Home

TAUFIQ KIEMAS, SOSOK NEGARAWAN

Leave a comment

Taufiq Kiemas, Sosok Negarawan dan Sang Motivator, bersama Presiden V RI Hj.Megawati Soekarnoputri

Taufiq Kiemas, Sosok Negarawan dan Sang Motivator, bersama Presiden V RI Hj.Megawati Soekarnoputri

Sebagai Penghargaan dan kenangan pada almarhum  Bapak Taufiq Kiemas, berikut ini diposting salah satu bagian dari buku MENGABDI BANGSA BERSAMA PRESIDEN MEGAWATI, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA (terbitan Baitul Muslimin Press, 2012), h. 199-213

Taufiq Kiemas, Sang Motivator

“… ternyata Taufiq Kiemas bukan seorang penggerak yang mendompleng istrinya, lalu menyetir istri dari belakang. Tapi, dia adalah seorang yang memang punya kapabilitas memberi inspirasi kepada sang presiden”. (Try Sutrisno)

Berbicara soal kepemimpinan dan karir politik Ibu Megawati, tidaklah mungkin tanpa melihat peran penting suami dan teman seperjuangannya, H. Muhammad Taufiq Kiemas.  Mulanya, banyak orang memberikan penilaian pada Pak Taufiq, sebagai: “pemain di belakang layar” –  the man behind the scene, istilah yang rentan disalah-pahami.  Jangan sampai beliau dipandang sebagai tokoh yang kapasitasnya memang hanya bermain di belakang layar, tanpa kemampuan tampil kepermukaan interaksi politik.  Buktinya, Pak Taufiq berhasil menjadi Ketua MPR RI, yang di tangannyalah MPR RI begitu piawai dan berwibawa atas semua lembaga negara lainnya.

Pak Taufiq memang merupakan seorang tokoh fenomenal yang menyertai Megawati dalam memimpin bangsa. Beliau menjadi fenomenal, karena kepiawaiannya dalam memainkan manuver politik dan mengartikulasi-kan pandangan-pandangannya disesuaikan dengan posisi beliau sejak duduk sebagai Dewan Pertimbangan Pusat partai atau sebagai the first gentleman-ketika Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri menjabat Presiden.

Ketika semula menyadari bahwa Ibu Megawati sebenarnya punya potensi yang tidak terwadahi, maka Pak Taufiq memotivasinya dengan mengatakan:  “You itu punya bakat dan punya kemampuan. Percayalah. Kalau tidak, untuk apa saya membawamu bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia.” Sebuah ajakan sang suami yang kemudian dilakoni oleh sang istri dengan mendaftar menjadi anggota PDI di tahun 1987.[1]  Padahal, menurut Sabam Sirait, permintaan agar keluarga Bung Karno masuk PDI sebenarnya sudah sejak lama, yaitu sejak terjadi fusi partai 1973.  Namun baru kesampaian ketika Taufiq jadi bagian dari keluarga Bung Karno.  Taufiq banyak berperan dalam mendorong Mega.[2]

Soerjadi sendiri sebagai Ketua PDI waktu itu meragukan bakat politik Ibu Mega.  Maka ketika nama Megawati disodorkan oleh Pak Taufiq, Pak Soerjadi minta bertemu langsung dengan Ibu Mega, sebab katanya: “saya ingin meyakinkan diri saya bahwa benar Mbak Mega mau dan bukan semata-mata karena keinginan Mas Taufiq.  Ternyata Mbak Mega memang mau”.[3]

Alasan Pak Taufiq memotivasi Ibu Mega adalah karena menurut pengamatannya, sebahagian besar rakyat kecil atau kaum marhaen itu, masih sangat mendambakan kepemimpinan dari keluarga Bung Karno.  Karena itu pula, dalam memberikan motivasi, Pak Taufq tak dapat melepaskan diri dari kecintaan pada Bung Karno.  Beliau memang seorang pengagum Bung Karno dan menjadi Soekarnoisme tulen, apalagi telah menjadi bahagian dari keluarga Bung Karno; maka manuver politik yang dimainkannya selalu mengacu pada paham nasionalisme dan marhaenisme.  Ia pun menyadari bahwa keluarga Bung Karno ditakdirkan untuk menjadi pejuang-pejuang demokrasi dan nasionalisme.

Karena itu, meskipun sejak awal kapasitas Pak Taufiq memungkinkan untuk tampil sendiri sebagai pemimpin partai, namun ia tidak melakukannya, sebab baginya, Ibu Mega sebagai putri Bung Karno telah ditakdirkan untuk posisi itu.  Ketika beliau ditanya oleh Pak Syafii Maarif, mengapa dia dan Megawati tidak bergantian saja maju menjadi Presiden?; Pak Taufiq konsisten, dia selalu mengarah pada Megawati, bukan kepada dirinya.  Tentu saja yang menjadi pertimbangan adalah darah Bung Karno yang mengalir di tubuh Ibu Mega, bukan di tubuh dirinya”.[4]

Peran Pak Taufiq sebagai motivator tampak secara monumental ketika dapat mendorong Megawati menerima ajakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Mathori Abdul Jalil untuk bersedia menjadi Wakil Presiden mendampingi K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang sudah resmi dipilih oleh MPR menjadi Presiden RI ke IV.  Mulanya Ibu Mega menolak, karena Kongres PDI Perjuangan di Solo menugaskannya untuk menjadi Presiden, bukan Wakil Presiden. Namun, kepiawaian Pak Taufiq dalam hal memotivasi, maka akhirnya Ibu Mega bersedia menjadi Wakil Presiden RI. Periode 1999-2004.

Sebagai motivator yang baik, Pak Taufiq tidak menggurui apalagi mendikte Ibu Mega dalam kepemimpinan partai, selain sebatas memberi saran.  Juga, Pak Taufiq mampu meredam emosi ketika berhadapan dengan lawan-lawan politiknya, bahkan ia tidak memandang mereka sebagai musuh, justru ia berusaha mendekati dan merangkulnya.   Ketika Ibu Mega dihantam karena dipandang bersama-sama tokoh lain “menjatuhkan” Gus Dur, Pak Taufiq malah sowan ke Gus Dur dan mencium tangannya.  Langkah yang begitu berani lahir dari prinsip Pak Taufiq: “Kita ndak boleh marah”.[5]  Sikap itu pula yang diperlihatkan ketika Ibu Mega tidak terpilih dalam Pilpres 2004, bukannya memberi saran untuk memboikot hasil Pemilu, justru realitas kekalahan itu diterima dengan legowo.

Untuk memperjuangkan nasionalisme dan kesejahteraan rakyat, Pak Taufiq memainkan peran sebagai jembatan Nasionalisme.  Dengan peran itu, ia berhasil meredam dkotomi antara kelompok Islamis dan Nasionalis, apalagi dengan latar belakang keluarga Masyumi, ia tidak sulit untuk membawa nama dan gagasan Ibu Mega ke kalangan tokoh-tokoh Islam.  Suatu ketika, ia menyatakan pandangannya bahwa jika PDI Perjuangan ingin berhasil menegakkan nasionalisme dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, baik sebagai penguasa maupun sebagai wakil rakyat, niscaya harus menjalin kerjasama dengan tiga elemen bangsa, yaitu umat Islam, militer dan sesama parpol nasionalis.  Bahkan ditambahkannya menjadi empat, yakni tanpa melupakan realitas suku Jawa sebagai suku terbesar di negeri ini.

Bertolak dari prinsip itulah, maka PDI Perjuangan kemudian membentuk ormas sayap Islam, Baitul Muslimin Indonesia, yang adalah gagasan cemerlang dari Taufiq Kiemas.  Dengan hadirnya ormas Islam tersebut, maka komunikasi antara Ibu Mega dengan tokoh dan pemimpin ormas Islam seperti Prof. Dr. Syafii Maarif, Prof. Dr. Din Syamsuddin, K.H. Hasyim Muzadi, dan Prof. Dr. K.H. Aqil Siraj semakin intensif.   Keterbukaan Pak Taufiq dalam pergaulan dibuktikan pula dengan kemampuannya berkenalan bahkan bersahabat dengan tokoh-tokoh di partai lain.  Misalnya, jauh sebelum dibentuk  Baitul Muslimin, Pak Taufiq sudah berhubungan baik dengan K.H. Aqil Siraj yang waktu itu adalah orang penting di PKB.     Bergaul dengan ulama, beliau pun tidak mengalami kendala psikologis, sebab pengamalan agamanya bagus, sebagai kata K.H. Aqil Siraj: “saya lihat shalatnya luwes, baca Qur’an cukup pasih, sementara waktu wukuf di Arafah  dia baca Qur’an terus. Dari pergaulan yang cukup dekat inilah saya jadi tahu TK sangat terbuka, mudah bergaul, dermawan dengan siapapun.[6]

Sebenarnya, upaya Pak Taufiq untuk mendekatkan keluarga Bung Karno sekaligus ajaran-ajarannya ke kalangan tokoh-tokoh Islam, bukan semata-mata karena faktor keterbukaan dirinya, melainkan yang terutama ialah karena ajaran Bung Karno itu sendiri memang sejalan dengan ajaran Islam.  Bagi tokoh Islam yang mendalami ajaran Bung Karno pasti akan berkesimpulan seperti itu.  Pak Hasyim Muzadi misalnya, mengaku mengikuti pemikiran Bung Karno secara utuh: “Demikian itu, karena saya memandang apa yang diperjuangkan Islam adalah sama dengan apa yang diperjuangkan Bung Karno”.[7]  Lebih dari itu, Pak Din Syamsuddin menambahkan bahwa sikap Pak Taufiq banyak dipengaruhi oleh faktor keluarga Bung Karno sebagai warga Muhammadiyah, yang perhatian dan kepeduliannya kepada ormas Islam dan umat Islam sangat besar.  Untuk itu, PDI Perjuangan memang tidak boleh meninggalkan Islam karena justru mayoritas pendukungnya adalah umat Islam.[8]  Bahkan lebih tegas lagi, Pak Frans Seda justru memperkuat bahwa Pak Taufiq tidak menginginkan sama sekali Islam dipojokkan, sehingga selalu berusaha agar orang-orang PDI Perjuangan bisa lebih dekat dengan kalangan Islam.  Pokoknya: “Dia tidak mau timbul kesan seolah-olah PDI Perjuangan meninggalkan Islam”.[9]

Sementara itu, kepiawaian Pak Taufiq berkomunikasi dengan segenap parpol mencapai puncaknya ketika kemudian parpol-parpol lain secara aklamasi mendukung beliau menjadi Ketua MPR 2009-2014.  Dengan posisi tersebut,  Pak Taufiq menggagas peringatan hari lahir Pancasila secara nasional pada setiap tanggal 1 Juni di Gedung MPR RI.  Dengan posisi itu pula, ia tidak sulit menyampaikan gagasan dan menyosialisasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bnneka Tunggal Ika.   Benar apa kata Yudhi Latif : “TK merupakan jembatan antagonis yang menjadi titik temu dari berbagai arah mata angin.  Ia menampilkan dirinya sebagai solidarity maker dan match maker dari berbagai kepingan-kepingan kebangsaan” [10].

Meskipun kandungan Empat Pilar bukan barang baru, tapi ia telah membangkitkan spirit baru bagi bangsa kita untuk semakin yakin pada kebenaran ideologinya dan semakin gigih menegakkannya.  Inilah arti kehadiran Taufiq Kiemas sebagai penggagas Eampat Pilar. Melihat sejumlah gagasan cerdasnya, serta kepiawaiannya meimpin lembaga negara MRPR RI, maka tidaklah tepat jika Pak Taufiq Kiemas diposisikan sebagai the man behind the scene.  Adalah Prof.Dr. Azyumardi Azra yang termasuk menolak jika Pak Taufiq hanya diposisikan seperti itu. Bagi Pak Azyumardi, Pak Taufiq bukan the man behind the scene, melainkan: “the man who games political influence for Megawati, without official position in the party – seseorang yang berusaha mendapatkan pengaruh yang lebih luas bagi kepentingan (ideologi-pen) Megawati tapi tidak dalam posisi yang resmi dalam partai”.[11]


[1] August Parengkuan, Megawati Anak Putra Sang Fajar,  (Jakarta: Gramedia, 2012), h. 400.

[2] Panda Nababan, Tanpa Rakyat Pemimpin Tak Berarti Apa-apa, (Jakarta: Psutaka Sinar Harapan, 2002), h. 223.

[3] Ibid., h. 217.

[4] Ibid.

[5] Panda Nababan, op.cit., h.279.

[6] Trimedya Panjaitan dkk, op.cit., h. 43

[7] Ibid., h. 35.

[8] Ibid., h. 48.

[9] Panda Nababan, op.cit., h. 254.

[10] Trimedya Panjaitan, dkk.,op.cit., h. 222.

[11] Ibid., h. 250.

BUNG KARNO PENGGALI PANCASILA

1 Comment

 

Bung Karno Penggali dan Perumus Pancasila

Bung Karno Penggali dan Perumus Pancasila

Bung Karno Penggali Pancasila

Pancasila 1 Juni dan versi 18 Agustus 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), melakukan serangkaian sidang pada akhir bulan Mei 1945.  Ketua BPUPKI dr. Radjiman, ketika membuka sidang mengemukakan pertanyaan pada rapat:  “Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?  Pada umumnya anggota enggan menjawab pertanyaan tersebut, dan lebih memilih langsung membicarakan soal Undang-Undang Dasar.  Namun, seorang dari anggota badan tersebut menjawabnya, yakni Bung Karno, dalam bentuk pidato pada tanggal 1 Juni 1945, dengan judul Pancasila, atau lima sila.

Bung Karno menyampaikan lima dasar (sila) yang diusulkannya yaitu: pertama, nasionalsme atau kebangsaan, tapi bukan nasional-isme sempit atau chauvinisme.  Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berperikemanusiaan yang memandang seluruh bangsa mempunyai kesamaan harkat dan martabat. Untuk itu, kebangsaan haruslah disertai dengan sila kedua yakni internasionalisme atau perikemanusiaan. Bertolak dari kesamaan derajat dan martabat kemanusiaan, maka setiap warga masyarakat harus bebas dari penjajahan dan feodalisme.  Dengan demikian, kedaulatan harus berada di tangan rakyat bangsa sendiri, sehingga sila ketiga ialah mufakat atau demokrasi. Tujuan dari negara ialah mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat sejahtera yang berkeadilan.  Maka jadilah kesejahteraan sosial sebagai dasar keempat.  Semua dasar negara tersebut, baik sebagai landasan maupun sebagai tujuan negara, adalah diabdikan oleh bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan masing-masing agama.  Dengan kata lain, semuanya bermuara pada kepasrahan kepada Tuhan YME dengan mengharapkan ridah-Nya terhadap bangsa Indonesia.  Dengan demikian, jadilah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai sila kelima, yang menjadi sumber sekaligus tujuan akhir dari segalanya.

Merespon pandangan Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 itu, sebuah panitia kecil dibentuk untuk merumuskan sistematika Pancasila Bung Karno, terdiri dari 8 orang yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Oto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wahid Hasjim.   Tetapi kemudian, Bung Karno membentuk Panitia sembilan yang komposisinya adalah: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, Mr. A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim, Abdulkahar Muzakkir, H.A. Salim, dan Abi Koesno Tjokrosoejoso.[1] Jika dicermati dua komposisi kepanitian tersebut, dikaitkan dengan pergulatan antara ideologi Nasionalisme dan Islamisme yang berkembang selama sidang-sidang BPUPKI, maka tak salah jika dikatakan bahwa Bung Karno menginginkan keseimbangan antara wakil kaum Nasionalisme murni dan Islam Nasionalis.  Komposisi Panitia Delapan, hanya mendudukkan dua orang wakil Islam, yakni Ki Bagoe Hadikusumo dan K.H.Wahid Hasyim, sementara pada Panitia Sembilan, yang mewakili golongan Islam ada empat, yakni: K.H.Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, H.Agus Salim dan Abi Kusno Tjokrosoejoso.  Apresiasi Bung Karno terhadap wakil golongan Islam ini menjawab secara tegas tuduhan orang yang mengatakan bahwa Bung Karno hanya memandang Islam sebelah mata.

Upaya Bung Karno menyeimbangkan wakil Nasionalis dan Islamis tersebut adalah manifestasi dari tekadnya untuk membela Islam dalam musyawarah dan mufakat.  Bung Karno dalam pidatonya tgl 1 Juni 1945, telah menegaskan:   “– tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan, hati Islam.  Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan.”

Maka di bawah pimpinan Bung Karno, Panitia Sembilan bertugas secara khusus menetapkan sistematika Pancasila yang berbeda dengan susunan awal dalam pidato Bung Karno.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam pidato Bung Karno sebagai sila kelima, dijadikan sila pertama. Sila kedua yang dalam pidato Bung Karno disebut internasionalisme atau perikemanusiaan dirumuskan menjadi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.  Sila pertama dalam pidato Bung Karno disebut Kebangsaan Indonesia dirumuskan menjadi Persatuan Indonesia dan ditempatkan pada sila ketiga. Sila keempat, kerakyatan, menggantikan apa yang dalam rumusan Bung Kanro disebut mufakat atau demokrasi.  Sila kelima adalah keadilan sosial, sebagai rumusan dari prinsip kesejahteraan sosial menurut Bung Karno.[2]

Dalam pada itu, desakan untuk memberlakukan Islam sebagai dasar negara sangat besar, sehingga pada tanggal 22 Juni 1945, usulan tersebut diakomodir oleh Panitia Sembilan dengan menambahkan tujuh kata pada sila pertama, sehingga berbunyi: “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”. Rumusan ini kemudian lebih dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).  Rencananya, rumusan tersebut akan dijadikan sebagai rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, Piagam Jakarta ternyata mendapat tantangan keras dari golongan nasionalis yang tetap menghendaki negara Indonesia berdasar pada prinsip kebangsaan.  Menurut mereka, tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta yakni: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, adalah bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan oleh segenap warga bangsa dengan latar belakang agama yang berbeda-beda.    Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Bung Karno, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang untuk membicarakan kembali soal Piagam Jakarta, terutama setelah adanya penolakan dari komunitas non Muslim dari wilayah Timur Indonesia.  Adalah Bung Hatta yang menunjukan keprihatinannya atas dampak negatif jika kata syariat Islam dalam Piagam Jakarta itu tetap dipertahankan sebagai dasar negara.  Beliau akhirnya berhasil membujuk pendukung Piagam Jakarta, agar kalimat yang berkonotasi syariat Islam, baik dalam Pancasila maupun dalam batang tubuh UUD 1945, dicoret demi persatuan bangsa dan tegaknya negara proklamasi sebagai negara kebangsaan.

Atas kebesaran jiwa dan kenegarawanan para pemuka Islam ketika itu, maka sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dihapusnya kata-kata ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari sila pertama Pancasila dan dari batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 1 digantikan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Maka rumusan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 kembali seperti rumusan panitia sembilan sebelum Piagam Jakarta, yang adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijak-sanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Selurh Rakyat Indonesia

Bung Karno Perumus Pancasila

Walaupun secara historis Pancasila adalah rumusan yang berasal dari pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, beliau tidak pernah mau mengaku sebagai pencipta Pancasila.  Maka  sebenarnya tidak perlu ada penolakan Pancasila sebagai karya Soekarno, seperti yang sering disuarakan oleh politisi Muslim tertentu, karena Bung Karno sendiri menolak untuk disebut sebagai pencipta Pancasila itu.

Namun, yang disayangkan ialah adanya kemudian upaya dari pihak tertentu untuk mengaburkan jasa Bung Karno sebagai perumus Pancasila. Mereka pun berupaya melakukan de-Soekarnoisasi menyangkut lahirnya Pancasila.  Mereka tidak mengakui Pancasila 1 Juni, dan hanya mau mengakui Pancasila tanggal 18 Agustus 1945.  Bagi mereka, hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945, melainkan 18 Agustus 1945.  Mereka pun mencoba mengajukan dokumen yang menunjukkan bahwa rumusan Pancasila 1 Juni 1945, bukanlah monopoli Soekarno, karena katanya ada pembicara lain yang menyampaikan hal yang sama atau mirip dengannya, yakni pidato Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.

Sebenarnya, jika mau jujur tanggal 18 Agustus bukanlah hari lahir Pancasila melainkan hari disahkannya menjadi dasar Negara.  Ibaratnya seorang bayi yang lahir  pada tanggal 1 Juni 1945, kemudian di persaksikan secara resmi kepada keluarga dan tetangga sebagai anak yang sah pada hari “aqiqahnya” tanggal 18 Agustus 1945.  Postur sang “bayi” pada hari aqiqah tidak lagi persis sama ketika saat-saat ia dilahirkan semula.  Demikian halnya Pancasila, ketika disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, tentulah redaksi dan sistematika-nya tidak sama persis dengan rumusan awal dalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945 itu.

Adalah sangat masyhur bagi sejarawan bahwa seusai Bung Karno menyampaikan pidatonya di depan BPUPKI, maka Pimpinan sidang, Dr. Radjiman langsung memutuskan untuk membentuk Panitia Kecil (Panitia Delapan), dengan tugas utama menyusun rumusan tentang Dasar Negara, dengan menjadikan pidato Bung Karno sebagai acuan utama.[3]  Mengapa harus dengan pidato Bung Karno, bukan yang lainnya?, karena rumusan mengenai lima dasar negara di dalam pidato Bung Karno sangat konkret, begitupun uraian tentang masing-masing lima dasar itu sangat jelas, sehingga Panitia Kecil tinggal menyerasikan redaksi dan sistematikanya, sesuai kesepakatan para anggota.  Berbeda dengan penyampaian pembicara lainnya, yang kadang hanya mengemukakan secara pointer, atau penjelasan yang berbelit-belit, sehingga substansi dasar negara yang diinginkan tidak dapat dikonkretkan.

Memang ada satu dokumen pidato yang cukup panjang, diajukan oleh Mr. Muhammad Yamin, namun dokumen itu diragukan, karena tidak terekam dalam Risalah Sidang BPUPKI yang otentik.  Dalam risalah BPUPKI yang otentik, ditandai dengan kertas resmi BPKUPKI yang bertuliskan “Dokuritu Zyunbi Tyoosakai”, bukan “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” (kendatipun Dokuritu dibaca Dokuritsu … … ), tidak ditemukan pidato M.Yamin, kecuali kerangka singkat saja.  Dokumen Risalah BPUPKI yang otentik tersebut berasal dari Pringgodigdo Archief di Algemeen Rijksarchief Den Haag, yang sekarang tersimpan di Arsip Nasional Jakarta.[4]  Dalam risalah otentik ini sekali lagi tak ada naskah pidato M. Yamin itu.  Andaikata dokmen pidato Muhammad Yamin itu pun asli (otentik), maka tidak pula akan menjadi bahan utama bagi Panitia Kecil dalam permusan Pancasila, karena pembahasannya tidak se konkret dengan isi pidato Bung Karno.

Jadi, baik berdasarkan dokumen-dokumen sejarah yang otentik, maupun dilihat dari proses perumusan menjelang hari kemerdekaan dan sehari sesudah kemerdekaan, Pancasila untuk pertama kali disusun oleh Bung Karno sebagaimana disampaikan dalam pidatonya yang terkenal itu, pada tanggal 1 Juni 1945, dan beliau pula yang memberinya nama “Pancasila”.[5]  Maka sejak dari proses lahirnya, kemudian dicantumkannya dalam Pembukaan UUD 1945 sampai kemudian keluarnya dekrit 5 Juli 1959, eksistensi Pancasila tak dapat dipisahkan dari pribadi, pemikiran dan langkah-langkah strategis yang ditempuh Bung Karno.  Atau tegasnya, Bung Karno lah penggali, perumus dan pengawal (penyelamat) Pancasila itu. Hal ini pun sejalan dengan wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra yang turut disaksikan oleh Bung Hatta bahwa Pancasila dirumuskan dari pidato Bung Karno di hadapan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yang berjudul Pancasila.[6]

Hal yang menarik, di tengah gencar-gencarnya upaya de-Soekarnoisasi Pancasila di zaman Orde Baru, akhirnya pemerintah bersama Dewan Nasional Angkatan 45 pada tanggal 10 Januari 1975 membentuk Panitia Lima yang terdiri atas Bung Hatta, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Soenario, dan Abdul Gafar Pringgodigdo, untuk meneliti asal usul sebenarnya Pancasila.  Sangat mengharukan, Laporan Panitia Lima tersebut tentang asal usul Pancasila yang disampaikan kepada Presiden Soeharto dengan sebuah delegasi yang dipimpin oleh Jenderal Soerono pada tanggal 23 Juni 1975, tetap menegaskan bahwa asal-usul Pancasila berawal dari Pidato Bung Karno di depan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.[7]  Subhanallah, kebenaran tak dapat disembunyikan.   Merdeka… !!!   Wallahu A’lam bi al-Shawab.


[1] Lihat dalam RM A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Edisi Revisi (Jakarta: Badan Penerbit Fak. Hukum Universitas Indonesia, 2009), h. 167.

[2] Bandingkan dengan Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: PT.Delta Pamungkas, 1997), Jilid 12, h. 95-97.

[3] Lihat dalam RM A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Iloc.cit.,

[4] Lihat dalam ibid., h.3 dan 97.

[5] Upaya mengecilkan peran Bung Karno dan menafikan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila dapat dilihat dalam buku, A.M.Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, (Jakarta: The Fatwa Center, 2010).  Dalam buku ini dilampirkan naskah pidato Muhammad Yamin (h. 126-155), yang oleh R.M. A.B. Kusuma dinilai tidak otentik, dan diragukan karena tidak dicatat dalam Risalah otentik BPUPKI.

[6] Henky, Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, (Jakarta: Yayasan Bung Karno, 2007), h. 61-63.

[7] Lihat dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia, op. cit., Jilid  12, h.  97-98.

ISTERI2 EYANG SUBUR BERSTATUS TERHORMAT

Leave a comment

Eyang Subur Punya Isteri Sembilan (dimadu)

Eyang Subur Punya Isteri Sembilan (dimadu)

SOLUSI HUKUM SEMBILAN ISTERI EYANG SUBUR

Oleh: Hamka Haq

Persoalan beristeri sembilan akhir-akhir ini, menjadi hangat ketika kasus perseteruan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur marak di infotaimen.  Seperti diketahui, perseteruan tersebut tidak saja menyangkut soal keyakinan yang sesat atau tidak sesat, tapi sudah merambah ke ranah hukum, khususnya hukum Islam.  Terhadap aspek kesesatan ajarannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran aqidah Eyang Subur (ES) itu sesat, dan mengajak yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar menurut MUI, lembaga yang memayungi muslim (Sunni) sebagai mayoritas di Indonesia.

Namun menyangkut soal isteri ES yang berjumlah sembilan, lebih dari empat (dimadu secara mu’asharah/bersamaan), MUI menyebut bahwa hanya empat di antara isteri-isteri itu yang sah, kemudian meminta ES untuk menceraikan selebihnya, tanpa menetapkan kriteria dan siapa-siapa yang harus diceraikan.

Perintah MUI kepada ES agar memilih lima di antara ister-isterinya itu, untuk diceraikan, terkesan bahwa MUI secara hukum memandang sah perkawinan mereka, sehingga harus diceraikan pula secara hukum, berdasarkan pilihan ES sendiri.  Namun, saya yakin, MUI tidak memandang sah perkawinan mereka.  Karena itu perintah kepada ES untuk menceraikan isterinya, sebenarnya tidak perlu difatwakan oleh MUI, justru MUI seharusnya meminta langsung Pengadilan agama untuk memroses perceraiannya dengan jalan Fasakh, bukan cerai biasa.  Pembatalan /pembubaran perkawinan dengan jalan Fasakh, berdasarkan keputusan pengadilan, biasa dilakukan antara lain karena: tidak terpenuhinya syarat-syarat sah suatu pernikahan, sehingga perkawinan itu batal dengan sendirinya demi hukum.  Hal inilah yang terjadi pada kasus ES, karena mengawini isteri kelima dan seterusnya, pada saat dia memadu empat isteri, yang menjadi sebab keharaman isteri ke-lima dan seterusnya itu.

Jadi, menurut hukum, ES tidak perlu repot memilih isteri-isteri mana selain yang empat semula harus diceraikannya, sebab sudah jelas bahwa semua isteri yang dinikahi di luar dari empat isteri sebelumnya, adalah tidak sah pernikahannya, (tapi ketidak sahihannya tidak dipahami oleh ES) sehingga otomatis harus diceraikan oleh Pengadilan Agama, tanpa ada pilihan /alternatif bagi ES. Atau tegasnya, baik MUI maupun ES sendiri tidak punya hak lagi untuk memilih mana yang harus diceraikan secara fasakh, sebab sudah jelas siapa-siapa yang tergolong lima isteri yang memang pernikahannya cacat dan harus diceraikan secara fasakh, dan batal demi hukum.

STATUS ANAK-ANAK DAN NAFKAH HIDUP

Meskipun pernikahan ES dengan lima isterinya setelah empat isteri awal, tidak sah dan batal demi hukum sehingga harus cerai Fasakh, namun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dipandang anak yang sah.  Jadi status anaknya terpisah dari status perkawinan.  Perlu diketahui bahwa bagi anak yang dilahirkan dari pasangan laki-laki dan perempuan, terdapat tiga kemungkinan.  (1) anak yang lahir dari perkawinan / pernikahan yang sah. (2) anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah, atau disebut juga nikah fasid.  (3) anak yang lahir tanpa pernikahan antara kedua orang tuanya, disebut anak dari perzinaan.

Untuk kasus ES, kemungkinan (sifat) yang pertama berlaku hanya untuk anak-anak yang lahir dari pernikahannya dengan empat isteri awal, karena memadu empat isteri masih dalam koridor halal menurut hukum Islam.  Karena itu hak-hak dan kewajiban suami isteri keluarga ES berlaku secara normal, dan tidak ada yang perlu dipersoalkan.

Adapun untuk isteri kelima ke atas, anak-anak yang dilahirkannya (jika ada) adalah diberlakukan ketentuan kedua, yakni anak yang lahir dari hasil pernikahan yang cacat (tidak sah) sehinga harus difasakh (cerai-bubar paksa).  Anak-anak tersebut dipandang oleh umumnya ulama sebagai anak yang sah.  Anak dipandang sah, karena diqiyaskan (dianalogikan) dengan anak yang lahir dari  “jima’” atau “wath’u) yang keliru.  Yang dimaksud dengan jimak yang keliru ialah senggama antara laki dan perempuan, yang terjadi bukan karena sengaja mau berzina, sehingga ia merasa tidak berzina, sebab mengira pernikahannya sah, atau karena yakin bahwa perempuan yang digaulinya adalah isterinya yang sah, bukan wanita lain.

Dalam kitab Al-Mughni,li Ibn Qudamah,  Juz 8, h. 86, dikatakan:

قال أحمد كل من درأت عنه الحد ألحقت به الولد ولأنه وطء اعتقد الواطىء حله فلحق به النسب كالوطء في النكاح الفاسد

(Berkata Imam Ahmad, setiap watha’ (sanggama) yang tidak dikenakan had (hukuman)—karena tidak digolongkan zina– menyebabkan adanya hak (nasab) pada anak, karena merupakan watha’ yang dilakukan si wathi’ (laki-laki yang menggaulinya) dalam keadaan yakin akan halalnya watha’  yang diperbuatnya itu, seperti watha’ pada nikah fasid).  Karena si ayah berhak atas nasab anak-anaknya dari nikah fasid itu, dan anak-anak itupun dipandang sebagai anak sah, maka untuk kasus ES, ia harus membiayai hidup anak-anaknya sampai dewasa.  Bahkan sepakat ulama bahwa ayah anak-anak dari nikah fasid itu, juga wajib membayar mahar (mas-kawin) kepada ibu anak-anaknya itu, meskipun tidak disepakati bahwa ia harus membiayai kehidupannya (Al-Mughni,li Ibn Qudamah,  Juz 7, h. 209.

Dengan demikian, para “isteri”  ES yang status pernikahannya adalah nikah fasid, yaitu isteri yang kelima ke atas tidak perlu merasa resah atas statusnya sebagai wanita terhormat, dan tidak perlu resah jika diceraikan secara fasakh oleh Pengadilan.  Status mereka bukanlah wanita pezina, bahkan disetarakan sebagai wanita muhshan wanita baik / terhormat (suci), seperti kesucian (muhshan) nya wanita yang dikawini dengan nikah yang sah.   Meskipun mereka tidak ditentukan memperoleh jaminan hidup setelah diceraikan, tetapi mereka dapat memperoleh hibah (pemberian) atau hadiyah dari ES untuk nafkah selama hidupnya, atau selama tidak kawin lagi dengan laki-laki lan.    Sedang mengenai status kehormatan mereka, sebagai wanita muhshan, bukan pezina dijelaskan sedbagai berikut:

            وقال أبو ثور يحصل الإحصان بالوطء في   نكاح فاسد  وحكي ذلك عن الليث والأوزاعي لأن الصحيح والفاسد سواء في أكثر الأحكام مثل وجوب المهر والعدة وتحريم الربيبة وأم المرأة ولحاق الولد فكذلك في الإحصان

(Berkata Abu Tsaur, status wanita terhormat (baik-baik) didapatkan dengan watha’ pada pernikahan fasid, dan hal itu disampaikan dari Al-Laits dan Al-Awza’iy, bahwasanya nikah sah dan nikah fasid mempunyai kesamaan hukum dalam banyak hal, misalnya: wajibnya mahar, berlakunya ‘iddah (ketika difasakh), haramnya mengawini anak tiri, dan ibu kandungnya, serta berlakunya hak nasab anak, sebagaimana yang berlaku pada wanita ihshan (yang dikawini secara sah)  Demikian dalam Al-Mughni li Ibn Qudamah Juz 9, h.41.

Namun ada satu hal yang harus diingat menyangkut “isteri” ES (jika ada) yang dinikahi secara fasid dalam keadaan tidak jelas perceraiannya dengan suami yang pertama.  Jika wanita yang bersangkutan masih dalam status isteri sah dari laki-laki (suami) yang pertama, maka setelah dicerai fasakh dan lepas iddah, otomatis ia kembali menjadi isteri dari suami pertama.

Hal tersebut di atas diqiyaskan dengan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dengan wanita yang ditinggal pergi suaminya, dan terbetik berita bahwa suaminya telah wafat.  Namun setelah berumah tangga dengan suami yang baru, dan memperoleh anak, tiba-tiba suaminya muncul dalam keadaan hidup.  Maka perkawinan wanita dengan “suami” nya yang kedua, harus difasakh (dibubarkan), dan setelah jatuh iddahnya, otomoatis wanita tetap menjadi isteri suami aslinya yang ternyata masih hidup sesudah diberitakan mati sebelumnya.  Keterangan sebagai berikut:

فإن غاب عن زوجته سنين فبلغتها وفاته فاعتدت ونكحت نكاحا صحيحا في الظاهر ودخل بها الثاني وأولدها أولادا ثم قدم الأول فسخ نكاح الثاني وردت إلى الأول وتعتد من الثاني ولها عليه صداق مثلها والأولاد له لأنهم ولدوا على فراشه

(jika seorang laki-laki menghilang (meninggalkan) isterinya beberapa tahun, lalu sampai berita tentang kematiannya, kemudian setelah jatuh ‘iddah isterinya pun kawin, nikah sah secara lahir, dan “suami” kedua pun menggaulinya dan memberinya beberapa anak, kemudian tiba-tiba muncul kembali suami pertamanya, maka pernikahan yang kedua harus difasakh (diceraikan/dibubarkan), dan sang wanita pun harus dikembalikan kepada suami asli yang pertama, dengan ketentuan lepas iddah dari “suami” kedua dan memperoleh mahar mitsil (sedekah senilai mahar) dari “suami” kedua, dan adapun anak-anak adalah haknya (“suami” kedua), karena mereka dilahirkan di atas lamin /ranjangnya))   Ketentuan seperti ini diriwayatkan dari Ali RA, dan demikian juga pendapat Al-Tsawriy serta para penduduk Iraq; Ibn Abi Layl, dan Malik serta para penduduk Hijaz; Al-Syafi’iy, Ishaq, Abu Yusuf dan ulama lainnya.  (Al-Mughni, Juz 8, h. 86.)

Untuk sementara sekian, semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

HAK WARIS BAGI KAUM PEREMPUAN

Leave a comment

simbol-keadilanSampai saat ini, hak kaum laki-laki dan perempuan dalam soal kewarisan adalah (dua banding satu) masih dipahami oleh sebagian pakar hukum secara tekstual, dan masih diterapkan dalam sejumlah putusan pengadilan agama.  Dalam peradaban dunia yang mengarus utamakan kesetaraan hak-hak antara kaum perempuan dan kaum laki-laki memandang sistem pembagian (dua banding satu) tersebut sangat diskriminatif, padahal Islam selalu disebut sebagai agama keadilan.  Di mana letak keadilannya?  dan apakah sistem kaku 2:1 itu harus diterapkan dalam dunia kekinian kita sekarang?  Untuk menjawab hal tersebut, berikut petikan satu sisi pembahasan soal kewarisan (halaman 288-295) dari buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA.

HAK WARIS KAUM PEREMPUAN

Perempuan memiliki hak waris sebagaimana hak waris kaum laki-laki.  Hal ini adalah ajaran baru yang merombak tradisi Arab jahiliyah yang tidak memberikan hak waris sama sekali kepada perempuan.  Bahkan dalam tradisi jahiliyah, status kaum perempuan justru disetarakan dengan harta warisan, yang dapat juga dibagi-bagi dan dialihkan ke ahli waris.   Kesamaan hak waris perempuan dan laki-laki ditegaskan dlm ayat berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ

مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. Al-Nisa [4)]  7) 

Memang ada ayat yang menyatakan bahwa bahagian laki-laki dan perempuan berbanding 2 : 1, tetapi hal tersebut memerlukan penafsiran baru, mengingat alasan (illat) pembahagian seperti itu pun kini semakin mengalami perubahan dan pergeseran.  Dalam hal ini, berlaku kaedah ushul yang menyatakan hukum itu berubah sesuai dengan perubahan ilatnya  (al-hukmu yaduru ma`a al-`illah).   Perhatikan ayat yang menyatakan perbandingan 2:1 itu:

ْيُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mewasiatkan kamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (Al-Nisa’ [4]: 11).

Ketika ayat ini turun, perbandingan hak waris antara laki-laki dan perempuan (2:1) dinilai sangat adil, mengapa? Dan mengapa sekarang sudah tidak dipandang adil, dan perlu penafsiran ulang?

Nilai keadilan dalam sistem pembagian 2:1 di zaman dulu tidaklah berdiri sendiri, atau tidak semata-mata tergantung pada bunyi ayatnya saja.  Keadilannya ditentukan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

Pertama, bahwa masyarakat patrilineal Arab di zaman Jahiliyah menisbahkan seluruh pemilikan harta kepada kaum laki-laki. Maka anjuran Al-Qur’an untuk memberikan satu bahagian kepada perempuan, sebagai pembelaan awal bagi mereka, disambut sebagai keadilan oleh kaum perempuan di zaman itu, ketimbang tidak dapat bahagian sama sekali seperti di masa jahiliyah.

Kedua, bahwa di zaman permulaan Islam, partisipasi kaum perempuan dalam mencari harta masih sangat minim, disebabkan tradisi keluarga Arab yang patriarkial, seiring pula dengan SDM perempuan yang masih sangat lemah, sehingga perolehan warisan 1:2 sudah memberikan kepuasan dan rasa keadilan bagi kaum perempuan.  Hal ini karena pada zaman turunnya Al-Qur’an praktis hanya kaum laki-laki yang bekerja.

Ketiga, sekarang, di belahan dunia mana pun di zaman moderen ini, segalanya telah berubah, yaitu perempuan telah banyak berpartisipasi dalam pencaharian nafkah, sehingga kaum laki-laki tidak lagi memonopoli fungsi tersebut.  Bahkan seperti yang kita saksikan, peluang perempuan untuk berkarir semakin terbuka.  Maka tidak jarang ditemukan perempuan jauh lebih sukses dalam karirnya dan secara umum sudah berkontribusi lebih signifikan bagi ekonomi keluarga dibanding kaum laki-laki, sehingga penghasilan mereka pun lebih banyak dari kaum laki-laki.  Maka sistem kewarisan sudah seharusnya disesuaikan secara makro dengan kondisi kekinian seperti itu.

Bahagian kaum perempuan harus ditambah menjadi 2:2, sama dengan kaum laki-laki.  Tambahan itu merupakan kenisacayaan jika memang perempuan benar-benar telah berpartisipasi langsung dalam pencaharian harta, sebagaimana dijanjikan dalam ayat berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

… bagi kaum laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu  (Q.S.al-Nisa’ [4]: 32)

Ayat di atas jelas mengisyaratkan adanya hak waris perempuan dari hasil kerjanya, sehingga semakin memperkuat pendapat bahwa bahagian perempuan dapat seimbang dengan bahagian laki-laki (2:2).   Hal ini, karena perempuan memperoleh 1 (satu) bahagian, khusus dari hasil bekerjanya, ditambah lagi dengan 1 (satu) bahagian di luar kerja (jaga rumah dan mengurus suami).  Setelah semua dijumlahkan, maka hasilnya adalah perempuan memperoleh 2 (dua) yang menyamai bahagian laki-laki.

Keempat, syariat sebenarnya menghendaki agar fungsi laki-laki sebagai wali berlaku penuh untuk membiayai kehidupan ahli waris perempuan (keluarga), khususnya saudara-saudara perempuannya.  Biaya hidup ahli waris perempuan ditanggung oleh ahli waris laki-laki yang memperoleh 2 (dua) porsi itu.  Dengan Fungsi wali demikian, kaum perempuan di zaman awal Islam tidak keberatan atas sistem pembahagian 2:1, karena selain dari hak khususnya yang 1 (satu) porsi, perempuan juga memperoleh jaminan hidup lainnya meliputi makan, pakaian dan tempat tinggal yang semuanya dibebankan pada perolehan kaum laki-laki yang dua porsi tadi.

Namun, yang terjadi sekarang ialah kebanyakan laki-laki mengkhianati tanggung jawab kewaliannya itu, malah semua harta yang diwarisinya (sebanyak dua porsi) itu dikuasai dan dinikmatinya sendiri.  Apalagi ada fatwa ulama yang memberi peluang bagi laki-laki berbuat seperi itu, dengan alasan bahwa laki-laki mendapat banyak bahagian, karena untuk dinikmati bersama isterinya; padahal menurut syariah, isteri jelas-jelas tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan sang suami.

Sadar bahwa rasa tanggung jawab kewalian laki-laki zaman sekarang telah hilang, maka haknya untuk memperoleh warisan lebih banyak dibanding hak perempuan otomatis gugur pula.  Lagi-lagi berdasarkan kaedah hukum: “al-hukm yaduru ma`a al-`illah (hukum berubah bersama perubahan illatnya).  Demikian juga, fatwa sebahagian ulama bahwa laki-laki memperoleh lebih banyak untuk dinikmati bersama isterinya adalah sangat keliru, bahkan merupakan sebuah kezaliman yang bertentangan dengan semangat keadilan syariah, sebab sekali lagi, isteri tidak menjadi illat (substantial and rational reason) dalam soal pembahagian warisan dikalangan keluarga sang suami.

Ringkasnya, bahwa penetapan warisan 2:1 antara laki-laki da perempuan hanya dapat diberlakukan jika tanggung jawab kewalian masih berlaku sepenuhnya di masyarakat.  Jika sekarang, faktor tersebut sudah tidak berlaku di masyarakat, maka sistem pembagian 2:1 pun tak dapat diberlakukan, dan harus diberi panafsiran baru demi keadilan syariah.

Salah satu bentuk penafsiran baru adalah seperti yang diterapkan di Mesir.   Bahwa demi semangat keadilan syariah, bahagian laki-laki dan perempuan harus sama, sementara lafazh 2:1 (dua untuk laki-laki, satu untuk perempuan) harus berlaku pula.  Jalan keluarnya ialah pemberlakuan sistem wasiat wajib (washiat wajibah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Mesir Nomor 71 tahun 1365 H. (1946 M) bahwa setiap orang tua diwajibkan membuat wasiat untuk anak-anak perempuannya, untuk pemberian harta di luar proses kewarisan.  Maka, ketika terjadi pembahagian warisan menurut teks  2:1, hasilnya menjadi dua, sama dengan bahagian anak laki-laki, karena anak perempuan telah memperoleh satu bahagian melalui wasiat.

Jadi tegasnya, nilai dasar syariat Islam yang sebenarnya ialah keadilan.  Pemahaman berupa washiyat wajibah,  seperti yang berlaku di Mesir, adalah wujud penafsiran keadilan sesuai kondisi kekinian.  Begitupun kaedah maksimal 2 (dua) untuk laki-laki, minimal 1 (satu) untuk perempuan, yang menjadi semangat kekeluargaan dalam pembagian warisan; Pengadilan berhak memutuskan perolehan perempuan sama dengan perolehan laki-laki, juga merupakan tafsir baru demi keadilan syariah dalam dunia kekinian manusia.   Demikian ragam teknis ijtihadi dalam menerapkan keadilan Tuhan di muka bumi, sesuai dengan konteks kekinian dan kedisiniannya. Wallahu A’lam bi al-Shawab

blind_justice-300x212

PEREMPUAN, ORANG TUA SEJATI

Leave a comment

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

RA Kartini, pejuang emansipasi kaum wanita Indonesia.

Banyak ulama dan pemikir serta praktisi hukum Islam yang berpendapat tidak adil, hanya memandang kaum laki-laki sebagai orang tua pemilik sah bagi anak-anaknya.   Untuk menunjukkan kekeliruan pandangan seperti itu, berikut ini dikutipkan naskah dari isi buku ISLAM RAHMAH untuk BANGSA, karya Prof.Dr.H.Hamka Haq, MA.

 

Hak Perempuan sebagai Orang Tua

Alasan utama mengapa kaum perempuan harus dihargai, ialah karena dari rahimnyalah setiap orang lahir ke dunia.  Perempuan sebagai ibu yang melahirkan, telah menanggung beban penderitaan sejak mengandung, melahirkan sampai memelihara anak-anaknya.  Karena itu, Allah SWT memerintahkan setiap orang untuk menghormati ibunya.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

 

Dan Kami washiatkan agar manusia (berbuat baik) pada kedua orang tua (ibu-bapaknya); ibunya telah mengandungnya dalam keadaan selemah-lemahnya, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tua (ibu bapak) mu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu (Q.S.Luqman [31]: 14).

Menyangkut hak perempuan dalam keluarga, khusus mengenai statusnya sebagai orang tua, ternyata banyak disalah-pahami.  Sebahagian ulama menisbahkan anak hanya kepada kaum bapa (laki-laki) sebagaimana prinsip garis keturunan patrilineal bangsa Arab.  Hal ini sudah menjadi ketentuan selama berabad-abad dalam fikih, bahwa garis keturunan itu hanya ikut kepada ayah, bukan kepada ibu.  Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran syariah dan penistaan kaum perempuan, sebab perempuan yang telah bersusah payah mengandung dan memelihara anaknya, hanya dinilai sebagai pangasuh bukan sebagai garis keturunan;  maka, di mana letak keadilannya?, padahal Islam selalu disebut sebagai agama yang paling adil dengan seribu satu macam slogan keadilan?

Menurut hemat penulis, terjadi ketidak-adilan dalam mengartikan ayat Al-Qur’an menyangkut garis keturunan ini, sehingga sebahagian mufassir, yang adalah pada umumnya laki-laki, secara subyektif menafsirkan sesuai dengan prinsip patrilineal, bahwa anak itu anak ayah bukan anak ibunya.   Padahal, dalam Q.S.Luqman (31) ayat 14 di atas, secara adil perempuan diakui sebagai orang tua (ibu) bersama ayah dengan terminologi walidayh (kedua orang tuanya).  Bahkan, ditekankan di dalamnya agar setiap orang lebih menghargai ibunya, karena jasanya yang begitu besar dalam mengandung, melahirkan dan memelihara anak-anaknya, ketimbang ayah.

Ketidak-adilan terjadi ketika menafsirkan kalimat mawlud lah (dilahirkan untuknya) yang diartikan bahwa anak itu dilahirkan untuk ayahnya, sebagai terdapat dalam ayat berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf (Q.S.al-Baqarah [2]: 233).

Bertolak dari posisi ayah sebagai al-mawlud lah pada ayat di atas, maka lahirlah pemahaman yang tidak adil, bahwa yang berhak memiliki anak adalah ayah, bukan ibu, karena ibu hanya sekadar melahirkan.  Pemahaman subyektif ini terilhami oleh kultur patrilineal bangsa Arab, dengan mengabaikan tema utama Al-Qur’an tentang keadilan dan kesetaraan.  Padahal, di awal ayat tersebut jelas-jelas disebutkan kalimat awladahunna (anak-anaknya), yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an mengakui perempuan adalah pemilik sah bagi anak-anaknya, yang karenanya dianjurkan untuk menyusui anak-anaknya itu sekitar dua tahun.

Sebenarnya, menurut Q.S.Luqman (31)  ayat 14 yang dikutip sebelumnya, Al-Qur’an tidak mengajarkan prinsip patrilineal (garis keturunan ayah), tetapi mengajarkan prinsip parental (garis keturunan ayah bersama ibu) secara berkeadilan.  Mari kita  mencoba menganalisisnya sebagai berikut.

Bahwa dalam ayat Q.S.al-Baqarah (2): 233 tersebut, Al-Qur’an menyebut ibu sebagai al-walidah, yang berarti orang tua yang melahirkan.  Makanya, ayat itu pun langsung menegaskan bahwa anak-anak yang dilahirkan itu adalah milik ibunya, dengan kalimat awladahunna (anak-anak mereka).  Secara terminolgi, setiap perkataan walid atau walidayn dan walidayh (Q.S.Luqman [31]: 14) adalah diartikan sebagai orang tua.  Orang tua laki-laki (ayah) disebut walid sedang orang tua perempuan (ibu) disebut walidah, dan kedua orang tua (ayah-ibu) disebut walidayn.  Jadi sebenarnya, ibu sebagai al-walidah adalah orang tua sejati bagi anaknya, dengan status istimewa sebagai orang tua sekaligus dia pula yang melahirkannya.

Berbeda dengan ayah, yang disebut mawlud lah; status sang ayah hanya sebatas orang tua yang memperoleh anak dari isterinya, namun bukan dia yang melahirkan dari rahimnya sendiri.  Perkataan mawlud lah ini semata-mata bermaksud menunjukkan adanya hubungan secara hukum antara ayah dan anak, jika anak itu lahir dari hasil pernikahan yang sah.  Sedangkan anak-anak yang lahir di luar nikah, atau tegasnya lahir dari perzinaan, maka ayah bilogis tidak mempunyai hubungan keluarga secara hukum dengan sang anak.  Dalam keadaan seperti ini, ayah tidak disebut sebagai walid dan tidak pula sebagai mawlud lah.  Jadi, hubungan keluarga antara ayah dan anak, sangat rapuh karena hanya bergantung pada status hukum semata-mata, bukan pada hubungan biologis; seperti inilah makna ayah sebagai mawlud lah.

Sementara perempuan (sang ibu) yang secara biologis menjadi orang tua, dalam keadaan apapun, baik anaknya lahir dari nikah yang sah maupun di luar nikah, sang ibu akan tetap disebut dalam Al-Qur’an sebagai walidah (orang tua).  Hal ini karena, sang ibu adalah benar-benar orang tua sejati, yang status keibuannya secara hukum dan biologis bersifat mutlak, tak ada yang dapat memutus hubungannya dari sang anak yang dia lahirkan sendiri.

Meskipun demikian, Al-Qur’an tidaklah menganjurkan prinsip matrilineal yang hanya mengakui garis keturunan pihak ibu, sebab di banyak ayat lainnya, orang tua selalu disebut sebagai walidayn (kedua orang tua).  Dengan demikian garis keturunan yang dianjurkan secara adil oleh syariah ialah parental (keturunan pihak ayah bersama ibu), bukan patrilineal, bukan pula matrilineal.  Hal ini semakin memperjelas dan mempertegas betapa syariah mengajarkan kesetaraan dan keadilan gender.

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)

Laki-laki dan perempuan adalah orang tua yang sama haknya pada anak-anak mereka (gambar diunduh dari Google.com)

RENUNGAN BAGI BANGSA YANG BERKEADABAN

Leave a comment

DARI EMBER BOCOR SAMPAI SPRINDIK BOCOR

Oleh: Hamka Haq

Warga menyiramkan air pada kobaran api yang membakar rumahnya dengan menggunakan ember

Warga menyiramkan air pada kobaran api yang membakar rumahnya dengan menggunakan ember

Pada lokasi kebakaran di negeri antahberantah yang padat penduduk, sangat sulit trjangkau mobil DAMKAR.  Maka warga pun di sana berinisiatif memadamkan api dengan menggunakan sejumlah Ember berisi air, yang diantar secara berantai.  Tapi tiba2 saja Ember2 yang digunakan itu bocor,dan yang lainnya pecah. Maka idealnya warga harus mencari Ember yang utuh lagi tdk bocor/pecah.   Nmun dalam keadaan panik seperti itu, jalan keluarnya ialah menempelin ember2 bocor itu, agar masih bisa dimanfaatkan maksimal.

Warga rupanya tidak mau ambil pusing berdiskusi lama, mereka pun sepakat menempel ember bocor itu, ketimbang mencari ember yang belum tentu siap, sementara kobaran api semakin mengganas. Memang, Sangat tdk bijak jika dalam keadaan kepepet seperti itu, waktu habis utk diskusi soal Ember bocor, lalu melupakan kobaran api yang semakin dahsyat.  Prinsipnya ialah Jika kobaran api itu dpt dipadamkan dengan ember bocor, itu jauh lebih baik, ketimbang tidak ada ember sama sekali, sebab yang penting apinya harus padam, agar rumah-rumah warga terselamatkan.

Analogi di atas dapat digunakan untuk memahami dan menyikapi kasus spirindik bocor di tengah dahsyatnya korupsi di negeri tercinta Indonesia.  Alih-alih memghabiskan waktu mendiskusikan sprindik bocor, alangkah baiknya bangsa kita fokus brantas KOBARAN KORUPSI yang semakin dahsyat, ketimbang berdiskusi dan salah-menyalahkan adanya spirindik bocor.  Sebab yang penting ialah korupsi harus diberantas, untuk menyelamatkan kekayaan negara, dan duit rakyat jelata.

Tidak mustahil sprindik bocor itu justru akan dimanfaatkan untuk jedah agar kasus-kasus korupsi yang mega-raksasa dan dahsyat terlupakan dan akan dipetieskan.  Naudzu billah……

Pemberantasan Korupsi jauh lebih pentng ketimbang sprindik bocor

Pemberantasan Korupsi jauh lebih pentng ketimbang sprindik bocor

PANCASILA, AJARAN AGAMA-AGAMA

Leave a comment

Beraudiensi dgn Syekh Tantawi, Rektor Universitas Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan Pancasila merupakan Pancaran Syariat Islam,

Beraudiensi dgn Syekh Sayid Tantawi, Rektor Universitas Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan Pancasila merupakan Pancaran Syariat Islam (2004)

Setelah mengamati akhir-akhir ini, sudah banyak aktifis yang terang-terangan mempertentangan Pancasila dan agama, khususnya agama Islam, maka terasa perlu merilis dengan mengedit seperlunya bahagian awal dari Bab Pertama isi buku Islam Rahmah untuk Bangsa (terbitan Rakyat Merdeka Books, 2008), karya Prof.Dr. Hamka Haq, MA

PANCASILA, AJARAN AGAMA-AGAMA

Masalah yang selalu hangat dibicarakan menyangkut umat beragama di Indonesia ialah hubungan timbal balik antara agama dan Pancasila sebagai dasar negara.   Masalah ini terutama diungkit-ungkit oleh orang yang selalu mempertentangkan antara agama (Islam) dan Pancasila.  Barangkali mereka lupa bahwa segenap kandungan Pancasila adalah ajaran agama-agama, atau bagi Islam merupakan pancaran syariat Islam.  Hal ini perlu dijelaskan sebagai berikut.

Dimulai dari persoalan bahwa kandungan Pancasila adalah bermuatan religius, yang tentu saja merupakan ajaran Tuhan, dan keterlibatan manusia dalam penyusunannya hanya sebatas merumuskan kalimat-kalimatnya.  Teks Pancasila dirumuskan oleh pendiri Republik, yang berawal dari pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).  Namun, jika direnungkan secara mendalam, makna Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat transendental.  Sebut saja kalimat yang berbunyi: “Ketuhanan Yang Mahaesa”, adalah mengandung keharusan bangsa Indonesia untuk beriman kepada Tuhan.  Siapakah yang mensyariahkan keharusan beriman kepada Tuhan?; siapa pula yang menciptakan naluri manusia untuk mengakui adanya Tuhan?.  Dalam agama-agama monoteis, diajarkan bahwa manusia diciptakan bersama nalurinya untuk beriman, kemudian Tuhan menurunkan agama kepada manusia sebagai pedoman beriman pada-Nya.  Jadi jelas, keharusan beriman kepada Tuhan bukanlah hasil renungan bangsa Indonesia, atau hasil kontemplasi  pemikiran filosof manapun, melainkan berasal dari ajaran Tuhan yang sesuai dengan naluri universal manusia.

Karena itu, Pancasila merupakan bentuk pengamalan agama dalam konteks bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Dengan kata lain, mengamalkan nilai-nilai universal agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara keindonesiaan berarti telah mengamalkan Pancasila.  Maka untuk mengamalkan Pancasila secara utuh dan konsekuen, mustahil tanpa memandangnya berasal dari nilai luhur agama yang dianut bangsa Indonesia.

Pancasila memang bukanlah satu agama dan tidak merupakan sinkretisasi ajaran agama-agama, tetapi Pancasila bukan pula pemikiran sekulerisme yang bertentangan dengan budaya religius Indonesia.  Pancasila adalah anak kandung dari budaya Indonesia yang sudah sejak dahulu kala telah menjadikan agama sebagai etosnya.  Karena itu, tak ada jalan untuk melepaskan Pancasila menjadi sekuler, sebab hal itu berarti memisahkan manusia Indonesia dari jati diri religiusnya.   Sebaliknya pula, tak ada jalan untuk menjadikan agama tertentu sebagai tafsir Pancasila, apalagi sebagai pengganti Pancasila, karena hal itu merupakan pengingkaran terhadap keragaman agama, etnis dan budaya yang sudah menjadi jati diri kendonesiaan kita.

Pancasila digagas untuk kesejahteraan rakyat.  Jika Pancasila diawali dengan sila Ketuhanan, maka ia diakhiri dengan sila Keadilan Sosial.  Dua sila tersebut diantarai dengan tiga sila lainnya, yakni: sila Kemanusiaan, sila Persatuan (kebangsaan) dan sila Kerakyatan (demokrasi).  Semua itu berarti bahwa pengamalan sila Ketuhanan harus menitik beratkan pada persaudaraan kemanusiaan, persatuan kebangsaan, demokrasi, keadilan dan kemakmuran rakyat.  Hal ini mustahil dicapai jika setiap umat beragama bersikap egois, untuk kepentingan eksklusif agamanya sendiri.  Umat beragama harus mengamalkan nilai-nilai universal agamanya yang toleran.

Bagi umat Islam, contoh paling tepat ialah sunnah Nabi Muhammad SAW, yang mengutamakan nilai universal Islami ketimbang simbol tekstual agama, demi perdamaian dan kebersamaan.  Coba ingat, ketika beliau melakukan perundingan damai dengan kaum Quraisy Mekah pada tahun 628 M (tahun 6 H) di Hudaibiyah, hampir saja perdamaian itu gagal, akibat keberatan pihak Quraisy terhadap tulisan Basmalah (Bismillahi Rahmani Rahim) pada awal naskah perdamaian.  Tak ada sahabat yang berani menghapus Basmalah, simbol Islam yang amat sakral itu.   Namun, demi perdamaian maka Nabi  meminta tulisan Basmalah diganti dengan kalimat yang lebih singkat Bismika Allahumma, yang dapat diterima oleh semua pihak.  Sungguh luar biasa, Rasululah SAW benar-benar memberi solusi rahmatan lil-alamin untuk perdamaian tersebut.

Dalam konteks kebangsaan kita, sikap Nabi itulah yang diteladani oleh pendiri negara, ulama dan generasi Muslim angkatan 1945 sehingga merestui dihapusnya tujuh kata: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” digantikan dengan kalimat yang lebih singkat: Ketuhanan Yang Mahaesa.  Kalimat singkat ini menghargai pluralitas agama di Indonesia, dengan bertumpu pada nilau kemanusiaan, yang jauh dari egpoisme eksklusifistik.  Egoisme dalam beragama sangatlah berbahaya bagi masyarakat majemuk Indonesia, sebab membuat kaum minoritas mengalami tekanan psikologis, bahkan tekanan fisik dalam menjalankan agamanya.  Kekhawatiran terhada hal itulah, sampai Bung Karno memperingatkan dalam pidato lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1945:

Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhan dengan leluasa.  Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”……”Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam maupun Kristen dengan cara yang berkeadaban.  Apakah cara yang berkeadaban itu?  Ialah hormat menghomrati satu sama lain.[1]

Sunnguh besar jasa generasi Muslim angkatan 45,  yang merestui penghapusan tujuh kata dari Piagam Jakarta, sebagai bukti mereka telah mengawali tonggak persaudaraan kebangsaan.  Memang, sungguh luar biasa dan mempesona pula, kelahiran negara Indonesia menjadi rumah bagi sebuah bangsa besar, yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke.  Bayangkan, hamparan wilayah yang terhimpun dari ribuan pulau dengan laut yang demikian luas, jumlah penduduknya yang demikian banyak (sekarang lebih 230 juta jiwa), dengan keragaman suku, agama, budaya dan bahasa.  Tak ada kekuatan yang dapat menghimpun bangsa sedemikian raksasa kecuali atas kesadaran bersama sebagai bangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Maka untuk kepentingan nasional ke depan, para ulama, lembaga pesantren, ormas dan aktifis Islam tak dapat lepas dari tanggung jawab historis menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Ingatlah betapa sulitnya jihad perjuangan melawan kolonial Belanda, dengan segala pengorbanan jiwa, harta, darah dan air mata dari pendahulu kita.  Perjuangan mereka harus dilanjutkan dalam wujud jihad baru yakni kerja keras untuk kesejahteraan, bukan jihad menebar fitnah dan konflik untuk kesengsaraan yang tiada habisnya bagi bangsa kita.

Kini, andil yang terpenting umat Islam ialah menegakkan risalah Islamiyah yang rahmah dan ramah demi keindonesiaan yang berbhinneka.  Itulah cara yang paling indah mencapai ridha Tuhan di negeri ini, yakni mengamalkan nilai universal Islam untuk perdamaian menuju Indonesia yang baldatun thayyibah wa Rabbun Ghafur (negara makmur di bawah ampunan Tuhan).  Belajarlah dari sejarah Nabi SAW; beliau tidak egois; beliau tidak eksklusif; beliau mengutamakan perdamaian ketimbang simbol agama.  Jadikanlah beliau sebagai panutan untuk memenuhi panggilan Tuhan,:“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” Q.S.al-Ahzab (33): 21.

Dalam rangka itulah, para pemimpin Islam seharusnya berupaya meneransformasi nilai keislaman yang relevan dengan kondisi dan kekinian bangsa.  Meneransformasi makna jihad dari perang angkat senjata dan bom, ke jihad persatuan dan bekerja keras membangun negeri.  Kalau di zaman penjajahan dahulu, ayat-ayat jihad selalu saja berkonotasi perang, meriam, pengeboman, gerilya dan pasukan berani mati, maka di zaman kekinian orientasi jihad bukan lagi perang.   Kini dan ke depan, jihad dan dakwah Islam hendaklah bermakna kebersamaan dan kerja keras memakmurkan bangsa.

Sebab, jika jihad masih saja dimaknai perang seperti zaman penjajahan, maka dikhawatirkan sebahagian generasi kita akan melampiaskan semangat perangnya untuk menzalimi bangsanya sendiri.  Buktinya, anak-anak muda pelaku pengeboman di Bali, pengeboman gereja, hotel dan kedutaan besar negara sahabat adalah terinspirasi oleh makna jihad yang berkonotasi perang.   Jihad, yang dalam bahasa Arab bermakna kerja keras, seharusnya dikembalikan kepada maknanya yang asli itu, yakni: bersungguh-sungguh bekerja keras untuk kesejahteraan; bukan perang untuk kesengsaraan.

Pada umumnya, mereka yang enggan mengartikan jihad dengan kerja keras, adalah pemikir dan aktifis yang menghianati komitmen generasi Muslim angkatan 45 terhadap ideologi Pancasila; mengabaikan realitas bangsa yang plural dan menginginkan secara sepihak cita-cita Negara Islam yang eksklusif.   Cita-cita kenegaraan tersebut selalu diklaimnya sebagai teladan dari Rasulullah SAW.   Padahal, teori kenegaraan yang mereka tawarkan sangat berbeda dengan praktik yang pluralis toleran dari Rasulullah SAW di Madinah.   Mereka bahkan melupakan Negara Nabi, kalau bukan mengingkarinya; padahal tradisi pluralis toleran dari Rasulullah itulah yang seharusnya diteladani dalam hidup berbangsa dan bernegara sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia yang multi agama.

Ironisnya, yang mereka tawarkan justru praktik kenegaraan di bawah khilafah-khilafah pasca Rasulullah SAW.  Padahal, praktik khilafah itu terjadi ketika pluralitas masyarakat Madinah telah berubah besar-besaran, baik di era Khulafaur Rasyidin maupun era Dinasti Umayah dan Dinasti Abasiyah, diawali dengan terjadinya eksodus kaum Yahudi dan Kristen dari Madinah sepeninggal Rasulullah SAW.   Negara Madinah, yang di zaman Rasulullah SAW didiami secara damai oleh penduduk multi etnis dan multi agama di bawah konstitusi “Piagam Madinah” yang disusun bersama non Muslim, akhirnya  berubah menjadi negeri yang berpeduduk hampir 100 % Muslim di era Khulafa al-Rasyidin.  Piagam Madinah yang menghargai pluralitas pun ditinggal, tidak lebih dari sebuah dokumen historis, yang tidak diberlakukan dalam sejarah panjang khilafah Islam.  Kini, saatnya model Negara Nabi yang menghargai pluralitas itu diaktualkan kembali di negara Republik Indonesia, yang masyarakatnya juga pluralis, bukannya model khilafah pasca Rasulullah yang hanya cocok untuk negara yang 100% penduduknya Muslim.

Maka sejalan dengan semangat Piagam Madinah di era Rasulullah masa silam, pendiri Republik Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang mengakui eksistensi semua agama, dengan hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan yang toleran.  Baik Piagam Madinah di zaman Nabi, maupun Pancasila di zaman Indonesia merdeka, semuanya bernilaikan Islam Rahmatan lil-‘alamin, yakni ajaran agama yang toleran dan pluralis.

Dalam kaitan ini, penulis memiliki pengalaman berikut.  Pada awal Januari 2004, penulis mendampingi sebuah Tim Pengkajian Syariat Islam, yang diterima oleh Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Syekh Tantawi.  Tim tersebut menanyakan bagaimana pandangan Syekh al-Azhar tentang Pancasila.  Beliau pun balik bertanya tentang arti Pancasila.  Setelah tim menjelaskan makna satu-persatu sila, maka beliau pun menyatakan bahwa keseluruhan isi Pancasila itu adalah pancaran syariat Islam.  Karena itu dasar negara Republik Indonesia katanya sudah mencerminkan syariah dan telah berisikan nilai Islam.  Maksudnya, walaupun bukan syariah formal, tetapi Pancasila telah mengandung spirit syariat Islam, yang dalam istilah hukum Islam disebut ruh al-tasyri.

Pendapat Syekh al-Azhar tersebut sama persis dengan visi Bung Karno ketika mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, untuk kembali ke UUD 1945, yang pada butir terakhir konsiderannya menyatakan: “bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22  Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945”.  Bung Karno memahami substansi syariat Islam dalam arti jiwa, nilai, spirit Islam rahmatan lil alamin, yang akan membawa Muslim Indonesia sebagai pelopor kehidupan beragama yang berkeadaban, yaitu ramah, toleran dan tidak egois, menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.   Wallahu a’lam bi al-shawab

Diterima pula oleh Mufti Agung Mesir, Syekh DR. Ali Jumu'ah, beliau mengeluarkan Fatwa tentang Bank Konvensional itu Halal (2004)

Diterima pula oleh Mufti Agung Mesir, Syekh DR. Ali Jumu’ah, beliau mengeluarkan Fatwa tentang Bank Konvensional itu Halal (2004)


[1]Soewarno, dkk., Pancasila Bung Karno, Himpunan Pidato, Ceramah, Kurusus dan Kuliah, (Jakarta: Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005), h.  22.

KARIR PEREMPUAN TIDAK HANYA DI RUMAH

Leave a comment

Presiden Megawati bersama PM Pakistan Nusrat Bhutto, dua pemimpin dari negeri Muslim

Presiden Megawati bersama PM Pakistan Nusrat Bhutto, dua pemimpin dari negeri Muslim

KARIR PEREMPAN TIDAK HANYA DI RUMAH

Oleh: Hamka Haq

Telah lebih dari spuluh abad pemahaman keislaman sangat didominasi oleh kultur bangsa Arab, yang salah satu cirinya ialah patriarkial, bahwa segenap aspek kehidupan bertumpu pada keistimewaan kaum laki-laki.  Padahal sesungguhnya Islam bukanlah penganut patriarkial, bukan pula matriarikail, tetapi memadu antara keduanya (bilateral) atau bersifat parental.   Selama kurun waktu yang panjang itu, status dan karir perempuan dibatasi oleh tembok rumahnya sendiri.  Bahwa perempuan haurs menjadi ibu rumah tangga dan tidak boleh meninggalkan rumahnya, demi melayani suami dan mengasuh anak-anaknya. Pemahaman seperti ini dominan bernuansa Budaya Patriarkial bangsa Arab, padahal semangat keadian Islam tidak demikian.  Berikut ini, saya akan kutipkan buku Islam Rahmah untuk Bangsa, karya saya sendiri, pada Bab VIII Kedailan Gender, bagian C dan D berbicara soal pendidikan perempuan dan hak menjadi pemimpin.

Pendidikan Perempuan

Menyangkut pendidikan, syariat Islam pun menekankan kesetaraan dalam hadits Nabi: “Thalab al-`ilm faridat `ala kulli muslim”[1] (mencari ilmu pengetahuan adalah wajib hukumnya atas setiap Muslim) tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.  Hadits ini jelas menekankan kewajiban menuntut ilmu itu atas kaum perempuan seperti halnya kaum laki-laki.  Karena itu, perempuan mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dalam arti luas.

Di zaman Nabi dan Sahabat, sejumlah perempuan memiliki kecerdasan dan keahlian tertentu.  Aisyah RA isteri Nabi, sebagai contoh, banyak membantu penyebaran ajaran Islam, karena keluasan ilmu dan kecerdasannya.  Bahkan sepeninggal Nabi, Aisyah menjadi guru besar, yang banyak fukaha dari kalangan sahabat berguru padanya dan menerima haditsnya.

Maka, adalah keliru sekali, pendapat yang menyatakan bahwa akal kaum perempuan itu lemah, sehingga tidak dapat menyamai laki-laki dalam soal kecerdasan.  Kalau saja pendapat ini benar, maka dampak negatifnya luar biasa terhadap keabsahan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.  Sekian banyak hadits yang menjadi pegangan kaum Sunni akan mengalami dekonstruksi besar-besaran, karena semua hadits dari Aisyah terpaksa diragukan validitasnya, dengan alasan bahwa daya intelektualitas Aisyah itu lemah.  Sesungguhnya, pandangan yang meremehkan intelektualitas perempuan seperti itu tidak berlandaskan pada dalil yang kuat, baik pada sains dan teknologi maupun pada ajaran agama.  Dalam tradisi keagamaan, terbukti Aisyah RA sendiri punya kecerdasan dan menjadi salah satu sumber utama sunnah Rasulullah SAW bagi kaum Sunni.

Hak Menjadi Pemimpin

Dalam Al-Qur’an, ada ayat yang dipahami sebahagian ulama sebagai dasar kepemimpinan kaum laki-laki.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم

 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah memberikan keunggulan (SDM) sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan dengan kemampuan mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka (Q.S.al-Nisa [4]:  34).

Ayat ini sebenarnya tidak membatasi kepemimpinan sebagai hak monopoli kaum laki-laki.  Tak ada sama sekali lafal dalam ayat tersebut menunjukkan hak monopoli itu.  Ayat tersebut hanya menegaskan dua alasan utama, mengapa di zaman Nabi SAW laki-laki lebih berpeluang menjadi pemimpin, ketimbang perempuan yakni: pertama, adanya keunggulan sumber daya (SDM),  yang ketika itu pada umumnya masih milik kaum laki-laki.  Kedua,  ialah kekuatan ekonomi yang di zaman itu juga pada umumnya masih berada pada kaum laki-laki, sehingga mereka menjadi sumber nafkah bagi keluarganya.

Tetapi, dalam perkembangan peradaban moderen, ternyata dua alasan penting di atas juga sudah dimiliki kaum perempuan.  Keunggulan SDM berupa kecerdasan tidak lagi menjadi monopoli kaum laki-laki, bahkan dalam situasi dan kondisi lokal tertentu, sering dijumpai sejumlah perempuan lebih berpotensi dan lebih unggul dari kaum laki-lakinya.

Demikian pula alasan yang kedua, kemampuan eknomi, kini sudah tidak lagi menjadi monopoli kaum laki-laki.  Bahkan sudah banyak dijumpai keluarga yang kehidupannya tergantung pada isteri atau anak perempuan.  Tidak sedikit perempuan yang status sosial, karir dan kekayaannya lebih menonjol, bahkan banyak dijumpai menjadi pemilik atau direktris sebuah perusahaan besar, mencontoh Khadijah RA, isteri Nabi SAW yang jadi konglomerat di zamannya. Dalam keadaan demikian, mereka tidak keberatan jika dipimpin dan dibiayai oleh perempuan.

Dua hal tersebut di atas memperkuat alasan untuk memberi peluang bagi kaum perempuan menjadi pemimpin.  Sebenarnya Nabi SAW sendiri telah mengakui dan sangat menghargai kepemimpinan perempuan.  Beliau bahkan pernah bergabung dalam sebuah managemen perusahaan di bawah pimpinan Khadijah RA, perempuan konglomerat termasyhur di jazirah Arab ketika itu.  Nabi Muhammad SAW mustahil melakukan hal ini sekiranya pemimpin perempuan itu haram. Dalam buku Sirah Ibn Hisyam disebutkan bahwa Khadijah menjadi pemimpin karena dua hal yakni:  (dzat syarfin wa malin) memiliki keunggulan SDM (martabat / kecerdasan) dan kekuatan ekonomi.  Dengan begitu, Khadijah RA memenuhi dua syarat utama untuk jadi pemimpin seperti yang disebut dalam Q.S.al-Nisa (4): 34.  Khadijah RA, pun dalam literatur sejarah disebut sebagai al-Sayyyidah (Pemimpin Perempuan), dan menjadi isteri Nabi Muhammad SAW.

Selain Khadijah, Aisyah RA selaku isteri Nabi SAW juga telah memainkan peran kepemimpinan.  Beliau pernah menjadi Panglima Perang sepeninggal Rasulullah SAW dalam suatu kemelut politik di zaman Khalifah Ali RA; dan istimewanya pula, beliau menjadi salah satu referensi Hadits yang menjadi pegangan utama kaum Sunni.  Kalau tindakan Aisyah RA menjadi Panglima merupakan pelanggaran yang haram, maka secara otomatis sebahagian besar hadits / sunnah warisan kaum Sunni harus dibongkar dan ditinggalkan, atas prinsip tidak boleh menerima riwayat dari orang yang pernah berbuat haram.

Kepemimpian perempuan yang pernah dilarang oleh Rasulullah SAW hanyalah kepemimpinan seperti Raja yang berkuasa absolut.  Ketika Rasulullah SAW mendengar bahwa putri Kaisar Persia diangkat menjadi Kaisar berkuasa absolut di negeri itu, maka beliau menyatakan sebagai berikut:

لما بلغ رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال   لن يفلح  قوم ولوا أمرهم امرأة

Ketika sampai kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia telah mengangkat puteri Kaisar menjadi Kaisar mereka, maka beliau bersabda: tidaklah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (negara) nya di bawah (Kaisar) perempuan.[2]

Tapi kepemimpinan perempuan yang konstitusinal / tidak absolut, tidak dilarang secara mutlak, seperti dalam konteks republik moderen yang membagi kekuasaan menjadi tiga macam menurut teori trias politika, yakni eksekutif (pemerintahan), yudikatif (kehakiman) dan legislatif (parlemen).  Dengan demikian, perempuan menjadi Presiden, Ketua Mahkamah Agung, atau Ketua Parlemen (DPR), semuanya tidak haram, karena kekuasaannya tidak absolut.  Khusus Presiden, atau Gubernur, atau Bupati dan Walikota, hanya berkuasa pada aspek pemerintahan di bawah kontrol Parlemen dan Kehakiman.

Alasan lain bolehnya kepemimpinan perempuan dalam Islam ialah adanya perintah Rasulullah SAW terhadap seorang perempuan bernama Ummu Waraqah untuk menjadi Imam (pemimpin) dalam shalat jamaah di lingkungan pemukimannya, sebagai berikut:

أن نبي الله  صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا بنا نزور الشهيدة وأذن لها ان تؤذن لها وأن تؤم أهل دارها في الفريضة[3]

Bahwa Nabi SAW bersabda: Marilah kita menziarahi perempuan yang syahidah ini (Ummu Waraqah), beliau mengizinkannya untuk diazankan baginya, dan agar dia memimpin penduduk negerinya dalam shalat fardhu.

 

Dalam kitab Subulu al-Salam bahkan tegas disebutkan:

 

Hadits ini merupakan dalil atas sahnya perempuan jadi imam (pemimpin) shalat bagi penduduk negerinya, meskipun terdapat di antara mereka laki-laki dewasa, karena ternyata dia mempunyai muadzdzin, yang adalah seorang laki-laki dewasa, sebagaimana disebut dalam riwayat tersebut.

Artinya, dalam soal ibadah ritual saja Nabi membolehkan bahkan memerintahkan seorang perempuan untuk menjadi pemimpin, apalagi dalam soal kehidupan muamalah masyarakat, bangsa dan negara, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.

Alasan yang lebih penting lagi ialah kisah Ratu Balqis dalam Al-Qur’an.  Bahwa Ratu Balqis, meskipun awalnya tidak beriman, tetapi kemimpinannya diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai sosok perempuan yang berhasil memimpin dan memakmurkan negerinya.  Dalam kisah tersebut disebutkan bahwa Ratu Balqis tidak berkuasa absolut, tetapi sangat demokratis, selalu bermusyawarah dengan para staf dan bawahannya.  Pada akhirnya Ratu Balqis yang diakui keberhasilannya memimpin itu menjadi Ratu yang beriman di bawah bimbingan Nabi Sulaiman.  Sebelum beriman saja, Ratu Balqis mampu memimpin dan memakmurkan negerinya, apalagi setelah beriman bersama Nabi Sulaiman.  Mustahil Al-Qur’an memuat kisah Ratu Balqis yang sukses kalau memang pemimpin perempuan itu haram. Hal ini dikisahkan dalam.  Al-Qur’an, S. al-Naml, [27]:  22-44.         Wa ‘llahu a’lam bi al-Shawab.

 

Al-Jauhariyah, Rektor Perempuan pertama di Saudi Arabiah, sejak tahun 2007

Al-Jauhariyah, Rektor Perempuan pertama di Saudi Arabiah, sejak tahun 2007

Cut Nyak Dien, Pemimpin dan Pejuang Perempuan dari Serambi Mekah Aceh

Cut Nyak Dien, Pemimpin dan Pejuang Perempuan dari Serambi Mekah Aceh

 

 


[1]Hadits ini dikutip oleh Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr Abu Abdillah al-Qurthubiy dalam Tafsir Al-Qurthubiy, (Qahirah: Dar al-Syab`b, 1372 H), Juz VIII, h. 295.

[2]Lihat dalam Al-Bukhary, Shahih al-Bukhariy, Bab Kitab al-Nabi ila Kisra wa Qaishar (Beyrut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah,  1987 / 1407), Juz 4, h. 1610.

[3] Lihat dalam Ibn Khuzaymah, Shahih Ibnu Khuzaimah, (Beyrut: al-Maktabat al-Islamiy, 1970 / 1390), Juz III, h. 89, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Juz III, h. 130, ‘Awnu al-Ma`bud, Juz II, h.212 dan 225, Subul al-Salam, Juz II, h. 35, sebagaimana terhimpun dalam CD Room Al-Maktabat al-Alfiyah li al-Sunnat al-Nabawiyah.

AKANKAH “BUDAYA” KORUPSI SURUT?

Leave a comment

Merespon maraknya pemberitaan soal korupsi dalam sepekan terakhr, terutama setelah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq ditahan KPK,

Sumber: daftartutorial.com

Sumber: daftartutorial.com

saya posting kembali naskah menyangkut korupsi yang telah dimuat di harian REPUBLIKA tanggal 5 Januari 2012, sebagai berikut:

AKANKAH “BUDAYA” KORUPSI  SURUT

Oleh: Prof. Dr. Hamka Haq, MA

Pertanyaan pada judul di atas menyebut korupsi sebagai “budaya”, apakah benar korupsi itu sudah membudaya di negeri ini, dan bagaimana mewujudkan tahun 2012 sebagai tahun bebas “budaya” korupsi, atau setidaknya menurunkannya?.

Suatu budaya tumbuh dari kebiasaan di tengah masyarakat.  Hal-hal yang tadinya tabu akan jadi tidak tabu lagi setelah dibiasakan terus menerus, atau dibiarkan mentradisi  tanpa upaya menghentikannya.  Belajar selintas dari pengalaman seorang vegetarian, yang baginya sangat tabu membunuh seekor  binatang; ia tidak tega bahkan bulu romanya merinding jika menyaksikan seekor kerbau dijagal di tempat pemotongan hewan.  Baginya hal itu merupakan kebiadaban, kezaliman terhadap sesama makhluk yang juga ingin menikmati hidup bersama kita.  Tapi bagi kita yang non vegetarian, memotong hewan bukan kebiadaban, melainkan hal yang wajar-wajar saja, sebab hal itu sudah merupakan tradisi lingkungan sejak kecil, bahkan kadang menjadi kebanggan tersendiri memotong banyak hewan untuk perjamuan pernikahan, atau sebagai korban di hari lebaran.  Maka sesuatu yang sifatnya tabu bagi sebahagian orang dapat berubah  jadi ‘budaya’ kebanggaan setelah melalui proses pembiasaan.

Mungkin analoginya tidak pas, tetapi perumpamaan di atas sedikit banyak membantu kita memahami mengapa perilaku koruptor semakin menjadi-jadi di negara kita,  bahkan sudah menjadi mafia tak kenal malu lagi, malah terkadang jadi kebanggaan tersendiri.  Aneh rasanya kalau dikatakan korupasi jadi kebanggan, tapi hal ini benar-benar nyata.  Pernah di beberapa tahun silam, seorang koruptor baru saja bebas dari penjara di Jakarta, kemudian para keluarga, dan sahabat-sahabatnya di pemerinatahan daerah, melakukan penjemputan meriah di Bandara Hasanuddin Makassar, diantar masuk ke ruang VIP milik Pemda setempat di atas lapisan karpet merah, bak seorang menteri atau pahlawan yg dinanti-nantikan pengagumnya.  Peristiwa ini terjadi sebagai bentuk pembiaran, sehingga korupsi itu seolah sudah menjadi “budaya” bahkan  “kebanggaan” baru bagi sebagian anak bangsa.

Untuk memberantas korupsi agar tidak menjadi salah satu jenis keragaman “budaya” yang dibanggakan, maka banyak hal yang harus dilakukan terutama dilihat dari aspek moralitas bangsa kita sendiri.  Sebut saja faktor kemiskinan atau mental kemiskinan.  Bahwa  “kemiskinan itu akan mudah membawa seseorang pada kekufuran (pembangkangan aturan)”,  demikian hadis Nabi.  Seorang miskin, yang tidak tahu berbuat apa lagi untuk dapat makan di hari itu, rela atau tidak rela, terpaksa melanggar aturan, mencuri sebiji kakao, atau sebuah kapuk, ataukah sebuah semangka, yang menurut hukum, perbuatan itu kriminal dan jaksa pun menuntut di pengadilan agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara sekitar 5 tahun.  Kedengarannya amat berat, dan sangat tidak adil, tapi begitulah tuntutan jaksa harus sesuai aturan, dan hakim pun jika memutus perkara harus sesuai aturan.  Prosedur hukumnya sesuai aturan karena pada saat jaksa mengajukan tuntutan begitupun ketika hakim menjatuhkan putusannya, mereka tidak terpengaruh oleh situasi apapun, atau mereka tidak bermental miskin.  Pada saat itu, polisi, jaksa dan hakimnya tidak memposisikan dirinya sebagai orang miskin yang mengharapkan imbalan dari siterhukum agar hukumannya berkurang.  Jadi karena menghadapi orang miskin, biasanya aparat penegak hukum tidak “bermental miskin”.

Berbeda pada kasus lain, yang di dalamnya “mental kemiskinan” biasanya melanda sebahagian orang yang sudah kaya raya, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.   Pejabat yang bertugas di tempat basah, yang sehari-harinya bergelimang dengan uang, atau disibukkan membuat kebijakan tentang keuangan, biasanya digoda oleh mental kemiskinan, sehingga atas kesadaran sendiri, melakukan manipulasi dan korupsi.

Mental kemiskinan yang dapat melanda pejabat dalam posisi itu antara lain menggunakan kewenangannya membuat kebijakan yang menyimpang aturan, untuk mengemis imbalan milyaran rupiah dari orang yang diuntungkannya; ini biasa terjadi dalam hubungan antara legislator (DPR / DPRD) dan pihak eksekutif (pemerintah).  Atau membuat kalkulasi anggaran yang menyimpang dari harga sebenarnya di lapangan; hal ini terjadi dalam hubungan pimpinan proyek dengan rekanannya dari kalangan kontraktor atau leveransir.  Atau melakukan tindakan meringankan orang lain dari beban pajak dengan imbalan milyaran rupiah.  Atau dalam kaitan antara narapidana yang  berduit dengan aparat penegak hukum, polisi, jaksa atau hakim yang bermental miskin, akan melahirkan banyak markus (makelar kasus) bahkan menciptakan mafia pelanggaran hukum yang semakin menggurita.  Dan masih banyak lagi pola hubungan seperti itu yang menggoda aparat hukum dan sang koruptor melakukan transaksiya.

Semua bentuk korupsi dan pelanggaran hukum itu terjadi, yang melibatkan oknum aparat penegak hukum  sendiri adalah karena, sekali lagi, adanya pembiaran sampai korupsi menjadi kebiasaan.  Tahun ini (2011), Gayus yang sudah jelas-jelas terdakwa korupsi pajak, sempat pergi ke Bali, Macau dan Singapura misalnya, tidak lain karena adanya pembiaran itu.  Maka Gayus pun diberi keistimewaan, apalagi aparat yg bermental miskin di sekitarnya itu menerima ‘sedekah’ dari Gayus, ibaratnya mereka gembira diberi hadiah oleh sang ‘majikan’ yang bernama Gayus.  Kita berharap pada tahun 2012, para penegak hukum membuang “mental miskin”nya , agar korupsi yang memalukan itu tidak dibiarkan terjadi lagi.

Sejalan dengan hal di atas, pokok persoalan yang kedua ialah masih belum maksimalnya negara menyejahterahkan rakyat.  Akibatnya, bukan hanya orang miskin yang tergoda mencuri demi sesuap nasi, tetapi aparat negara yang gajinya pun masih rendah tergoda melakukan korupsi.  Negara belum manjalankan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Negara baru memberi kesejahteraan kepada segelintir konglomerat dalam negeri dan manca negara.  Maka jangan diherankan jika aparat negara bahkan aparat penegak hukum pun berlomba mencari sumber nafkah baru yang bernama korupsi, terutama mereka yang sudah ketularan “mental miskin”.

Hal tersebut akan terus berlangsung menggerogoti kekayaan negara, apalagi masyarakat melihat bahwa hukuman koruptor di Indonesia relatif ringan dibanding negara lain. Di sini koruptor tidak merasa jera, ruangan tahanannya bisa dilengkapi ac, kulkas, televisi dan seluler, bisa berwisata ke Bali, Makau dan Singapura, bisa lepas dari penjara dalam waktu yang singkat karena alasan sakit, belum lagi tiap momen nasional mereka dapat remisi.  Beda dengan manca negara, misalnya Cina yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, sehingga pejabat-pejabatnya berpikir seribu kali utk korupsi.  Dengan demikian uang negara bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat, ibarat air yang mengalir tanpa kebocoran di mana-mana, mampu membasahi seluruh permukaan tanah Cina.  Tak heran jika pertumbuhan ekonomi Cina semakin mantap, dan tak akan terkena dampak krisis ekonomi Amerika dan Eropa.

Jadi, untuk membendung laju terjadinya korupsi tahun 2012, minimal ada empat langkah yang harus ditempuh, yakni pertama: menjatuhkan hukuman berat bagi koruptor.  Tidak cukup dengan hukuman sekian tahun, apalagi diselingi remisi, tetapi harus dengan penjara seumur hidup, kalau bukan hukuman mati seperti di Cina.  Langkah yang kedua ialah, KPK dengan kepemimpinan yang baru, bersama semua lembaga negara dan pemerintahan yang terkait, harus secara adil dan komprehensif, tidak tebang pilih dalam upaya menjerat para koruptor  di negeri ini.  Ketiga, para institusi penegakan hukum, KPK, polisi, kejaksaan dan pengadilan secara simultan bersama masyarakat menciptakan budaya malu melakukan korupsi, menghentikan pembiaran terjadinya korupsi berulang-ulang sehingga korupsi benar-benar tidak menjadi kebiasaan dan jenis budaya baru bangsa Indonesia.  Dan yang keempat ialah, memaksimalkan fungsi negara mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi rakyat Indonesia.  Meskipun tidak ada jaminan bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat, serta pendapatan pegawai negara yang memadai, korupsi akan berhenti, tetapi setidaknya dorongan melakukan korupsi akan berkurang, insya Allah.  Wallahu a’lam bi al-Shawab

Sumber: kompasiana.com

Sumber: kompasiana.com

BETULKAH PERAYAAN MAULID ITU BID’AH?

Leave a comment

Dzikir Akbar dalam rasngka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Klaten, dihadiri oleh Bupati dan sejumlah Habib

Dzikir Akbar dalam rasngka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Klaten, dihadiri oleh Bupati dan sejumlah Habib

BETULKAH PERAYAAN MAULID ITU BID’AH?

Saya pernah dengar, ada ustadz Wahhabi yang adalah pendukung utama dari salah satu partai Islam, beliau mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, apa alasannya?   Alasan dia mengharamkan Perayaan Maulid Nabi, karena Nabi sendiri tidak melakukannya, sehingga dianggap bid’ah dhalalah.  Lalu dia mengutip hadits Nabi yang berbunyi: “kullu bid’ah dhalalah wa kullu dhalalah fi al-nar”, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan akan ke neraka!!!.  Dia pun memperkuat alasannya dengan hadits riwayat Muslim berbunyi: “man ahdatsa fi amrina hadza ma laysa minhu fahuwa raddun”, barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam urusan (agama) kami ini, maka perbuatannya itu tertolak”

Sepintas ustadz yg mengharamkan maulid itu lebih alim dan lebih memahami hukum Islam, padahal ia justru membuka kmiskinan ilmunya tentang ushul fiqhi.  Dalam ushul fiqhi (metodologi hukum) Islam, perbuatan secara garis besar dibagi dua: ta’abbud (ibadah) dan ta’aqqul (muamalah /duniawi).  Ta’abbud yaitu ibadah murni (ibadah mahdha), harus 100% (sepenuhnya) dilaksanakan menurut ketentuan yang sudah diatur secara lengkap dalam syariat (shalat, zakat, puasa dan haji).  Karena itu haram hukumnya untuk meng-ada2, menambah atau mengurangi pelaksanaan ibadah tersebut diluar ketentuan syariat.

Misalnya, pernah ada shahabat yg berpuasa sambil berjemur di terik matahari, Nabi melarangnya karena perbuatan berjemur di terik matahri bukan bahagian dari puasa.  Tidak pernah ada ketentuan dalam syariat bahwa berjemur itu menjadi bahagian dari puasa. Karena itu, berjemur di terik matahari hanya merupakan inovasi sendiri dari sahabat yang bersangkutan, dengan niat agar puasanya afdhal, padahal tindakannya tersebut adalah bid’ah dhalalah. Maka Nabi melarangnya.  Itu sekadar contoh.

Sementara itu, ta’aqqul, menyangkut soal duniawi, semua dpt dilakukan menurut pikiran, kecuali hal2 tertentu saja yg dilarang syariat.  Pikiran dapat digunakan seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan duaniawi, sebab syariat hanya memberikan ketentuan yang amat sedikit, dan terbatas.  Nabi bersabda: antum a’lam bi umur dinyakum (kamu sekalian lebih tahu urusan duniamu sendiri).  Jual beli misalnya, kita dibolehkan memikirkan dan melalkukan cara apa saja yang bermanfaat, sepanjang tidak merupakan riba, atau memperdagagkan khamar dan babi.

Di luar perbuatan di atas, terdapat perbuatan yang tidak merupakan ibadah mahdhah, tapi juga bukan muamalah duniawi, namun dapat menunjang ibadah mahdha.  Perbuatan semacam itu biasanya dikategorikan mashlahah, misalnya:  Percetakan Al-Qur’an, tidak pernah dilakukan oleh Nabi, tapi karena menunjang tegaknya aqidah dan ibadah, bahkan muamalah duniawi maka iapun disebut mashlahah.

Demikian juga halnya, bahwa Nabi SAW tidak pernah mempringati hari maulidnya, namun tak dapat dipungkiri peringatan maulid sangat menunjang penegakan aqidah dan ibadah, serta muamalah duniawi secara benar, maka peringatan maulid itu pun tergolong mashlahah.  Dalam ushul fiqhi, peringatan maulid dipandang sejalan (washf munasib) dengan salah satu tujuan pokok mashlahat yaitu: hifzh al-din, memelihara agama.  Jika upaya memelihara tegaknya agama itu wajib hukumnya menurut mashlahah, berdasarkan banyak dalil dalam Al-Quran dan Hadits Nabi, maka peringatan maulid menjadi bahagian dari kewajiban itu, walaupun tidak disebut dalam satu dalil apapun.

Kaedah Fiqhi mengatakan: ma la yatimm al-wajib illa bih, fahuwa wajib, apa saja yg turut menyempurnakan suatu kewajiban maka ia pun wajib.  Maka peringatan maulid tidak dapat sama sekali disebut bid’ah, apalagi bid’ah dhalalah, karena bid’ah semacam itu hanya berlaku untuk ibadah mahdhah yang diubah-ubah /ditambah-tambah, sedangkan peringatan maulid tidak menjadi ibadah mahdhah.  Sebagian ulama  justru menamai peringatan Maulid sebagai Bid’ah Hasanah, upaya inovatif yg bermanfaat.  Namun istilah yang lazim sebenarnya dalam ushul fiqhi untuk hal-hal semacam ini ialah mashlahah mursalah. Wallahu A’lam bi al-shawab.

Abu al-Waleed Ibnu Rusydi, Filosof dan Faqih Islam, penulis buku Bidayatul Mujtahid

Abu al-Waleed Ibnu Rusydi, Filosof dan Faqih Islam, penulis buku Bidayatul Mujtahid

Older Entries

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 3,002 other followers