarangnya.
  8. Tak adanya nash/dalil menyangkut suatu masalah, justru membuka seluas-luasnya peluang bagi terjadinya perselisihan paham.[5]

III.   Menjembatani Perbedaan

            1. Hikmah Kemaslahatan

      Istilah hikmah (حكمة) banyak dijumpai dalam Al-Qur’an, bahkan seringkali dikaitkan dengan Al-Kitab, seperti firman Allah dalam Q.S.al-Baqarah (2): 129, yang berbunyi: ويعلمهم الكتاب والحكمة,   yang artinya: “… dan Dia mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah”.  Tidak kurang dari sembilan ayat yang menyebut dua kata tersebut secara beriringan.  Hikmah biasa diartikan: kebijaksanaan (wisdom), yakni kesadaran dan sikap seseorang yang membawa dirinya berakhlak baik dan tercegah dari akhlak buruk.  Dengan demikian perkataan hikmah mengandung makna filosofis menyangkut intelektual dan moral seseorang.  Dalam konteks ini kita dapat memahami hikmah yang diberikan Tuhan kepada Luqman al-Hakim[6], yakni suatu kemampuan intelek dan sikap arif dalam memahami dan melaksanakan hukum-hukum Tuhan.[7]

Bahwa hikmah syariat ialah terwujudnya kemaslahatan manusia, yang salah satu sisinya ialah persatuan, perdamaian, agar terhindar dari konflik yang merusak kehormatan dan bisa berakibat pembunuhan, padahal syariah datang untuk melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).  Maka salah satu jalan untuk menghindari perpecahan umat, ialah pendekatan hikmah kemashlahatan, yaitu pemahaman bahwa semua pendapat yang berbeda-beda itu bermaksud untuk kemashlahatan, tidak ada yang bertujuan untuk merusak.  Karena itu, tak satu pun kelompok yang berhak untuk hidup sendiri, kemudian berusaha untuk menumpas yang lainnya, justru semua kelompok adalah bermitra mewujudkan kemashalahatan bersama.  Pendekatan seperti ini sangat sejalan dengan sifat syariat itu sendiri yang sangat elastis, dan memberi peluang untuk lahirnya pendapat yang berbeda.

Dengen demikian, kita mengetahui bahwa perbedaan pendapat (mazhab) adalah dibiarkan Tuhan untuk kita saling memahami, berkompetisi tanpa konflik untuk sama-sama mewujudkan kemaslahatan itu.  Andai kata Allah ingin menerapkan syariah-Nya tanpa perbedaan, niscaya syariah yang diturunkannya akan selalu sama sejak dari penciptaan awal manusia (Nabi Adam).  Dia pun akan pasti menetapkan zaman dan kondisi kehidupan manusia tidak berubah dan tidak beragam, sehingga manusia akan menjadi satu umat yang seragam.  Namun ternyata Tuhan membiarkan perubahan dan perbedaan itu terjadi sebagai bentuk dinamika kultur kemaslahatan manusia.  Perhatikan ayat berikut:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا ءَاتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syariah dan cara (hidup) yang baik.  Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (dengan syariah yang seragam), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya dengan apa yang kamu berbeda di dalamnya (Q.S.Ama’idah [5]: 48)

Sayangnya, sebahagian masyarakat kita cenderung menganut pahamnya secara egois, keluar dari hikmah kemaslahatan. Mereka pun bangga menyebut diri sebagai Muslim yang tegas, istiqamah dan kaffah, karena tidak terpengaruh pendapat lain, walau ternyata kondisi sosial yang dihadapinya sangat memerlukan penyesuaian dengan saling menerima pendapat yang berbeda.

Contoh konkret untuk pendekatan kemashlahatan ini, kita sebutkan hikmah ibadah shalat untuk persatuan dan kedamaian manusia, yang harus ditegakkan secara mutlak tanpa dilanggar oleh siapapun.  Begitu pentingnya persatuan, maka banyak dalil yang menganjurkannya, bahkan menurut salah satu hadits shahih orang-orang yang lari dari persatuan umat akan halal darahnya[8].  Akan tetapi seringkali orang bersifat egois sesuai mazhabnya, menyingkirkan mazhab lainnya, yang berujung pada konflik dan dendam.  Padahal, Tuhan telah mengancam orang yang bershalat tanpa hikmah tolong menolong (persatuan) yang dikandungnya.  Tuhan menegaskan:  

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

Neraka bagi mereka yang bershalat, mereka lalai memberi makna shalatnya, mereka bershalat sebatas riya’ (formalitas hukum semata),  lalu enggang tolong menolong dalam persatuan (Q.S.Al-Ma`un [107]: 4-7).

Bahkan, demi persatuan, pelaksanaan shalat dapat saja bergeser dari hukum yang baku kepada cara-cara yang tidak baku sama sekali dalam mazhab apapun.  Misalnya salah satu rukun shalat ialah bersujud di lantai, yang jika dilaksanakan di Masjidil Haram pada musim haji, di tengah desakan lapisan jamaah yang bertawaf keliling Ka`bah, dapat berubah menjai bersujud di punggung orang, atau di tembok terdekat, agar lehernya tidak patah, atau tewas sekektika terinjak di bawah arus jamaah.  Orang yang merasa pungungnya ditempati sujud, tidak boleh marah demi persaudaraan keislaman.

Begitupun ibadah haji, mengandung hikmah kemaslahatan manusia.  Karena itu dalam ibadah haji, jamaah dilarang keras saling mencaci dan menghujat:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Haji itu terlaksana dalam beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan di dalamnya akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan (bertengkar)  pada saat mengerjakan haji (Q.S.al-Baqarah [2]: 198).

Siapa yang dapat memenuhi pesan hikmah kedamaian di atas, itulah Muslim yang memperoleh haji mabrur, sebagai simbol kesempurnaan keislaman, sebagaimana janji Tuhan, “Haji Mabrur tiada balasannya kecuali sorga”[9].  Untuk itu, tidak cukup dengan hukum formal haji yang sudah baku berdasarkan mazhabnya masing-masing, tetapi tergantung pula pada hikmah kemaslahatannya, baik selama di tanah suci maupun ketika kembali ke tanah air sesudahnya. Karena itu, hikmah haji, tak dapat tidak, haruslah dipadukan dengan hukumnya.  Jangan sampai ada pelaksanaan hukum haji yang kaku, kemudian mengabaikan perlunya persaudaraan.   Kita sering menemukan jamaah haji di sekitar Ka`bah, bertengkar berebut tempat di multazam, atau berdesakan dan berhimpitan di sekitar pintu Masjidil Haram, memperebutkan Babussalam, atau di tempat mas`a (sa`i), dan sebagainya.  Hal itu disebabkan adanya doktrin hukum yang kaku, bahwa haji mabrur dicapai dengan memaksakan diri melaksanakan formalitas hukum, tanpa peduli benturan fisik, konflik perasaan, saling menyakiti dan mungkin juga dendam dalam hati terhadap sesama Muslim.  Dalam keadaan demikian, haji tidak mungkin mabrur lagi, karena melanggar hikmah haji, yakni nilai-nilai luhur persaudaraan untuk persatuan.

              2.     Tasamuh

Dengan pendekatan hikmah kemaslahatan, maka terjadilan sikap saling menghargai antar mazhab, yang ditandai dengan tidak saling menyalahkan, bahkan kelompok yang berbeda-beda mazhabnya itu bersedia membaur dalam pelaksanaan ibadah dan mu’amalah.

Contoh konkret misalnya menyangkut shalat Tarawih, khususnya di Indonesia, sebahagian kalangan Muslim berpendapat bahwa jumlah rakaat tarawih sebanyak 8 rakaat ditambah 3 rakaat Witir, sementara yang lainnya berpendapat jumlahnya 20 rakaat ditambah 3 rakaat Witir.  Kanyataannya, semakin lama dua pendapat tersebut semakin akrab, dan sudah tidak saling mempersoalkan, karena dua-duanya dapat dipraktekkan dalam satu tempat, jika kelompok yang berbeda itu bersikap tasamuh.   Belum lagi mengenai perbedaan cara bershalat witir, ada yang tiga rakaat sekaligus, ada pula yang dua rakaat tambah satu, namun mereka masih sama dalam soal jumlah tiga rakaat.  Bahkan dalam sejumlah hadits dapat disimpulkan bahwa bahwa witir bisa sampai 11 rakaat, minimal satu rakaat. [10]

Demikian juga soal qunut, harus dipahami bahwa semua mzahab menerima adanya qunut, dan menganggapnya sebagai sunnah Rasulullah SAW.  Perbedaan mereka ialah waktu pelaksanaannya, sebahagian mengatakan bahwa dilaksanakan sebelum ruku, pendapat lain mengatakan sesudah ruku.  Hal yang krusial ialah, apakah qunut itu diharuskan pada setiap shalat subuh.  Al-Syafi`i, mentradisikannya pada setiap shalat subuh, sementara yang lainnya membolehkan pada setiap shalat, kapan saja terjadi musibah di kalangan umat Islam.  Mazhab ini berdasar pada asal-mula qunut, yani ketika terjadi pembunuhan masal atas sejumlah penghafal Al-Qurt’an oleh kaum musyirkkin, seperti dalam hadits yang bersumber dari Anas bin Malik berikut:

إنما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد الركوع كان بعث قوما يقال لهم القراء زهاء سبعين رجلا إلى قوم من المشركين فغدروا وقتلوا القراء دون أولئك وكان بينهم وبين رسول الله صلى الله عليه وسلم عهد فقنت رسول الله صلى الله عليه وسلم شهرا يدعو عليهم  ولأحمد والدارقطني نحوه أي من حديث أنس من وجه اخر وزاد فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا[11]

Bahwasnya Rasulullah SAW qunut sesudah ruku, ketika beliau mengutus sebanyak 70 orang lelaki penghafal Al-Qur’an kepada sekelompok kaum Musyrikin, yang terikat perjanjian dengan Nabi, maka Rasulullah SAW qunut selama sebulan mendoakan atas mereka.  Bagi Ahmad, al-Darquthni, seperti hadits ini, dari Anas dalam versi lain, menambahkan: adapun pada shalat Shubuh, tidak pernah luput hingga meninggal dunia.

Hal ini juga dapat dipadukan bahwa mazhab selain Syafi`iyah dapat saja mengikuti tradisi Syafi`iyah, dengan prinsip bahwa saat sekarang ini, tak ada lagi waktu yang luput dari penganiayaan umat Islam di seluruh dunia, sehingga minimal qunut itu dilakukan sekali sehari.  Atau sebaliknya, kaum Syafi’iyah juga dapat memahami bahwa qunut itu bukan keharusan di shalat Subuh saja, sehingga tidak mempersalahkan orang yang tidak qunut shubuh.

Selain itu, ada pemahaman yang dapat lebih mempersatukan umat, bahwa qunut itu ialah ithalat al-qiyam (lama waktu berdiri) dalam shalat, bukan doa qunutnya.  Pemahaman ini dapat mempersatuakan antara pendapat yang mengatakan bahwa qunut dilakukan sebelum ruku dengan pendapat yang mengatakan sesudah ruku, yakni dua-duanya bermakna lama berdiri. [12]  Yang pertama lama berdiri karena bacaan (ithalat al-qiyam bi al-qiraah ), dan yang kedua lama berdiri disertai doa (ithalat al-qiyam bi al-du`a’i ). Pengertian ini dipraktekkan sejak dahulu oleh para imam Masjidil Haram di Makkah dan Madinah, mereka lama berdiri sesudah ruku terakhir Shalat Subuh, walaupun tidak kedengaran membaca doa.

          3.  Memadukan Pendapat Yang Berbeda 

Salah satu bentuk tasamuh ialah memadukan pendapat yang berbeda dalam satu pengamalan bersama.  Jika hal ini dapat dilakukan maka persatuan umat betul-betul terlaksana dalam pengamalan syariat Islam.  Memadukan (al-tawfiq) dan menghimpun (al-jam`u) sebenarnya sering menjadi cara penyelesaian dalam perbedaan pendapat ulama dalam kitab-kitab fiqih, tetapi masih jarang dipraktekan dalam pengamalan ibadah, padahal berpecahan umat lebih parah dalam praktek suatu ibadah atau pemahaman.

Kita ambil contoh konkret di Indonesia ialah perbedaan dalam menetapkan dan melaksanakan shalat Ied, terutama shalat Ied al-Fithr.  Hal ini karena perbedaan cara penetapannya; yakni dengan metode hisab (perhitungan posisi bulan) dan metode rukyah (penyaksian terbitnya bulan).  Persoalan ini tentu saja berdampak terhadap perpecahan internal umat Islam sendiri, yang tiada habisnya di antara dua kubu (hisab dan rukyah) yang masing-masing berpikir hitam putih.  Maka, sebaiknya dicari solusi terbaik, demi persatuan umat.

Hisab adalah mengetahui awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut hitungan ilmu falak.  Hisab meneliti perjalanan bulan yang dengan posisi yang selau bergesar pada setiap terbenamnya matahari, yang dalam satu putaran berlangsung sekitar 29 atau 30 hari.  Ahli falak memperthitungkan secara cermat berapa hari, berapa jam, berapa menit dan berapa detik perjalanan bulan dalam satu putaran, mulai dari awal terbit sampai kembali ke posisinya semula.  Dengan cara ini, mereka dapat menentukan awal terbit hilal (bulan sabit) di setiap bulan, meskipun hilal sulit dilihat dengan mata kepala.

Sementara itu, rukyah mengandalkan kemampuan penglihatan kasat mata terhadap bulan (hilal). Akibatnya, dahulu seringkali hilal di awal Ramadhan sebenarnya sudah terbit, tapi orang belum berpuasa karena belum melihat bulan. Demikian pula di awal Syawal, hilal telah terbit, namun orang belum ber-Idil Fitri, dengan alasan yang sama.  Tetapi, problema ini sekarang sudah teratasi dengan semakin canggihnya teknik peneropongan benda-benda angkasa sehingga upaya melihat bulan secara akurat semakin memungkinkan dengan bantuan teknologi moderen.  Maka kini tak ada alasan lagi untuk mengatakan: hilal tidak tampak oleh mata kepala. 

Namun, tidak berarti hisab harus ditinggalkan,  justru hisab semakin diperlukan, sebab alat teropong dapat dioperasikan secara akurat hanya jika dibantu oleh data perhitungan hisab yang sudah ada.  Dengan demikian, hisab dan rukyah sebenarnya saling melengkapi, tidak bertentangan secara mutlak.  Kata orang, kalau bisa dipadukan mengapa harus dipertentangkan.  Maka, seyogyanya umat Islam menganut prinsip mushawwibah, yakni mengakui adanya kebenaran pada dua metode yang berbeda itu.  Mereka hendaknya menghindari sikap mukhaththi’ah, yang secara egois saling menyalahkan.   Sebenarnya, hal ini sudah lama diketahui orang.  Akan tetapi, mungkin karena dorongan egoistis, dan perasaan unggul sendiri maka umat menjadi berfirqah-firqah dalam dua kubu, yakni ahlu hisab dan ahlu rukyah.  Maka saatnyalah kita sekarang meluruskan dan memperbaikinya demi persatuan umat. 

Bahkan lebih dari itu, umat Islam se Dunia sehausnya mewacanakan penyatuan mathla’, sehingga hari raya Islam se Dunia dirayakan dalam satu hari bersamaan. Penulis kitab Al-Fiqh `ala al-Madzahib al-Arba`ah, menyatakan:  idza tsabata ru`yatul hilal bi qathr min al-aqthar wajab al-shawm `ala sair al-aqthar la farq bayna al-qarib min jihat al-tsubut (apabila telah ada rukyah di suatu negeri di antara negeri-negeri lainnya, maka wajiblah puasa atas segenap negeri-negeri itu, tanpa perbedaan dengan negeri yang terdekat dari arah penetapan itu).[13]   Senada dengan itu, dalam Kitab Fiqh al-Sunnah, Sayid Sabiq menulis: “dzahaba al-jumhur ila annahu la `ibrata bi ikhtilaf al-mathali`;  famata ra’a al-hilala ahlu baladin, wajab al-shawm ala jami`i al-bilad (mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan mathla` tak dapat menjadi dasar pertimbangan.  Karena itu, kapan saja ada penduduk di suatu negeri telah melihat bulan, maka wajiblah puasa atas seluruh negeri-negeri itu.”.[14]

Mungkin hal di atas terlalu ideal dan utopis, namun penulis mengajak ke hal-hal yang lebih konkret lagi, bagaimana umat dapat bersatu dalam pelaksanaan shalat Idul Fithri dan Iedul Adhha, walaupun perhitungan mereka berbeda.  Sebenarnya persoalannya sangat sederhana, asalkan kita mau menerapkannya demi persatuan dan kebersamaan umat.  Misalkan terjadi penetapan Hari Raya Iedul Fitri yang berbeda, maka tentu saja mereka yang berlebaran lebih dahulu mengharamkan puasa Ramadhan di hari itu.  Mereka harus berbuka hari itu, namun demi persatuan umat, maka mereka juga boleh menunda shalatnya ke esok hari untuk shalat Iedul Fitri bersama dengan umat Islam lainnya yang berlebaran di hari esoknya itu.  Menunda pelaksanaan shalat, pernah terjadi di zaman Nabi SAW, sebagai disebutkan dalam hadits dari Umair bin Anas:

قالوا غم علينا هلال  شوال فأصبحنا صياما فجاء ركب من آخر النهار فشهدوا ثم رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أنهم رأوا الهلال بالأمس فأمر الناس أن يفطروا من يومهم وأن يخرجوا لعيدهم من الغد [15]

Mereka berkata: Tak tampak bagi kami hilal Syawal, maka kami tetap berpuasa, kemudian datang beberapa pengendara dan bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemarin petang, maka Nabi SAW memerintahkan mereka berbuka hari itu, dan keluar shalat Ied pada esok harinya.

Bagi mereka yang sudah bershalat di hari sebelumnya, masih dapat bershalat Ied lagi pada hari berkutnya bersama dengan jamaah lainnya yang baru bershalat Ied.  Mengulangi shalat dibolehkan bahkan kadang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, antara lain riwayat dari Yazid bin Amir berikut:

قال لي رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثم إذا جئت إلى الصلاة فوجدت الناس يصلون فصل معهم وإن كنت قد صليت تكون لك نافلة[16]

Bersabda padaku Rasulullah SAW, jika engkau mendapatkan sekelompok manusia bershalat, maka bershalatlah bersama mereka, meskipun engkauy telah bershalat, sebagai tambahan bagimu.

Riwayat lain dari Yazid bin Aslam menyebutkan bahwa seorang bernama Basyr bin Mahjan beraudiens pada majlis Rasulullah SAW, tiba-tiba shalat diiqamat, maka Rasulullah SAW pun bershalat, kemudian kembali menemui Mahjan, dan bertanya mengapa engkau tidak ikut shalat? Apakah engkau bukan Muslim?  Mahjan menjawab: aku telah bershalat bersama keluargaku.  Maka Rasulullah bersabda padanya: إذا جئت فصل مع الناس وإن كنت قد صليت  (jika engkau menemukan seperti ini maka bershalatlah bersama manusia lainnya, walaupun engkau sudah bershalat.)[17]

Kasus lain, yang menarik dikemukakan ialah pelontaran jamrah dalam ibadah haji.  Semua mazhab sepakat bahwa melontar jamrah pada hari pertama dimulai dari saat terbit fajar, sedang pada hari kedua, ketiga dan keempat, semuanya harus dimulai setelah tergelincir matahari.  Namun fatwa ulama Saudi membolehkan melontar jamrah pada pagi hari untuk semua hari tersebut, demi kemudahan jamaah haji, menyalahi semua mazhab, termasuk mazhab Hanbali yang berlaku di Saudi[18].  Sebelum fatwa ulama Saudi tersebut, jamaah haji dari Turki dan sebahagian dari Afrika, sejak dulu melontar jamrah di hari kedua dan seterusnmya, sejak di pagi hari.  Ini merupakan mazhab baru, yang merespon kebutuhan umat, demi kemaslahatan jamaah itu sendiri.

            Selama ini, sebahagian orang tetap merasa mudah melontar, sehingga tetap berpaham bahwa waktu yang sah untuk melontar ialah sesudah lewat tengah hari.  Orang seperti itu tidak menyadari bahwa kelonggaran yang ia rasakan adalah disebabkan sebahagian besar jamaah haji dari negara lain, misalnya Afrika, Turki dan Asia Tengah telah melontar sejak di pagi hari.  Andaikata itu tidak terjadi, maka tak dapat dibayangkan betapa menderitanya 3 (tiga) juta jamaah jika terkonsentrasi melontar bersamaan lewat tengah hari di tempat sesak itu.  Untuk itu, fikih perlu diperbaharui, dengan pemahaman kontekstual, guna memberi kemudahan bagi umat untuk melontar di pagi hari pada hari kedua dan ketiga di Mina.

IV.    Penutup

Semoga dengan pendekatan kemashlahatan disertai dengan sikap tasamuh yang penulis kemukakan di atas, perselisihan umat Islam dapat dijembatani sehingga mereka dapat memahami dan melaksanakan syariat Islam dengan semangat ukhuwah, walaupun mereka berbeda-beda mazhab.   Dengan cara-cara seperti di atas, kita menerima perbedaan sebagai anugerah yang penuh berkah dan rahmat dari Allah SWT.  Menjauhkan perbedaan yang bermuara pada perpecahan dan konflik ummat, itulah makna ikhtilafu umatiy rahmah.

 


[1]Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1970), h. 7. Menurut Abu al-Husayn Ahmad bin Faris bin Zakariyah, perkataan syariah berarti sesuatu yang terbentang jalan kepadanya.  Dari sinilah terbentuk kata  syari`at yang berarti sumber air minum. Lihat dalam bukunya: Mu`jam Maqayis al-Lugah (Ttp.: Dar al-Fikr li al-Taba`ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi`, 1979), Juz III, h. 262.

[2]Lihat dalam `Abbas Husni Muhammad, Al-Fiqh al-Islamiy, Afaquh wa Tatawwuruh, (Makkah: Rabitat al-`Alami al-Islamiy, 1402), hh. 7-8.

[3]Lihat dalam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud bi Syarh `Awan al-Ma`bud, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1979), Juz IX, h. 509.  Lihat juga dalam Sunan Abi Dawud, Kitab al-Qadha’, Bab Ijtihad al-Ra’y  fi al-Qadha’(T.t., Dar al-Fikr, t.t.), Juz III, h. 303.

[4]Lihat dalam Mustafa Sa`id al-Khinn, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Ushuluiyat fi Ikhtilaf al-Fuqaha’ (Al-Qahirah: Mu’assasat al-Risalah, 1972), h. 38.

[5]Untuk lengkapnya, lihat pula contoh-contoh yang dikemukakan dalam ibid., hh. 38-115.

[6]Luqman adalah prototipe figur pribadi yang paripurna yang secara legendaris dihormati oleh masyarakat Arab.  Namanya diagung-agungkan dalam suatu puisi yang ditulis oleh Ziyad ibn Mu`awiyah, atau lebih masyhur dikenal dengan nama Nabighah al-Dhubyaniy, yang hidup pada abad VI M.  Pribadi Luqman sendiri diperkirakan hidup beberapa abad sebelum datangnya Islam, dikenal oleh masyarakat Arab lewat sejumlah legenda dan ceritera tentang kebijaksanaan dan kearifan rohani.  Bandingkan dengan Mohammad Asad, The Massage of the Qur’an, h. 628.

[7]Bandingkan dengan penjelasan yang diberikan oleh E.W.Lane, Arabic English Lexicon,  Volume I, di bawah kata hikmah (حكمة ), h. 617.

[8] Lihat haditsnya dalam Muslim, Shahih Muslim, (Beyrut: Dar Ihya’ al-Turats al-`Arabiy, t.t.), Juz III, h. 1302.

[9] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad, (Mishr: Muassasat Qurthubah, t.t.), Juz II, h. 246 & 461.

[10] Lihat selanjutnya dalam Al-Kahlaniy, Subul al-Salam, Juz 2, h. 10 dst.

[11] Al-Kahlaniy, Subul al-Salam, (Dar Ihya al-Turats al-`Arabiy, 1379) Juz 1, h. 185

[12] Ibid., h. 186.

[13] Al-Fiqh `ala al-Madzahib al-Arba`ah, Juz I, h. 550

[14] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jlid I, h. 385,

[15] Al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar, (), Juz 3, h.381.

[16] Darquthni, Sunan al-Darquthni,  Juz 1, h. 276.

[17] Al-Nasa’iy, Al-Sunan al-Kubra, Juz 1, h. 299.

[18] Lihat dalam Ahmad Abdul Ghafur `Aththar, Ahkam al-Hajj wa al-`Umrati min Hijjati al-Nabiyyi wa Umarih, (Makkah al-Mukarramah: 1990).

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 3,002 other followers