
Ibu Mega Meresmikan BAMUSI DKI dan Pesantren Nurol Mushtofa Jakarta
Penghayatan Religius Hajah Megawati
A10. Penghayatan Religius – Copy
“… … … keinginan beliau melihat masjid dan mushalla menjadi contoh kebersihan dan kesucian, mulai dari soal toilet dan tempat mengambil air wudhu’. Beliau menghayati agama Islam sebagai agama kesucian dan kebersihan, yang seharusnya tidak sekadar sebuah slogan tetapi merupakan praktik keseharian umat Islam sendiri”.
anyak orang yang ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya semangat pemahaman dan penghayatan keagamaan (religius) Ibu Megawati Soekarnoputri. Yang jelas beliau bukanlah seorang santri, atau dari keluarga santri, atau hidup di tengah keluarga kaum ulama. Beliau adalah putri Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, yang tentunya sejak dari kecil hidup dalam istana dan lingkungannya. Di istana, Mega kecil tentu tidak belajar kitab-kitab kuning dari Bung Karno, melainkan belajar mengenal tatakrama kehidupan kenegaraan di istana. Selain itu tentu belajar pula sejumlah pengetahuan dasar budi pekerti, kehidupan keagamaan teosofis berupa penghayatan pergaulan dengan sesama manusia dan alam lingkungan, yang diterima dari cara hidup ayahnya, Bung Karno.
Karena itulah, perlu dipahami bahwa pengamalan keagamaan Ibu Mega memang tidak dalam bentuk syiar, tidak dipertunjukkan kepada publik secara demonstratif, sehingga tidak menjadi konsumsi pemberitaan untuk diketahui umum. Baginya, pengamalan agama adalah urusan pribadi (keluarga) dengan Allah SWT, tidak harus dipermaklumkan kepada masyarakat luas, sebab bagaimana pun juga masyarakat luas sudah tahu bahwa keluarga Bung Karno adalah Muslim. Karena itu, menyangkut penghayatan keagamaan Ibu Mega yang akan diungkapkan di sini terbatas pada apa yang dapat penulis saksikan sendiri sejak menyertai beliau hingga sekarang.
Kita mulai dari kegiatan Ramadhan di kediaman pribadi Ibu Mega, Kebagusan dan di kediaman resmi Jl. Teuku Umar. Lazimnya, rangkaian kegiatan tersebut ialah buka puasa, shalat Maghrib, Isya dan Tarawih bersama. Acara buka puasa dan shalat tarawih sebenarnya sudah lama ditradisikan di dua tempat tersebut, namun secara intensif dilakukan barulah sejak periode kepengurusan DPP PDI Perjuangan 2005-2010. Hal ini karena sejak kepengurusan tersebut, kegiatan keagamaan ditangani secara khusus oleh struktur DPP PDI Perjuangan, terlebih lagi setelah terbentuknya ormas Islam sayap PDI Perjuangan, Baitul Muslimin Indonesia.
Di Kebagusan, acara keagamaan di bulan Ramadhan tidak hanya menjadi sebuah kegiatan rohaniah, tetapi juga sekaligus kegiatan kerakyatan. Di depan rumah, halaman yang cukup luas itu berfungsi untuk parkiran sekaligus arena pelaksanaan acara-acara keagamaan, buka puasa, dzikir, shalat tarawih dan peringatan Nuzul al-Qur’an. Biasanya, menjelang buka puasa, rakyat sekitar sudah memenuhi lapangan itu, antre untuk memperoleh paket ta’jil berisikan nasi kotak dan makanan ringan. Di samping rumah terdapat sebuah mushalla, diurus dan dijalankan oleh petugas yang diangkat oleh tuan rumah. Kalangan eksternal yang pernah memberikan taushiyah Nuzul al-Qur’an di Kebagusan ialah Prof.Dr. K.H. Aqil Siraj (Ketua Umum PB Nahdhatul Ulama), Prof.Dr.H.Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah), K.H. Basri Bermanda (Ketua Umum PB Tarbiyah Islamiyah) dan Dr. Yudhi Latief (Pengamat Sosial Politik). Pada setiap kegiatan Ramadhan, Ibu Mega selalu menyempatkan diri untuk hadir di tengah para undangan. Di Kebagusan ini pulalah rencana pembentukan ormas sayap Islam Baitul Muslimin Indonesia bergulir. Rencana itu kemudian dikonsultasikan dengan sejumlah ormas Islam tingkat nasional, khususnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar NU.
Pada prinsipnya kegiatan di Kebagusan sama saja dengan kegiatan keagamaan (Ramadhan) di kediaman resmi Jl. Teuku Umar. Yang membedakannya hanyalah audiens, sebab sebahagian besar yang hadir di Teuku Umar adalah politisi lintas partai, berikut pejabat-pejabat eksekutif yang simpatisan PDI Perjuangan. Biasanya di Teuku Umar acara Ramadhan dipersingkat; taushiyah dilaksanakan menjelang buka puasa dan shalat Maghrib. Setelah itu, sebahagian audiens pamit pulang, kecuali jamaah yang memang diundang khusus untuk tarawih dan dzikir sesudahnya.
Selain jenis kegiatan di atas, Ibu Mega juga selalu memperingatkan partai agar tidak lupa pada tradisi membagi-bagikan ta’jil (penganan buka puasa) di depan sekretariat DPP Jl. Lenteng Agung Jakarta Selatan. Hal ini juga diinstruksikan kepada jajaran partai tingkat DPD dan DPC se Indonesia, lebih khusus untuk DPD dan DPC se DKI Jakarta. Bahkan biasanya panitia juga menyiapkan ta’jil untuk posko-posko yang sengaja diadakan, dan untuk jamaah masjid-masjid terdekat. Semua ini dilakukan tanpa melihat apakah komunitas yang menjadi sasaran merupakan simpatisan partai atau bukan. Belum lagi kita sebut sejumlah tempat umum, seperti stasiun Bus dan Kereta Api, atau di sekitar pedagang kaki lima, panitia juga membagikan paket yang sama. Bahkan pada tempat-tempat umum semacam itu, biasanya panitia menyiapkan juga acara sahur bersama.
Pada bulan Ramadhan 1432 H., kegiatan Ramadhan dilaksanakan dalam format inofativ yang lebih maju. Acara buka puasa dan tarawih bersama dilaksanakan secara bergilir di tiap DPC, sehingga terasa lebih merakyat. Rangkaian kegiatan tersebut akhirnya ditutup secara simbolik di sekretariat DPP, ditandai dengan peringatan Nuzul al-Qur’an. Kebetulan saja, peringatan tersebut bertepatan dengan malam persiapan peringatan HUT Proklamasi, maka nuansa religius berpadu dengan kebangsaan. Usai salat tarawih, para jamaah, khususnya kader partai melanjutkannya dengan acara renungan menyambut HUT Proklamasi, 17 Agustus 2011.
Puncak acara keagamaan Ramadhan ialah shalat Ied al-Fitri. Ibu Mega bersama Bapak Taufiq Kiemas menggagas untuk pertama kali dilaksanakannya shalat Ied al-Fitri tahun 2007 di halaman parkir DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung. Ketika itu, banyak ormas Islam mengajak beliau untuk bershalat Ied al-Fitri bersama di tempat mereka, namun beliau tetap memilih untuk menyertai para kadernya, sebagai motifasi untuk menjadikan partai lebih religius.
Menjelang lebaran Ramadhan, biasanya atas inisiatif Ibu Mega, partai menyelenggarakan bazar dan pembahagian sembako murah kepada masyarakat. Sementara untuk lebaran haji, yang dirangkaikan dengan penyembelihan hewan kurban, keluarga Ibu Mega tidak pernah absen menyumbangkan hewan kurban. Semua itu adalah manifestasi penghayatan keagamaan yang tidak harus diekspos untuk diketahui publik.
Penghayatan keagaman tidak hanya dalam bentuk ritual dan kegiatan ibadah sosial seperti di atas, tetapi juga sampai pada tingkat pemahaman filosofis tentang suatu ajaran Islam. Suatu ketika penulis mendampingi Ibu Mega pada acara pencanangan pendaftaran anggota lama dan baru PDI Perjuangan, tepatnya tanggal 16 Mei 2007. Kebetulan beliau dan penulis terdaftar di DPC Jakarta Selatan. Di hadapan ratusan kader dan anggota baru yang hadir bersamaan ketika itu, beliau menyampaikan harapan-harapan untuk kiprah partai ke depan, khususnya menghadapi pemilu dan upaya menyejahterahkan rakyat. Spontan saja, mereka menjawab ajakan Ibu Mega dengan teriakan “amin, amin, amin”. Lalu, tiba-tiba saja wejangan Ibu Mega beralih ke soal agama, dengan menerjemahkan kata “amin”, dan apa bedanya “amin” dengan ungkapan “insya Allah”.
Ibu Mega menjelaskan, perkataan ‘amin’ adalah ungkapan religius yang lazimnya diucapkan pada suasana penyerahan diri kepada Allah SWT dengan harapan apa yang telah diusahakan sebelumnya dapat direstui dan dikabulkan oleh-Nya. Oleh karena itu, belum saatnya kita mengucaapkan ‘amin’, sebelum kita melakukan sesuatu. Menurut beliau, pada saat pendaftaran anggota lama dan anggota baru partai, ungkapan yang paling tepat bukanlah ‘amin’, melainkan ‘insya Allah’. Hal ini, karena ungkapan ‘insya Allah’ menunjukkan bahwa kita masih akan menghadapi sejumlah pekerjaan berat, disertai harapan bahwa segala sesuatunya akan terlaksana dengan baik atas kehendak Allah SWT. Karena itu, sebagai umat beragama, kita tetap menaruh harapan bahwa segala yang kita lakukan hendaknya diridhai Tuhan, sesuai dengan kehendak-Nya, sehingga kita akan menjalaninya dengan mudah. Itulah makna ‘insya Allah’ yang dijelaskan oleh Ibu Mega secara spontan di hadapan para kader yang menyertainya dalam acara tersebut.
Kedengarannya biasa-biasa saja, namun penjelasan Ibu Mega tentang soal ‘amin’ dan ‘insya Allah’ di atas tidaklah mungkin terucap sepintas lalu jika tidak lahir dari suatu penghayatan teologis dan filosofis yang cukup mendalam sebelumnya. Penghayatan filosofis dan teosofis lain yang ditunjukkan Ibu Mega ialah ketika berjabat tangan dengan rakyat yang kebetulan berpenyakit kudisan atau lepra, maka seperti yang seringkali diungkapkannya, ia tidak mendahulukan doa agar dirinya terhindar dari penyakit itu, tetapi dalam hatinya langsung memohon kepada Tuhan agar orang itu disembuhkan dari penyakitnya. Belas kasihan kepada rakyat mendahului kasihnya pada dirinya sendiri. Baginya, beragama bukan menyembah Tuhan untuk hanya kemaslahatan diri sendiri, melainkan untuk kemaslahatan sesama manusia.
Hal lain yang menjadi perhatian serius oleh Ibu Mega ialah masjid dan mushalla, yang menurutnya tidak sebersih dengan rumah-rumah ibadah kaum Kristen. Banyak masjid atau mushalla yang kelihatan besar dan cantik, namun bahagian dalamnya tidak serapi dan sebersih dengan gedung gereja dan katedral. Hal ini membuat beliau risau, karena seharusnya masjid dan mushalla tak kalah bersih dari rumah ibadah umat lain. Ukuran kebersihan yang paling mendasar bagi Ibu Mega ialah toilet, baik rumah kediaman apalagi yang namanya rumah ibadah. Kenyataan menunjukkan bahwa sebahagian, kalau bukan sebahagian besar, masjid dan mushalla tidak memprioritaskan kebersihan toilet dan tempat wudhunya. Memang betul bahwa lantai tempat para jamaah bersujud, selalu tampak bersh dan suci, bahkan berlapiskan hambal dan sajadah, tapi urusan toilet dan tempat wudhu, tidak menjadi prioritas, padahal sebelum melakukan shalat, semua jamaah disyaratkan bersuci lebih dahulu.
Kritik Ibu Mega tersebut menunjukkan betapa keinginan beliau melihat masjid dan mushalla menjadi contoh kebersihan dan kesucian, mulai dari soal toilet dan tempat mengambil air wudhu’. Beliau menghayati agama Islam sebagai agama kesucian dan kebersihan, yang seharusnya tidak sekedar sebuah slogan tetapi merupakan praktik keseharian umat Islam sendiri. Jika belum menjadi tradisi di rumah-rumah kediamannya, minimal telah menjadi tradisi di rumah-rumah ibadah mereka.
Kerisauan beliau itu mendorong penulis untuk melakukan pengamatan secara serius pula, mengapa keadaan masjid dan mushalla demikian halnya. Akhirnya penulis menemukan salah satu penyebab utamanya ialah konsep mengenai kebersihan dalam pandangan umat Islam. Bahwa sebahagian besar umat Islam memahami, sebagaimana yang diajarkan kepada mereka oleh ulama dan muballigh, bahwa kebersihan ialah jika sesuatu itu bersih dari najis. Maka meskipun dinding rumah ibadah, toliet dan tempat wudhunya kelihatan tidak bersih karena berlumut atau tampak hitam, kuning atau kemerah-merahan, tetap saja dipandang bersih, sepanjang tidak bernajis. Jadi soal keindahan tidak menjadi prioritas, sebab ukuran bersih ialah bernajis-tidaknya sesuatu.
Keresahan hati Ibu Mega pun memuncak ketika mendengar bahwa ada Al-Qur’an yang salah cetak dan beredar di tengah masyarakat luas. Spontan saja, dalam salah satu rapat DPP PDI Perjuangan, di Lenteng Agung, beliau meminta kepada penulis untuk menelusuri kebenaran berita itu, dan meminta menghubungi Kementerian Agama untuk sama-sama menelusurinya. Beliau berharap agar Al-Qur’an yang salah cetak itu segera ditarik dari peredaran oleh Kementerian Agama RI. Amat jarang pemimpin bangsa ini, apalagi yang namanya pemimpin partai politik, termasuk Parpol Islam, yang menyamai kepekaan dan kebesaran perhatian Ibu Mega terhadap soal otentisitas kitab suci Al-Qur’an.
Berikut, persoalan hukum yang cukup krusial pernah diperoalkan oleh Ibu Mega ialah soal pernikahan seorang perempuan yang enggan menerima kewalian ayah kandungnya sendiri. Masalah ini muncul ketika seorang mantan menteri ingin menikahkan puterinya, yang telah lama ditinggal pergi ayahnya. Hubungan sang ayah dengan puterinya, yang selama ini hanya diasuh oleh ibunya sendirian, terputus lama tanpa memberi perhatian lagi kepada puterinya itu. Sang ayah sudah tidak berfungsi sebagai kepala keluarga, atau sebagai ayah yang baik, bahkan telah menyia-nyiakan keluarganya. Mengetahui sikap ayahnya seperti itu, maka sang puteri menaruh rasa tidak senang pada ayah, yang menyebabkan dia menolak kewalian ayah dalam pernikahannya. Sikap tersebut berhadapan dengan soal hukum, karena fikih selama ini (kecuali madzhab Hanafiyah) telah membakukan syarat adanya wali pada setiap pernikahan. Hadits Nabi menyebutkan la nikaha illah bi waliyin (tidak sah nikah kecuali jika ada walinya).[1]
Karuan saja, penulis kembali membolak balik kitab-kitab fikih, tafsir dan hadits yang bisa memberi alasan untuk menjawab kasus tersebut. Dari pencarian dasar-dasar jawaban yang fokus pada soal kewalian, memang tidak ditemukan secara tegas dalil bolehnya seorang perempuan menolak kewalian ayahnya, hanya karena rasa tidak senang pada ayahnya itu. Pada umumnya dalil syariat berbicara tentang alasan tidak berlakunya kewalian seorang ayah ialah jika ia mengalami antara lain menjadi gila, hilang ingatan, atau dinyatakan hilang, atau ada halangan besar lainnya bagi mereka untuk menyatakan kewaliannya. Dalam keadaan seperti itu, maka kewalian berpindah ke sultan (pemerintah).
Meskipun demikian ditemukan sebuah riwayat yang memberi peluang hukum atas kasus tersebut di atas. Bahwa syarat adanya persetujuan atau rekomendasi wali bagi setiap pernikahan perempuan bikir (perawan) sebenarnya tidak semutlak apa yang dipahami dan dipraktekkan selama ini. Rekomendasi wali tidak mutlak, antara lain ketika seorang anak perempuan menolak dikawinkan dengan laki-laki plihan walinya. Hal ini disebutkan dalam riwayat bahwa seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak direstui puterinya itu; maka puterinya melaporkan halnya kepada Rasulullah SAW dan katanya: “bahwasanya ayahku telah mengawinkan aku dengan seorang laki-laki yang aku tidak setujui, padahal telah melamar pula anak pamanku (sepupuku) padaku”; maka sabda Rasulullah SAW: tidak sah nikahnya lelaki itu, nikahlah dengan lelaki yang kamu kehendaki. [2]
Riwayat tersebut menjadi penjelas bahwa seorang anak perempuan mempunyai hak untuk menerima atau menolak suatu pernikahan yang diinginkan oleh walinya. Dengan kata lain kehendak seorang wali atas puterinya tidak semutlak apa yang dipahami banyak orang. Lebih lanjut dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang dapat menjadi wali ialah laki-laki yang cerdas dan bersifat pengayom pada anaknya. “La nikah illa bi waliy mursyid” (tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali yang pengayom), demikian riwayat dari Ibnu Abbas.[3] Hadits ini juga dikemukakan oleh Ibn Katsir sebagai tafsir ayat 232 dari Surah al-Baqarah. Namun, selama ini orang memahami wali, asal laki-laki saja tanpa syarat, tidak peduli bagaimana sifat dan perilakunya terhadap keluarga di bawah kewaliannya sendiri.
Dengan adanya kriteria atau syarat mursyid, yakni cerdas dan pengayom (pemimpin, pemandu dan pelindung) keluarga, maka seorang ayah tidak otomatis dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuannya, apabila ia terbukti tidak mursyid. Dalam keadaan seperti ini, kewalian berpindah kepada pemerintah, yang dalam hadits disebut al-sultan. Demikian penjelasan mengenai kasus kewalian ini.
Kasus lain yang pernah dipertanyaan oleh Ibu Mega dan belum terjawab secara memuaskan, ialah mengenai gambar Nabi Muhammad SAW. Hal ini berawal ketika seorang cucu beliau mengadu kepadanya, sekembali dari sekolah. Sang cucu dengan perasaan sangat kecewa bertanya kepada Ibu Mega, mengapa kita umat Islam tidak pernah melihat gambar Nabi Muhammad SAW ? Sementara umat agama-agama lain dapat menyaksikan gambar tokoh atau dewa pujaan mereka, misalnya gambar Yesus Kristus (Isa AS), gambar Dewa-dewa Hindu dan gambar Budha.
Larangan secara umum untuk menggambar dan membuat patung memang terdapat dalam banyak riwayat, atau hadits-hadits Nabi SAW. Dalam hadits Bukhariy ditegaskan bahwa “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di hari kiamat ialah para pelukis (penggambar)”[4] Riwayat lain menyebutkan bahwa malaikat (pembawa kebaikan) tak akan pernah memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat lukisan dan patung-patung makhluk hidup.[5] Walaupun di hadits lain juga diterangkan bahwa malaikat dapat saja memasuki rumah jika patung atau gambar itu hanya dibuat secara ringan (kasar), berupa sketsa (tidak persis aslinya).[6]
Sayangnya, hadits-hadits tersebut dipahami secara harfiah sehingga lahirlah pengharaman secara mutlak semua gambar, terutama gambar Nabi Muhammad SAW. Padahal seharusnya dipahami sesuai dengan konteksnya, yakni bahwa di zaman Nabi SAW, gambar atau patung identik dengan sesembahan politeisme (musyrik), sehingga Rasulullah SAW melarangnya sebab sangat bertentangan dengan iman ketauhidan (monotesme). Dalam konteks itulah, maka ketika Rasulullah SAW memasuki kota Mekah, dilihatnya banyak lukisan dan patung terpajang di dinding Ka’bah, beliau sepontan meminta Umar RA menurunkan semuanya agar tidak lagi jadi sembahan.[7]
Jika dipahami sesuai dengan konteks tersebut, maka pelarangan gambar yang terdapat dalam hadits-hadits itu di zaman moderen, tak dapat diberlakukan secara mutlak lagi. Sejak diberlakukannya keharusan identitas penduduk pada semua negara, maka suka atau tidak suka, membuat gambar (foto) wajah manusia menjadi keharusan. Tak satu pun negara dapat terhindar dari keharusan ini, termasuk negara-negara Arab Muslim. Lebih-lebih lagi setelah studi biologi dan kedokteran semakin berkembang, maka pekerjaan menggambar binatang dan manusia pun tak dapat dihindari. Bahkan di semua negeri Muslim dewasa ini, baik Arab maupun non Arab, sudah mengenal gambar bergerak (filem atau video) yang sudah persis sama dengan aslinya. Patut pula disebut adanya banyak kartunis di negara-negara Arab Muslim, yang membuat gambar (secara animasi) orang atau hewan yang semakin menunjukkan bahwa larangan membuat gambar dalam hadts-hadits Nabi, semakin tidak diberlakukan di zaman moderen oleh umat Islam se Dunia. Hal itu karena sesuai dengan konteks kepentingan gambar, lukisan, patung, animasi, video dan film di zaman moderen jauh dari konteks sesembahan politeisme, tetapi sangat dibutuhkan untuk peradaban mencakup sains dan teknologi, pendidikan, dakwah, dan juga hiburan.
Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada yang terang-terangan membuat gambar (lukisan) wajah Nabi Muhammad SAW. Mungkin disebabkan tak ada versi wajah beliau yang disepakati, akibat perjalanan sejarah yang demikian panjang telah menghilangkan jejak ingatan atau kemampuan tahu di kalangan umat Islam bagaimana sesungguhnya wajah beliau. Tapi melihat perkembangan zaman yang tiada hentinya, mungkin saja suatu saat nanti ada yang mampu mengumpulkan segala sifat-sifat wajah beliau yang terekam dalam berbagai literatur Islam, kemudian menuangkannya secara indah dalam sebuah lukisan.
Jadi sejauh ini, alasan yang dapat dikemukakan mengapa tidak ada gambar Nabi Muhammad SAW, bukan lagi karena adanya larangan menggambar wajah manusia dalam hadits, melainkan karena belum adanya kesamaan persepsi mengenai wajah beliau yang disepakati oleh semua umat Islam untuk dituangkan dalam sebuah gambar. Larangan menggambar menurut sejumlah hadits, tak dapat lagi diberlakukan secara mutlak untuk melarang gambar wajah Nabi Muhammad SAW di zaman moderen, karena masyarakat Muslim sekarang dipastikan tidak akan menyembah gambar atau lukisan Nabi Muhammad SAW. Kebutuhan gambar dewasa ini jelas sudah tidak dalam konteks teologi politeisme (musyrik), tetapi dalam konteks kemaslahatan yang dikehendaki oleh peradaban manusia sendiri, sehingga hukumnya pun berubah dari haram menjadi halal. Untuk kasus seperti ini, berlaku kaedah hukum al-hukmu yaduru ma’ al ‘illah wujudan wa ‘adaman (hukum beredar sesuai ada atau tidak adanya ilat).
Hal lain yang patut dikagumi ialah keprihatinan Ibu Mega menyangkut dakwah Islam. Suatu hari, menjelang buka puasa bersama di Jl. Lenteng Agung, penulis sempat berbincang dalam ruang rapat, sebelum fungsionaris DPP lainnya tiba. Beliau langsung mempertanyakan hasil diskusi beda buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam, karya penulis sendiri, yang beberapa hari sebelumnya diselenggarakan di Mega Institut (10 Agustus 2011). Beliau ingin tahu begaimana pandangan Habib Muhsin (FPI) dan Ismail Yusanto (Hizbu Tahrir) mengenai Pancasila dan NKRI. Saya jawab bahwa soal Pancasila dan NKRI bagi mereka sudah bukan masalah. Hanya saja, dalam implementasinya, baik FPI maupun Hizbu Tahrir menginginkan syariat Islam (normatif-tekstual) diakomodir dalam tatanan hukum nasional yang berlaku khusus untuk umat Islam.
Terhadap keinginan mereka itu, penulis beri jawaban bahwa pemberlakukan khusus syariat Islam secara tekstual-normatif atas umat Islam, akan menjadi bumerang bagi UMAT Islam sendiri, berdasarkan minimal dua hal, yakni tingkat keimanan umat Islam yang belum memadai, dan adanya peluang secara hukum untuk peindah agama. Jika syariat Islam tekstual, misalnya potong tangan, atau rajam diberlakukan, maka tidak mustahil seorang narapiadana Muslim akan pindah agama guna menghindari hukuman yang dipandang mengerikan itu.
Ibu Mega kemudian memberi komentar soal pindah agama ini, bahwa banyak umat Islam pindah agama terutama di awal-awal Orde Baru, karena pendekatan dakwah Islam yang keliru. Mubaligh Islam dari ormas tertentu, mendekati komunitas Muslim yang dituduh terlibat PKI, dengan pendekatan kekerasan dan ancaman. Akhirnya mereka, yang tadinya tertipu masuk Barisan Tani Indonesia (ormas sayap PKI), yang dikiranya sebagai Barisan Tani Islam, mencari perlindungan, walaupun mereka harus keluar dari Islam guna menyelamatkan diri dan anak-anaknya. Jadi, bagi Ibu Mega, dakwah Islam harus dikemas dengan pendekatan sosial budaya dan sosial ekonomi, yang di samping sifatnya merangkul juga menjadi pendamping dan pembimbing dalam pertanian atau usaha ekonomi lainnya. Sebenarnya dakwah seperti itu yang dikenal sebagai dakwah bil-hal, itulah yang sangat dibutuhkan masyarakat, demikian pandangan Ibu Mega.
Pandangan Ibu Mega tersebut mengingatkan pada salah satu paparan kuliah Prof. Munawir Sjadzali, ketika penulis ikut di perogram S3 IAIN (kini UIN) Syarif Hidayatullah pada tahun 1988. Beliau menguraikan adanya suatu kampung Muslim di Jawa Tengah, yang seratus persen penduduknya terlibat PKI, karena menjadi anggota BTI, yang dikiranya Barisan Tani Islam. Menghadapi mereka, kelompok ormas Islam tertentu melakukan intimidasi agar masuk dalam ormasnya, hal mana membuat mereka ketakutan. Dalam suasana seperti itu datang pula LSM non Muslim yang memberikan pelatihan pertanian dan peternakan, dan menjadi pendamping dan pembimbing mereka dalam usaha-usaha ekonomi. Maka akhirnya seratus persen dari mereka meninggalkan Islam. Itulah dampak dari dakwah yang intimidatif bagi kaum Muslim yang masih rapuh imannya. Akhirnya, kesimpulan yang dipahami ialah bahwa sebahagian besar bangsa ini, yang imannya belum kokoh, harus dihadapi dengan dakwah yang lemah-lembut, dakwah yang persuasif dan sejuk, disertai bimbingan langsung untuk kesejahteraan mereka sehari-hari. Itulah pemahaman Ibu Mega menyangkut dakwah, sebagaimana dalam Q.S.al-Nahl (16): 125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Megawati Meresmikan Pesantren Nurol Mushtofa Ciracas Jakarta Timur dan Pelantikan Baitul Muslimin DKI Jakarta, 2007
[1] Abu Utsman al-Khurasani, Kitab al-Sunan,(al-Hind: al-Dar al-Salafiyah, 11982), Juz I, h. 174. Juga dalam Muhammad bin Ismail al-Kahlaniy, Subul al-Salam, (Mishr: Syarikat maktabah wa mathba’ah Mushtafa al-Babiy al-Halabiy, 1379 H.).Juz 3, h.117.
[2] Al-Nasa’iy, Sunan al-Nasa’iy al-Kubra, (Beyrut: Dar al-Kutub al-`Ilmyah, 1991 – 1411) Juz III, h. 282. (Kitab al-Nikah, Bab al-Nahy `an tunkah al-Bikr Hatta tusta’dzan).
[3] Muhammad bin Ismail al-Kahlaniy, Subul al-Salam, op.cit., Juz 3, h. 118. Lihat juga dalam Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Ibn Katsir, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1401 H.), dan juga Musnad al-Syafi`iy.
[4] Al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, (Beyrut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1407), Ju 5, h.2220 dan h.2221:
[5] Muslim al-Naysaburiy, Shaih Muslim,. (Beyrut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabiy, t.t.) Juz 3, h. 1666.
[6] Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban (Beyrut: Muassasat al-Risalah, 1414), Juz 13, h. 161.
[7] Ali bin Ab Bakr al-Haytsamiy, Abu al-Hasan, Mawarid al-Zhaman (Beyrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.), Juz I, h. 357.